Dilema Konflik Kepentingan dalam Kebijakan Pengadaan: Antara Keperluan Substansial atau Hanya Simbolisme Regulasi?

7 menit baca
Muhammad Herdiansyah
Ditulis oleh Muhammad Herdiansyah diterbitkan
Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Dalam sebuah proses pemilihan penyedia pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pastinya banyak penyedia yang mengajukan pengadaan dengan berbagai mekanisme maupun alur.

Namun, Ketika sebuah proyek pengadaan dimenangkan oleh perusahaan milik kerabat atau kenalan dari pejabat terkait, masyarakat hanya bisa mengelus dada.

Meski terasa janggal, semuanya seolah "sesuai prosedur". Lalu, apakah konflik kepentingan hanya mitos di atas kertas atau ancaman nyata dalam praktik birokrasi kita? Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 yang baru saja dirilis menyebut soal pengendalian konflik kepentingan. Namun, muncul pertanyaan: benarkah regulasi ini akan menyentuh akar persoalan, atau hanya jadi pelengkap dalam dokumen formal?

Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 menyebut tentang pentingnya pengendalian konflik kepentingan. Namun, seberapa kuat regulasi ini menjawab realita di lapangan?

Tulisan ini akan mengangkat isu konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai refleksi dan analisis terhadap integritas birokrasi Indonesia hari ini.

Konflik Kepentingan dalam Proses Pengadaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, Konflik Kepentingan didefinisikan kondisi pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan Keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.

Namun yang terjadi pada realitanya pengelolaan konflik kepentingan pada sektor pemerintahan dipandang sebagai ilusi belaka. Hal ini sering kita jumpai dalam Proses dan metode pemilihan pengadaan Barang/Jasa Proyek Pemerintah, yang sering pula disebut sebagai lumbungnya konflik kepentingan baik secara aktual maupun potensial yang kemudian berevolusi menjadi gratifikasi dan memungkinkan membuka praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2025, yang mana Perpres ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diterbikatkannya Perpres tersebut bukan menjadi angin segar justru menimbulkan banyak polemik dan dinilai bisa membuka celah korupsi pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa celah yang dapat menjadi muara praktik konflik kepentingan salah satunya pada pasal Pasal 9 ayat (1) huruf f2 akan membuka celah manipulasi prosedural tanpa hukum formal, dimana PA diberi kewenangan menyesuaikan prosedur/jenis kontrak saat terjadi "kekosongan hukum atau stagnasi.  

Bahkan, kondisi ini diperkirakan akan memperlihatkan lemahnya pengawasan, longgarnya regulasi, dan rendahnya budaya integritas yang berakibat pada kondisi birokrasi yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, pada Pasal Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 41 ayat (5) memperluas lingkup pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk program prioritas Presiden. Ketentuan ini membuka celah subjektif bagi menteri atau kepala lembaga untuk membuat dokumen yang menyatakan suatu pengadaan barang dan jasa merupakan program prioritas Presiden.

Mekanisme penunjukan langsung memungkinkan  terbentuknya ruang subjektivitas dalam menentukan program prioritas Presiden, dengan berujung pada konflik kepentingan terselubung yang mengakibatkan meningkatnya potensi praktik kolusi dilewat mekanisme penunjukan langsung, memudarnya transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara, bahkan kemungkinan jangkap panjang, kondisi ini beresiko menciptakan lingkungan birokrasi yang permisif terhadap penyimpangan dan melemahkan efektivitas pengawasan internal.

Peneliti dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), pernah menyatakan bahwa mekanisme penunjukan langsung rawan disalahgunakan, dan seharusnya dibatasi hanya untuk kondisi khusus seperti bencana atau keadaan darurat nasional. Namun, dengan Pasal ini kemungkinan akan semakin memperparah konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Konflik Kepentingan sebagai Akar KKN

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satuu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi.

Menurut Pahala pada saat pemberian paparan pada acara peluncuran hasil SPI 2024 menyebutkan bahwa “Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini”.

Pahala juga memaparkan berbagai temuan SPI dalam pengelolaan PBJ, di antaranya 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak; 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ; dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat. 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.

Beberapa kasus besar KKN di Indonesia sejatinya bermuara dari konflik kepentingan yang dibiarkan atau tidak dikelola secara tepat. Seperti Kasus Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di dimana terdapat dua tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah.

