Kebijakan Kriminal dan Kriminalisasi Kebijakan

Joni Dawud Wiradisatra
Ditulis oleh Joni Dawud Wiradisatra diterbitkan Senin 04 Mei 2026, 08:19 WIB
Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)

Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)

Di akhir tahun 2025 dan awal 2026 masyarakat disuguhi parodi hukum yang menarik perhatian publik kasus yang menjerat Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan Kasus yang menjerat 3 mantan direksi PT angkutan Sungai, danau dan Penyebrangan yaitu Ira Puspa dewi Direktur Utama, Yusuf Hadi Mantan Direktur Komersial dan Pelayan Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hari Muhamad Adi Caksono menyita perhatian publik dan terjadi pro dan kontra terhadap kasus tersebut di Masyarakat.

Kasus yang sudah mengeluarkan energi yang sangat besar diakhiri dengan kebijakan abolisi dan rehabilitasi ditangan Presiden. Saat ini sedang berlangsung Kasus Mantan Menteri Riset dan pendidikan Nadim Makarim serta Mantan Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas tidak kalah menariknya. Pejabat-pejabat publik tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat publik di mana kebijakan publik yang dibuat atau implementasi kebijakan publiknya dianggap melanggar aturan yang ada. Persoalan yang dihadapi mantan-mantan Pejabat tersebut sebagai  seorang pejabat publik sedang melaksanakan tugasnya yaitu Membuat kebijakan atau mengimplementasikan sebuah kebijakan.

Seorang pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya pasti akan  dan harus membuat Kebijakan publik baik yang bersifat Strategis, Teknis maupun Operasional tergantung dari level manajemen kepemimpinan yang dijabatnya dan juga seorang pejabat publik mempunyai tugas mengimplementasikan kebijakan yang telah diputuskan tersebut.

Kebijakan Kriminal (Bad Policy)

Kebijakan yang telah ditetapkan dan kemudian diimplementasikannya, dalam prakteknya tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang diharapkan yaitu memberikan kebermanfaatan/kesejahteraan bagi publik tapi justru  menimbulkan kerugian dan bencana bagi pubik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan publik gagal mencapai tujuannya antara lain :

Penyebab Pertama : ada persoalan dengan  Kebijakan publik yang dibuat kebijakan publik yang buruk atau “Bad Policy”, Bad Policy bisa disebabkan karena : a) Kesengajaan atau kebijakan publik yang kriminal yaitu pada saat kebijakan publik  dibuat memang disengaja  (Mens Rea) bukan untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan tertentu dari pemegang kekuasaan atau perumus kebijakan tersebut. Bisa saja prosedur pembuatan kebijakan dilakukan sesuai aturan yang ada atau bisa jadi secara proses pun sudah ada pelanggaran tapi kebijakan itu bisa tetap dilahirkan.  b) Tidak ada kesengajaan untuk membuat kesalahan dalam pembuatan kebijakan tersebut, kesalahan bisa disebabkan karena asumsi-asumsi atau pertimbangan yang salah karena disebabkan data atau informasi yang diberikan kepada perumus/pembuat kebijakan yang salah sehingga analis dan prediksinya salah akibatnya Kebijakan itu ketika diterapkan menghasilkan hasil yang bukan menguntungkan publik tapi menguntungkan oknum-oknum tertentu. Kebijakan yang buruk (Bad Policy) seperti ini dalam pelaksanaannya akan menghadapi berbagai persoalan bahkan akhirnya tujuan pembuatan kebijakan publik yaitu kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi publik tidak akan terrealisasikan

