Keberadaan pajak serta hubungannya dengan pihak-pihak internal dalam suatu negara yang bermasyarakat dapat digambarkan dengan mobil sebagai negara, bensin sebagai pajak, pengemudi sebagai pemerintah dan penumpang sebagai rakyat. Jika pengemudi ingin menjalankan mobil, maka dibutuhkan bahan bakar. Lalu bahan bakar tersebut akan dibiayai oleh penumpang mobil tersebut agar dapat mencapai tujuannya.
Namun meski penumpang sudah membiayai bahan bakar untuk mobil tersebut, keefektifan serta efisiensi penggunaan bahan bakar tersebut tetap tergantung dengan bagaimana sang pengemudi mengendarainya. Berdasarkan analogi tersebut, pajak merupakan suatu hal yang esensial dalam sebuah negara. Selain itu, sifat esensial pajak juga berhubungan dengan definisi pajak itu sendiri menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H., seorang ahli hukum dalam bidang perpajakan yang menyebutkan bahwa pajak sebagai iuran rakyat ke kas negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, tanpa adanya kontraprestasi langsung.
Berdasarkan hal tersebut, pajak ditetapkan untuk kesejahteraan rakyat sehingga kebijakan pemerintah seperti kenaikan pajak seharusnya menjadi suatu hal yang dapat diterima oleh masyarakat. Namun, hal tersebut kerap kali menjadi isu kontroversial karena terkait dengan dua aspek yaitu kebutuhan negara dan beban masyarakat.
Dalam aspek kebutuhan negara, kenaikan pajak diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pajak yang diperlukan. Lebih spesifiknya, apabila pajak tidak cukup untuk pendapatan negara, maka hal tersebut dapat menghambat fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat. Di sisi lain, dalam aspek beban masyarakat kenaikan pajak akan memberatkan kehidupan mereka terhadap kebutuhan dan aktivitas sehari-hari, terutama terhadap masyarakat yang memiliki pendapatan yang rendah. Jika begitu maka akan muncul pertanyaan, aspek mana yang lebih penting untuk menjadi prioritas.
Sebelum itu, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan kebijakan kenaikan pajak diputuskan oleh pemerintah adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan suatu negara dan mengurangi ketergantungan terhadap utang ke luar negeri.
Berdasarkan artikel dari Pajak.com yang ditulis oleh Rachel Y. P. S. pada tahun 2023, terdapat faktor eksternalnya juga yaitu kondisi ekonomi seperti inflasi. Terjadinya inflasi pada nilai mata uang dapat meningkatkan harga pokok dalam kebutuhan dan aktivitas sehari-hari yang dimana hal tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat dan berpengaruh juga terhadap penerimaan pajak konsumsi. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kebijakan kenaikan pajak ditujukan sebagai cara untuk tetap menstabilkan kondisi ekonomi masyarakat dan mengembangkan negara.
Solusi Pemerintah Dalam Kesejahteraan Negara

Berdasarkan laporan yang diambil dari Pajak.go.id mengenai pertumbuhan pajak di Indonesia, persentase pendapatan negara dari tarif pajak pada tahun 2025 mencapai 82,1%. Sementara laporan dari tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2023, persentase pendapatan negara dari pajak sebesar 77,5%. Dari hal tersebut, dapat terlihat bahwa terjadi kenaikan persentase sebesar 4,6% dari tahun 2023 sampai 2025. Maka dari itu, kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif pajak menjadi solusi agar kebutuhan negara akan pendapatannya dapat tetap stabil dan terpenuhi sehingga berbagai pembiayaan untuk upaya yang ditujukan untuk kesejahteraan negara dapat tetap dijalani dan membahagiakan masyarakat Indonesia.
Dari hal tersebut, kenaikan pajak menjadi solusi penting bagi pemerintah agar negara tetap stabil dan sejahtera. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diambil dari Kemhan.go.id, alasan utama pemerintah memutuskan untuk menaikkan salah satu tarif pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% jadi 11% adalah demi peningkatan pendapatan negara.
Selain itu, terdapat juga alasan-alasan lain untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan pembangunan, reformasi sistem perpajakan, menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan inflasi, dan menanggapi tuntutan organisasi internasional. Di sisi lain, terdapat tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan sebagai tambahan di luar tarif PPN standar. PPnBM memiliki tarif yang bervariasi tergantung barang dan jasa yang tergolong mewah. Hal tersebut menjadi upaya untuk menurunkan kesenjangan sosial dimana lebih menitikberatkan kepada orang-orang dengan kondisi ekonomi yang jauh lebih lebih stabil dan mapan. Hal tersebut juga memperkuat bahwa kenaikan pajak dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak eksternal seperti ketergantungan utang ke negara lain sehingga meningkatkan kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Sebelumnya sudah disebutkan mengenai reformasi sistem perpajakan sebagai salah satu alasan pertambahan tarif pajak. Berdasarkan artikel di pajak.go.id mengenai reformasi sistem perpajakan, dijelaskan bahwa kebijakan ini juga perlu dilakukan sebagai upaya reformasi sistem perpajakan. Reformasi ini diperlukan agar pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tingkat kepatuhan ini akan berperan dalam pencapaian target penerimaan pajak untuk setiap tahunnya. Reformasi ini juga termasuk juga kedalam upaya untuk menyesuaikan penambahan jumlah wajib pajak dengan jumlah SDM dan perkembangan ekonomi digital yang cepat. Penyesuaian tersebut akan mempermudah pengawasan dan penegakan hukum terkait perpajakan.
