Nasib Pekerja Informal yang Setiap Hari Dikejar Setoran, Tapi Masa Depan Tak Pernah Ikut Dijamin

6 menit baca
Halwa Raudhatul
Ditulis oleh Halwa Raudhatul diterbitkan
Sudah hampir 20 tahun Ade bekerja sebagai petugas parkir untuk menyambung hidup. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Sudah hampir 20 tahun Ade bekerja sebagai petugas parkir untuk menyambung hidup. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)

AYOBANDUNG.ID - Malam di awal bulan Mei, tempat parkir salah satu Borma di Kota Bandung tampak padat. Kendaraan berjejer rapi, sementara pengunjung tampak sibuk dengan troli atau keranjang belanjaan mereka. Di area kasir, sejumlah ibu-ibu mengantre panjang, sedangkan beberapa bapak-bapak tampak menunggu di kursi pijat sembari memangku anak kecil.

Di antara deretan kendaraan tersebut, Ade Thopan (39) berdiri tegap, mengenakan peluit dan rompi bertuliskan “Borma Toserba” di sisi kanan serta “Parkir” di sisi kirinya. Selama dua dekade lebih, Ade telah bekerja di sana, mengarahkan kendaraan dengan gerakan tangan yang sudah terlatih.

Dari pukul delapan pagi hingga sembilan malam, ia menjalani rutinitas yang sama. Dalam sehari, ia bekerja selama 13 jam—sebuah potret kehidupan pekerja informal yang kian hari kian menunjukkan ironinya. Ade bercerita bahwa durasi tersebut adalah hasil kesepakatan dengan dua rekan kerjanya terkait pengaturan jam kerja.

Semula, mereka bekerja bersamaan setiap hari tanpa libur. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk menggunakan sistem shifting. Untuk satu orang, berlaku satu hari kerja dan dua hari libur. Dari sistem itulah, mereka memiliki waktu luang yang digunakan untuk mencari penghasilan tambahan.

“Kerjanya ya beres-beres motor sama mobil, hadir aja di sini. Dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam," kata Ade sambil merapikan uang dua ribuan di genggaman tangannya.

Pendapatannya tak menentu, bergantung pada volume kendaraan yang datang. Dalam sehari, rata-rata Ade mendapatkan penghasilan Rp300 ribu. Dari jumlah tersebut, ia masih harus menyetor Rp100 ribu kepada pengelola dan Rp20 ribu kepada Karang Taruna setiap hari kerja.

“Ya lumayan lah, cukup. Tapi jadi gali lubang tutup lubang,” ucap Ade dengan santainya tertawa.

Ade menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai tukang parkir sudah ia tekuni sejak tahun 2003. Artinya, ia sudah menjadi juru parkir sejak berusia 16 tahun, atau lebih dari setengah hidupnya ia habiskan mengadu nasib di persimpangan tempat kendaraan menepi ini.

Di balik rutinitas itu, terdapat risiko yang tersembunyi, mulai dari konflik dengan preman hingga tekanan di lingkungan masyarakat yang tidak selalu aman.

“Gesekannya sama preman. Macam-macam lah, orang mabuk,” kata Ade terbata-bata dengan penjelasan yang tidak begitu jelas dan terkesan enggan ditanya lebih dalam.

Ramainya volume kendaraan yang silih berganti dengan jam kerja yang begitu panjang membuat Ade membutuhkan bantuan tenaga lain. Akhir-akhir ini, setiap bekerja, ia selalu dibantu oleh dua petugas parkir tidak resmi.

Namun, di sisi lain, tanggung jawab sebagai petugas parkir resmi menjadikannya pihak yang harus menanggung konsekuensi jika terjadi masalah. Ia adalah orang pertama yang disalahkan dan harus bertanggung jawab kepada pengelola.

“Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawabnya. Ke dalam atas nama saya,” kata Ade sambil matanya mengarah ke dalam Borma.

“Yang bantuin mah cuma kerja, nggak tahu ke dalamnya gimana,” tambah Ade.

Di Balik Seragam dan Stigma

Tidak jauh dari Ade, seorang pria lain melakukan tugas yang sama. Ia membantu mengatur kendaraan, namun tidak mengenakan rompi layaknya Ade.