Penyebab Kedua : Persoalan bukan pada Kebijakannya tapi pada Implementasi Kebijakannya. Kebijakan publik sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif berdasarkan hasil policy Research, Policy Brief atau Naskah akadamik di mana dalam naskah-naskah tersebut sudah dipertimbangkan betul plus minus dari sebuah kebijakan diambil dan sudah mempertimbangan dan menyiapkan berbagai skenario untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Kebijakan publiknya tidak bermasalah artinya secara normatif maupun substatif kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang matang namun dalam pelaksanaannya ternyata mengalami kegagalan dikarenakan Implementasi Kebijakan yang buruk (Bad Implementation). Bad Implementasi Publik Policy bisa disebabkan karena : a) ada gap pemahaman antara yang membuat kebijakan dengan yang melaksanakan. Kebijakan dibuat di pusat dan pelaksanaan dilakukan di daerah. Implementor di daerah tidak memahami filosofis Kebijakan tersebut bisa jadi pula karena minimnya sosialisasi atau karena implementor kebijakan tidak memiliki kompetensi yang memadai akibatnya kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik atau terimplementasikan tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan (tidak memberikan manfaat bagi publik). b) Penyalahgunaan Kewenangan oleh oknum-oknum dalam  mengimplementasikan kebijakan, oknum-oknum yang mencarai dan memanfaatkan kesempatan, peluang maupun kewenangan yang dimilikinya. Pungli, Gratifikasi dan praktek penyimpangan yang lainnya yang mewarnai implementasi kebijakan tersebut.

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kriminalisasi Kebijakan Publik

Terjadinya Kriminalisasi Kebijakan Publik sebenarnya bukan hanya karena persoalan Bad Policy atau Bad Implementation saja, tapi bisa jadi kebijakan yang baik atau implementasi yang baik sekalipun pun bisa jadi dikriminalisasi. Karena tujuan utama kriminalisasi bukan pada kebijakannya tapi pada orang tertentu yang pembuat atau pelaksana kebikannya. Kebijakan atau implementasi kebijakan hanya dijadikan alat antara saja untuk mengkriminalisasi orang yang ditargetkan tersebut.

Kebijakan yang telah dibuat dan diimplementasikan pada dasarnya merupakan sebuah proses politik dan administratif. Pemegang amanah rakyat (Pemerintah dan Birokrasinya) untuk melaksanakan janji politik dan program-program yang dicanangkannya membutuhkan instrumen kebijakan untuk merealisasikannya sehingga kebijakan dibuat, diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun politis dimana rakyat yang akan menilainya apakah kebiajakan tersebut diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan masyarakat akan menentukan sikapnya dalam proses politik selanjutnya.

Adapun bila dalam prosesnya baik pada saat perumusan kebijakan tersebut ataupun pada saat implementasinya terdapat praktik-praktik penyimpangan (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) maka proses hukumlah yang akan meminta pertanggungjawabannya karena negara kita adalah Negara Hukum. Sedangkan substansi dan legalitas Kebijakan itu sendiri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (MA) atau Mahkamah Konstitusi tergantung leveling kebijakan itu sendiri.

Fenomena kriminalisasi Kebijakan Publik yang muncul kepermukaan saat ini bila penyebabnya adalah Kebijakan Kriminal dan atau pelaksanaan implementasi kebijakan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dimana perbuatannya tersebut bisa menimbulkan kerugian negara bahkan bisa jadi tanpa kerugian negara (adanya Kerugian immateril atau moril yang tidak bisa diukur secara materiil) seyogyanya mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.

Sedangkan bila Persoalannya pada bad policy atau bad implementation yang tanpa ada niatan jahat (Mens Rea) tapi semata hanya menjalankan kebijakan yang telah digariskan walaupun menimbulkan kerugian negara maka Ranah Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara yang lebih berhak mengadilinya. (JDW)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Joni Dawud Wiradisatra
Analis Kebijakan dan Widyaiswara di Lembaga Administrasi Negara RI

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 20 Mei 2026, 11:38

Inflasi Mengganas: Pilih Menabung Sampai Bonyok atau Berutang Biar Jadi Bos?

Memegang uang tunai terlalu lama di dalam tabungan adalah sebuah kerugian karena nilainya menyusut.

