Dilema Konflik Kepentingan dalam Kebijakan Pengadaan: Antara Keperluan Substansial atau Hanya Simbolisme Regulasi?

Muhammad Herdiansyah
Ditulis oleh Muhammad Herdiansyah diterbitkan Senin 21 Jul 2025, 19:12 WIB
Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Dalam sebuah proses pemilihan penyedia pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pastinya banyak penyedia yang mengajukan pengadaan dengan berbagai mekanisme maupun alur.

Namun, Ketika sebuah proyek pengadaan dimenangkan oleh perusahaan milik kerabat atau kenalan dari pejabat terkait, masyarakat hanya bisa mengelus dada.

Meski terasa janggal, semuanya seolah "sesuai prosedur". Lalu, apakah konflik kepentingan hanya mitos di atas kertas atau ancaman nyata dalam praktik birokrasi kita? Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 yang baru saja dirilis menyebut soal pengendalian konflik kepentingan. Namun, muncul pertanyaan: benarkah regulasi ini akan menyentuh akar persoalan, atau hanya jadi pelengkap dalam dokumen formal?

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 menyebut tentang pentingnya pengendalian konflik kepentingan. Namun, seberapa kuat regulasi ini menjawab realita di lapangan?

Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini.

Konflik Kepentingan dalam Proses Pengadaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Konflik Kepentingan didefinisikan kondisi pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan Keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.

Namun yang terjadi pada realitanya pengelolaan konflik kepentingan pada sektor pemerintahan dipandang sebagai ilusi belaka. Hal ini sering kita jumpai dalam Proses dan metode pemilihan pengadaan Barang/Jasa Proyek Pemerintah, yang sering pula disebut sebagai lumbungnya konflik kepentingan baik secara aktual maupun potensial yang kemudian berevolusi menjadi gratifikasi dan memungkinkan membuka praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2025, yang mana Perpres ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diterbikatkannya Perpres tersebut bukan menjadi angin segar justru menimbulkan banyak polemik dan dinilai bisa membuka celah korupsi pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa celah yang dapat menjadi muara praktik konflik kepentingan salah satunya pada pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f2 akan membuka celah manipulasi prosedural tanpa hukum formal, dimana PA diberi kewenangan menyesuaikan prosedur/jenis kontrak saat terjadi "kekosongan hukum atau stagnasi.  

Bahkan, kondisi ini diperkirakan akan memperlihatkan lemahnya pengawasan, longgarnya regulasi, dan rendahnya budaya integritas yang berakibat pada kondisi birokrasi yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, pada Pasal Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 41 ayat (5) memperluas lingkup pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk program prioritas Presiden. Ketentuan ini membuka celah subjektif bagi menteri atau kepala lembaga untuk membuat dokumen yang menyatakan suatu pengadaan barang dan jasa merupakan program prioritas Presiden.

Mekanisme penunjukan langsung memungkinkan  terbentuknya ruang subjektivitas dalam menentukan program prioritas Presiden, dengan berujung pada konflik kepentingan terselubung yang mengakibatkan meningkatnya potensi praktik kolusi dilewat mekanisme penunjukan langsung, memudarnya transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara, bahkan kemungkinan jangkap panjang, kondisi ini beresiko menciptakan lingkungan birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan dan melemahkan efektivitas pengawasan internal.

Peneliti dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), pernah menyatakan bahwa mekanisme penunjukan langsung rawan disalahgunakan, dan seharusnya dibatasi hanya untuk kondisi khusus seperti bencana atau keadaan darurat nasional. Namun, dengan Pasal ini kemungkinan akan semakin memperparah konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Konflik Kepentingan sebagai Akar KKN

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satuu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi.

Menurut Pahala pada saat pemberian paparan pada acara peluncuran hasil SPI 2024 menyebutkan bahwa “Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini”.

Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.

Beberapa kasus besar KKN di Indonesia sejatinya bermuara dari konflik kepentingan yang dibiarkan atau tidak dikelola secara tepat. Seperti Kasus Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di dimana terdapat dua tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah.

Demikian pula kasus pengadaan barang dan jasa berupa paket sembako yang bermula dari penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mekanisme penunjukan langsung dan diduga telah menjalin kesepakatan dengan adanya fee dari tiap-tiap paket bansos. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius.

Kasus-kasus ini menjadi gambaran konkret bahwa konflik kepentingan tidak lagi bersifat laten, tetapi telah menjelma menjadi praktik sistemik yang menggerogoti integritas lembaga pemerintah.

Ketika proses pengadaan dipenuhi oleh kompromi dan kesepakatan di balik meja, maka tujuan pengadaan yang semestinya berorientasi pada efisiensi dan kepentingan publik berubah menjadi alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius dan pendekatan sistemik.

Membangun Sistem Pengadaan yang Bersih dan Tangguh

Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)

Mengatasi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar pembaruan regulasi. Diperlukan pendekatan yang strategis, sistemik, dan berkelanjutan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen formal semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pertama, Penunjukan langsung seharusnya hanya diberlakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, keadaan darurat nasional, atau situasi luar biasa lainnya. Kriteria program prioritas Presiden yang dapat menggunakan mekanisme ini harus dirumuskan secara objektif, transparan, dan terukur untuk menghindari penafsiran sepihak dari pejabat atau instansi terkait.

