AYOBANDUNG.ID - Pada Jumat malam, 18 Juli 2025, seorang perempuan paruh baya tampak digiring turun dari mobil penyidik Polda Jawa Barat. Perempuan itu tak lain adalah Lily S alias Popo, tersangka utama sindikat perdagangan bayi lintas negara yang sempat buron selama empat hari.
Berbalut jaket hitam dengan garis merah putih, Lily menunduk, wajahnya tertutup kain. Malam itu, ia resmi diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lily diduga sebagai otak sekaligus koordinator utama penjualan bayi ke Singapura, yang melibatkan pemalsuan dokumen hingga sindikat lintas provinsi. Penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dilakukan segera setelah ia mendarat dari luar negeri—buah dari kerja sama kepolisian dan pihak imigrasi.
Penelusuran jejak Lily dimulai dari tertangkapnya belasan pelaku lain lebih dulu. Dari situlah jaringan ini mulai terkuak—sindikat yang diketahui telah memperdagangkan setidaknya 25 bayi sejak tahun 2023.
Peristiwa Penting:
- 14 Juli 2025: Polisi menggerebek dua lokasi penampungan bayi di Kabupaten Bandung dan Pontianak, menyelamatkan 6 bayi.
- 15 Juli 2025: Satu tersangka tambahan berinisial Y ditangkap saat tiba dari Singapura.
- 16 Juli 2025: Polisi memastikan 6 bayi dalam keadaan sehat, 5 di antaranya dititipkan ke panti asuhan di Bandung.
- 17 Juli 2025: Polisi umumkan sindikat ini telah menjual 25 bayi, sebagian besar ke Singapura.
- 18 Juli 2025: Lily alias Popo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat buron.
- Total tersangka: 13 ditangkap, 3 masih DPO: L (otak dan donatur), W (pembuat dokumen), dan YY (penampung bayi).
Sindikat ini beroperasi dengan sistematis. Bayi-bayi direkrut sejak dalam kandungan melalui media sosial oleh tersangka AF. Orang tua bayi dijanjikan uang tunai hingga Rp16 juta. Setelah melahirkan, bayi ditampung di Bandung, kemudian dikirim ke Pontianak untuk proses pemalsuan dokumen—KK, akta kelahiran, hingga paspor.
Tersangka L berperan sebagai donatur sekaligus koordinator di Singapura. W membuat dokumen palsu. YY bertugas menampung dan merekrut bayi. Dalam beberapa kasus, pelaku mencatut identitas warga lanjut usia sebagai "orang tua palsu" demi memuluskan penerbitan dokumen.
"Pelaku berganti-ganti menjadi orang tua bayi. Mereka punya job masing-masing, dari pencari bayi, pembuat dokumen, sampai pengantar ke Singapura," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dari hasil penyidikan, praktik pengiriman bayi dilakukan ketika anak berusia 2-3 bulan. Orang tua palsu ikut mendampingi ke Singapura, berpura-pura menyerahkan anak karena alasan ekonomi. Akta palsu menyatakan mereka sebagai orang tua kandung.
Enam dari 25 bayi telah diselamatkan. Lima berasal dari Kabupaten Bandung, satu dari Jabodetabek. Bayi-bayi ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih dan dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung. Kepala panti, Peri Sopian, menuturkan kondisi mereka kini baik dan dalam pengawasan tenaga medis.
Namun, pengembalian bayi ke orang tua kandung tak bisa dilakukan sembarangan. "Ada asesmen psikologis dan ekonomi. Polda Jabar juga terlibat untuk memastikan anak kembali ke keluarga yang layak," ujar Peri.
Kepolisian tak menutup kemungkinan orang tua kandung juga jadi tersangka, sebab sebagian besar diketahui menjual anaknya secara sadar karena faktor ekonomi. Kasus ini diawali dari laporan orang tua bayi yang ternyata pelapor itu sendiri menjual anaknya ke sindikat karena tak puas dengan jumlah uang yang diterima.
Barang bukti yang disita antara lain paspor, KK, KTP, buku kesehatan ibu-anak, hingga rekening koran. Polisi juga menyita dokumen yang menunjukkan keterlibatan notaris.
Adapun jalur distribusi bayi dimulai dari Kabupaten Bandung—Jakarta—Pontianak—Singapura. Di Pontianak, Disdukcapil setempat tengah diperiksa karena dicurigai memfasilitasi penerbitan dokumen palsu secara berulang.
“Kita akan usut apakah ada keterlibatan aparat sipil. Kalau terbukti, akan ditindak tegas,” ujar Hendra.

Terkait tiga DPO, polisi telah menggandeng Interpol untuk menerbitkan red notice. L diketahui berada di luar negeri. Upaya pelacakan terus dilakukan karena L diyakini kunci penghubung dengan pihak penerima adopsi di Singapura.
Hingga saat ini, Polda Jabar masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat, termasuk keterlibatan pihak asing di Singapura.
Kombes Pol Surawan mengatakan, bayi yang belum ditemukan kemungkinan besar sudah berada di luar negeri. Namun pihaknya belum bisa memastikan nasib mereka.
"Kalau soal dokumen, semuanya sudah lengkap ketika dibawa keluar negeri. Ini benar-benar dirancang sistematis," ujarnya.
Sementara itu, ke-13 tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak, UU TPPO, serta Pasal 330 KUHP tentang pengangkatan anak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski kasus ini telah terungkap, pertanyaan besar masih menggantung: siapa para adopter di Singapura? Dan bagaimana proses adopsi lintas negara bisa berjalan tanpa pengawasan negara?
Polisi akan terus mendalami kasus penjualan puluhan bayi ini hingga tuntas.(*)