Ilustrasi uang tunai rupiah. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)
Ayo Netizen 20 Mei 2026, 10:13

Hadiah Kecil untuk Lembang (Lembangku Sayang, Lembangku Malang)

Untuk melahirkan rasa sayang dan kepedulian itu maka, marilah mengenal Lembang lebih dekat.

Para pemuda yang tergabung dalam komunitas pecinta budaya Lembang mengikuti tur sejarah Lembang untuk meningkatkan kesadaran para pemuda. (Sumber: Dokumentasi Indra Riyadi)
Beranda 20 Mei 2026, 09:39

Menjaga Damai dan Bahagia para Oma hingga Tuhan Memanggilnya

Panti Nazareth di Bandung bukan sekadar tempat tinggal lansia, tetapi ruang untuk menemani para oma menjalani masa tua dengan hangat.

Yunanth, staf administrasi dan bagian umum di Panti Nazareth. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 20 Mei 2026, 08:51

Molornya Acara Nobar 'Pesta Babi': Pilih Bertahan atau Pergi

Untuk peduli dan mengajak banyak orang peduli dengan isu-isu krusial dan besar.

Bagaimana mungkin kita mengajak orang lain untuk peduli kepada mereka yang diperlakukan semena-mena. Sementara dengan orang terdekat kita tidak peduli dengan waktunya. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Wisata & Kuliner 20 Mei 2026, 05:35

Tamasya ke Pantai Pasir Putih Pangandaran, Surga Tersembunyi di Balik Hutan Pananjung

Tersembunyi di balik hutan Pananjung, Pantai Pasir Putih Pangandaran dikenal dengan air jernih, terumbu karang, dan suasana yang lebih sunyi.

Pantai Pasir Putih Pangandaran.
Wisata & Kuliner 20 Mei 2026, 03:00

Tamasya Bukit Strawberry Lembang, Bucket List Wisata Panorama Perbukitan di Bandung Barat

Panduan wisata Bukit Strawberry Lembang lengkap: tiket masuk, petik strawberry, wahana keluarga, glamping, kuliner, hingga waktu terbaik berkunjung.

Bukit Strawberry Lembang.
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 20:05

Bertahan dari Stereotipe 'Perempuan Belum Menikah'

Seberdaya apapun seorang perempuan tapi jika belum menikah, mereka seringkali dianggap tidak cukup lengkap hidup di tengah masyarakat.

Ilustrasi perempuan. (Sumber: Pexels | Foto: Fanny Hariadi)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 17:52

Eksistensialisme Mahasiswa Zaman Now: Daya Nalar Mengikis, yang Penting Eksis!

Menurunnya daya nalar adalah lampu kuning bagi masa depan.

Ilustrasi mahasiswa. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Magang Foto/Habib Riyadhi A.S)
Wisata & Kuliner 19 Mei 2026, 17:35

Panduan Berkunjung ke Keraton Kanoman Cirebon, Jejak Kesultanan Zaman Baheula

Keraton Kanoman Cirebon menawarkan wisata sejarah, museum pusaka, dan tradisi kesultanan yang masih bertahan di tengah hiruk-pikuk pasar kota tua.

Gedung Gajah Mungkur di kompleks Keraton Kanoman CIrebon. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 19 Mei 2026, 16:25

Bagi Wagino, Menjaga Buku Sama Artinya dengan Menjaga Harapan Orang untuk Belajar

Di tengah budaya digital, Wagino M Putra tetap menjaga toko bukunya di Dipatiukur, Bandung, dan percaya membaca adalah pondasi penting bagi generasi muda.

Wagino M Putra tetap setia menjaga toko bukunya di Dipatiukur, Bandung, sambil meyakini bahwa buku tidak akan tergantikan oleh layar ponsel. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Biz 19 Mei 2026, 16:25

Digitalisasi yang Tanpa Sadar Mendongkrak Kenaikan Kelas UMKM Cikopi Mang Eko

Inilah sisi menarik lain dari Cikopi Mang Eko yang jarang diceritakan, tentang peran vital digitalisasi yang tanpa sadar telah mendongkrak 'UMKM Naik Kelas'.

