Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Guruh Muamar Khadafi
Ditulis oleh Guruh Muamar Khadafi diterbitkan Jumat 10 Okt 2025, 11:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau yang kini dikenal dengan nama Gerakan Poe Ibu, hal ini menjadi perbincangan hangat di Jawa Barat. Gagasan yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi ini sederhana namun sarat makna: setiap warga, ASN, dan pelajar diajak menyisihkan Rp1.000 per hari untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Secara moral, ajakan ini menyentuh nurani. Di tengah kesenjangan sosial dan keterbatasan fiskal daerah, inisiatif gotong-royong lokal adalah wujud nyata dari semangat kebersamaan yang mengakar dalam budaya Sunda: silih asah, silih asih, silih asuh. Namun di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Sapoe Sarebu hanya sekadar ajakan solidaritas, atau telah menjadi bentuk kebijakan publik yang memerlukan dasar hukum dan tata kelola yang lebih jelas?

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA Tahun 2025 menjelaskan bahwa Sapoe Sarebu bersifat sukarela, tidak mengikat, dan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam keadaan darurat. Dana dikumpulkan melalui rekening khusus, dikelola oleh unit lokal seperti RT, RW, sekolah, atau instansi pemerintah, lalu disalurkan ke penerima yang membutuhkan.

Secara tekstual, SE ini tidak memuat kewajiban hukum. Namun, ketika sebuah instruksi gubernur disebarkan ke seluruh perangkat daerah, sekolah, dan birokrasi hingga level terbawah, maka batas antara “imbauan” dan “kebijakan” menjadi kabur. Apalagi jika pengumpulan dilakukan secara terkoordinasi oleh struktur pemerintahan yang hierarkis. Sukarela bisa berubah menjadi kewajiban tersirat, bukan karena isi kebijakan, melainkan karena budaya birokrasi yang sulit memisahkan instruksi moral dari perintah struktural.

Literatur kebijakan publik menjelaskan, setiap kebijakan yang memengaruhi perilaku kolektif warga, apalagi melalui mekanisme formal maka harus tunduk pada prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Tanpa mekanisme itu, kebijakan yang berniat baik pun berisiko menimbulkan distorsi di lapangan.

Literatur Donasi Mikro

Dalam berbagai penelitian tentang perilaku donasi, seperti yang dilakukan Bekkers dan Wiepking (2011), niat menyumbang dipengaruhi oleh tiga faktor utama: empati, norma sosial, dan kepercayaan terhadap pengelola dana. Donasi kecil yang teratur seperti Rp1.000 per hari terbukti efektif meningkatkan partisipasi jika dikelola secara transparan dan menumbuhkan rasa kepemilikan.

Namun, faktor sosial juga bisa berbalik menjadi tekanan. Studi di sektor pendidikan di Indonesia (Misbah, 2020) menemukan bahwa “sumbangan sukarela” kerap berubah menjadi pungutan terselubung ketika dilaksanakan oleh lembaga hierarkis seperti sekolah atau organisasi masyarakat dengan pengawasan lemah. Ketika “sukarela” disertai ekspektasi sosial, apalagi datang dari atasan maka warga cenderung tidak punya ruang untuk menolak tanpa merasa bersalah.

Konteks ini relevan untuk Sapoe Sarebu. Walau Rp1.000 per hari tampak ringan, akumulasi tekanan sosial dan rasa sungkan bisa menciptakan beban psikologis, terutama bagi keluarga miskin atau ASN berpenghasilan pas-pasan. Dalam literatur pembangunan sosial, situasi semacam ini disebut compulsory altruism yaitu kedermawanan yang bersifat dipaksakan oleh norma sosial.

DPRD Jawa Barat, Ombudsman, dan sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti dilema utama gerakan ini ketika dikoordinasikan oleh pemerintah, apakah ia masih bisa disebut gerakan masyarakat? Jika pungutan dilakukan oleh pejabat, apakah masih dapat dikategorikan sebagai donasi sukarela?

