Tragedi pesta rakyat dalam rangka pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut Karlinah beberapa waktu lalu menyisakan luka yang dalam. Tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka luka.
Kejadian di Garut itu seharusnya sudah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan masyarakat dalam sebuah acara besar yang melibatkan pejabat publik.
Namun hingga kini, publik melihat penanganan kasus tersebut masih lamban dan kabur. Tidak ada kejelasan apakah sudah ada tersangka atau setidaknya penetapan pihak yang bertanggung jawab. Padahal kehilangan nyawa tidak bisa dianggap sepele, apalagi terjadi dalam acara resmi yang dihadiri banyak tokoh.
Lambannya penyidikan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum di negeri ini benar benar bekerja secara adil? Masyarakat mencatat betapa sering hukum bergerak cepat ketika rakyat kecil terlibat, tetapi menjadi lamban dan tumpul ketika kasus menyentuh lingkaran pejabat.
Dalam kasus Garut, wajar jika publik beranggapan bahwa ada perlindungan tidak kasat mata terhadap orang orang yang punya kuasa, padahal seharusnya hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Perbandingan mencolok muncul ketika publik mengingat kasus di Kota Pasuruan pada September 2008. Kala itu, pembagian zakat oleh keluarga Haji Syaichon berakhir tragis. Ada orang yang meninggal dunia juga karena kerumunan massa yang tidak terkendali.
Polisi bergerak cepat, dan Haji Ahmad Farouk yang merupakan anak Haji Syaichon sekaligus ketua panitia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Proses hukum berjalan, dan pada tahun yang sama ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Meski vonis tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa, setidaknya ada kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas.
Apa yang terjadi di Pasuruan menunjukkan bahwa hukum bisa tegas sekalipun menyangkut keluarga tokoh berpengaruh. Masyarakat menerima bahwa tragedi tersebut adalah kelalaian yang membawa korban, dan negara hadir dengan memastikan ada konsekuensi hukum.
Namun di Garut, kasus yang tidak kalah serius justru terkesan jalan di tempat. Tidak ada kejelasan apakah keluarga pejabat yang terlibat akan diperiksa secara serius atau tidak. Perbedaan respons inilah yang memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Ketidakadilan semacam ini sangat berbahaya. Ia meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, sekaligus menciptakan jurang antara rakyat dan pejabat. Jika rakyat kecil bisa langsung ditangkap karena kasus kelalaian yang menimbulkan korban, mengapa pejabat bisa begitu lama tanpa kepastian? Pertanyaan semacam ini akan terus menggerogoti legitimasi pemerintah jika tidak dijawab dengan tindakan nyata.
Peran Humas

Dalam konteks ini, peran Humas Polri/Polda Jabar menjadi sangat penting. Publik butuh kepastian, bukan diam. Namun sayangnya, sejauh ini humas kepolisian terlihat pasif. Padahal seharusnya Humas tampil ke depan menjelaskan langkah langkah yang sudah dan akan diambil, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, serta menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.
Diamnya humas polisi hanya memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya melindungi pejabat. Padahal kepercayaan publik tidak akan pernah bisa pulih tanpa komunikasi yang terbuka dan komitmen yang jelas.
Humas Polri/Polda Jabar seharusnya proaktif menyampaikan bahwa kasus ini tetap diselidiki serius, menjelaskan perkembangan penyidikan, dan menunjukkan sikap tegas bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Bukan hanya demi korban, tetapi juga demi menjaga nama baik institusi kepolisian itu sendiri.
Jika Humas memilih diam, maka publik akan menganggap bahwa Polri tidak independen, hanya berani kepada rakyat kecil tetapi ciut menghadapi pejabat.
Lebih jauh lagi, tragedi Garut ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi krisis keadilan yang nyata. Keadilan seharusnya ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan status sosial atau politik. Demokrasi akan lumpuh jika hukum hanya menjadi instrumen untuk melindungi elite.
Sebaliknya, demokrasi akan tumbuh jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan negara hadir melindungi warganya yang paling lemah sekalipun.
Kasus di Garut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki wajah penegakan hukum kita. Aparat harus berani menegakkan hukum dengan adil meski menyangkut keluarga pejabat. Proses hukum harus transparan, komunikasi publik harus terbuka, dan korban beserta keluarganya harus mendapat kepastian. Inilah ukuran sejati sebuah negara hukum.
Masyarakat tidak butuh klaim bahwa hukum adil jika dalam praktiknya berbeda. Mereka butuh bukti nyata bahwa hukum memang ditegakkan dengan setara. Tragedi Pasuruan pada 2021 sudah menjadi preseden bahwa kasus kelalaian besar bisa diproses hingga tuntas.
Maka kasus Garut pun seharusnya bisa berjalan dengan kecepatan dan ketegasan yang sama. Jika tidak, maka publik hanya akan semakin yakin bahwa pepatah lama masih berlaku: hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. (*)