Selamat Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah • Mohon Maaf Lahir & Batin

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan Selasa 03 Feb 2026, 18:19 WIB
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Jakfari
"Mahasiswa fakultas hukum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dan kebebasan sipil di era disrupsi."

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 30 Mar 2026, 19:45

Ganti Profesi Usai Lebaran, Mencari yang Lebih Cocok dengan Semangat Zaman

Banyak lulusan sekolah atau perguruan tinggi yang tidak langsung cocok dengan pekerjaan atau profesi pertamanya.

Pekerja menyelkesaikan produksi tas di salah satu pabrik produksi di Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Bandung 30 Mar 2026, 17:03

The Hallway Space: Menyulap Pasar Tradisional Jadi Ruang Bisnis Kreatif Anak Bandung

The Hallway Space, ruang kebebasan dengan fungsi sebagai wadah cakupan kolektif dari para pelaku industri kreatif yang memiliki visi untuk bertumbuh bersama dalam satu cakupan ekosistem.

The Hallway Space, ruang kebebasan dengan fungsi sebagai wadah cakupan kolektif dari para pelaku industri kreatif yang memiliki visi untuk bertumbuh bersama dalam satu cakupan ekosistem. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Iqbal Roem)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 16:24

Anomali Saat Lebaran Tahun 1980-an

Pada hari Lebaran banyak orang-orang yang terlibat dalam permainan lotre atau judi padahal kbaru saja menjalani shaum Ramadan

Masjid Agung Bandung (Alun-Alun) pada tahun 1980-an. (Sumber: Twitter | Foto: @arbainrambey)
Linimasa 30 Mar 2026, 15:12

Jejak Serangan Berdarah Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon

Sejarah mencatat berbagai serangan terhadap UNIFIL di Lebanon, dari tragedi Qana 1996 hingga insiden terbaru yang menewaskan prajurit Indonesia.

Latihan bersama Kontingen Garuda dengan Lebanese Armed Forces. (Sumber: tniad.mil.id)
Beranda 30 Mar 2026, 14:43

Jejak Perjalanan Motor Pemudik dari Kiaracondong ke Kampung Halaman

Mudik tak selalu identik dengan lelah di jalan. Lewat program Motis, ratusan sepeda motor diangkut dengan kereta dari Kiaracondong, menghadirkan perjalanan pulang yang lebih aman, ringan, dan manusiaw

Rapi berjejer, sepeda motor pemudik yang sudah “dibungkus” siap diberangkatkan menuju tujuan masing-masing. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 13:56

Kakarén dan Hidup Setelah Lebaran

Kakarén Lebaran bisa dibaca sebagai metafora yang menarik.

produksi kue kering di pabrik kue J&C Cookies, Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Rabu, 27 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 12:37

Transportasi Laut Pemudik: Antara Pelayaran Rakyat Anak Tiri dan Pelayaran Pelat Merah Anak Emas

Kegiatan penyeberangan dengan pelayaran rakyat sarat dengan bahaya.

Ilustrasi kapal pelayaran rakyat. (Sumber: Pexels | Foto: Agus Triwinarso)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 09:40

Ketika Utilitas Melanggar Ruang Manfaat Jalan

Utilitas seperti kabel menjuntai dan galian kabel di permukaan jalan di Bandung melanggar ruang manfaat jalan.

Lakalantas tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan akibat bekas galian kabel PLN, Kamis (26/3/2026). (Sumber: Instagram/@im.bethh___)
Ayo Netizen 30 Mar 2026, 08:40

Jabar Mesti Berani Revolusi untuk Mencetak SDM Terbarukan

SDM terbarukan memiliki etos kerja, kompetensi, daya literasi, kreativitas dan inovasi yang sesuai dengan tantangan zaman

Ilustrasi revolusi ketenagakerjaan di Jabar (Sumber: Meta | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 18:16

Prospek Usaha Florikultura saat Lebaran dan Reinventing Kota Kembang

Prospek usaha bunga potong atau Florikultura saat lebaran bisa reinventing predikat kota kembang.

