Kebijakan Kriminal dan Kriminalisasi Kebijakan

Joni Dawud Wiradisatra
Ditulis oleh Joni Dawud Wiradisatra diterbitkan Senin 04 Mei 2026, 08:19 WIB
Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)

Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)

Di akhir tahun 2025 dan awal 2026 masyarakat disuguhi parodi hukum yang menarik perhatian publik kasus yang menjerat Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan Kasus yang menjerat 3 mantan direksi PT angkutan Sungai, danau dan Penyebrangan yaitu Ira Puspa dewi Direktur Utama, Yusuf Hadi Mantan Direktur Komersial dan Pelayan Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hari Muhamad Adi Caksono menyita perhatian publik dan terjadi pro dan kontra terhadap kasus tersebut di Masyarakat.

Kasus yang sudah mengeluarkan energi yang sangat besar diakhiri dengan kebijakan abolisi dan rehabilitasi ditangan Presiden. Saat ini sedang berlangsung Kasus Mantan Menteri Riset dan pendidikan Nadim Makarim serta Mantan Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas tidak kalah menariknya. Pejabat-pejabat publik tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat publik di mana kebijakan publik yang dibuat atau implementasi kebijakan publiknya dianggap melanggar aturan yang ada. Persoalan yang dihadapi mantan-mantan Pejabat tersebut sebagai  seorang pejabat publik sedang melaksanakan tugasnya yaitu Membuat kebijakan atau mengimplementasikan sebuah kebijakan.

Seorang pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya pasti akan  dan harus membuat Kebijakan publik baik yang bersifat Strategis, Teknis maupun Operasional tergantung dari level manajemen kepemimpinan yang dijabatnya dan juga seorang pejabat publik mempunyai tugas mengimplementasikan kebijakan yang telah diputuskan tersebut.

Kebijakan Kriminal (Bad Policy)

Kebijakan yang telah ditetapkan dan kemudian diimplementasikannya, dalam prakteknya tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang diharapkan yaitu memberikan kebermanfaatan/kesejahteraan bagi publik tapi justru  menimbulkan kerugian dan bencana bagi pubik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan publik gagal mencapai tujuannya antara lain :

Penyebab Pertama : ada persoalan dengan  Kebijakan publik yang dibuat kebijakan publik yang buruk atau “Bad Policy”, Bad Policy bisa disebabkan karena : a) Kesengajaan atau kebijakan publik yang kriminal yaitu pada saat kebijakan publik  dibuat memang disengaja  (Mens Rea) bukan untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan tertentu dari pemegang kekuasaan atau perumus kebijakan tersebut. Bisa saja prosedur pembuatan kebijakan dilakukan sesuai aturan yang ada atau bisa jadi secara proses pun sudah ada pelanggaran tapi kebijakan itu bisa tetap dilahirkan.  b) Tidak ada kesengajaan untuk membuat kesalahan dalam pembuatan kebijakan tersebut, kesalahan bisa disebabkan karena asumsi-asumsi atau pertimbangan yang salah karena disebabkan data atau informasi yang diberikan kepada perumus/pembuat kebijakan yang salah sehingga analis dan prediksinya salah akibatnya Kebijakan itu ketika diterapkan menghasilkan hasil yang bukan menguntungkan publik tapi menguntungkan oknum-oknum tertentu. Kebijakan yang buruk (Bad Policy) seperti ini dalam pelaksanaannya akan menghadapi berbagai persoalan bahkan akhirnya tujuan pembuatan kebijakan publik yaitu kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi publik tidak akan terrealisasikan

