Dalam sistem pemerintahan daerah, hubungan antara Gubernur dan Wali Kota idealnya mengalir dalam koordinasi yang saling mendukung.
Namun belakangan ini, publik menyaksikan perbedaan langkah yang cukup kontras antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Tiga isu terakhir memperlihatkan bahwa dua kepala daerah ini semakin sering mengambil keputusan yang tidak sejalan.
Pertama adalah soal kebijakan study tour pelajar. Gubernur KDM menyampaikan sikap penolakan tegas terhadap kunjungan pelajar ke luar negeri.
Menurutnya, kegiatan itu tidak relevan dan berisiko pemborosan. Ia bahkan meminta sekolah yang tetap menyelenggarakan study tour ke luar negeri agar kepsek-nya dicabut.
Namun Wali Kota Bandung Farhan memilih sikap berbeda. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan melarang selama sekolah yang bersangkutan mengikuti prosedur, memiliki izin resmi, dan orientasi pembelajarannya jelas.
Dalam pernyataannya, Farhan menolak disebut reaktif dan menegaskan bahwa semua keputusan telah melalui pertimbangan rasional dan kajian di lapangan.
Isu kedua muncul dari kebijakan jam masuk sekolah. Gubernur KDM menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar sekolah-sekolah memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul enam pagi.
Namun lagi-lagi Farhan mengambil jalur kebijakan berbeda. Ia menyebut bahwa setiap sekolah di Kota Bandung diberi keleluasaan untuk menentukan waktu masuk secara mandiri dengan menyesuaikan kondisi masing-masing.
Baginya, konteks lokal tidak bisa disamaratakan dan kebijakan provinsi tidak harus selalu diikuti secara formal.
Selanjutnya polemik tentang masa depan Teras Cihampelas. Gubernur KDM mengusulkan agar kawasan wisata tersebut dibongkar saja karena dianggap tidak lagi efektif dan sepi pengunjung.
Namun Wali Kota Bandung Farhan tidak langsung menyetujui. Ia menyebut bahwa Teras Cihampelas tidak bisa serta-merta dibongkar tanpa melalui kajian hukum menyeluruh.
Menurutnya, ada persoalan legalitas lahan dan status aset yang harus diklarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan drastis.

Dari ketiga kasus di atas, publik dapat melihat perbedaan pendekatan antara Gubernur dan Wali Kota. KDM tampil dengan gaya komunikatif yang langsung dan sering menyampaikan gagasan secara terbuka.
Sementara itu, Farhan lebih berhati-hati dan berbasis prosedur dengan menekankan pentingnya kajian dan aturan. Perbedaan ini menarik untuk ditinjau lebih dalam dari sisi hukum tata pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
Sedangkan Wali Kota adalah kepala daerah kabupaten atau kota yang memiliki otonomi penuh di wilayahnya.
Artinya, secara hukum, instruksi Gubernur tidak otomatis mengikat kepala daerah kota atau kabupaten kecuali jika menyangkut urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau pusat.
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur, setelah diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung, posisi Gubernur menjadi ambivalen.
Ia berada di antara dua posisi sekaligus yakni sebagai pemimpin provinsi yang dipilih rakyat dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Maka ketika Gubernur mengeluarkan kebijakan berupa imbauan atau surat edaran, kepala daerah tingkat dua seperti Wali Kota memiliki ruang diskresi untuk menentukan sikap.
Penjelasan lain menyebutkan, seorang wali kota memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan urusan pendidikan dasar hingga pengelolaan tata ruang wilayahnya.
Maka tidak mengherankan jika Wali Kota Bandung merasa sah secara hukum untuk tidak mengikuti arahan Gubernur selama ia berpegang pada ketentuan perundangan.
Namun demikian, perbedaan langkah antara dua pemimpin daerah tidak boleh dibiarkan berlarut hingga membingungkan masyarakat. Dalam negara demokratis yang sehat, perbedaan adalah hal wajar asalkan dilandasi argumentasi kuat dan komunikasi antarlembaga tetap terbuka.
Publik lebih membutuhkan kepastian dan kejelasan arah kebijakan dibanding drama tarik-ulur kepemimpinan.
Ke depan, yang dibutuhkan bukan keseragaman sikap melainkan kesatuan visi dalam melayani masyarakat.

Dalam konteks otonomi daerah, koordinasi bukan berarti menyeragamkan semua keputusan tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tetap berpijak pada aturan hukum dan kepentingan publik.
Pemerintahan yang baik lahir bukan dari siapa yang paling berani mengambil keputusan tetapi dari siapa yang paling mampu menjaga integritas dan rasionalitas kebijakan untuk warganya.
Dan kita pun, sebagai netizen, jangan mudah menyimpulkan apalagi sampai mengipas-ngipasi perbedaan tersebut, percayalah pada akhirnya kalau tercipta konflik, imbas pertamanya justru menimpa warga. Nah, loh! (*)