Gubernur Jabar KDM (Kang Dedi Mulyadi). (Sumber: Pemprov Jabar)
Gubernur Jabar KDM (Kang Dedi Mulyadi). (Sumber: Pemprov Jabar)

Masalah lain adalah potensi tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, pemerintah justru gencar melarang penggalangan dana di sekolah dan lembaga publik tanpa dasar hukum yang jelas, untuk mencegah praktik pungutan liar. Di sisi lain, Sapoe Sarebu mendorong pengumpulan dana di lembaga yang sama, meski dengan niat baik. Kontradiksi ini menciptakan ambiguitas yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Dari perspektif hukum administrasi, Surat Edaran bukanlah produk regulatif yang mengikat. Ia hanya bersifat informatif dan administratif. Namun, dalam praktik, surat edaran sering kali diinterpretasikan sebagai perintah yang wajib dijalankan, apalagi jika datang dari pejabat tinggi. Inilah problem laten birokrasi Indonesia, terdapat jarak antara niat normatif dan realitas implementasi.

Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki prosedur pembentukan yang setara, melainkan merupakan produk dari kewenangan bebas (diskresi) pemerintah. Jika materi muatan surat edaran bersifat mengatur, berlaku umum, dan memuat sanksi, maka surat edaran tersebut bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap publik. Meskipun umumnya bersifat internal dan informatif, status hukum surat edaran bisa bervariasi. Jika isinya mengatur dan berlaku umum serta memuat sanksi, maka surat edaran tersebut dapat memiliki kekuatan hukum mengikat, meskipun tidak sekuat peraturan perundang-undangan formal.

Dimensi Etis dan Sosial

Terlepas dari persoalan regulasi, Sapoe Sarebu mengandung pesan moral yang kuat yaitu mengajak warga saling membantu tanpa menunggu negara. Dalam konteks masyarakat yang kian individualistik, gerakan seperti ini penting untuk merawat nilai solidaritas sosial. Di banyak negara, micro-donation movement justru menjadi pelengkap kebijakan kesejahteraan, bukan pengganti.

Namun, untuk menjaganya tetap murni sebagai ajakan moral, ada beberapa syarat etis yang perlu dijaga. Pertama, prinsip kesukarelaan harus ditegakkan bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik. Kedua, pengelolaan dana harus transparan, dengan laporan berkala yang mudah diakses publik. Ketiga, harus ada mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat yang merasa tertekan atau keberatan. Keempat, warga miskin perlu mendapat perlindungan agar tidak merasa wajib berpartisipasi demi menghindari stigma.

Gerakan sosial yang lahir dari pemerintah hanya akan dipercaya jika pemerintah menahan diri untuk tidak menjadi pengumpul dana, melainkan fasilitator yang menjamin keadilan dan transparansi.

Beberapa daerah dan negara memiliki pengalaman serupa. Di Korea Selatan, misalnya, program Community Chest of Korea berhasil mengumpulkan donasi mikro dari warga tanpa tekanan struktural. Kuncinya ada pada tata kelola independen: dana tidak dikelola oleh birokrasi, melainkan oleh yayasan sosial yang diaudit publik secara terbuka. Pemerintah berperan sebagai pengawas dan penyedia kanal transparansi, bukan sebagai pengumpul.

Model seperti ini bisa diadaptasi di Jawa Barat. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi platform digital, misalnya melalui aplikasi Sapawarga yang memungkinkan warga berdonasi langsung, memilih program yang didukung, dan memantau penggunaan dana. Dengan demikian, gerakan gotong-royong tetap hidup, tetapi berada dalam koridor tata kelola modern yang akuntabel.

Gerakan Sapoe Sarebu mengandung paradoks khas kebijakan publik di Indonesia yaitu antara idealisme sosial dan realitas birokrasi. Ia lahir dari niat baik, tapi beroperasi dalam sistem yang mudah salah tafsir.

Jalan tengahnya adalah menjadikan Sapoe Sarebu sebagai gerakan sosial terfasilitasi pemerintah, bukan kebijakan pemerintah. Artinya, negara tidak perlu mengumpulkan dana, tetapi cukup menyediakan ekosistem digital, regulasi perlindungan, dan audit publik. ASN dan masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat melakukannya secara pribadi tanpa tekanan struktural.

