UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan Selasa 03 Feb 2026, 18:19 WIB
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Jakfari
"Mahasiswa fakultas hukum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dan kebebasan sipil di era disrupsi."

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 15 Feb 2026, 18:35 WIB

Ramadan dan Energi Spiritual bagi Integritas ASN

Ramadan sebagai energi spiritual untuk memperkuat integritas ASN melalui kejujuran, pengendalian diri, dan empati demi pelayanan publik yang mampu.
Ilustrasi ASN. (Sumber: indonesia.go.id)
Bandung 15 Feb 2026, 17:21 WIB

Menjemput Hari Raya di Kota Kembang: Cerita dari Kerumunan Berburu ‘Baju Bedug’

Ada satu pemandangan yang mencuri perhatian di pertengahan Februari ini, yakni kerumunan muslimah yang menyemut demi tradisi berburu "baju bedug" lebih awal.
Gelaran Lozy Big Warehouse Sale Vol. 7 Bandung yang berlangsung pada 14 hingga 16 Februari 2026. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Bandung 15 Feb 2026, 15:33 WIB

Kisah Kembang Tahu Pak Maman Bertahan sejak 1996 di Tengah Zaman yang Terus Berubah

Maman Rahman, seorang pedagang jajanan kembang tahu yang sudah berjualan sejak tahun 1996. Hampir genap 30 tahun lamanya usaha kuliner tradisional itu dirinya jalani.
Maman Rahman, seorang pedagang jajanan kembang tahu yang sudah berjualan sejak tahun 1996. Hampir genap 30 tahun lamanya usaha kuliner tradisional itu dirinya jalani. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 15 Feb 2026, 15:22 WIB

Dari Ngabeubeurang sampai Lilikuran Ramadan di Tatar Sunda

Berikut lima istilah Sunda yang hampir selalu terdengar menjelang, selama, hingga akhir Ramadan.
Berikut lima istilah Sunda yang hampir selalu terdengar menjelang, selama, hingga akhir Ramadan. (Sumber: Ilusrtasi dibuat dengan ChatGPT)
Bandung 15 Feb 2026, 14:45 WIB

Melenggang dari 1989, Begini Cara Nasi Goreng Zebbotz Bertahan hingga Tiga Dekade

Bukan anak kemarin sore merupakan istilah yang tepat untuk menggambarkan kelanggengan usaha nasi goreng Zebbotz.
Bukan anak kemarin sore merupakan istilah yang tepat untuk menggambarkan kelanggengan usaha nasi goreng Zebbotz. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Beranda 15 Feb 2026, 14:27 WIB

Sentra Keramik Kiaracondong Tinggal Bersisa Satu Tungku

Dari sekitar 30 pengrajin yang dahulu memenuhi kawasan ini, kini hanya tersisa satu tungku yang masih aktif menghasilkan panas untuk membakar.
Deretan keramik Haji Oma yang siap untuk dijual. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 15 Feb 2026, 11:40 WIB

Viaduct: Landmark Kota Bandung dan Kisah Cinta Soekarno

Di sekitar daerah tersebut pun ada Jalan yang cukup pendek yang dinamakan Jalan Viaduct. yang menghubungkan Viaduct ke Jalan Braga. 
Viaduct menghubungkan Jalan Suniaraja dengan Jalan Braga. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 15 Feb 2026, 08:49 WIB

Haji Oma: Napas Terakhir Keramik Kiaracondong

Satu per satu rekan dan kerabat Dikdik menyerah. Pabrik-pabrik ditutup, tungku-tungku dipadamkan. Kini, dari sekitar 30 pengrajin yang pernah berjaya, hanya satu yang masih bertahan.
Dikdik Gumilar meneruskan usaha ayahnya sebagai pembuat keramik yang terkenal dengan sebutan Keramik Haji Oma. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 15 Feb 2026, 07:26 WIB

Puasa 2026 di Bandung: Imlek & Cap Go Meh, Rabu Abu & Masa Pra Paskah, Nyepi & Lebaran

Tahun 2026 menjadi tahun yang unik secara religius, spiritual, dan kultural di Indonesia, termasuk di Bandung.
Pasar Cihapit. (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)
Beranda 14 Feb 2026, 19:20 WIB