Penyebab Kedua : Persoalan bukan pada Kebijakannya tapi pada Implementasi Kebijakannya. Kebijakan publik sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif berdasarkan hasil policy Research, Policy Brief atau Naskah akadamik di mana dalam naskah-naskah tersebut sudah dipertimbangkan betul plus minus dari sebuah kebijakan diambil dan sudah mempertimbangan dan menyiapkan berbagai skenario untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Kebijakan publiknya tidak bermasalah artinya secara normatif maupun substatif kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang matang namun dalam pelaksanaannya ternyata mengalami kegagalan dikarenakan Implementasi Kebijakan yang buruk (Bad Implementation). Bad Implementasi Publik Policy bisa disebabkan karena : a) ada gap pemahaman antara yang membuat kebijakan dengan yang melaksanakan. Kebijakan dibuat di pusat dan pelaksanaan dilakukan di daerah. Implementor di daerah tidak memahami filosofis Kebijakan tersebut bisa jadi pula karena minimnya sosialisasi atau karena implementor kebijakan tidak memiliki kompetensi yang memadai akibatnya kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik atau terimplementasikan tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan (tidak memberikan manfaat bagi publik). b) Penyalahgunaan Kewenangan oleh oknum-oknum dalam  mengimplementasikan kebijakan, oknum-oknum yang mencarai dan memanfaatkan kesempatan, peluang maupun kewenangan yang dimilikinya. Pungli, Gratifikasi dan praktek penyimpangan yang lainnya yang mewarnai implementasi kebijakan tersebut.

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kriminalisasi Kebijakan Publik

Terjadinya Kriminalisasi Kebijakan Publik sebenarnya bukan hanya karena persoalan Bad Policy atau Bad Implementation saja, tapi bisa jadi kebijakan yang baik atau implementasi yang baik sekalipun pun bisa jadi dikriminalisasi. Karena tujuan utama kriminalisasi bukan pada kebijakannya tapi pada orang tertentu yang pembuat atau pelaksana kebikannya. Kebijakan atau implementasi kebijakan hanya dijadikan alat antara saja untuk mengkriminalisasi orang yang ditargetkan tersebut.

Kebijakan yang telah dibuat dan diimplementasikan pada dasarnya merupakan sebuah proses politik dan administratif. Pemegang amanah rakyat (Pemerintah dan Birokrasinya) untuk melaksanakan janji politik dan program-program yang dicanangkannya membutuhkan instrumen kebijakan untuk merealisasikannya sehingga kebijakan dibuat, diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun politis dimana rakyat yang akan menilainya apakah kebiajakan tersebut diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan masyarakat akan menentukan sikapnya dalam proses politik selanjutnya.

Adapun bila dalam prosesnya baik pada saat perumusan kebijakan tersebut ataupun pada saat implementasinya terdapat praktik-praktik penyimpangan (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) maka proses hukumlah yang akan meminta pertanggungjawabannya karena negara kita adalah Negara Hukum. Sedangkan substansi dan legalitas Kebijakan itu sendiri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (MA) atau Mahkamah Konstitusi tergantung leveling kebijakan itu sendiri.

Fenomena kriminalisasi Kebijakan Publik yang muncul kepermukaan saat ini bila penyebabnya adalah Kebijakan Kriminal dan atau pelaksanaan implementasi kebijakan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dimana perbuatannya tersebut bisa menimbulkan kerugian negara bahkan bisa jadi tanpa kerugian negara (adanya Kerugian immateril atau moril yang tidak bisa diukur secara materiil) seyogyanya mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.

Sedangkan bila Persoalannya pada bad policy atau bad implementation yang tanpa ada niatan jahat (Mens Rea) tapi semata hanya menjalankan kebijakan yang telah digariskan walaupun menimbulkan kerugian negara maka Ranah Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara yang lebih berhak mengadilinya. (JDW)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Joni Dawud Wiradisatra
Analis Kebijakan dan Widyaiswara di Lembaga Administrasi Negara RI

Berita Terkait

News Update

Wisata & Kuliner 04 Mei 2026, 17:05

Panduan Tamasya Kebun Raya Bogor: Laboratorium Hidup di Jantung Kota Hujan

Kebun Raya Bogor menawarkan 15.000 koleksi tanaman, tiket mulai Rp15 ribu, serta tips menjelajah taman luas dengan efisien.