Demikian pula kasus pengadaan barang dan jasa berupa paket sembako yang bermula dari penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mekanisme penunjukan langsung dan diduga telah menjalin kesepakatan dengan adanya fee dari tiap-tiap paket bansos. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius.

Kasus-kasus ini menjadi gambaran konkret bahwa konflik kepentingan tidak lagi bersifat laten, tetapi telah menjelma menjadi praktik sistemik yang menggerogoti integritas lembaga pemerintah.

Ketika proses pengadaan dipenuhi oleh kompromi dan kesepakatan di balik meja, maka tujuan pengadaan yang semestinya berorientasi pada efisiensi dan kepentingan publik berubah menjadi alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Semua ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan bukan sekadar potensi, tapi realita yang menuntut mitigasi serius dan pendekatan sistemik.

Membangun Sistem Pengadaan yang Bersih dan Tangguh

Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Dalam praktiknya, proyek negara kerap menjelma menjadi proyek keluarga. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)

Mengatasi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar pembaruan regulasi. Diperlukan pendekatan yang strategis, sistemik, dan berkelanjutan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen formal semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pertama, Penunjukan langsung seharusnya hanya diberlakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, keadaan darurat nasional, atau situasi luar biasa lainnya. Kriteria program prioritas Presiden yang dapat menggunakan mekanisme ini harus dirumuskan secara objektif, transparan, dan terukur untuk menghindari penafsiran sepihak dari pejabat atau instansi terkait.

Kedua, Pemerintah perlu menyediakan akses terbuka terhadap seluruh tahapan pengadaan barang/jasa melalui platform digital yang mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketiga, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat tidak hanya dalam fungsi pengawasan pasca-kejadian, tetapi juga pada tahap pencegahan. APIP harus diberi kewenangan yang cukup untuk menghentikan atau merekomendasikan koreksi terhadap proses pengadaan yang terindikasi bermasalah, serta dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Keempat, pemerintah perlu membangun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman dan independen. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor serta memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman atau intimidasi, sehingga ASN dan masyarakat berani melaporkan potensi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kelima, Penguatan ASN sebagai Kunci Pencegahan Konflik Kepentingan. Penguatan kapasitas dan integritas ASN merupakan langkah strategis dalam mencegah konflik kepentingan dalam pengadaan.

 Pelatihan berkelanjutan tentang etika pengadaan, manajemen konflik kepentingan, dan antikorupsi perlu diberikan, terutama kepada ASN yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, integritas harus menjadi bagian dari penilaian kinerja ASN, tidak hanya berdasarkan output, tetapi juga pada kualitas pengambilan keputusan. 

Penerapan deklarasi konflik kepentingan dan LHKASN secara berkala wajib diperkuat, disertai dengan pengawasan internal yang transparan. Pembentukan agen perubahan dan unit integritas di setiap instansi juga akan membantu menumbuhkan budaya birokrasi yang bersih dan beretika. Dengan ASN yang kompeten dan berintegritas, tata kelola pengadaan yang bebas dari konflik kepentingan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Dengan upaya yang menyeluruh dan terintegrasi ini, diharapkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisasi. Lebih dari itu, langkah-langkah ini juga menjadi pondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Titik Balik Reformasi Pengadaan

Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah isu yang bisa dianggap remeh atau diselesaikan semata-mata melalui regulasi formal. Meskipun Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2024 telah menggariskan prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya implementasi dan pengawasan.

Justru regulasi terbaru ini menimbulkan polemik karena memperluas ruang penunjukan langsung yang rawan disalahgunakan. Ketika celah-celah hukum dimanfaatkan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu, maka integritas birokrasi dipertaruhkan. Regulasi kehilangan makna jika hanya menjadi simbol kepatuhan administratif tanpa diiringi budaya integritas yang kuat.

Lebih dari itu, perlu disadari bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses teknis, melainkan juga arena etika dan tanggung jawab publik. Penunjukan langsung yang dibungkus dalih “program prioritas Presiden” harus diawasi ketat agar tidak menjadi jalan pintas bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif, melibatkan lembaga pengawas independen, media, serta masyarakat sipil sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum juga harus lebih proaktif dan independen dalam menindak setiap indikasi penyimpangan, tanpa pandang bulu.

