Kebijakan Kriminal dan Kriminalisasi Kebijakan

5 menit baca
Joni Dawud Wiradisatra
Ditulis oleh Joni Dawud Wiradisatra diterbitkan
Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)
Ilustrasi penjara. (Sumber: Pexels | Foto: Xiaoyi)

Di akhir tahun 2025 dan awal 2026 masyarakat disuguhi parodi hukum yang menarik perhatian publik kasus yang menjerat Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan Kasus yang menjerat 3 mantan direksi PT angkutan Sungai, danau dan Penyebrangan yaitu Ira Puspa dewi Direktur Utama, Yusuf Hadi Mantan Direktur Komersial dan Pelayan Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hari Muhamad Adi Caksono menyita perhatian publik dan terjadi pro dan kontra terhadap kasus tersebut di Masyarakat.

Kasus yang sudah mengeluarkan energi yang sangat besar diakhiri dengan kebijakan abolisi dan rehabilitasi ditangan Presiden. Saat ini sedang berlangsung Kasus Mantan Menteri Riset dan pendidikan Nadim Makarim serta Mantan Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas tidak kalah menariknya. Pejabat-pejabat publik tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat publik di mana kebijakan publik yang dibuat atau implementasi kebijakan publiknya dianggap melanggar aturan yang ada. Persoalan yang dihadapi mantan-mantan Pejabat tersebut sebagai  seorang pejabat publik sedang melaksanakan tugasnya yaitu Membuat kebijakan atau mengimplementasikan sebuah kebijakan.

Seorang pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya pasti akan  dan harus membuat Kebijakan publik baik yang bersifat Strategis, Teknis maupun Operasional tergantung dari level manajemen kepemimpinan yang dijabatnya dan juga seorang pejabat publik mempunyai tugas mengimplementasikan kebijakan yang telah diputuskan tersebut.

Kebijakan Kriminal (Bad Policy)

Kebijakan yang telah ditetapkan dan kemudian diimplementasikannya, dalam prakteknya tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang diharapkan yaitu memberikan kebermanfaatan/kesejahteraan bagi publik tapi justru  menimbulkan kerugian dan bencana bagi pubik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan publik gagal mencapai tujuannya antara lain :

Penyebab Pertama : ada persoalan dengan  Kebijakan publik yang dibuat kebijakan publik yang buruk atau “Bad Policy”, Bad Policy bisa disebabkan karena : a) Kesengajaan atau kebijakan publik yang kriminal yaitu pada saat kebijakan publik  dibuat memang disengaja  (Mens Rea) bukan untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan tertentu dari pemegang kekuasaan atau perumus kebijakan tersebut. Bisa saja prosedur pembuatan kebijakan dilakukan sesuai aturan yang ada atau bisa jadi secara proses pun sudah ada pelanggaran tapi kebijakan itu bisa tetap dilahirkan.  b) Tidak ada kesengajaan untuk membuat kesalahan dalam pembuatan kebijakan tersebut, kesalahan bisa disebabkan karena asumsi-asumsi atau pertimbangan yang salah karena disebabkan data atau informasi yang diberikan kepada perumus/pembuat kebijakan yang salah sehingga analis dan prediksinya salah akibatnya Kebijakan itu ketika diterapkan menghasilkan hasil yang bukan menguntungkan publik tapi menguntungkan oknum-oknum tertentu. Kebijakan yang buruk (Bad Policy) seperti ini dalam pelaksanaannya akan menghadapi berbagai persoalan bahkan akhirnya tujuan pembuatan kebijakan publik yaitu kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi publik tidak akan terrealisasikan

