Selamat Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah • Mohon Maaf Lahir & Batin

Dilema Konflik Kepentingan dalam Kebijakan Pengadaan: Antara Keperluan Substansial atau Hanya Simbolisme Regulasi?

Muhammad Herdiansyah
Ditulis oleh Muhammad Herdiansyah diterbitkan Senin 21 Jul 2025, 19:12 WIB
Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Dalam sebuah proses pemilihan penyedia pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pastinya banyak penyedia yang mengajukan pengadaan dengan berbagai mekanisme maupun alur.

Namun, Ketika sebuah proyek pengadaan dimenangkan oleh perusahaan milik kerabat atau kenalan dari pejabat terkait, masyarakat hanya bisa mengelus dada.

Meski terasa janggal, semuanya seolah "sesuai prosedur". Lalu, apakah konflik kepentingan hanya mitos di atas kertas atau ancaman nyata dalam praktik birokrasi kita? Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 yang baru saja dirilis menyebut soal pengendalian konflik kepentingan. Namun, muncul pertanyaan: benarkah regulasi ini akan menyentuh akar persoalan, atau hanya jadi pelengkap dalam dokumen formal?

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 menyebut tentang pentingnya pengendalian konflik kepentingan. Namun, seberapa kuat regulasi ini menjawab realita di lapangan?

Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini.

Konflik Kepentingan dalam Proses Pengadaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Konflik Kepentingan didefinisikan kondisi pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan Keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.

Namun yang terjadi pada realitanya pengelolaan konflik kepentingan pada sektor pemerintahan dipandang sebagai ilusi belaka. Hal ini sering kita jumpai dalam Proses dan metode pemilihan pengadaan Barang/Jasa Proyek Pemerintah, yang sering pula disebut sebagai lumbungnya konflik kepentingan baik secara aktual maupun potensial yang kemudian berevolusi menjadi gratifikasi dan memungkinkan membuka praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2025, yang mana Perpres ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diterbikatkannya Perpres tersebut bukan menjadi angin segar justru menimbulkan banyak polemik dan dinilai bisa membuka celah korupsi pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa celah yang dapat menjadi muara praktik konflik kepentingan salah satunya pada pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f2 akan membuka celah manipulasi prosedural tanpa hukum formal, dimana PA diberi kewenangan menyesuaikan prosedur/jenis kontrak saat terjadi "kekosongan hukum atau stagnasi.  

Bahkan, kondisi ini diperkirakan akan memperlihatkan lemahnya pengawasan, longgarnya regulasi, dan rendahnya budaya integritas yang berakibat pada kondisi birokrasi yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, pada Pasal Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 41 ayat (5) memperluas lingkup pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk program prioritas Presiden. Ketentuan ini membuka celah subjektif bagi menteri atau kepala lembaga untuk membuat dokumen yang menyatakan suatu pengadaan barang dan jasa merupakan program prioritas Presiden.

Mekanisme penunjukan langsung memungkinkan  terbentuknya ruang subjektivitas dalam menentukan program prioritas Presiden, dengan berujung pada konflik kepentingan terselubung yang mengakibatkan meningkatnya potensi praktik kolusi dilewat mekanisme penunjukan langsung, memudarnya transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara, bahkan kemungkinan jangkap panjang, kondisi ini beresiko menciptakan lingkungan birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan dan melemahkan efektivitas pengawasan internal.

Peneliti dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), pernah menyatakan bahwa mekanisme penunjukan langsung rawan disalahgunakan, dan seharusnya dibatasi hanya untuk kondisi khusus seperti bencana atau keadaan darurat nasional. Namun, dengan Pasal ini kemungkinan akan semakin memperparah konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Konflik Kepentingan sebagai Akar KKN

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satuu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi.

Menurut Pahala pada saat pemberian paparan pada acara peluncuran hasil SPI 2024 menyebutkan bahwa “Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini”.

Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.

Beberapa kasus besar KKN di Indonesia sejatinya bermuara dari konflik kepentingan yang dibiarkan atau tidak dikelola secara tepat. Seperti Kasus Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di dimana terdapat dua tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah.

