Pedoman Pemberitaan

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

News Update

Ayo Netizen 03 Mei 2025, 22:24 WIB

Kalimat Aktif dan Pasif Tidak Asal, Penekanan untuk 'Pelaku' atau 'Korban'

Angle berita dimulai dari cara menulismu yang akan memakai kalimat aktif atau pasif.
Angle berita dimulai dari cara menulismu yang akan memakai kalimat aktif atau pasif. (Sumber: Pexels | Foto: Suzy Hazelwood)
Ayo Netizen 03 Mei 2025, 18:07 WIB

Tak Perlu AI, 4 Alat Ulik Bahasa agar Kamu Jago Menulis

Ketimbang AI, kamu justru dapat mengandalkan empat alat ulik bahasa berikut ini, agar makin jago menulis.
Ketimbang AI, kamu justru dapat mengandalkan empat alat ulik bahasa berikut ini, agar makin jago menulis. (Sumber: Pexels | Foto: Lukas)
Ayo Biz 03 Mei 2025, 15:35 WIB

Bolu Bakar Tunggal, Oleh-oleh Khas Bandung yang Tak Tertandingi Kelegitannya

Bolu Bakar Tunggal merupakan salah satu oleh-oleh favorit khas Bandung. Bahkan banyak pelancong yang sengaja datang ke kota kembang hanya untuk membeli produk kuliner ini.
Bolu Bakar Tunggal varian rasa Durian Montong Lokal (Foto: Ist)
Ayo Biz 03 Mei 2025, 08:24 WIB

Pasang Surut Cibaduyut, dari Wilayah yang Ditumbuhi Obat Flu sampai Jadi Sentra Industri Sepatu

Seperti halnya sentra industri lain. Cibaduyut juga mengalami pasang surut dalam mempertahankan eksistensinya. Sempat Berjaya di tahun 90-an, industri sepatu Cibaduyut melempem memasukin era 2000-an.
Pengrajin sepatu Cibaduyut. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Alfaritsi)
Ayo Netizen 02 Mei 2025, 19:08 WIB

Hal yang Wajib Kamu Hindari Saat Mengirim Tulisan ke Ayobandung.id

Ada beberapa hal yang sebaiknya kamu hindari saat mengirim tulisan ke Ayobandung.id.
Ada beberapa hal yang sebaiknya kamu hindari saat mengirim tulisan ke Ayobandung.id. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Magang Foto/Algifari Tohaga Abdillah)
Ayo Netizen 02 Mei 2025, 15:16 WIB

Ceritakan Komunitasmu di Ayobandung.id biar Terkenal se-Bandung Raya

Yuk, menulis di Ayobandung.id lewat kanal AYO NETIZEN.
Komunitas Bike to Work Lakukan Kampanye 'bike to school'. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Jelajah 02 Mei 2025, 14:11 WIB

Curhat Buruh Digital Perempuan Bandung, Jam Kerja Fleksibel jadi Tameng Eksploitasi Terselubung

Fleksibilitas kerja digital menyamarkan selubung eksploitasi. Kisah dua buruh digital perempuan di Bandung ungkap sisi lain dunia kerja masa kini.
Ilustrasi pekerja kreatif yang sering bekerja lembur tak kenal waktu. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 02 Mei 2025, 13:54 WIB

Suara yang Tertinggal dari Pasar Banjaran

Di balik cat tembok dan kios-kios baru, ada suara-suara yang pelan-pelan menghilang.
Pekerja membongkar bangunan Tempat Penjual Berjualan Sementara (TPBS) pedagang Pasar Banjaran di Alun-alun Banjaran, Jalan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu 5 Januari 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 02 Mei 2025, 13:34 WIB

Ayobandung.id Ajak Mahasiswa se-Bandung Raya Menulis di AYO NETIZEN

Di Ayobandung.id tulisan mahasiswa adalah karya kriya, yang kaya akan cita rasa nuansa.
Di Ayobandung.id tulisan mahasiswa adalah karya kriya, yang kaya akan cita rasa nuansa. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Magang Foto/Habib Riyadhi A.S)
Ayo Jelajah 02 Mei 2025, 13:28 WIB

Paradoks Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Energi Terbarukan, Ruang Hidup Terabaikan

Dari ganti rugi yang tak layak hingga hilangnya air dan lahan, proyek PLTA Upper Cisokan menyisakan banyak problem sosial.
Lokasi tambang andesit di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor. (Sumber: Ayobandung | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Biz 02 Mei 2025, 12:31 WIB

Ekonomi Lagi Susah, Apakah Buka Usaha Sendiri Masih Jadi Pilihan Tepat untuk Menyelamatkan Diri?