Dengan cara itu, semangat rereongan (gotong-royong khas Jawa Barat) tetap hidup tanpa mengaburkan batas antara moralitas sosial dan otoritas negara.

Dalam teori kebijakan publik, niat baik bukan jaminan bagi hasil baik. Yang membedakan keduanya adalah tata kelola. Sapoe Sarebu adalah contoh menarik bagaimana kebijakan bisa lahir dari moralitas sosial, bukan hanya kalkulasi politik. Namun, agar tidak menjadi sumber masalah baru, ia perlu diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian: sukarela, transparan, dan bebas tekanan.

Gotong-royong akan selalu menjadi kekuatan bangsa ini, asal dijalankan dengan hati, bukan dengan hierarki. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Guruh Muamar Khadafi
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional Lembaga Administrasi Negara
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

MAMPUS (Malam Minggu Puisi)

Ayo Netizen 09 Okt 2025, 11:58 WIB
MAMPUS (Malam Minggu Puisi)

Jamet Tetaplah Menyala!

Ayo Netizen 10 Okt 2025, 10:12 WIB
Jamet Tetaplah Menyala!

News Update

Ayo Netizen 10 Okt 2025, 16:04 WIB

Mengamankan Momentum Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Momentum akselerasi manajemen talenta ASN menjadi tonggak penting transformasi birokrasi Indonesia.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai roda penggerak jalannya pemerintahan diharuskan untuk memiliki kompetensi dan kinerja yang optimal. (Sumber: babelprov.go.id)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:56 WIB

Energi Hijau dan Oligarki: Dilema Transisi di Negeri Kaya Sumber Daya

Banyak daerah di Indonesia memiliki potensi energi terbarukan seperti air, angin, dan biomassa, namun terhambat oleh birokrasi dan minimnya insentif fiskal.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi menyoroti lanskap kebijakan energi nasional. (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:36 WIB

Membongkar Potensi Energi Terbarukan di Jawa Barat: Antara Regulasi dan Kesadaran Sosial

Dengan lanskap bergunung-gunung, aliran sungai yang deras, dan sumber daya biomassa melimpah, Jawa Barat memiliki peluang untuk menjadi pionir dalam kemandirian energi bersih.
Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri Mengupas potensi Jawa Barat sebagai provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan.
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:21 WIB

Setahun Pemerintahan Baru: Mampukah Indonesia Mandiri Energi?

Setahun setelah pemerintahan baru berjalan, isu kemandirian energi nasional kembali menjadi sorotan.
Diskusi bertajuk “Setahun Pemerintahan Baru, Bagaimana Kemandirian Energi Nasional?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Jumat (10/10/2025). (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 14:51 WIB

Islam Pemerintah: Menggeliat Berpotensi Mencederai Keragaman Umat

Inilah Islam Pemerintah selalu menjadi bahasa pengakuan tentang simbol muslim “sah” yang tidak radikal-teroris, tapi juga tidak liberal.
Berbagai Pakaian Muslimah, Pakaian Warga yang Jadi Penumpang Angkot (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 13:45 WIB

Stop Membandingkan karena Setiap Anak Punya Keunikan

Film Taare Zameen Par menjadi kritikan pedas bagi dunia pendidikan dan guru yang sering mengistimewakan dan memprioritaskan anak tertentu.
Setiap anak itu istimewa dan memiliki bakat unik (Sumber: Wikipedia)
Ayo Jelajah 10 Okt 2025, 11:44 WIB

Jejak Pembunuhan Sadis Sisca Yofie, Tragedi Brutal yang Gegerkan Bandung

Kasus pembunuhan Sisca Yofie pada 2013 mengguncang publik karena kekejamannya. Dua pelaku menyeret dan membacok korban hingga tewas di Bandung.
Ilustrasi. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 11:30 WIB

Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Gerakan Sapoe Sarebu mengajak warga menyisihkan seribu rupiah sehari untuk membantu sesama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 10:12 WIB

Jamet Tetaplah Menyala!

Lebay, tapi manusiawi. Eksplorasi dunia rakyat pinggiran sebagai ekspresi identitas dan kreativitas.
Pemandangan Rumah Rakyat dari Balik Jendela Kereta Lokal Bandung (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 09:26 WIB

Buku dan Segala Kebermanfaatannya

Membaca adalah jendela dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya.
Membaca adalah Jendela Dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya. Dan Bangsa yang rendah dalam literasi akan selalu rendah dalam peradaban. Pramoedya Ananta Toer (Sumber: Freepik)
Beranda 10 Okt 2025, 08:17 WIB

Gerakan Warga Kota Bandung Mengubah Kebiasaan Buang Jelantah Sembarangan

Minyak yang telah berubah warna menjadi pekat itu dikenal sebagai jelantah. Banyak orang membuangnya begitu saja, tanpa menyadari dampaknya bagi tanah dan air.
Warga membuang minyak goreng bekas atau jelantah ke dalam tabung UCOllet di Gereja Katolik Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria, Buahbatu, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 18:55 WIB

Menjaga Napas Bisnis Wisata Alam Lewat Inovasi dan Strategi Berkelanjutan

Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi.
Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 18:31 WIB

Belajar dari Nurhayati & Subakat, Bisnis bukan Tentang Viral tapi Sustainable

Bisnis bukan sekedar viral. Apalagi jika tidak memedulikan aspek keamanan pada konsumen demi kapitalisme semata.
Belajar Bisnis dari Nurhayati & Subakat (Sumber: Screenshoot | Youtube Wardah)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 17:19 WIB

UMKM Bangkit, Ekonomi Bergerak: Festival sebagai Motor Perubahan

Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif.
Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Jelajah 09 Okt 2025, 17:18 WIB

Jejak Sejarah Cimahi jadi Pusat Tentara Hindia Belanda Sejak 1896

Cimahi dikenal sebagai kota tentara sejak masa kolonial Belanda. Sejak 1896, kota ini jadi pusat militer Hindia Belanda yang strategis.
Garinsun KNIL di Cimahi tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 15:50 WIB

Betulkah Gunung Sunda Terlihat dari Pesisir Koromandel India?

Tentang Gunung Sunda yang ditutupi salju abadi dan terlihat dari Koromandel, India. Apa iya? 
Keadaan ronabumi seperti inilah yang dilihat oleh masyarakat, bukan Gunung Sunda yang menjulang  tinggi. (Sumber: Istimewa)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 14:45 WIB

Bobotoh Unyu-unyu, Komunitas Perempuan yang Menyimpan Peluang Ekonomi di Dunia Suporter

Jadi warna lain yang menyapa di laga Persib, Bobotoh Unyu-unyu bukan sekadar pendukung tapi wajah baru dalam dinamika suporter sepak bola Indonesia.
Jadi warna lain yang menyapa di laga Persib, Bobotoh Unyu-unyu bukan sekadar pendukung tapi wajah baru dalam dinamika suporter sepak bola Indonesia. (Sumber: dok. Bobotoh Unyu-unyu)
Ayo Jelajah 09 Okt 2025, 13:40 WIB

Gaduh Kisah Vina Garut, Skandal Video Syur yang Bikin Geger

Kasus Vina Garut bukan sekadar skandal video mesum. Ia adalah kisah kelam tentang eksploitasi, kemiskinan, dan nafsu yang dijadikan komoditas.
Ilustrasi (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 13:32 WIB

Orang-Orang yang Beragama tapi Menyebalkan

Melihat praktik menjalankan agama di jalan yang merugikan orang lain.
Bayangan Orang-Orang Nongkrong di Kafe (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 11:58 WIB

MAMPUS (Malam Minggu Puisi)

Puisi bukan hanya menciptakan kata-kata untuk bisa dibaca, namun ia bisa menjadi deskripsi, lagu, bahkan bisa masuk ke ranah yang lebih universal.
MAMPUS (Malam Minggu Puisi) (Foto: Ayu Maimun)