Demikian pula kasus pengadaan barang dan jasa berupa paket sembako yang bermula dari penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mekanisme penunjukan langsung dan diduga telah menjalin kesepakatan dengan adanya fee dari tiap-tiap paket bansos. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius.

Kasus-kasus ini menjadi gambaran konkret bahwa konflik kepentingan tidak lagi bersifat laten, tetapi telah menjelma menjadi praktik sistemik yang menggerogoti integritas lembaga pemerintah.

Ketika proses pengadaan dipenuhi oleh kompromi dan kesepakatan di balik meja, maka tujuan pengadaan yang semestinya berorientasi pada efisiensi dan kepentingan publik berubah menjadi alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius dan pendekatan sistemik.

Membangun Sistem Pengadaan yang Bersih dan Tangguh

Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)

Mengatasi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar pembaruan regulasi. Diperlukan pendekatan yang strategis, sistemik, dan berkelanjutan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen formal semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pertama, Penunjukan langsung seharusnya hanya diberlakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, keadaan darurat nasional, atau situasi luar biasa lainnya. Kriteria program prioritas Presiden yang dapat menggunakan mekanisme ini harus dirumuskan secara objektif, transparan, dan terukur untuk menghindari penafsiran sepihak dari pejabat atau instansi terkait.

Kedua, Pemerintah perlu menyediakan akses terbuka terhadap seluruh tahapan pengadaan barang/jasa melalui platform digital yang mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketiga, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat tidak hanya dalam fungsi pengawasan pasca-kejadian, tetapi juga pada tahap pencegahan. APIP harus diberi kewenangan yang cukup untuk menghentikan atau merekomendasikan koreksi terhadap proses pengadaan yang terindikasi bermasalah, serta dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Keempat, pemerintah perlu membangun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman dan independen. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor serta memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman atau intimidasi, sehingga ASN dan masyarakat berani melaporkan potensi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kelima, Penguatan ASN sebagai Kunci Pencegahan Konflik Kepentingan. Penguatan kapasitas dan integritas ASN merupakan langkah strategis dalam mencegah konflik kepentingan dalam pengadaan.

 Pelatihan berkelanjutan tentang etika pengadaan, manajemen konflik kepentingan, dan antikorupsi perlu diberikan, terutama kepada ASN yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, integritas harus menjadi bagian dari penilaian kinerja ASN, tidak hanya berdasarkan output, tetapi juga pada kualitas pengambilan keputusan. 

Penerapan deklarasi konflik kepentingan dan LHKASN secara berkala wajib diperkuat, disertai dengan pengawasan internal yang transparan. Pembentukan agen perubahan dan unit integritas di setiap instansi juga akan membantu menumbuhkan budaya birokrasi yang bersih dan beretika. Dengan ASN yang kompeten dan berintegritas, tata kelola pengadaan yang bebas dari konflik kepentingan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Dengan upaya yang menyeluruh dan terintegrasi ini, diharapkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisasi. Lebih dari itu, langkah-langkah ini juga menjadi pondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Titik Balik Reformasi Pengadaan

Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah isu yang bisa dianggap remeh atau diselesaikan semata-mata melalui regulasi formal. Meskipun Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 telah menggariskan prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya implementasi dan pengawasan.

Justru regulasi terbaru ini menimbulkan polemik karena memperluas ruang penunjukan langsung yang rawan disalahgunakan. Ketika celah-celah hukum dimanfaatkan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu, maka integritas birokrasi dipertaruhkan. Regulasi kehilangan makna jika hanya menjadi simbol kepatuhan administratif tanpa diiringi budaya integritas yang kuat.

Lebih dari itu, perlu disadari bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses teknis, melainkan juga arena etika dan tanggung jawab publik. Penunjukan langsung yang dibungkus dalih “program prioritas Presiden” harus diawasi ketat agar tidak menjadi jalan pintas bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif, melibatkan lembaga pengawas independen, media, serta masyarakat sipil sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum juga harus lebih proaktif dan independen dalam menindak setiap indikasi penyimpangan, tanpa pandang bulu.