Penyebab Kedua : Persoalan bukan pada Kebijakannya tapi pada Implementasi Kebijakannya. Kebijakan publik sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif berdasarkan hasil policy Research, Policy Brief atau Naskah akadamik di mana dalam naskah-naskah tersebut sudah dipertimbangkan betul plus minus dari sebuah kebijakan diambil dan sudah mempertimbangan dan menyiapkan berbagai skenario untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Kebijakan publiknya tidak bermasalah artinya secara normatif maupun substatif kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang matang namun dalam pelaksanaannya ternyata mengalami kegagalan dikarenakan Implementasi Kebijakan yang buruk (Bad Implementation). Bad Implementasi Publik Policy bisa disebabkan karena : a) ada gap pemahaman antara yang membuat kebijakan dengan yang melaksanakan. Kebijakan dibuat di pusat dan pelaksanaan dilakukan di daerah. Implementor di daerah tidak memahami filosofis Kebijakan tersebut bisa jadi pula karena minimnya sosialisasi atau karena implementor kebijakan tidak memiliki kompetensi yang memadai akibatnya kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik atau terimplementasikan tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan (tidak memberikan manfaat bagi publik). b) Penyalahgunaan Kewenangan oleh oknum-oknum dalam  mengimplementasikan kebijakan, oknum-oknum yang mencarai dan memanfaatkan kesempatan, peluang maupun kewenangan yang dimilikinya. Pungli, Gratifikasi dan praktek penyimpangan yang lainnya yang mewarnai implementasi kebijakan tersebut.

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kriminalisasi Kebijakan Publik

Terjadinya Kriminalisasi Kebijakan Publik sebenarnya bukan hanya karena persoalan Bad Policy atau Bad Implementation saja, tapi bisa jadi kebijakan yang baik atau implementasi yang baik sekalipun pun bisa jadi dikriminalisasi. Karena tujuan utama kriminalisasi bukan pada kebijakannya tapi pada orang tertentu yang pembuat atau pelaksana kebikannya. Kebijakan atau implementasi kebijakan hanya dijadikan alat antara saja untuk mengkriminalisasi orang yang ditargetkan tersebut.

Kebijakan yang telah dibuat dan diimplementasikan pada dasarnya merupakan sebuah proses politik dan administratif. Pemegang amanah rakyat (Pemerintah dan Birokrasinya) untuk melaksanakan janji politik dan program-program yang dicanangkannya membutuhkan instrumen kebijakan untuk merealisasikannya sehingga kebijakan dibuat, diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun politis dimana rakyat yang akan menilainya apakah kebiajakan tersebut diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan masyarakat akan menentukan sikapnya dalam proses politik selanjutnya.

Adapun bila dalam prosesnya baik pada saat perumusan kebijakan tersebut ataupun pada saat implementasinya terdapat praktik-praktik penyimpangan (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) maka proses hukumlah yang akan meminta pertanggungjawabannya karena negara kita adalah Negara Hukum. Sedangkan substansi dan legalitas Kebijakan itu sendiri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (MA) atau Mahkamah Konstitusi tergantung leveling kebijakan itu sendiri.

Fenomena kriminalisasi Kebijakan Publik yang muncul kepermukaan saat ini bila penyebabnya adalah Kebijakan Kriminal dan atau pelaksanaan implementasi kebijakan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dimana perbuatannya tersebut bisa menimbulkan kerugian negara bahkan bisa jadi tanpa kerugian negara (adanya Kerugian immateril atau moril yang tidak bisa diukur secara materiil) seyogyanya mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.

Sedangkan bila Persoalannya pada bad policy atau bad implementation yang tanpa ada niatan jahat (Mens Rea) tapi semata hanya menjalankan kebijakan yang telah digariskan walaupun menimbulkan kerugian negara maka Ranah Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara yang lebih berhak mengadilinya. (JDW)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Joni Dawud Wiradisatra
Analis Kebijakan dan Widyaiswara di Lembaga Administrasi Negara RI

Berita Terkait

News Update

Beranda 20 Jun 2026, 05:35

Membongkar Operasi Informasi yang Tak Kasat Mata di Ruang Digital

Jurnalis diajak mengenali operasi manipulasi informasi di ruang digital, mulai dari disinformasi, narasi terkoordinasi, hingga rekayasa tren di media sosial.