Kebun Raya Bogor.
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 14:33

Hardiknas Jangan Sekedar Jadi Kalender

Hari Pendidikan Nasional seharusnya bukan sekadar penanda kalender.

Sekolah Sabtu-Minggu Odesa di Cisanggarung Wetan, Sekebalingbing, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Antusias mereka untuk mengenal literasi lebih baik. Bekal mereka untuk tumbuh adaptif. (Foto: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 12:35

Bandung Punya Banyak Kampus, tapi Apakah Semua Bisa Mengaksesnya?

Bandung sebagai kota pendidikan yang masih menghadapi ketimpangan akses, sehingga tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan Indonesia. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 10:12

Antrean Solar Subsidi Picu Kemacetan serta Ganggu Angkutan Umum dan Logistrik

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean di SPBU, mengganggu operasional angkutan umum, distribusi barang, serta berpotensi menekan ekonomi melalui kenaikan biaya logistik.

Antrean truk yang akan membeli solar subsidi di SPBU Nagreg mengular hingga ke jalan raya, Kamis (30/4/2026) siang. (Sumber: Facebook/Radio Elshinta 90FM)
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 08:19

Kebijakan Kriminal dan Kriminalisasi Kebijakan

Kebijakan yang telah ditetapkan dan kemudian diimplementasikannya, dalam prakteknya tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang diharapkan.

Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)
Ayo Netizen 03 Mei 2026, 18:51

Tiga Dekade Kepergian Ibu Tien Soeharto

Ibu Tien lahir dengan nama Raden Ayu Fatimah Siti Hartinah di Jateng, wilayah Kadipaten Mangkunegaran, Surakarta, 23 Agustus 1923.

Halaman depan berbagai surat kabar nasional yang memberitakan wafatnya Ibu Tien Soeharto pada akhir April 1996. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanunbary)
Ayo Netizen 03 Mei 2026, 14:25

Hari Pendidikan Nasional 2026: Akses, Mutu, Relevansi, dan Efisiensi di Tengah Wacana Penataan Program Studi

Pendidikan adalah investasi peradaban. Setiap kebijakan, harus diarahkan untuk memastikan bahwa investasi itu benar-benar menghasilkan manusia yang unggul, berdaya, dan siap menghadapi masa depan.

Untuk menciptakan pendidikan yang bermutu, kita dihadapkan pada sederet tantangan. (Sumber: Pexels/muallim nur)
Wisata & Kuliner 03 Mei 2026, 11:58

Kebun Teh Ciater, Wisata Hijau dengan Sejarah Panjang di di Kaki Gunung Tangkuban Parahu

Dari eksploitasi kolonial hingga wisata populer, Kebun Teh Ciater menyuguhkan sejarah dan panorama alam yang menenangkan.

Kebun Teh Ciater, Subang. (Sumber: subang.go.id)
Ayo Netizen 03 Mei 2026, 09:36

Hardiknas 2026: Partisipasi Semesta Tanpa Fondasi Kuat Berisiko Jadi Semu

Partisipasi semesta dalam pendidikan tinggi menghadapi tantangan kualitas, relevansi prodi, dan kesejahteraan dosen, sehingga perlu penguatan kebijakan berbasis data dan kolaborasi.

Potret Ki Hadjar Dewantara yang dianugerahi gelar sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 03 Mei 2026, 09:12

Mereka Tak Melihat Dunia, Tapi Dunia Perlu Melihat Mereka

Kisah pelajar difabel di SLB ABCD Caringin yang belajar mandiri, menghadapi keterbatasan, dan menunjukkan bahwa mereka mampu berkarya serta layak mendapat perhatian dan kesempatan setara.

Fathur Rohman M. Farel dan Aulia Ramadhani, siswa SLB ABCD Caringin, menjalani proses belajar dengan cara masing-masing. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 03 Mei 2026, 08:37

Renjana: Hidup yang Tertunda di Bandung

Bandung bukan sekadar tempat hidup, tetapi ruang bertahan. Melalui Renjana, tulisan ini membaca kesabaran, kerja, dan pengorbanan sebagai hidup yang terus tertunda.