Dengan kata lain, menyelesaikan persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan tidak cukup hanya mengandalkan perubahan regulasi, tetapi juga menuntut perubahan budaya birokrasi dan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan.

Jika tidak, maka peraturan-peraturan yang ada hanya akan menjadi ornamen legal tanpa daya cegah yang memadai. Momentum inilah yang semestinya dijadikan titik tolak untuk membangun tata kelola pengadaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Herdiansyah
CPNS Lembaga Administrasi Negara

News Update

Ayo Netizen 22 Mar 2026, 08:58

Kartu Lebaran dan Suasana Idulfitri di Bandung Era 1990-an

Menjelang Idulfitri pada dekade 1990-an, suasana Kota Bandung tidak hanya dipenuhi aroma kue Lebaran dan kesibukan orang bersiap mudik.

Kartu Lebaran versi ABG. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 21 Mar 2026, 20:26

Islam Kita dan Islam Mereka: Sebuah Ilusi Pascakolonial

Menjadi muslim di Indonesia adalah bagian dari perjalanan sejarah yang panjang dan sarat kontradiksi.

Ada banyak kisah yang lazim dialami oleh para jamaah haji selama menunaikan rukun Islam kelima tersebut. (Sumber: Pexels/Mutahir Jamil)
Ayo Netizen 21 Mar 2026, 18:20

Idulfitri 1447 H

Hikmah Ramadan itu menjaga dan merawat silaturahmi. Puncaknya hadir saat Idulfitri, momentum kemenangan sejati dalam menundukkan hawa nafsu, termasuk nafsu (angkara murka) untuk merasa paling benar.

Salat berjamaah di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat 20 Februari 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Sejarah 21 Mar 2026, 06:30

Hikayat Lebaran Seabad Lalu di Bandung, Open House Bupati untuk Pribumi dan Eropa

Laporan majalah kolonial tahun 1926 menunjukkan bagaimana masyarakat Bandung merayakan Idulfitri dengan berbagai tradisi unik.

Lebaran di kediaman Bupati Bandung 1926. (Sumber: Majalah Indie)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 19:10

Yang Gak Mudik, Yuk Wisata Bandung Dilirik

Warga Bandung yang gak mudik, yuk ramaikan wisata di Bandung! Manfaatnya menggerakkan perekonomian lokal di Bandung.

Sarae Hills destinasi wisata yang tidak hanya indah, tapi juga Instagrammable. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 17:24

Idulfitri, Syawal dan Lebaran: Jalan Pulang dan Lima Tahap Pemaafan

Idulfitri, syawal dan lebaran bukan sebatas perayaan, tetapi sejuta lapisan makna yang mengantarkan manusia pada kesadaran dan peningkatan diri.

Ilustrasi suasana Idulfitri, Syawal dan Lebaran. (Sumber: Ozgar Jan dari Pixabay)
Beranda 20 Mar 2026, 16:54

Tradisi Potong Rambut Lebaran di Kota Bandung: Antrean Panjang di Barbershop dan Lapak DPR yang Makin Sepi

Tradisi potong rambut menjelang Lebaran di Kota Bandung menunjukkan kontras yang mencolok. Barbershop dipadati pelanggan, sementara lapak cukur DPR kian sepi.

Yana Mulyana dengan ruang ala kadarnya tetap bertahan di bawah rindang pohon Jalan Malabar, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 15:48

Memupuk Persaudaraan, Merawat Harmoni

Nyepi mengajarkan kita sikap memperkuat persaudaraan, persatuan, semangat toleransi, perdamaian untuk meraih kehidupan rukun, harmoni, bahagia dan sejahtera dapat terus terjaga di tengah perbedaan.

