Di akhir tahun 2025 dan awal 2026 masyarakat disuguhi parodi hukum yang menarik perhatian publik kasus yang menjerat Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan Kasus yang menjerat 3 mantan direksi PT angkutan Sungai, danau dan Penyebrangan yaitu Ira Puspa dewi Direktur Utama, Yusuf Hadi Mantan Direktur Komersial dan Pelayan Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hari Muhamad Adi Caksono menyita perhatian publik dan terjadi pro dan kontra terhadap kasus tersebut di Masyarakat.
Kasus yang sudah mengeluarkan energi yang sangat besar diakhiri dengan kebijakan abolisi dan rehabilitasi ditangan Presiden. Saat ini sedang berlangsung Kasus Mantan Menteri Riset dan pendidikan Nadim Makarim serta Mantan Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas tidak kalah menariknya. Pejabat-pejabat publik tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat publik di mana kebijakan publik yang dibuat atau implementasi kebijakan publiknya dianggap melanggar aturan yang ada. Persoalan yang dihadapi mantan-mantan Pejabat tersebut sebagai seorang pejabat publik sedang melaksanakan tugasnya yaitu Membuat kebijakan atau mengimplementasikan sebuah kebijakan.
Seorang pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya pasti akan dan harus membuat Kebijakan publik baik yang bersifat Strategis, Teknis maupun Operasional tergantung dari level manajemen kepemimpinan yang dijabatnya dan juga seorang pejabat publik mempunyai tugas mengimplementasikan kebijakan yang telah diputuskan tersebut.
Kebijakan Kriminal (Bad Policy)
Kebijakan yang telah ditetapkan dan kemudian diimplementasikannya, dalam prakteknya tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang diharapkan yaitu memberikan kebermanfaatan/kesejahteraan bagi publik tapi justru menimbulkan kerugian dan bencana bagi pubik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan publik gagal mencapai tujuannya antara lain :
Penyebab Pertama : ada persoalan dengan Kebijakan publik yang dibuat kebijakan publik yang buruk atau “Bad Policy”, Bad Policy bisa disebabkan karena : a) Kesengajaan atau kebijakan publik yang kriminal yaitu pada saat kebijakan publik dibuat memang disengaja (Mens Rea) bukan untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan tertentu dari pemegang kekuasaan atau perumus kebijakan tersebut. Bisa saja prosedur pembuatan kebijakan dilakukan sesuai aturan yang ada atau bisa jadi secara proses pun sudah ada pelanggaran tapi kebijakan itu bisa tetap dilahirkan. b) Tidak ada kesengajaan untuk membuat kesalahan dalam pembuatan kebijakan tersebut, kesalahan bisa disebabkan karena asumsi-asumsi atau pertimbangan yang salah karena disebabkan data atau informasi yang diberikan kepada perumus/pembuat kebijakan yang salah sehingga analis dan prediksinya salah akibatnya Kebijakan itu ketika diterapkan menghasilkan hasil yang bukan menguntungkan publik tapi menguntungkan oknum-oknum tertentu. Kebijakan yang buruk (Bad Policy) seperti ini dalam pelaksanaannya akan menghadapi berbagai persoalan bahkan akhirnya tujuan pembuatan kebijakan publik yaitu kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi publik tidak akan terrealisasikan
Penyebab Kedua : Persoalan bukan pada Kebijakannya tapi pada Implementasi Kebijakannya. Kebijakan publik sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif berdasarkan hasil policy Research, Policy Brief atau Naskah akadamik di mana dalam naskah-naskah tersebut sudah dipertimbangkan betul plus minus dari sebuah kebijakan diambil dan sudah mempertimbangan dan menyiapkan berbagai skenario untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Kebijakan publiknya tidak bermasalah artinya secara normatif maupun substatif kebijakan yang dibuat sudah berdasarkan aturan yang ada dan berdasarkan pertimbangan yang matang namun dalam pelaksanaannya ternyata mengalami kegagalan dikarenakan Implementasi Kebijakan yang buruk (Bad Implementation). Bad Implementasi Publik Policy bisa disebabkan karena : a) ada gap pemahaman antara yang membuat kebijakan dengan yang melaksanakan. Kebijakan dibuat di pusat dan pelaksanaan dilakukan di daerah. Implementor di daerah tidak memahami filosofis Kebijakan tersebut bisa jadi pula karena minimnya sosialisasi atau karena implementor kebijakan tidak memiliki kompetensi yang memadai akibatnya kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik atau terimplementasikan tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan (tidak memberikan manfaat bagi publik). b) Penyalahgunaan Kewenangan oleh oknum-oknum dalam mengimplementasikan kebijakan, oknum-oknum yang mencarai dan memanfaatkan kesempatan, peluang maupun kewenangan yang dimilikinya. Pungli, Gratifikasi dan praktek penyimpangan yang lainnya yang mewarnai implementasi kebijakan tersebut.

Kriminalisasi Kebijakan Publik
Terjadinya Kriminalisasi Kebijakan Publik sebenarnya bukan hanya karena persoalan Bad Policy atau Bad Implementation saja, tapi bisa jadi kebijakan yang baik atau implementasi yang baik sekalipun pun bisa jadi dikriminalisasi. Karena tujuan utama kriminalisasi bukan pada kebijakannya tapi pada orang tertentu yang pembuat atau pelaksana kebikannya. Kebijakan atau implementasi kebijakan hanya dijadikan alat antara saja untuk mengkriminalisasi orang yang ditargetkan tersebut.
Kebijakan yang telah dibuat dan diimplementasikan pada dasarnya merupakan sebuah proses politik dan administratif. Pemegang amanah rakyat (Pemerintah dan Birokrasinya) untuk melaksanakan janji politik dan program-program yang dicanangkannya membutuhkan instrumen kebijakan untuk merealisasikannya sehingga kebijakan dibuat, diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun politis dimana rakyat yang akan menilainya apakah kebiajakan tersebut diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan masyarakat akan menentukan sikapnya dalam proses politik selanjutnya.
Adapun bila dalam prosesnya baik pada saat perumusan kebijakan tersebut ataupun pada saat implementasinya terdapat praktik-praktik penyimpangan (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) maka proses hukumlah yang akan meminta pertanggungjawabannya karena negara kita adalah Negara Hukum. Sedangkan substansi dan legalitas Kebijakan itu sendiri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (MA) atau Mahkamah Konstitusi tergantung leveling kebijakan itu sendiri.

Fenomena kriminalisasi Kebijakan Publik yang muncul kepermukaan saat ini bila penyebabnya adalah Kebijakan Kriminal dan atau pelaksanaan implementasi kebijakan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dimana perbuatannya tersebut bisa menimbulkan kerugian negara bahkan bisa jadi tanpa kerugian negara (adanya Kerugian immateril atau moril yang tidak bisa diukur secara materiil) seyogyanya mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Sedangkan bila Persoalannya pada bad policy atau bad implementation yang tanpa ada niatan jahat (Mens Rea) tapi semata hanya menjalankan kebijakan yang telah digariskan walaupun menimbulkan kerugian negara maka Ranah Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Administrasi Negara yang lebih berhak mengadilinya. (JDW)
