UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

3 menit baca
Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 10 Okt 2026, 12:23

Gastro-Histori Roti Bagelen: Akulturasi Tiga Budaya dan Jejak Perintis Khoe Pek Goan di Garut Sejak 1885

Dalam khazanah gastro-historis Indonesia, Roti Bagelen menduduki posisi istimewa sebagai penganan legendaris yang melintasi zaman.

Roti Bagelen pertama kali terekam dalam sejarah lahir dan berkembang di Kabupaten Garut sebagai titik awal keberadaannya di Indonesia. (Sumber: Akun Shopee Bagelen Garut)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 20:18

Generasi Berempati Ekologis

Refleksi guru dalam isu darurat dampah di Bandung Raya.

Generasi berempati ekologis. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 19:45

Pesantren dan Pluralitas Indonesia

Bagaimana kita melihat pesantren kini dalam pluralitas? Masyarakat tidak cukup hanya diajarkan untuk "toleran". Mereka perlu memahami mengapa perbedaan harus dihormati dan hidup bersama secara adil.

Ilustrasi santri yang sedang belajar di pesantren. (Sumber: Pexels/Mufid Majnun)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 18:38

Hidangan-Hidangan Nostalgia: Tanggung Jawab Bersama Melestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Mari kita melangkahkan kaki lebih dalam untuk menjelajahi keunikan serta kekayaan rasa hidangan utama tradisional yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Populer di Bandung sejak 1930, Colenak Tapai Pisang menyajikan perpaduan tapai singkong dan pisang tanduk panggang dengan saus gula merah kelapa, nikmat disantap hangat bersama teh panas. (Sumber: Dokumentasi Primarasa)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 18:04

Curug Putri Palutungan Terjun dari Atas Lava Gunung Gegerhalang

Gunung Gegerhalang itu ibu dari Gunung Cereme. Bila direkonstruksi, tinggi Gunung Gegerhalang itu diperkirakan mencapai 4.000 m dpl.

Dinding lembah di sisi timur Curug Putri, berupa susunan batutemplek, lava yang membeku dari aliran Gunung Gegerhalang peruode ke-2. (Foto: T Bachtia)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 17:35

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Mampukah Membuka Jalan bagi Gen Z?

Jika aturan memberikan perlindungan yang jelas sekaligus menciptakan kepastian hukum, perusahaan memiliki dasar yang lebih baik untuk menyusun rencana usaha dan perekrutan.

Harapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Nasib Gen Z. (Sumber: dok FSP LEM SPSI | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 16:45

Menyelisik Peristiwa ’65 dari Kacamata Seorang Anak 7 Tahun: Membaca Candik ala 1965

Candik Ala 1965 membuka cara membaca peristiwa 1965 melalui pengalaman seorang anak yang belum memahami sepenuhnya konflik politik di sekitarnya.

Buku "andik Ala 1965" karya Tinuk R. Yampolsky. (Foto: Nur Febri Putranto)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 15:32

Bandung dan Cirebon: Dua wilayah di Jawa Barat yang Memiliki Suhu Udara Berkebalikan

Bandung dan Cirebon merupakan dua kota yang berada dalam satu wilayah Jawa Barat tapi memiliki kondisi cuaca yang jauh berbeda

Dua kota yang masuk ke wilayah Jawa barat tapi memiliki cuaca yang berbeda. (Sumber: Generated AI)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 10:16

Kala Bandung Tua Perlu Belajar dari Bandung Muda

Bandung Tua perlu belajar dari Bandung muda. Bukan berarti setiap gagasan anak muda pasti benar. Juga bukan berarti generasi yang lebih tua harus menyerahkan kemudi begitu saja. 

Aktivitas lari yang jadi tren di Bandung kiwari. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 08:04

Jejak Rasa di Tanah Seberang: Sejarah, Adaptasi, dan Evolusi Kuliner Jawa di Suriname

Migrasi besar-besaran tenaga kerja dari Jawa ke Suriname terjadi pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Sebuah foto yang memperlihatkan seorang perempuan Jawa di Suriname sedang menyiapkan hidangan ala Jawa untuk sebuah perjamuan. (Sumber: collectie.wereldmuseum.nl)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 07:43

Masa Depan Bandung Command Center: Dari Monitor ke Otak Kota

BCC masa depan idealnya mempunyai tiga lapisan. Pertama, IoT menjadi mata dan telinga kota. Kedua, AI menjadi mesin analisisnya. Ketiga, manusia tetap menjadi pengambil keputusan.