Terkadang ia menggantikan posisi tersebut, tetapi ia tidak terdaftar sebagai petugas parkir resmi. Saat diwawancara, ia memilih untuk tidak menyebutkan namanya.

“Banyak yang mandang sebelah mata. Padahal tujuannya sama-sama mencari nafkah,” ujarnya tertawa tipis.

Dulunya, ia bekerja menjadi buruh pabrik, hingga pandemi Covid-19 mengubah segalanya. Setelah di-PHK, ia kesulitan untuk kembali ke dunia kerja formal.

“Sudah puluhan lamaran saya masukin, hasilnya tetap nol,” keluhnya sambil menatap ke arah parkiran.

Hingga akhirnya, ia membantu petugas parkir resmi yang sebelumnya diwawancarai, Ade, yang ternyata adalah adiknya sendiri. Baginya, menjadi petugas parkir bukanlah pekerjaan tetap, melainkan cara untuk bertahan hidup di tengah keterbatasan peluang kerja.

Bagi dia, usia menjadi halangan yang paling nyata. Di usia 45 tahun, ia merasa masih mampu bekerja—terlihat pula dari perawakannya yang masih begitu kuat—tetapi dunia kerja formal seolah menutup pintu kesempatan.

“Umur saya 45. Tapi tiap melamar kerja, selalu terbentur persyaratan usia,” tuturnya.

Ia berpendapat bahwa syarat kerja di Indonesia sering kali tidak realistis. Bahkan untuk pekerjaan yang membayar upah minimum, persyaratan yang diminta terasa begitu tinggi.

Kondisi itu membuatnya melihat setiap kesempatan kerja yang ada sebagai peluang, termasuk menjadi tukang parkir tidak resmi. Baginya, pilihan bukan lagi soal ideal atau tidak, melainkan tentang ada atau tidaknya penghasilan.

Berbeda dengan pekerja formal, pendapatan dari parkir tidak pernah tetap. Tanggal-tanggal tertentu, momentum hari raya, tingkat kesibukan, serta sepinya pengunjung menjadi faktor utama.

Hari-hari yang ramai umumnya muncul di akhir dan awal bulan, ketika orang-orang baru saja memperoleh gaji mereka. Di luar waktu tersebut, mereka harus pintar mengatur uang agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ramainya paling pas tanggal gajian, itu juga harus disisihin buat nutupin hari sepi,” katanya.

“Kalau hujan, jangankan nabung, buat makan saja susah,” tambahnya sambil menghitung uang yang akan disetorkan kepada seseorang di sampingnya.

Ia bercerita bahwa dirinya juga dibebani setoran yang sama dengan Ade, baik kepada pihak outlet maupun Karang Taruna. Ade saja, sebagai petugas parkir resmi, tidak mendapat upah atau jaminan apa pun dari tempatnya bekerja, apalagi dirinya sebagai pekerja tambahan.

“Orang lihatnya cuma pas ramai. Nggak tahu sepinya kayak gimana. Kadang ada yang ngasih 700, 800 (perak), padahal karcisnya ada,” katanya.

Untuk menutupi kekurangan, ia mengambil pekerjaan sampingan menjadi pengemudi ojek atau kuli bangunan. Kondisinya yang memiliki istri dan dua anak yang sedang bersekolah membuat ia terus berusaha untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Semuanya dilakukan agar kebutuhan dapur tetap terjaga.

“Kalau sehari nggak kerja, ya nggak makan,” katanya dengan nada mulai penuh penekanan.

Selain membantu menjadi petugas parkir dan pengemudi ojek, ia mengaku jika ada panggilan kerja lain menjadi tukang bangunan, ia akan memenuhinya selama ia masih mampu berdiri. Walaupun sering dipandang negatif, ia tetap berusaha melakukan pekerjaannya dengan baik. Baginya, sebagai petugas parkir, menjaga kepercayaan lebih bernilai daripada pendapat orang lain.

“Saya niatnya bantu. Kalau ada kunci ketinggalan atau dompet, pasti saya amankan,” ujarnya sambil menunjuk arah pusat informasi di bagian dalam.

Ia menyadari stigma yang sering melekat pada tukang parkir, terutama yang tidak resmi, sering kali muncul di tempat umum ataupun media sosial. Namun, ia memilih untuk tidak terjebak dalam penilaian tersebut.