Gitar disebuah taman kecil. (Foto: Abah Omtris)
Ayo Netizen 03 Mei 2026, 07:12

Buruh, Kerja, dan Ibadah

Saatnya menempatkan empat falsafah kerja: ikhlas, cerdas, keras, dan tuntas.

Aksi Hari Buruh di Dago Diwarnai Pembakaran Water Barrier (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 02 Mei 2026, 19:47

Menilai Peringatan Hardiknas dari Mata Mereka yang Masih Terpinggirkan

Hardiknas bukan sekadar tren, tapi mandat inklusivitas. Meneladani Ki Hajar Dewantara, mari bangun jembatan hak belajar bagi difabel demi memanusiakan manusia tanpa terkecuali.

Suasana belajar di SLB ABCD Caringin, saat siswa difabel mengikuti kegiatan bersama dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 02 Mei 2026, 18:34

Langkah Panjang Tatang Bangun SLB ABCD Caringin bagi Anak Difabel di Bandung

Kisah Tatang, pendiri SLB ABCD Caringin, yang berjuang membangun sekolah difabel dari rumah demi membuka akses pendidikan inklusif di Bandung.

Tatang, pendiri SLB ABCD Caringin, mendedikasikan hidupnya untuk membuka akses pendidikan bagi anak-anak difabel di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 02 Mei 2026, 18:34

Ketika Api Menjadi Guru: Pelajaran Bertahan Hidup Mengatasi Kebakaran Tanpa Panik

Kunjungan edukatif yang mengajak peserta masuk lebih dalam ke dunia para penjaga garis terdepan dari ancaman api.

Acara "Siaga Rumah Aman 2026" pada 2 Mei 2026, di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 02 Mei 2026, 12:47

Di Tengah Riuh Stasiun Bandung, Musisi Tunanetra Menemukan Irama Kehidupan

Di tengah hiruk-pikuk Stasiun Bandung, musisi tunanetra menghadirkan harmoni yang tak hanya menghibur, tetapi juga menjadi cara mereka bertahan, berkarya, dan menantang stigma.

Virly Aulyvia, Rendra Jaya Ambara, dan Martin Aflatun. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Wisata & Kuliner 02 Mei 2026, 12:01

Panduan Wisata Pantai Ujung Genteng Sukabumi: Estimasi Biaya, Penginapan dan Spot Pilihan

Panduan lengkap Ujung Genteng Sukabumi mulai dari rute perjalanan, biaya tiket, penginapan, hingga pantai terbaik dan konservasi penyu.

Pantai Tenda Biru Ujung Genteng Sukabumi. (Sumber: Ayomedia)
Beranda 01 Mei 2026, 20:54

Terima Kasih Kawan! Jalan Masih Panjang

Hari ini 1 Mei 2026, ayobandung.id tepat berusia satu tahun. Ini adalah catatan reflektif.

ayobandung.id mensyukuri perjalanan 1 tahun. (Sumber: Unsplash | Foto: Marcel Eberle)
Ayo Netizen 01 Mei 2026, 20:01

Potret Buruh Perempuan di Bandung: Independent Woman atau Tuntutan Kapitalisme?

Independent women acap kali lahir dari kesadaran seorang perempuan untuk berdikari sebagai manusia. Tapi apakah buruh perempuan juga lahir dari itu atau menjelma dari sistem kapitalis?

Aktivitas buruh perempuan di sebuah pabrik tekstil di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 01 Mei 2026, 18:04

Jangan Anggap Sepele, Kelalaian Kecil di Rumah Bisa Picu Kebakaran Besar

Kelalaian kecil di rumah seperti listrik dan gas bisa memicu kebakaran besar. Simak langkah sederhana untuk mencegah dan melindungi diri serta keluarga dari risiko kebakaran.

Petugas Damkar Kota Bandung melakukan pendinginan usai kebakaran kios barang bekas di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (26/3/2026) dini hari yang menghanguskan belasan bangunan tanpa korban jiwa. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)