Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Jumat 10 Okt 2025, 11:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau yang kini dikenal dengan nama Gerakan Poe Ibu, hal ini menjadi perbincangan hangat di Jawa Barat. Gagasan yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi ini sederhana namun sarat makna: setiap warga, ASN, dan pelajar diajak menyisihkan Rp1.000 per hari untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Secara moral, ajakan ini menyentuh nurani. Di tengah kesenjangan sosial dan keterbatasan fiskal daerah, inisiatif gotong-royong lokal adalah wujud nyata dari semangat kebersamaan yang mengakar dalam budaya Sunda: silih asah, silih asih, silih asuh. Namun di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Sapoe Sarebu hanya sekadar ajakan solidaritas, atau telah menjadi bentuk kebijakan publik yang memerlukan dasar hukum dan tata kelola yang lebih jelas?

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA Tahun 2025 menjelaskan bahwa Sapoe Sarebu bersifat sukarela, tidak mengikat, dan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam keadaan darurat. Dana dikumpulkan melalui rekening khusus, dikelola oleh unit lokal seperti RT, RW, sekolah, atau instansi pemerintah, lalu disalurkan ke penerima yang membutuhkan.

Secara tekstual, SE ini tidak memuat kewajiban hukum. Namun, ketika sebuah instruksi gubernur disebarkan ke seluruh perangkat daerah, sekolah, dan birokrasi hingga level terbawah, maka batas antara “imbauan” dan “kebijakan” menjadi kabur. Apalagi jika pengumpulan dilakukan secara terkoordinasi oleh struktur pemerintahan yang hierarkis. Sukarela bisa berubah menjadi kewajiban tersirat, bukan karena isi kebijakan, melainkan karena budaya birokrasi yang sulit memisahkan instruksi moral dari perintah struktural.

Literatur kebijakan publik menjelaskan, setiap kebijakan yang memengaruhi perilaku kolektif warga, apalagi melalui mekanisme formal maka harus tunduk pada prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Tanpa mekanisme itu, kebijakan yang berniat baik pun berisiko menimbulkan distorsi di lapangan.

Literatur Donasi Mikro

Dalam berbagai penelitian tentang perilaku donasi, seperti yang dilakukan Bekkers dan Wiepking (2011), niat menyumbang dipengaruhi oleh tiga faktor utama: empati, norma sosial, dan kepercayaan terhadap pengelola dana. Donasi kecil yang teratur seperti Rp1.000 per hari terbukti efektif meningkatkan partisipasi jika dikelola secara transparan dan menumbuhkan rasa kepemilikan.

Namun, faktor sosial juga bisa berbalik menjadi tekanan. Studi di sektor pendidikan di Indonesia (Misbah, 2020) menemukan bahwa “sumbangan sukarela” kerap berubah menjadi pungutan terselubung ketika dilaksanakan oleh lembaga hierarkis seperti sekolah atau organisasi masyarakat dengan pengawasan lemah. Ketika “sukarela” disertai ekspektasi sosial, apalagi datang dari atasan maka warga cenderung tidak punya ruang untuk menolak tanpa merasa bersalah.

Konteks ini relevan untuk Sapoe Sarebu. Walau Rp1.000 per hari tampak ringan, akumulasi tekanan sosial dan rasa sungkan bisa menciptakan beban psikologis, terutama bagi keluarga miskin atau ASN berpenghasilan pas-pasan. Dalam literatur pembangunan sosial, situasi semacam ini disebut compulsory altruism yaitu kedermawanan yang bersifat dipaksakan oleh norma sosial.

DPRD Jawa Barat, Ombudsman, dan sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti dilema utama gerakan ini ketika dikoordinasikan oleh pemerintah, apakah ia masih bisa disebut gerakan masyarakat? Jika pungutan dilakukan oleh pejabat, apakah masih dapat dikategorikan sebagai donasi sukarela?

Gubernur Jabar KDM (Kang Dedi Mulyadi). (Sumber: Pemprov Jabar)
Gubernur Jabar KDM (Kang Dedi Mulyadi). (Sumber: Pemprov Jabar)

Masalah lain adalah potensi tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, pemerintah justru gencar melarang penggalangan dana di sekolah dan lembaga publik tanpa dasar hukum yang jelas, untuk mencegah praktik pungutan liar. Di sisi lain, Sapoe Sarebu mendorong pengumpulan dana di lembaga yang sama, meski dengan niat baik. Kontradiksi ini menciptakan ambiguitas yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Dari perspektif hukum administrasi, Surat Edaran bukanlah produk regulatif yang mengikat. Ia hanya bersifat informatif dan administratif. Namun, dalam praktik, surat edaran sering kali diinterpretasikan sebagai perintah yang wajib dijalankan, apalagi jika datang dari pejabat tinggi. Inilah problem laten birokrasi Indonesia, terdapat jarak antara niat normatif dan realitas implementasi.

Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki prosedur pembentukan yang setara, melainkan merupakan produk dari kewenangan bebas (diskresi) pemerintah. Jika materi muatan surat edaran bersifat mengatur, berlaku umum, dan memuat sanksi, maka surat edaran tersebut bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap publik. Meskipun umumnya bersifat internal dan informatif, status hukum surat edaran bisa bervariasi. Jika isinya mengatur dan berlaku umum serta memuat sanksi, maka surat edaran tersebut dapat memiliki kekuatan hukum mengikat, meskipun tidak sekuat peraturan perundang-undangan formal.