“Bukan masalah hina atau nggak, yang penting anak saya nggak kelaparan,” katanya.

Di balik segala keterbatasan, harapannya tidak muluk. Ia hanya menginginkan lebih banyak peluang kerja yang tersedia bagi orang-orang sepertinya.

“Perbanyak lapangan kerja. Jangan dipersulit. Persyaratannya jangan aneh-aneh, terutama soal usia,” katanya penuh penegasan.

Sejauh ini belum ada satu undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur pekerja informal seperti halnya pekerja formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, perlindungannya tersebar di beberapa regulasi, tidak berdiri dalam satu payung besar.

Salah satu yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Lewat aturan ini, pekerja informal bisa mengakses jaminan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), meskipun sifatnya mandiri, bukan difasilitasi pemberi kerja.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencoba memperluas perlindungan tenaga kerja secara umum, termasuk mendorong perlindungan bagi pekerja non-formal. Namun, secara praktik, pekerja informal tetap banyak bergantung pada skema sukarela dan belum memiliki kepastian perlindungan setara pekerja formal. Itulah celah yang dirasakan Ade selama 20 tahun terakhir.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ayo Netizen 05 Agu 2026, 18:29

Kemerdekaan bagi Sastra

Sastra adalah salah satu ruang terakhir bagi tempat kejujuran yang masih berani bicara. Tapi apakah kehidupan bagi pelakunya sudah layak atau tenggelam dalam lautan merdeka itu sendiri?

Ilustrasi buku sastra. (Sumber: Pexels | Foto: Alexandra Krainyukhova)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 17:10

10 Netizen Terpilih Juli 2026, Menangkap Isu Begal hingga Jalur Maut

Redaksi Ayobandung.id kembali mengumumkan para penulis terbaik di kanal "Ayo Netizen" untuk periode Juli 2026.

Pengguna jalan melintas di dekat satu tombol darurat (panic button) yang dipasang di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 26 November 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 16:15

Perlindungan Pohon: Mengajak Generasi Muda Kota Bandung Cinta Lingkungan

Jika ditarik lebih luas bahwa perlindungan terhadap lingkungan yang lestari di Kota Bandung harus ditegakkan. Sebab pohon yang tumbuh dengan baik seharusnya dipertahankan untuk menjadi penghijauan.

Pengunjung berjalan di Forest Walk Babakan Siliwangi, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 05 Agu 2026, 15:21

Panduan Pendakian Gunung Ciremai: Jalur, Tiket, Booking, dan Tips Terbaru

Panduan lengkap Gunung Ciremai mulai dari jalur Apuy, Palutungan, Linggarjati, tiket, booking online, estimasi pendakian, hingga tips mencapai puncak 3.078 mdpl.

Gunung Ciremai. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 15:02

Bulan Dedaunan

Bahasa Jepang dari bulan Agustus adalah Hachigatsu, yang artinya "bulan dedaunan".

Ilustrasi dedaunan pada pohon. (Sumber: Pexels | Foto: Jeffry Surianto)
Sejarah 05 Agu 2026, 14:14

Hikayat Bandung Surganya Kopi Terbaik

Bandung menjadi rumah bagi Java Preanger, kopi legendaris yang mendunia. Simak sejarah, budaya, dan perjalanan kopi terbaik dari tanah Priangan.

Ilustrasi proses pengolaha kopi Jawa Barat. (Sumber: Ayomedia)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 13:26

Bangkitkan Peradaban Bambu, Bangun Pasar Kerajinan sebagai Gabungan Koperasi

Produk kerajinan yang berbasis sumber daya lokal mestinya bisa mendominasi pasar di dalam negeri maupun pasar ekspor.

Ilustrasi sentra kerajinan rakyat dalam naungan Koperasi (Sumber: Kreasi dengan AI Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 11:30

Jelajah 10 Kuliner Terbaik Tatar Sunda (Bagian 1): Menjelajah Warisan Rasa Jawa Barat Versi Taste Atlas

Dari 10 hidangan yang terpilih, artikel ini akan mengulas 5 di antaranya.

Pedagang batagor. (Sumber: Unsplash | Foto: Reyhan Aviseno)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 10:01

PHK Massal Garmen Cimahi di Era 'China + Many'

Gelombang PHK itu tentu saja bukan sekadar kabar lokal semata. Ia juga merupakan potongan kecil dari puzzle besar yang sedang berubah di jagad industri garmen global.