Ika Ningtyas, Koordinator Cek Fakta Tempo, memaparkan cara mengenali operasi manipulasi informasi yang bekerja secara terorganisasi di ruang digital kepada para jurnalis di Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 19 Jun 2026, 20:59

Dobrak Batas Sinema Remaja, Film ‘Dan Bandung’ Garapan Rudi Soedjarwo Angkat Isu Strict Parents

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung.

Peta sinema romansa tanah air bersiap menyambut angin segar lewat manuver terbaru Verona Films yang resmi mengumumkan proyek layar lebar Dan Bandung. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 20:00

Ciparay: Lumbung Padi Jawa Barat dari Dulu sampai Kini

Kecamatan Ciparay merupakan sentra produksi beras terbesar di wilayah Jawa Barat.

 (Sumber: KITLV, Diakses tangal 3 Juni 2026)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 18:45

Memahami Cara Ngiklan Game Digital, Bagaimana Valorant Memperkenalkan Skin Senjata agar Tak Biasa

Valorant resmi merilis skin terbarunya yang berjudul “Kuronami 2.0”, sebuah koleksi skin premium yang hadir untuk senjata Phantom, Operator, Guardian, Ghost, dan Melee.

Gambar Skin Senjata Kuronami 2.0
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:43

Naik Kereta Sambil Ketemu Karakter Favorit? Ternyata Ada Strategi Besar di Baliknya

Bagaimana sebuah kolaborasi karakter animasi lokal berhasil membuat audiens connect di berbagai platform dengan pendekatan yang disesuaikan, tanpa kehilangan benang merahnya.

Transportasi publik yang digunakan masyarakat Indonesia setiap harinya. (Sumber: Pexels | Foto: Noel Snpr)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 17:09

Hutan Pinus Rahong Pangalengan, Destinasi Sejuk dengan Sungai dan Camping Ground

Hutan Pinus Rahong menawarkan suasana teduh, camping, rafting, hingga glamping. Kenali 6 klaster wisata dan daya tarik alamnya sebelum berkunjung.

Hutan Pinus Rahong, Pangalengan.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 17:00

Toponimi Lembang (bagian 3 – Habis)

Di Lembang terdapat sebuah bukit yang berada di selatan observatorium Bosscha, yang dahulunya hanya merupakan bukit biasa yang ditumbuhi ilalang.

Kampung Lapang, Cikole, Lembang, pada saat pendudukan Jepang. Dapat terlihat Gunung Putri di belakang sebagai latar. (Sumber: wereledculturn.nl)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 16:18

Jari, Kata, dan Hati

Sentuhan jari di atas gawai, dapat mengirim kabar baik, berbagi ilmu, menguatkan persaudaraan, sebaliknya bisa menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.

Saatnya menulis di Ayo Bandung (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:46

Wewenang Kekuasaan Adityawarman di Kerajaan Malayu

Membahas mengenai peran Raja Adityawarman selama memimpin Kerajaaan Malayu.

Candi Muaro Jambi (Sumber: Pemerintah Provinsi Jambi (jambiprov.go.id))
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 15:09

Mengapa SNI Gempa Masih Jadi Formalitas di Indonesia

Esai ini membahas lemahnya penerapan SNI 1726:2019 sebagai standar ketahanan gempa pada bangunan rumah tinggal di Indonesia, yang saya telaah dari sudut pandang keilmuan teknik sipil.

Ilustrasi kerusakan akibat gempa.
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 13:39

Strategi Penyampaian Pesan dalam Publikasi Film melalui Website dan Media Sosial

Website resmi menyajikan informasi yang lebih lengkap mengenai film, pemeran, dan jadwal penayangannya.