Dengan kata lain, menyelesaikan persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan tidak cukup hanya mengandalkan perubahan regulasi, tetapi juga menuntut perubahan budaya birokrasi dan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan.

Jika tidak, maka peraturan-peraturan yang ada hanya akan menjadi ornamen legal tanpa daya cegah yang memadai. Momentum inilah yang semestinya dijadikan titik tolak untuk membangun tata kelola pengadaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Herdiansyah
CPNS Lembaga Administrasi Negara

News Update

Bandung 13 Agu 2026, 19:19

Semangat Integritas Digitalisasi Wisata Kota Bandung, Dari Transportasi Publik hingga Perlindungan Transaksi

Kota Bandung, yang secara konsisten menjadi salah satu magnet utama pariwisata nasional, kini berada di tengah transformasi penting menuju ekosistem smart tourism.

Kota Bandung, yang secara konsisten menjadi salah satu magnet utama pariwisata nasional, kini berada di tengah transformasi penting menuju ekosistem smart tourism. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 19:09

Cibeulah, Rekahan Tanah Akibat Gempa Bumi yang Menyimpan Cerita

Cibeulah berarti tanah belah dalam bahasa Sunda dan Banten. Toponim ini menyimpan jejak gempa bumi, rekahan tanah, serta pengetahuan leluhur tentang ancaman bencana dan pentingnya mitigasi.

Rumah warga yang terdampak gempabumi dengan kekuatan (M) 6,7 pada tanggal 14 Januari 2022, di Kabupaten Pandeglang, Banten. (Sumber: BNPB)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 12:45

Touring Tidak Selalu tentang Healing, tetapi Juga Ruang Sosial dan Psikologis

Touring bukan sekadar hobi berkendara atau perjalanan untuk healing. Di balik perjalanan dan biaya yang dikeluarkan, touring menjadi ruang untuk menjaga kesehatan sosial dan psikologis.

Touring bukanlah sekadar hobi berkendara yang menguras materi, melainkan ruang sosial dan psikologis. (Sumber: magnific.com | Foto: bublikhaus)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 12:21

Melawan Greenwashing untuk Mendorong Sikap Kritis terhadap Klaim Ramah Lingkungan

Greenwashing mengancam kepercayaan konsumen dan investor serta mengganggu alokasi modal. Transparansi, audit ESG, dan sikap kritis pasar menjadi kunci membangun bisnis berkelanjutan di masa depan.

Fenomena greenwashing didefinisikan sebagai persilangan antara kinerja lingkungan yang buruk dengan komunikasi positif yang menyesatkan. (Sumber: magnific.com)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 10:43

Mengenang Majalah Hai, Ikon Remaja di Era 80–90an

Mengenang Majalah Hai, teman generasi 1980-an dan 1990-an yang tak hanya menghadirkan musik, komik, dan cerita, tetapi juga memperluas wawasan serta membentuk selera dan imajinasi anak muda Indonesia.

Majalah Remaja Hai era 1980–1990-an Majalah Hai era 1980–1990-an, bacaan populer yang lekat dengan kehidupan remaja dan menjadi bagian dari kenangan sebuah generasi.
Beranda 13 Agu 2026, 10:32

Pohon di Kota Bandung Ditebang Ilegal, Tapi Anggaran Beli Lahan RTH 2026 Malah Tak Ada

Puluhan pohon di Kota Bandung ditebang liar, giliran anggaran beli lahan RTH 2026 malah nihil. Kini janji ruang hijau kota terancam cuma angan-angan di atas kertas.

Sisa pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 10:03

Pohon, Bisnis, dan Kehidupan

Saat pohon tumbang, yang jatuh bukan hanya batang, dahan, daun, justru yang ikut runtuh sederetan cerita, petuah, pamali, ingatan, hingga khazanah lokal.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan pemangkasan sejumlah pohon di ruas jalan Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 19:54

Mengapa Bahasa Merek Berubah Saat Pindah ke Instagram?

Membahas bagaimana satu merek menyesuaikan gaya bahasa di website dan Instagram saat menyampaikan pesan Ramadhan, tanpa kehilangan pesan utama kepada publik.