Ilustrasi perayaan Nyepi di Bali (Sumber: Freepik)
Linimasa 20 Mar 2026, 01:03

Kemacetan dan Sumber Rezeki Pedagang Oleh-oleh Nagreg

Kondisi lalu lintas di Nagreg sangat memengaruhi penjualan oleh-oleh. Saat ramai lancar pembeli meningkat, namun kemacetan justru membuat pemudik enggan berhenti.

Lalu lintas Nagreg saat mudik lebaran 2026. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 20 Mar 2026, 00:53

Beda Hari Lebaran di Indonesia, Bikin Orang Eropa Kebingungan

Jelang akhir Ramadan, satu pertanyaan hampir selalu muncul di Indonesia: Lebaran jatuh hari apa? Akar sejarahnya panjang. Sudah ada sejak zaman dulu.

Suasana pasca salat id Bandung 1926 (Sumber: Majalah Indie)
Beranda 19 Mar 2026, 21:21

Menitip Rindu pada Takbir: Cerita Perantau yang Menghadapi Lebaran dalam Sepi

Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Di balik momen kemenangan itu, tersimpan kisah warga perantauan yang menjalani malam takbiran tanpa pulang kampung dan menahan rindu.

Mutiara Indah Lestari tetap tegar merayakan Lebaran di perantauan, menyimpan rindu untuk keluarganya di Padang (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 20:00

Idulfitri sebagai Komunikasi Hati

Tulisan ini membahas Idul Fitri sebagai momen memulihkan komunikasi hati di tengah kebisingan digital, menekankan pentingnya ketulusan, kehadiran, dan relasi yang lebih manusiawi.

Ribuan umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 31 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 19 Mar 2026, 19:46

Jersey Lokal Bandung RZQ Actv Buktikan Taring, Sukses Curi Perhatian di Tengah Hiruk-Pikuk Jelang Idul Fitri

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya.

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 19:09

Dijajah Tanpa Penjajah: Ketika Kemerdekaan Kehilangan Makna

Kemerdekaan fisik belum menjamin kemerdekaan berpikir.

ilustrasi buku sebagai sumber ilmu. (Sumber; Pixabay)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 18:59

Mudik dan Kelanjutan Ramadan: Menguji Ketakwaan di Jalan Kehidupan

Mudik Lebaran selalu menghadirkan suasana yang hangat dan penuh makna.

Sejumlah pemudik sepeda motor melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 13:12

Petani Menua dan Anak Muda Menjauh: Siapa yang Akan Menjaga Ketahanan Pangan Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, namun mengalami krisis regenerasi petani. Mampukah program Petani Milenial menjadi solusi bagi masa depan pangan Indonesia?

Petani membajak sawah menggunakan traktor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Linimasa 19 Mar 2026, 12:49

Harap Cemas Pedagang Oleh-oleh Nagreg di Tengah Rencana Pembangunan Tol Cigatas

Pedagang oleh-oleh di Nagreg mulai kehilangan pembeli sejak hadirnya jalan tol. Rencana Tol Getaci memicu kekhawatiran baru soal masa depan usaha mereka.

Penjual oleh-oleh di Nagreg. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 19 Mar 2026, 12:49

Sejarah Kue Kering Lebaran, Sajian Idulfitri yang Berakar dari Dapur Belanda

Tradisi menyajikan kue kering saat lebaran memiliki jejak sejarah kolonial. Resep kue kecil dari Eropa yang disebut koekje berkembang di Hindia Belanda dan berubah menjadi nastar hingga kastengel.

Ilustrasi kue kering lebaran.
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 10:59

Kakaretaan, Yuk!

Di atas rel, kita belajar soal hidup, seperti kereta, akan terus berjalan.

Calon penumpang Kereta Api Pasundan tambahan berjalan menuju gerbong di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 17 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 18 Mar 2026, 20:29

Kisah Kue-Kue Kering Hari Raya

Tahukah kalian, bahwa kue alias “cookies” itu berasal dari bahasa Belanda yaitu “koekje”.

Sebuah mural karya harijadi sumodidjojo yang berjudul "kehidupan batavia". (Sumber: Istimewa)