Pasar kembang Wastukencana kota Bandung (Sumber: pasarbungawastukencana.com)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 14:03

Habis Lebaran, Terbitlah Hajatan

Menikah di bulan Syawal menjadi simbol dimulainya kehidupan baru dengan jiwa yang kembali fitri, suci.

Pemerintah Kota Bandung menggelar nikah gratis bagi 10 pasangan dengan dengan berbagai fasilitas dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung ke-215. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 12:06

Syawal adalah Harapan

Bulan Syawal—sebuah fase yang bukan sekadar penanda berakhirnya ibadah sebulan penuh, melainkan awal dari harapan yang diperbarui.

Pemudik sepeda motor melintasi Kota Bandung pada Sabtu, 14 Maret 2025, dengan pilihan perjalanan hemat dan berbagai konsekuensinya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 29 Mar 2026, 09:43

Sejarah Tahu Gejrot, Legenda Kuliner yang Berawal dari Pabrik di Pesisir Cirebon

Tahu gejrot lahir dari industri tahu di Cirebon, berkembang dari makanan buruh menjadi jajanan jalanan legendaris di banyak kota.

Tahu gejrot khas Cirebon.
Ayo Netizen 29 Mar 2026, 09:20

Jalan Gelap di Bandung Memperbesar Risiko Keselamatan bagi Semua Pengguna Jalan

Jalan gelap di Bandung meningkatkan risiko kecelakaan dan kejahatan.

Jalan 'miskin lampu' di Bandung. (Sumber: Instagram @infobandungkota)
Beranda 28 Mar 2026, 11:07

Pedagang Mengenang Terminal Cicaheum yang Tak Lagi Ramai

Terminal Cicaheum di Bandung kini tak lagi seramai dulu. Pedagang lama bertahan di tengah penurunan penumpang, perubahan transportasi, dan kenangan masa lalu yang masih membekas.

Tak lagi dipadati penumpang, Terminal Cicaheum kini menyisakan cerita dan kenangan di setiap sudutnya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Linimasa 28 Mar 2026, 10:29

Kemacetan Pacira Saat Lebaran Ubah Pola Wisatawan

Kemacetan parah di jalur Pacira saat Lebaran berdampak pada kunjungan wisata, sebagian naik signifikan, sebagian lainnya justru turun.

Satlantas Polresta Bandung mengurai kemacetan di jalur Ciwidey. (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 22:02

Jejak Bahasa, Dakwah, dan Tradisi Lebaran di Jawa dalam Kata ‘Ketupat

Sejak kapan ketupat menjadi simbol Idul Fitri? Dan benarkah kata “kupat” berasal dari “ngaku lepat”—mengakui kesalahan?

Warga menganyam daun kelapa menjadi cangkang ketupat di kawasan Blok Ketupat, Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 18:01

Mengenang Sambas Mangundikarta, Penyiar RRI–TVRI dan Pencipta Lagu Manuk Dadali

Nama Sambas Mangundikarta tidak dapat dipisahkan dari Kota Bandung.

Sambas Mangundikarta, sosok panutan dalam dunia penyiaran Indonesia. (Sumber: Istimewa)
Ikon 27 Mar 2026, 17:33

Sejarah Salak Pondoh, Buah Ikon Jogja dari Empat Biji Pemberian

Salak pondoh yang kini menjadi ikon pertanian Sleman berawal dari empat biji yang ditanam di lereng Merapi sekitar 1917. Dari kebun kecil desa, buah ini berkembang menjadi komoditas besar.

Ilustrasi salak Pondoh.
Ayo Netizen 27 Mar 2026, 16:27

Lebaran Telah Usai, Keselamatan Kerja Industri Distribusi BBM Tidak Boleh Kendor

Musim pancaroba menyebabkan temperatur ekstrim, ancaman puting beliung dan sambaran petir setiap saat mengancam aktivitas industri distribusi BBM.

Ilustrasi kasus kebakaran akibat kecelakaan kerja pada industri distribusi BBM (Sumber: Meta | Foto: Arif Minardi)