Ayo Netizen

Ikhtiar Memuliakan Guru dan Menjemput Fajar Kesejahteraan Honorer

Oleh: Eka Nurmawati Kamis 19 Feb 2026, 16:01 WIB
Ruang kelas sekolah di Indonesia. (Foto: Ayu)

Dalam setiap narasi kemajuan sebuah bangsa, ada sosok yang jarang tampil di panggung utama namun perannya paling menentukan: guru. Mengajar bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan sebuah kemuliaan yang menuntut dedikasi penuh untuk membentuk karakter generasi masa depan. Namun, di balik kemuliaan itu, kita masih menghadapi kenyataan tentang nasib para guru honorer. Mereka adalah garda terdepan yang mengisi kekosongan ruang kelas di pelosok negeri, sering kali dengan beban kerja yang setara dengan guru ASN, namun dengan kompensasi yang selama ini belum sepenuhnya ideal. Guru honorer sering kali menjadi "pahlawan dalam sunyi" yang menjaga agar lonceng sekolah tetap berbunyi meski di tengah keterbatasan.

Paradoks ini sudah berlangsung lama. Di satu sisi, guru honorer memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan sistem pendidikan nasional. Tanpa mereka, banyak sekolah di Indonesia akan mengalami kelumpuhan operasional. Di sisi lain, mereka sering terjebak dalam ketidakpastian status dan penghasilan yang kadang berada di bawah standar kebutuhan hidup minimum. Ketimpangan fiskal antar-daerah menambah beban ini, di mana nasib guru sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah yang tidak seragam. Namun, memasuki tahun 2026, kita melihat sebuah ikhtiar nyata dari pemerintah untuk memutus rantai ketidakpastian ini melalui serangkaian kebijakan yang lebih manusiawi dan terukur. Ini adalah langkah berani untuk memastikan bahwa kesejahteraan bukan lagi sekadar janji, melainkan hak yang diterima secara nyata.

Secara hukum, hak guru atas penghidupan yang layak sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi kita. Dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga dengan tegas menyatakan bahwa guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Inilah yang menjadi landasan moral bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tidak hanya menuntut profesionalisme, tapi juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang nyata sebagai bentuk keadilan sosial. Jika kita sepakat bahwa pendidikan adalah hak asasi, maka menyejahterakan gurunya adalah kewajiban asasi negara yang tidak bisa ditawar.

Ilustrasi murid dan guru di Indonesia. (Sumber: Pixabay | Foto: Syahdannugraha)

Langkah Strategis Kemendikdasmen dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Pemerintah menyadari bahwa visi "Pendidikan Bermutu untuk Semua" mustahil tercapai jika fondasi dasarnya, yaitu kesejahteraan guru masih goyah. Oleh karena itu, di tahun 2026 ini, Kemendikdasmen melakukan lompatan besar dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun khusus untuk aneka tunjangan guru non-ASN. Salah satu kebijakan yang paling dirasakan dampaknya adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan untuk hampir 800 ribu guru honorer. Kenaikan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk pengakuan negara bahwa jerih payah guru honorer diakui keberadaannya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan upah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menekankan pentingnya penghidupan yang layak (Siaran Pers Kemendikdasmen No: 45/sipers/A6/I/2026).

Selain insentif, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Kabar baiknya, besaran TPG bagi mereka yang telah memiliki inpassing kini disesuaikan dengan gaji pokok, dengan kenaikan rata-rata mencapai Rp500 ribu dibanding tahun sebelumnya. Bagi mereka yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pemerintah memberikan Tunjangan Khusus (TKG) sebesar Rp2 juta per bulan. Tidak berhenti di situ, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga menyasar lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang selama ini sering terabaikan dalam sistem pengupahan nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen mencoba menyisir setiap celah kerentanan yang dialami oleh para pendidik di berbagai jenjang (Siaran Pers Kemendikdasmen No: 58/sipers/A6/I/2026).

Upaya ini tidak hanya fokus pada materi, tapi juga pada peningkatan martabat melalui jalur akademik dan karier. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini memberi kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan studi ke jenjang sarjana (S-1) dengan mengakui pengalaman mengajar mereka sebagai kredit akademik. Ditambah lagi dengan pelatihan keterampilan masa depan seperti bahasa Inggris, coding, hingga kecerdasan buatan (AI). Semua ini adalah paket lengkap untuk memastikan guru honorer kita tidak hanya sejahtera secara finansial, tapi juga kompeten dan relevan di era digital. Dengan meningkatkan kualifikasi akademik, guru honorer memiliki peluang lebih besar dalam sistem kepegawaian nasional, termasuk melalui jalur PPPK (Kemendikdasmen, 2026).

Dampak Positif dan Asa Baru di Ruang Kelas

Intervensi kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif yang nyata, baik secara proses maupun hasil di lapangan. Dari sisi proses, kepastian tunjangan ini memberikan "ketenangan batin" bagi para pendidik dalam menjalankan tugas pokoknya. Seperti pengakuan Ismi Ifarianti, seorang guru TK di Jakarta, tunjangan ini membuatnya lebih fokus mengajar dan lebih semangat mendampingi tumbuh kembang siswa. Ketika guru tidak lagi harus membagi pikiran untuk mencari kerja sampingan yang melelahkan demi menyambung hidup, maka kualitas interaksi di dalam kelas akan meningkat drastis. Motivasi yang tumbuh dari rasa dihargai akan melahirkan inovasi dalam pembelajaran yang lebih kreatif dan bermakna bagi siswa (Siaran Pers Kemendikdasmen No: 45/sipers/A6/I/2026).

Secara hasil, peningkatan kesejahteraan ini menjadi mesin penggerak bagi profesionalisme guru. Dengan penghasilan yang lebih baik, guru memiliki kemampuan untuk meningkatkan kompetensi mandiri, seperti membeli buku literasi, mengakses jurnal ilmiah, atau mengikuti pelatihan tambahan. Hal ini sejalan dengan teori motivasi dua faktor yang menyatakan bahwa pemenuhan faktor hygiene seperti upah merupakan syarat mutlak sebelum seseorang mencapai tingkat motivasi kerja yang tinggi (Herzberg, 1959). Investasi pada guru honorer pada akhirnya adalah investasi pada kualitas manusia Indonesia. Kita sedang membangun ekosistem pendidikan di mana guru merasa aman, didukung, dan dihargai sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Baca Juga: Bukan Hanya Pengabdian, Guru Honorer Juga Butuh Kesejahteraan

Harapan kita ke depan adalah agar program rekrutmen ASN PPPK yang telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru terus diperluas dengan skema yang adil dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan juga menjadi kunci agar tidak ada lagi ketimpangan nasib guru antar-wilayah. Kita tidak ingin kesejahteraan guru hanya ditentukan oleh "keberuntungan" geografis di mana mereka mengajar. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan, namun guru pun perlu menjawab kesejahteraan ini dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas tinggi dalam mendidik anak bangsa.

Sebagai penutup, mari kita renungkan kutipan dari Nelson Mandela: "Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan Anda bisa mengubah dunia." Berbagai skema tunjangan dan kebijakan afirmasi ini adalah upaya kita memastikan senjata itu tetap tajam dan berada di tangan guru yang sejahtera, berdaya, dan bermartabat. Jika guru sejahtera, maka fajar masa depan Indonesia akan bersinar lebih terang dari ruang-ruang kelas kita. Pendidikan bermutu bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang kita bangun bersama dengan memuliakan para gurunya. (*)

Reporter Eka Nurmawati
Editor Aris Abdulsalam