Banyak masyarakat menganggur akhirnya terpaksa berdagang dengan dalih membuka usaha baru untuk bertahan hidup. Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Tjahjawandita menilai kondisi
Ilustrasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). (Foto: Pixabay)
Ayo Biz 02 Mei 2025, 10:48 WIB

Damakara, Brand Fashion Ramah Lingkungan Asal Bandung yang Curi Perhatian Dunia

Namun brand fashion asal Bandung, Damakara berhasil menembus ajang tersebut dan menampilkan produknya yang ramah lingkungan. Dengan mengusung konsep sustainability, Damakara tampil memukau memamerkan
Nurdini Prastiti memperlihatkan Produk Damakara di storenya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Jelajah 02 Mei 2025, 09:00 WIB

Setengah Abad Hidup di Atas Rel Mati: Warga Maleer Pasrah Jika Rumah Mereka Harus Digusur

Di beberapa titik, rel telah tertutup oleh bangunan—mulai dari rumah, gudang, kontrakan, hingga kandang ayam.
Warga beraktifitas di rel kereta api rute Cikudapateuh-Ciwidey yang sudah tidak aktif, Jalan Ciparay, Kelurahan Kujangsari, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Senin 28 April 2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 01 Mei 2025, 20:59 WIB

Cara Pelaku UMKM Bertahan di Tengah Kerasnya Benturan Ekonomi Era Prabowo

Benturan ekonomi yang luar biasa dahsyat ini pun dirasakan oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Bahkan, banyak di antara mereka yang mengaku pusing tujuh keliling menghadapi ujian
Warga berbelanja di stand Roeang Kita Festival UMKM peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Alfaritsi)
Ayo Biz 01 Mei 2025, 14:23 WIB

Rahasia Batagor Riri Masuk Jajaran Kuliner Terlezat Dunia, Kunci Sukses dari 1985

Bahkan Batagor Riri berhasil mengantarkan Kota Bandung masuk dalam 10 besar kota dengan makanan tradisional terlezat di dunia pada 2020 berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan TasteAtlas.
Kuliner khas Bandung, Batagor Riri (Foto: Google Business Batagor Riri)
Ayo Jelajah 01 Mei 2025, 14:15 WIB

Menggenggam Gaji, Melepas Pelukan: Dilema Ibu Harus Memilih antara Pabrik dan Anak

Tak sedikit perempuan yang akhirnya memilih mundur—bukan karena lelah semata, melainkan karena cinta yang begitu besar pada anak-anak mereka.
Sejumlah buruh perempuan di salah satu pabrik tekstil, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 01 Mei 2025, 08:51 WIB

Ultimate Drink, Minuman Herbal Asal Bandung Barat yang Menyehatkan dan Menyegarkan

Pretty Aprian Sari Dewi berhasil menangkap peluang bisnis tersebut. Ia dan suami berhasil mengembangkan bisnis minuman herbal dengan jenama Ultimate Drink di bawah CV Salwa Production di Jalan Bewak
Pretty bersama karyawan Ultimate Drink (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Arif Budianto)
Ayo Jelajah 01 Mei 2025, 06:33 WIB

Asal Usul Hari Buruh 1 Mei: Dari Tragedi Haymarket hingga Jadi Hari Libur di Indonesia

Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, reformasi membuka ruang bagi kebebasan berserikat dan menyuarakan hak-hak buruh.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan aksi unjukrasa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 30 Apr 2025, 21:29 WIB

Jalan Sunyi Buruh Perempuan Lansia, jadi Tulang Punggung Keluarga di Usia Senja

Di usia yang mestinya tenang, ribuan buruh perempuan tetap bekerja tanpa jaminan. Mereka adalah female breadwinners lansia yang terus mencari nafkah, meski tubuh sudah renta.
Pedagang sayuran, Sariah (70), berjualan di Pasar Kosambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 30 Apr 2025, 21:08 WIB

Buruh dalam Bahasa Sunda

Sejak kapan istilah buruh dikenal oleh masyarakat Sunda, dan bagaimana maknanya berkembang seiring waktu?
Sejak kapan istilah buruh dikenal oleh masyarakat Sunda, dan bagaimana maknanya berkembang seiring waktu? (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)