Ruang utama Bandung Command Center (BCC). (Sumber: sumber: Bandung.go.id)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 19:14

Ketika Keamanan Pangan Kota Bandung Diuji Kasus 88 Seoul

Momentum untuk melihat kembali bagaimana keamanan pangan dan perlindungan konsumen diterapkan dalam industri kuliner Kota Bandung yang terus berkembang.

Ilustrasi Walikota Bandung sedang sidak keamanan pangan. (Sumber: ilustrasi dikreasi dengan chatgpt | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 18:13

Bagaimana Menjadikan Kota Bandung sebagai Sentra Batik Utama di Jawa Barat

Bandung berpotensi menjadi sentra batik utama Jawa Barat. Melalui inovasi motif modern, penguatan pengrajin lokal dan dukungan festival budaya, batik Bandung siap mendominia pasar lokal dan global.

Damakara Store di Cihapit. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 17:43

Khazanah Masakan Bogor Tempo Doeloe: Warisan Gastronomi Leluhur yang Kian Langka

Kuliner Bogor tempo doeloe adalah bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Sunda dan kekayaan gastronomi Nusantara.

Cungkring merupakan sajian khas Bogor berupa sate kulit sapi yang dibalut gurihnya bumbu rempah dan kacang. (Sumber: Youtube | Foto: Dyodoran)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 16:17

Mang Jaya, Maestro Dongeng Sunda yang Melintasi Zaman

Lebih dari setengah abad Mang Jaya menjaga dongeng dan bahasa Sunda tetap hidup melalui kekuatan suara dan imajinasi.

Sosok Mang Jaya, maestro dongeng Sunda yang telah puluhan tahun menghidupkan tradisi mendongeng dan memperkenalkan kekayaan cerita Sunda kepada lintas generasi. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 15:46

Memaknai Kembali Bandung Heritage

Ada sudut-sudut kota Bandung yang menyimpan cerita sejarah tapi tergerus oleh waktu. Bandung bukan hanya kota arsitektur, tapi juga tempat bahasa Sunda dicetak, dibaca dan disebarluaskan.

Gedung peninggalan Era Kolonial di Kota Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: Andaru Firmansyah)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 13:10

Bandung Tak Bisa Hanya Diurus lewat 'PowerPoint'

Bandung tidak perlu menciptakan sejarah baru. Sejarahnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah menghubungkan titik-titik sejarah yang selama ini berdiri sendiri.

Salah satu sudut kawasan heritage Braga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Arif Ruhiyat)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 12:18

Masakan-Masakan Tionghoa Populer dalam Buku 'Masakan Aneka Warna' (1969)

Buku berjudul Masakan Aneka Warna disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio (yang juga ditulis sebagai Ibu Satrio Samuel).

Buku berjudul "Masakan Aneka Warna" disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio dan diterbitkan pertama kali oleh PN Balai Pustaka tahun 1969. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Wisata & Kuliner 08 Okt 2026, 11:18

Perkedel Bondon, Pengisi Perut Masinis Hingga Tempat Mangkal Para Perempuan Malam di Bandung

Perkedel Bondon lahir dari kebutuhan akan panganan para pekerja kereta api di Kota Bandung yang hanya melayani pelanggannya pada malam hari.

warung perkede Bondon di Jalan Stasiun Timur Kota Bandung (ist)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 10:34

Menolong Tak Cukup dengan Peduli: Ketika Mental Tak Baik-Baik Saja

Tidak semua orang yang sedang berjuang dengan masalah mental berkata, “Saya butuh pertolongan.” Kadang, yang dibutuhkan hanyalah seseorang yang peka kalau saya sedang tidak baik-baik saja.

Pembukaan Program Psikoedukasi Kesehatan Mental Remaja Pusjar SKTAN Tahun 2026. (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SKTAN)