Beban Tambahan Tanpa Imbalan Bagi Masyarakat
Seperti yang sudah diketahui, pajak menjadi sumber pendapatan terbesar untuk negara. Jadi, sudah semestinya pemerintah mengelola pendapatan tersebut dengan baik dalam upaya menyejahterakan warganya. Akan tetapi, di Indonesia sendiri pengelolaan pajaknya dapat dikatakan kurang baik. Mengapa demikian? Karena pada kenyataannya masih banyak kekurangan dalam pemenuhan di berbagai pelayanan publik mulai dari bidang pendidikan sampai kesehatan.
Salah satunya terdapat pada kasus dalam bidang kesehatan yang diambil dari BBC News Indonesia, dimana terdapat pasien rawat inap berumur 50 tahun yang menggunakan layanan BPJS yang dipulangkan meskipun keadaanya belum baik. Lalu sepekan setelah dipulangkan, kondisi pasien tersebut semakin parah dan akhirnya meninggal dunia. Meskipun itu hanya merupakan salah satunya, kasus tersebut sudah bisa menjadi bukti dan mewakili orang-orang yang mengalami kasus serupa. Selain itu, kasus ini juga membeberkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan seringkali kurang optimal saat dijalankan dan tidak melayani sebagaimana mestinya.
Sementara itu, untuk dampak nyata dari salah satu kebijakan kenaikan pajak yang sudah berlaku yaitu kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut membuat masyarakat yang menjalankan kegiatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari merasa terbebani karena adanya biaya tambahan dari kenaikan PPN. Lebih spesifik, mayoritas masyarakat yang merasa demikian merupakan masyarakat menengah kebawah. Hal tersebut bisa terjadi karena kondisi ekonomi yang pas-pasan sehingga membuat mereka harus berpikir kembali untuk mengatur kegiatan dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Lalu, terdapat hal lain juga
Berdasarkan bukti dan dampak yang ada, kebijakan dan cara pengelolaan pajak oleh pemerintah lebih dikatakan belum berdampak secara merata untuk masyarakat. Hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terkait pajak untuk kesejahteraan rakyat jadi dipertanyakan dan diragukan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan pajak sudah sewajarnya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang menjalankan kegiatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terutama dari pihak yang mengandalkan fasilitas dan layanan dalam negara.
Apakah Sudah Mencerminkan Keadilan Bagi Masyarakat?
Dari beberapa sudut pandang yang sudah diketahui, dapat diambil poin-poin bahwa kebijakan kenaikan pajak ini ditujukan untuk kesejahteraan negara. Namun disisi lain, kepercayaan masyarakat sudah pudar akibat dari ketidakadilan yang mereka alami dari dampak nyata berbagai program dan proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkhususnya untuk program dan proyek yang menggunakan pajak sebagai sumber pembiayaan.
Hal tersebut bisa terjadi akibat kurangnya pertimbangan dari pihak pemerintah terhadap kondisi dan perasaan rakyatnya. Terlebih lagi, kebijakan yang dikeluarkan ini bisa disebut sebagai ketidakadilan karena pada faktanya kenaikan pajak ini lebih menguntungkan para pejabat dan pihak pemerintah sebagai dampak nyatanya dibanding target utamanya sendiri yaitu rakyat Indonesia. Dimana salah satu buktinya adalah tingginya tunjangan yang diberikan untuk lembaga legislatif Indonesia yaitu DPR. Salah satu sumber tunjangan tersebut berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. Sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat masih banyak yang kesusahan dalam kondisi ekonomi mereka sehingga keraguan akan transparansi kenaikan pajak ini dipertanyakan tujuannya. Seharusnya, kebijakan ini menitikberatkan manfaat nyatanya kepada masyarakat selaku pertimbangan utama dalam sebuah negara demokrasi.
Kenaikan pajak ini juga dikatakan bukan keputusan yang kurang bagus karena seharusnya besar-kecilnya tarif pajak disesuaikan dengan kondisi ekonomi negara serta masyarakatnya. Jika didasarkan pada data, kondisi ekonomi negara Indonesia tumbuh stabil dengan persentase sekitar 5%. Walaupun kondisi tersebut dapat dikatakan tumbuh stabil, hal tersebut hanya berlaku untuk masyarakat menengah atas daripada menengah kebawah sehingga menciptakan kesenjangan sosial yang signifikan. Oleh karena itu, kebijakan ini semakin memperkuat keraguan akan transparansi pemerintahan dalam membuat kebijakan, khususnya terhadap masyarakat dengan kelas menengah kebawah.
Baca Juga: Komunikasi Politik Pajak
Dari sudut pandang pihak pemerintah, kebijakan Kenaikan Pajak merupakan upaya untuk tetap menstabilkan dan mensejahterakan negara terutama dalam bidang ekonomi. Namun bila dilihat dari sudut pandang masyarakat, banyak yang merasa keberatan akibat kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah sangat meragukan dengan cara pengelolaan keuangan negara terutama hasil dari pajak. Menurut opini saya pribadi, masyarakat yang sudah memercayai pemerintah dengan membayar pajak merasa terkhianati sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat-masyarakat tersebut.
Ketidakadilan inilah yang menjadi sumber ketidakpercayaan dan kontroversi masyarakat apabila pemerintah hanya menaikan tarif pajak yang sekarang walaupun yang sekarang bertujuannya untuk kebaikan negara. Oleh karena itu, sebelum pihak pemerintah ingin membuat keputusan atas dasar kesejahteraan, seharusnya mereka berusaha terlebih dahulu untuk mengembalikan kepercayaan dan keadilan milik seluruh masyarakat Indonesia yang bisa dimulai dari transparansi pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. (*)