Kedua, Pemerintah perlu menyediakan akses terbuka terhadap seluruh tahapan pengadaan barang/jasa melalui platform digital yang mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketiga, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat tidak hanya dalam fungsi pengawasan pasca-kejadian, tetapi juga pada tahap pencegahan. APIP harus diberi kewenangan yang cukup untuk menghentikan atau merekomendasikan koreksi terhadap proses pengadaan yang terindikasi bermasalah, serta dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Keempat, pemerintah perlu membangun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman dan independen. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor serta memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman atau intimidasi, sehingga ASN dan masyarakat berani melaporkan potensi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kelima, Penguatan ASN sebagai Kunci Pencegahan Konflik Kepentingan. Penguatan kapasitas dan integritas ASN merupakan langkah strategis dalam mencegah konflik kepentingan dalam pengadaan.

 Pelatihan berkelanjutan tentang etika pengadaan, manajemen konflik kepentingan, dan antikorupsi perlu diberikan, terutama kepada ASN yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, integritas harus menjadi bagian dari penilaian kinerja ASN, tidak hanya berdasarkan output, tetapi juga pada kualitas pengambilan keputusan. 

Penerapan deklarasi konflik kepentingan dan LHKASN secara berkala wajib diperkuat, disertai dengan pengawasan internal yang transparan. Pembentukan agen perubahan dan unit integritas di setiap instansi juga akan membantu menumbuhkan budaya birokrasi yang bersih dan beretika. Dengan ASN yang kompeten dan berintegritas, tata kelola pengadaan yang bebas dari konflik kepentingan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Dengan upaya yang menyeluruh dan terintegrasi ini, diharapkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisasi. Lebih dari itu, langkah-langkah ini juga menjadi pondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Titik Balik Reformasi Pengadaan

Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah isu yang bisa dianggap remeh atau diselesaikan semata-mata melalui regulasi formal. Meskipun Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 telah menggariskan prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya implementasi dan pengawasan.

Justru regulasi terbaru ini menimbulkan polemik karena memperluas ruang penunjukan langsung yang rawan disalahgunakan. Ketika celah-celah hukum dimanfaatkan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu, maka integritas birokrasi dipertaruhkan. Regulasi kehilangan makna jika hanya menjadi simbol kepatuhan administratif tanpa diiringi budaya integritas yang kuat.

Lebih dari itu, perlu disadari bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses teknis, melainkan juga arena etika dan tanggung jawab publik. Penunjukan langsung yang dibungkus dalih “program prioritas Presiden” harus diawasi ketat agar tidak menjadi jalan pintas bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif, melibatkan lembaga pengawas independen, media, serta masyarakat sipil sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum juga harus lebih proaktif dan independen dalam menindak setiap indikasi penyimpangan, tanpa pandang bulu.

Dengan kata lain, menyelesaikan persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan tidak cukup hanya mengandalkan perubahan regulasi, tetapi juga menuntut perubahan budaya birokrasi dan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan.

Jika tidak, maka peraturan-peraturan yang ada hanya akan menjadi ornamen legal tanpa daya cegah yang memadai. Momentum inilah yang semestinya dijadikan titik tolak untuk membangun tata kelola pengadaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Herdiansyah
CPNS Lembaga Administrasi Negara

News Update

Bandung 04 Feb 2026, 16:11 WIB

Napas Seni di Sudut Braga, Kisah GREY Membangun Rumah bagi Imajinasi

Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat.
Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 16:00 WIB

Kata-Kata Khas Ramadan yang Sering Salah Kaprah

Bahasa, seperti pasar, bergerak mengikuti kebiasaan mayoritas.
Pasar Cihapit (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)
Bandung 04 Feb 2026, 14:50 WIB

Menjual Rasa, Merawat Janji: Rahasia Stevia Kitchen Bertahan Belasan Tahun Lewat Kekuatan Mulut ke Mulut

Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras: kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik.
Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik. (Sumber: instagram.com/stevia.kitchen2)
Bandung 04 Feb 2026, 14:14 WIB

Bukan Soal Viral tapi Bertahan: Refleksi Dale tentang Kejujuran dan Ketangguhan di Balik Riuh Kuliner Bandung

Ledakan bisnis FnB yang kian marak jumlahnya, dapat dikatakan membantu memudahkan warga Bandung dalam menemukan apa yang mereka mau, dapat disortir dalam berbagai jenis dan pilihan.
Dale sudah menekuni dunia FnB ini sejak delapan tahun lamanya, pahit-manis perjalanan sudah Ia lalui dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 14:03 WIB

5 Keuntungan Menulis di Ayobandung.id lewat Kanal Ayo Netizen

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan penulis dengan berkontribusi secara rutin di Ayobandung.id
AYO NETIZEN merupakan kanal yang menampung tulisan para pembaca Ayobandung.id. (Sumber: Lisa from Pexels)
Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)