Ilustrasi menonton film. (Sumber: Pexels | Foto: Pavel Danilyuk)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 11:44

Menelusuri Jejak dan Pola Aktivitas Manusia Masa Lampau di Situs Gua Batu

Daerah Pegunungan Meratus adalah surga bagi kehidupan ribuan tahun silam.

Kondisi Gua Batu dari Luar (Sumber: Geopark Meratus)
Wisata & Kuliner 19 Jun 2026, 11:06

Wisata Kawasan Tunjungan Surabaya: Sejarah, Kuliner, dan Walking Tour Heritage

Jelajahi Kawasan Tunjungan Surabaya yang memadukan sejarah perjuangan, bangunan kolonial, wisata kuliner, hingga walking tour heritage yang sedang populer.

Kawasan Tunjungan Surabaya. (Sumber: Pemkot Surabaya)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 10:47

Siapa yang Menceritakan Indonesia? Perpektif dalam 'Semua untuk Hindia' dan 'Indonesia Calling'

Mengupas dilema orang Eropa hingga solidaritas buruh internasional demi melihat kemerdekaan dari sisi kemanusiaan.

Cover buku Kumpulan Carpen Semua Untuk Hindia dan Tangkapan Layar Pribadi Film Indonesia Calling (Sumber: Indonesiana.id dan channel youtube @pcasmilus)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 10:22

Jejak Galian Tambang yang Menggerus Alam dan Mengoyak Sejarah Sungai Cisadane

Rumpin menyimpan sejarah panjang perubahan, dari perkebunan kolonial hingga tambang galian C yang menggerus Sungai Cisadane dan membelah masyarakatnya.

Sungai Cisadane Dahulu. (Sumber: COLLECTIE TROPENMUSEUM  | Foto: G.F.J. (Georg Friedrich Johannes) Bley)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 10:04

Jalan Berlubang, Nyawa Melayang: Pelajaran dari Tragedi di Pasteur

Tragedi di Jalan Pasteur menjadi pengingat bahwa jalan berlubang dapat memicu kecelakaan fatal dan menegaskan pentingnya prinsip jalan berkeselamatan.

Seorang pengemudi ojek online tewas usai terjatuh karena lubang di Jalan Dr. Djunjunan Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). (Sumber: Dok. Unit Gakkum Polrestabes Bandung)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 09:28

Endorse Jutaan, Hasil Recehan

Memilih influencer sebagai strategi marketing perusahaan produk fashion tidak lagi menjadi daya tarik yang kuat bagi konsumen Gen Z karena Gen Z lebih peduli terhadap produk murah dan diskon.

Sejumlah pengunjung memilih pakaian di Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung, Jumat 13 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 19 Jun 2026, 09:09

Mengapa Internet Tidak Gratis Bagi Pendidikan?

Kebutuhan internet gratis sangat tepat untuk menjadikan sekolah berselancar dengan internet sehingga wawasan pendidikan makin terbuka.

ilustrasi berselancar di internet. (Sumber: Pexels/Towfiqu barbhuiya)
Ayo Netizen 18 Jun 2026, 20:17

Dari Tanam Paksa ke Investasi Modern: Mengkritisi Pola Investasi Masa Kolonial untuk Masa Kini

Investasi Indonesia berubah dari eksploitatif di era kolonial menjadi lebih inklusif di era modern, dengan realisasi Rp1.418 triliun dan 1,8 juta lapangan kerja pada 2023.

Tembakau kering di Jawa Timur sebelum tahun 1939. (Sumber: Wereldmuseum Amsterdam)
Ayo Biz 18 Jun 2026, 20:06

Belajar Kebijaksanaan dari BUMDes Cisurat, Bersaing Sehat dengan Agen BRILink Warganya

Dahulu, warga Desa Cisurat harus menempuh perjalanan rata-rata 10 kilometer untuk urusan perbankan.

Ilham Fadilah, Direktur BUMDes Cisurat (Wibawa Mukti), Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, (11/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)