Sejumlah buruh perempuan di salah satu pabrik tekstil, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 04 Agu 2026, 18:59

Surabi Cangkring Dago, Kuliner Pagi Favorit di Kawasan Bandung Utara

Cari surabi oncom autentik di Bandung? Surabi Cangkring Dago menawarkan cita rasa tradisional dengan harga mulai Rp3.000 per porsi.

Surabi telur oncom. (Sumber: Surabi Cangkring)
Linimasa 04 Agu 2026, 18:15

Jelajah Perkebunan Teh Rakyat Terluas di Priangan Timur

Perkebunan teh rakyat di Tasikmalaya berkembang sejak awal abad ke-20 dan kini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Priangan Timur.

Perkebunan teh Tasikmalaya yang tersebar di di Taraju, Bojonggambir dan Sodonghilir berawal dari pengembangan kolonial Belanda dan kini didominasi kebun rakyat yang diwariskan lintas generasi. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Mayantara 04 Agu 2026, 18:13

Kicau Mania vs. 'Getcho Money Up'

Pengguna media sosial tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam (re)produksi konten sebagaimana dalam fenomena “getcho money up”.

Kicau Mania vs. 'Getcho Money Up'. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 17:32

Wisata Literasi di Bandung, Ini Ide Tema Ayo Netizen dari Pages & Plates Festival 2026

Acara bertajuk Pages & Plates Festival 2026 ini menjadi momentum yang layak ditangkap penulis Ayo Netizen.

Festival Literasi Pages and Plates 2026 featuring Big Bad Wolf Books di Bikasoga Sport Center, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 16:50

Di Balik Transformasi KA Cikuray, Ada Strategi Komunikasi yang Menyatukan Masyarakat

Transformasi KA Cikuray dengan fasilitas terbaik dengan harga ekonomis.

Kereta Api Cikuray rangkaian baru 2026. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Hamzz P)
Wisata & Kuliner 04 Agu 2026, 15:34

Panduan Kuliner Sate Puncak Cipanas: Warung Legendaris di Jalur Wisata Pegunungan

Cari sate enak di Puncak? Temukan rekomendasi Warung Sate Shinta, Hanjawar, H. Kadir, Sate Maranggi Sari Asih, hingga SMP Gadog lengkap dengan harga dan lokasinya.

Sate.
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 14:17

Memperketat Pengawalan Angkutan Getah Pinus, Mencegah Pencurian dan Angkutan Ilegal

KPH Bandung Utara memperkuat pengamanan hasil hutan melalui pengawalan ketat angkutan getah pinus di wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) Cikalong.

Petugas dari Perhutani Bandung Utara saat melakukan pengawasan. (Sumber: Liputan | Foto: Humas )
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 11:43

Aktualisasi Hari Kemerdekaan

Seruan kemerdekaan harus digemakan sampai ke pelosok-pelosok

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Hawu. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 09:08

Kala Pohon Kota Tumbang, Hukum Mengarah ke Mana?

Jika penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan bisnis -- misalnya membuka ruang, akses, atau visibilitas -- maka korporasi bisa masuk sebagai subjek hukum.

Lokasi pohon-pohon yang ditebang disegel Pemkot Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Beranda 04 Agu 2026, 08:14

Buka Peluang Bakat Muda, Festival Mendongeng Suara Nusantara Jawa Barat Masih Buka Pendaftaran!

Festival Mendongeng Cerita Rakyat Suara Nusantara hadir di Jabar! Ajak generasi muda hidupkan legenda rakyat. Pendaftaran masih dibuka, buruan cek!

Buka Peluang Bakat Muda, Festival Mendongeng Suara Nusantara Jawa Barat Masih Buka Pendaftaran!
Wisata & Kuliner 03 Agu 2026, 18:19

Situ Lengkong Panjalu, Tempat Wisata Estetik dan Bersejarah di Ciamis

Panduan wisata Situ Lengkong Panjalu Ciamis lengkap: sejarah Kerajaan Panjalu, Nusa Gede, Museum Bumi Alit, tradisi Nyangku, tiket masuk, dan rute.

Situ Lengkong Panjalu, Ciamis.