Ilustrasi masakan. (Sumber: Pexels | Foto: Airlangga Jati)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 17:20

Aku, ‘Preman Pensiun’, dan Terminal Cicaheum

Mengajak pembaca menyusuri kenangan personal di Terminal Cicaheum, dari masa kecil hingga era Preman Pensiun.

Suasana Terminal Cicaheum pada pagi hari, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Rahmat Kurniawan)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 15:24

Merawat Hutan, Menjaga Warisan Peradaban di Jawa Barat

Kondisi hutan di Jawa Barat saat ini berada dalam status darurat atau sinyal lampu merah yang berakibat dari kerusakan dan penyusutan tutupan hutan yang masif.

Sejumlah pengunjung berfoto di Jembatan Gantung Curug Koleang, Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda, Bandung, Sabtu (9/2/2019). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 13:38

Cuaca Ekstrem Kota Bandung Akan Menimbulkan Kerawanan Bahaya Kebakaran

Cuaca ekstrem acapkali menjadi peringatan alam, bukan hanya sekadar perubahan musim tetapi peningkatan suhu mengakibatkan kekeringan yang memiliki potensi besar untuk terjadinya kerawanan kebakaran

Sawah mengalami kekeringan di musim Kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 11:24

Defisit Rp300 Miliar, Siapa yang Gagal Mengelola Bandung?

Defisit Rp300 miliar itu tentu saja merupakan cerita yang jauh lebih kompleks dari sekadar kekurangan duit kas.

Balai Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Humas Setda Kota Bandung  via ayobandung.com)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 08:18

Merdeka dalam Berpikir, Merdeka dalam Bertindak

Makna kemerdekaan di era digital tercermin dari kemampuan masyarakat dalam berpikir kritis, menyaring informasi, dan bertindak secara bertanggung jawab.

Ilustrasi orang Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: Heru Dharma)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 20:01

Membaca Gaya Komunikasi di Balik Publikasi Koleksi Jam Tangan Edisi Khusus

Analisis ini berfokus pada cara perusahaan menyampaikan produknya kepada publik, bukan membahas spesifikasi produk secara rinci.

Ilustrasi iklan.
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 18:10

Menulis sebagai Cara Membangun Pengetahuan

Sebuah refleksi tentang menulis yang tidak berhenti pada keterampilan menyusun kata dan kalimat, tetapi melihat menulis sebagai bagian dari proses membangun pengetahuan dan membentuk cara berpikir.

Ilustrasi mengetik artikel dengan laptop. (Sumber: Unsplash | Foto: Sergey Zolkin)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 17:02

Indonesia Raya Tercipta di Bandung

Gagasan menciptakan lagu kebangsaan muncul setelah W.R. Soepratman membaca tantangan di majalah Timboel pada 1924.

Ilustrasi Wage Rudolf Soepratman. (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 11 Agu 2026, 16:53

Bandung Makin Panas di Siang dan Makin Dingin di Malam, Ada Apa dengan Suhu Kota?

Suhu Kota Bandung menunjukkan perubahan menarik. Siang makin panas dan malam tetap dingin. Pohon serta ruang hijau punya peran pent

Kota Bandung tampak seperti cekungan dengan dominasi kawasan pemukiman serta industri. Sementara bagian hijau sudah sangat kurang. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 16:08

Penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Bandung

Berita mengenai proklamasi kemerdekaan dengan cepat menyebar dan meluas dalam masyarakat Kota Bandung.

Jawa hokokai pada 1944. (Sumber: Polri.go.id)
Wisata & Kuliner 11 Agu 2026, 15:39

Panduan Wisata Telaga Biru Cicerem, Danau Jernih di Kaki Gunung Ciremai

Jelajahi Telaga Biru Cicerem, telaga alami dengan air biru kehijauan yang jernih, ikan warna-warni, dan panorama kaki Gunung Ciremai.

Telaga Biru Cicerem. (Sumber: Instagram @telagabiruciceremofficial)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 15:17

Dilema PKL: Tertib atau Mati Pelan-pelan

Data menunjukkan bahwa sektor informal, seperti PKL, masih menjadi tulang punggung tenaga kerja di Indonesia.

Petugas Satpol PP Kota Bandung menggunakan alat berat merobohkan bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)