Bandung Review Membaca Risiko Cekungan, Gempa, dan Masa Depan Kota

Program ini awalnya digagas di Pustaka Selasar. Namun karena jumlah peserta kerap melebihi kapasitas, diskusi dipindahkan ke ruang yang lebih besar.
Geografiwan kawakan T Bachtiar di Bandung Review #006. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Bandung 14 Feb 2026, 13:19 WIB

Alasan Mengapa Bandung Menjadi Kunci Strategis Bagi Pertumbuhan Industri Purifikasi di Indonesia

Bandung bukan hanya sebagai pasar, melainkan sebagai barometer pertumbuhan industri home appliances berbasis teknologi kesehatan di Jawa Barat.
Bandung bukan hanya sebagai pasar, melainkan sebagai barometer pertumbuhan industri home appliances berbasis teknologi kesehatan di Jawa Barat. (Sumber: Coway)
Beranda 14 Feb 2026, 12:36 WIB

Cekungan Bandung: Catatan tentang Kota Kreatif yang Berdiri di Tengah Ancaman Geologis dan Minimnya Mitigasi

Namun di bawah beton dan aspal, tersimpan endapan lumpur puluhan ribu tahun yang menjadi fondasi kehidupan sekaligus potensi risiko.
Titi Bachtiar, anggota Masyarakat Geografi Nasional Indonesia dan anggota Kelompok Riset Cekungan Bandung (KRCB). (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Beranda 14 Feb 2026, 06:43 WIB

Di Sekitar PLTU, Warga Menanggung Risiko di Balik Pasokan Listrik

Selama batu bara masih menjadi tulang punggung sistem energi nasional, risiko paparan polusi terhadap warga di sekitar PLTU akan terus ada.
Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, menjelaskan bahwa Toxic 20 memetakan PLTU dengan tingkat pencemaran tertinggi. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 21:23 WIB

Sebelum Kamu ‘Ngabuburit’, Kenalan Dulu dengan Bahasa Lokal yang Penuh Tradisi

Kata-kata itu bukan sekadar penanda waktu, melainkan penanda kebersamaan.
Masjid Raya Bandung. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 18:32 WIB

Asyik Numpeng

Dari sebakul nasi kuning itulah, Ramadan dimulai, hadir menyapa kaum muslimin.
Ilustrasi Tumpeng, Masakan Khas Indonesia yang Memiliki Banyak Filosofi. (Sumber: Unsplash | Foto: Inna Safa)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 15:55 WIB

Laladon, Endapan Ingatan dari Gempa 1699

Nama geografis Laladon, bertalian erat dengan kejadian gempa bumi besar yang mengambrolkan dinding utara Gunung Salak.
Desa Laladon di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. (Sumber: Citra Satelit Google maps)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 14:03 WIB

Munggahan dan 4 Kata yang Menandai Datangnya Ramadan di Indonesia

Selain munggahan, ada empat kata lainnya yang sering dipakai untuk menyambut bulan Ramadan.
Buah kurma. (Sumber: Unsplash | Foto: Rauf Alvi)
Beranda 13 Feb 2026, 11:09 WIB

Di Balik Toxic 20: Gugatan, Transparansi Data, dan Desakan Transisi Energi yang Lebih Adil

Dampak PLTU tidak hanya dirasakan langsung oleh warga sekitar, tetapi juga secara tidak langsung oleh wilayah lain, termasuk Kota Bandung.
Amplifikasi Isu dan Diskusi Publik Toxic 20 Jawa Barat di Gedung Indonesia Menggugat, 10 Februari 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Beranda 13 Feb 2026, 10:02 WIB

Dampak PLTU: Cerita Warga tentang Laut yang Menyempit, Sawah yang Melemah, dan Hutan yang Perlahan Terbuka

Kisah mereka datang dari wilayah berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama: perubahan lingkungan dan rasa cemas yang terus tumbuh.
Ilustrasi PLTU, bagi warga sekitar, cerobong itu adalah penanda perubahan yang tidak mereka minta. (Sumber: Unsplash | Foto: Marek Piwnicki)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 09:39 WIB

Betapa Pentingnya Belajar Menulis Copywriting

Sejak dulu, menulis membantu manusia mengabadikan ide dan mendorong kemajuan ilmu.
Rizki Sanjaya sedang memaparkan materi kepada para peserta Workshop Seni Menulis Copywriting. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)