Dimensi Etis dan Sosial

Terlepas dari persoalan regulasi, Sapoe Sarebu mengandung pesan moral yang kuat yaitu mengajak warga saling membantu tanpa menunggu negara. Dalam konteks masyarakat yang kian individualistik, gerakan seperti ini penting untuk merawat nilai solidaritas sosial. Di banyak negara, micro-donation movement justru menjadi pelengkap kebijakan kesejahteraan, bukan pengganti.

Namun, untuk menjaganya tetap murni sebagai ajakan moral, ada beberapa syarat etis yang perlu dijaga. Pertama, prinsip kesukarelaan harus ditegakkan bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik. Kedua, pengelolaan dana harus transparan, dengan laporan berkala yang mudah diakses publik. Ketiga, harus ada mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat yang merasa tertekan atau keberatan. Keempat, warga miskin perlu mendapat perlindungan agar tidak merasa wajib berpartisipasi demi menghindari stigma.

Gerakan sosial yang lahir dari pemerintah hanya akan dipercaya jika pemerintah menahan diri untuk tidak menjadi pengumpul dana, melainkan fasilitator yang menjamin keadilan dan transparansi.

Beberapa daerah dan negara memiliki pengalaman serupa. Di Korea Selatan, misalnya, program Community Chest of Korea berhasil mengumpulkan donasi mikro dari warga tanpa tekanan struktural. Kuncinya ada pada tata kelola independen: dana tidak dikelola oleh birokrasi, melainkan oleh yayasan sosial yang diaudit publik secara terbuka. Pemerintah berperan sebagai pengawas dan penyedia kanal transparansi, bukan sebagai pengumpul.

Model seperti ini bisa diadaptasi di Jawa Barat. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi platform digital, misalnya melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan warga berdonasi langsung, memilih program yang didukung, dan memantau penggunaan dana. Dengan demikian, gerakan gotong-royong tetap hidup, tetapi berada dalam koridor tata kelola modern yang akuntabel.

Gerakan Sapoe Sarebu mengandung paradoks khas kebijakan publik di Indonesia yaitu antara idealisme sosial dan realitas birokrasi. Ia lahir dari niat baik, tapi beroperasi dalam sistem yang mudah salah tafsir.

Jalan tengahnya adalah menjadikan Sapoe Sarebu sebagai gerakan sosial terfasilitasi pemerintah, bukan kebijakan pemerintah. Artinya, negara tidak perlu mengumpulkan dana, tetapi cukup menyediakan ekosistem digital, regulasi perlindungan, dan audit publik. ASN dan masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat melakukannya secara pribadi tanpa tekanan struktural.

Dengan cara itu, semangat rereongan (gotong-royong khas Jawa Barat) tetap hidup tanpa mengaburkan batas antara moralitas sosial dan otoritas negara.

Dalam teori kebijakan publik, niat baik bukan jaminan bagi hasil baik. Yang membedakan keduanya adalah tata kelola. Sapoe Sarebu adalah contoh menarik bagaimana kebijakan bisa lahir dari moralitas sosial, bukan hanya kalkulasi politik. Namun, agar tidak menjadi sumber masalah baru, ia perlu diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian: sukarela, transparan, dan bebas tekanan.

Gotong-royong akan selalu menjadi kekuatan bangsa ini, asal dijalankan dengan hati, bukan dengan hierarki. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara

Berita Terkait

MAMPUS (Malam Minggu Puisi)

Ayo Netizen 09 Okt 2025, 11:58 WIB
MAMPUS (Malam Minggu Puisi)

Jamet Tetaplah Menyala!

Ayo Netizen 10 Okt 2025, 10:12 WIB
Jamet Tetaplah Menyala!

News Update

Ayo Netizen 04 Feb 2026, 14:03 WIB

5 Keuntungan Menulis di Ayobandung.id lewat Kanal Ayo Netizen

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan penulis dengan berkontribusi secara rutin di Ayobandung.id
AYO NETIZEN merupakan kanal yang menampung tulisan para pembaca Ayobandung.id. (Sumber: Lisa from Pexels)
Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Bandung 03 Feb 2026, 10:58 WIB

Dari Kaki Lima ke Ruko Lantai Tiga: Strategi Awug Cibeunying Bertahan di Tengah Zaman

Rizky turut serta menjaga kualitas dan kuantitas awug supaya tetap terjaga meski pasang-surut perubahan zaman telah dihadapi bersama keluarga besarnya selama membangun bisnis ini.
Kios Awug Cibeunying. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 09:36 WIB

Kian Banyak Tertemper Kereta Api, Perlintasan Sebidang Titik Paling Mematikan

Setelah perlintasan sebidang dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah sangat lemah.
Perlintasan sebidang di Cimindi yang sangat rawan. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Bandung 03 Feb 2026, 09:19 WIB

Digitalisasi Jejak Karbon: Menakar Teknologi Berkelanjutan dalam Layanan Pelanggan Singapore Airlines

Penumpang dan pelanggan kargo SIA dapat menghitung dan mengimbangi emisi karbon penerbangan mereka, baik sebelum maupun setelah terbang.
Maskapai Singapore Airlines. (Sumber: Singapore Air)
Beranda 03 Feb 2026, 07:12 WIB

Di Antapani, Komunitas Temu Tumbuh Menjadi Tempat Pulang bagi Percakapan yang Jujur

Nilai-nilai dalam kacamata tuntutan masyarakat inilah yang kemudian memantik kecenderungan rasa cemas manusia di masa kini.
Komunitas Temu Tumbuh membuka ruang diskusi yang aman dan nyaman untuk saling berbagi dan bertumbuh. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)