Muchtar Koswara, pemiliki Cikopi Mang Eko,  di Jalan Golf Dalam, Arcamanik, Kota Bandung, (11/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 15:27

Menolak Lupa Mei 98: Kini Indonesia Cemas akan Rupiah Kian Melorot

Jika pemerintah terus abai, krisis kepercayaan publik yang meruntuhkan Orde Baru bukan tidak mungkin akan terulang kembali.

Massa membakar kursi dan benda lainnya saat kerusuhan Mei 1998 di Jakarra. (Sumber: Publication of the Indonesian government without copyright notice)
Wisata & Kuliner 19 Mei 2026, 14:53

Panduan Jelajah Wisata Lembang Bandung, Iteneray Liburan Pilihan Destinasi Favorit

Jelajahi wisata favorit Lembang seperti Farmhouse, Floating Market, The Lodge Maribaya, hingga Curug Maribaya lengkap dengan tips waktu kunjungan terbaik.

Farmhouse Susu Lembang. (Sumber: Ayomedia | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ikon 19 Mei 2026, 14:05

Jembatan BBS, Dari Muara Sampah Sampai Jadi Tempat Nongkrong

Jembatan BBS di Bandung Barat dikenal sebagai spot nongkrong estetik di atas Citarum, meski kawasan ini juga menjadi tempat penumpukan sampah.

Jembatan Babakan Sapan (BBS) di Bandung Barat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 13:44

Dari Pesisir Lasem hingga Jadi Maestro Kuliner di Bandung: Mengenang Dedikasi Julie Sutarjana

Julie Sutarjana pernah melewati "masa sulit" perjuangan ekonomi di Bandung.

Julie Sutarjana. (Sumber: Instagram | Foto: kedainyonyarumah.bdg)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 11:49

Untuk Bertahan Jangan jadi Manusia Polos di Bandung

Bertahan bukan tentang bisa makan dan memiliki pekerjaan saja melainkan bertahan dari segala tindak kriminalitas dan modus penipuan yang terjadi di ruang publik di Kota Bandung.

Ilustrasi rawan modus penipuan di ruang publik di Kota Bandung (Sumber: AI)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 10:36

Bangkit di Kota Hujan: Dari PHK hingga Peluang Baru

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, menjadi perjuangan nyata bagi warga Bandung di tengah badai PHK.

Kota Hujan di Bandung. (Sumber: Humas Kota Bandung)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 09:11

Mengapa Kasus Ban Truk Lepas Terus Berulang?

Kasus ban truk lepas yang terus berulang menunjukkan pentingnya perawatan kendaraan, inspeksi rutin, dan penguatan budaya keselamatan transportasi jalan.

Dua gerobak pedagang di Kawasan Simpang DAM, Kota Batam, hancur dihantam ban truk pengangkut tanah yang lepas pada Senin (30/6/2025). (Sumber: Youtube/Official UTV)
Ayo Netizen 19 Mei 2026, 08:10

Syukur, Takabur, dan Kufur

Dari momen sederhana itu tersimpan harapan agar langkah kecil hari ini menjadi motivasi untuk terus mencintai Al-Qur’an, menjaganya dalam ingatan, dan menghidupkannya dalam keseharian.

Di balik kelancaran menghafal hingga 5 juz para murid hari ini, Sabtu (16/6/2026) ada komitmen dan disiplin kuat dalam menjaga rutinitas. (Sumber: Tangkap layar Instagram @sdialamanahbdg)
Ayo Netizen 18 Mei 2026, 20:54

Potret Bandung Era Tahun 70-an dalam Koran GALA Edisi Lawas

Membaca surat kabar lama sering kali terasa seperti menaiki mesin waktu.

Halaman depan surat kabar GALA edisi 16 Mei 1973, terbit 53 tahun silam, yang menjadi salah satu potret dinamika sosial, politik, dan kehidupan Kota Bandung pada masanya. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanubary)