UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

3 menit baca
Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Jakfari
"Mahasiswa fakultas hukum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dan kebebasan sipil di era disrupsi."

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 24 Agu 2026, 09:14

Urgensi Program Bandung Peduli Lansia

Perlu dicari jalan tengah terkait dengan pro kontra perawatan lansia dengan cara ageing in place versus perawatan institusi

Ilustrasi program peduli lansia di Kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 08:58

Kala Ponsel para ASN Jadi Arena Judi

Perang melawan judi online tidak cukup dilakukan dengan slogan moral. Ia membutuhkan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, literasi digital.

ASN sedang mengikuti apel. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 20:16

Menjelajahi Autentisitas Kuliner Sunda: Telaah 50 Hidangan Khas Jawa Barat

Eksplorasi terhadap 50 masakan khas Jawa Barat ini membuktikan bahwa kuliner Sunda adalah aset budaya tak ternilai.

Buku berjudul 50 Masakan Khas Jawa Barat karya Ajen Dianawati (2025). (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Linimasa 22 Agu 2026, 13:32

Menengok Pabrik Bata Merah Manual di Nagreg Saat Musim Kemarau

Pabrik bata merah di Nagreg meningkatkan produksi saat kemarau karena proses pengeringannya masih mengandalkan panas matahari.

Menengok pabrik bata merah manual di Nagreg saat musim kemarau. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 13:25

Menelusuri Jejak Rasa: Potret Autentik Masakan Jawa Era 1960-an

Buku "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" hadir sebagai kompas bagi mereka yang ingin mendalami seni memasak Jawa pada masanya.

Buku berjudul "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" karya Ida S. yang diterbitkan Toko Buku Amin Madiun. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 11:36

Cuanki Teh Yuyun Cianjur: Obat Rindu Ketika Jauh dari Bandung

Ternyata Bandung terasa Istimewa setelah ditinggalkan. Satu hal yang saya rindukan dari Bandung adalah keragaman kulinernya.

Cuanki Sambal Ijo Teh Yuyun Cianjur. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 09:19

Sejarah Nama-Nama Hari dan Hari Libur (1)

Mengulas sejarah penamaan hari, asal-usul tujuh hari dalam sepekan, serta perkembangan penanggalan dan tradisi hari libur dari berbagai peradaban.

Kalender bulan Agustus 1898. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 08:18

Perempuan yang Merdeka tapi Masih Takut dengan Stigma Sosial

Hari ini mungkin perempuan memiliki banyak kesempatan seperti kaum pria tapi ada yang diam-diam membuat perempuan ragu ketika penilaian sosial merenggut kepercayaan dirinya

Ilustrasi perempuan. (Sumber: Pexels | Foto: Febry Arya)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 19:18

Apalah Arti Sebuah Nama: Rekonstruksi Hubungan Agus dan Agustus

Pada ruang masyarakat sering kita mendengar atas nama Agus bagi laki-laki dan Agustina bagi perempuan. Terdengar biasa saja. Nama yang diberikan oleh orangtuanya sebatas nama.

Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 di Taman Cascade, kawasan bawah jembatan layang Mochtar Kusumaatmadja, Tamansari, Kota Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 17:29

Dari Serial Drama Korea 'Teach You a Lesson' dan Realitas Pendidikan Bangsa Kita

Drama yang menyajikan tentang bobroknya pendidikan di negara yang sudah dikatakan maju, serta keberpihakan pada sifat politisasi dibidang pendidikan.

Serial drama Korea "Teach You a Lesson" (Sumber: Netflix)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 16:11

Manipulasi Terselubung di Balik Penggunaan Kata Nett Zero Emission pada Perusahan Perbankan

Membahas bagaimana istilah Net Zero Emission (NZE) yang digunakan sebagai strategi pencitraan dengan menyoroti pentingnya transparansi, verifikasi independen, dan sanksi yang tegas.

Cerobong asap yang mengeluarkan asap menembus kabut tebal, yang menyoroti masalah atau kekhawatiran tentang polusi udara. (Sumber: Pexels | Foto: Сергей Нестеров)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 15:08

Pentingnya Kecerdasan Finansial di Tengah Kemudahan Transaksi Digital

Esai ini membahas pentingnya kecerdasan finansial di tengah kemudahan transaksi digital yang dapat mendorong perilaku konsumtif.

Pecahan uang seratus ribu rupiah. (Sumber: Pexels | Foto: Defrino Maasy)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 14:37

Ketergantungan Program MBG: Potret Penjajahan Era Modern

Ketika sebuah negara memiliki kendali yang sangat besar terhadap distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Maka akankah muncul relasi baru dari ketergantungan antara negara dengan warganya

Siswa menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 9 Bandung, Jalan Suparmin, Pajajaran, Kota Bandung pada Senin, 6 Januari 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 13:14

Untuk Apa Jawa Barat Memiliki 37 BUMD?

Masalah muncul ketika semua BUMD diletakkan dalam keranjang yang sama.

Kantor Bank BJB. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 12:50

Setelah Status Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Apa yang Terjadi?

Banyak yang mempertanyakan nasib dan status PPPK Non-Guru saat ini yang sistem penggajiannya menjadi urusan daerah.

Ilustrasi pegawai dengan status PPPK (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 10:41

Mampukah Bandung Bersaing Menjadi Global City

Global city menjadi tujuan kota-kota besar untuk diakui secara internasional. Dan, Kota Bandung memiliki potensi yang sangat besar menjadi salah satu Global City. Tinggal bagaimana cara mewujudkan.

Sejumlah apartemen dan hotel berdiri di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 08:33

Anwar Tohari Mencari Mati: Antara Abab, Dendam, Muslihat, & Kebenaran

Anwar Tohari atau Warto Kemplung yang di desanya dianggap sebelah mata, seorang pembual.

Buku "Anwar Tohari Mencari Mati". (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 21 Agu 2026, 08:13

Kota Bandung Masih Menarik Wisatawan? Angka-angka Ini Menceritakannya

Setelah anjlok drastis akibat pandemi, wisatawan ke Kota Bandung kini melampaui level 2019. Simak tren kunjungan domestik dan mancanegara 2019-2025.

Wisatawan menikmati wahana kuda tunggang di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, pada momen libur hari raya Idulfitri 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 07:54

Habis Agustusan, Tibalah Sampah

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas memasang umbul-umbul, membuat karnaval, menggelar lomba, menikmati panggung hiburan, lalu pulang meninggalkan (seonggok, tumpukan) sampah.

Beginilah sampah properti arak-arakan, karnaval 17 Agustusan (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 20 Agu 2026, 19:28

Menjahit Ulang Nasib Cibaduyut, Menjaga Barometer Kualitas ala Koku Footwear

Kisah Koku Footwear, UMKM sepatu kulit asal Cibaduyut, yang berhasil menembus pasar mancanegara dan mempertahankan warisan kerajinan lokal di tengah digitalisasi perdagangan Indonesia.

Mochamad Indra Yusuf Wahyudin, pemilik produsen sepatu kulit Koku Footwear di Taman Cibaduyut Endah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, (26/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)