UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

3 menit baca
Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Jakfari
"Mahasiswa fakultas hukum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dan kebebasan sipil di era disrupsi."

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 07 Jul 2026, 09:06

Menjahit Harapan di Tengah Sepinya Pasar Thrifting Gedebage

Di tengah sepinya Pasar Cimol Gedebage, Dedi tetap bertahan sebagai penjahit pakaian thrifting. Feature ini mengangkat perjuangannya menghidupi keluarga sekaligus menjaga profesi warisan orang tuanya.

Pasar Cimol Gedebage. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 18:01

Membaca Ulang Jogja Dua yang Kini Bertransformasi Jadi 'Buah Dua'

Asal-usul julukan “Jogja 2” yang disematkan kepada Buahdua, Sumedang, melalui tinjauan sejarah pada masa Agresi Militer Belanda II, juga peran warga memaknai julukan tersebut.

Monumen Perjuangan Jogja 2 di Desa Darongdong (Sumber: Ilustrasi | Foto: Ilustrasi)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 17:49

Jejak Otentisitas Kuliner Bumi Pasundan: Tinjauan 8 Resep Warisan dalam Karya Ny. Tuty Latief (1976)

Pada tahun 1976, sebuah pustaka boga berjudul Resep Masakan Daerah hadir sebagai dokumentasi penting bagi khazanah kuliner Nusantara.

Pepes ikan emas (pais lauk mas) Sunda. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Wisata & Kuliner 06 Jul 2026, 17:41

Rujak Cingur Surabaya, Kuliner Legendaris Sejak 1930-an

Kenali sejarah rujak cingur Surabaya, bahan khas, warung legendaris, Festival Rujak Uleg, hingga tips menikmati kuliner Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Rujak Cingur Surabaya.
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 17:03

Perjalanan Panjang Mie Ayam: Dari Makanan Pendatang hingga jadi 'Comfort Food' Sejuta Umat

Rasanya sudah biasa ketika pergi ke mana pun, pasti ada gerobak atau warung mie ayam yang berjualan.

Foto mie ayam dari warung pinggir jalan. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Syabil Rasyidan)
Bandung 06 Jul 2026, 16:15

Kisah Ratri Wijaya Nakhodai 3 Lini Mode: Potret Tangguh UMKM Bandung yang Ogah Gulung Tikar Digilas Zaman

Di tengah ketatnya persaingan pasar digital dan pergeseran tren yang bergerak secepat kilat, para kreator lokal dituntut untuk tidak sekadar bertahan, melainkan terus beradaptasi dan bertransformasi.

Ratri Wijaya dikenal sebagai desainer sekaligus entrepreneur sukses yang menaungi tiga brand fashion sekaligus, yaitu Rumah Batik Wijaya, Kamaku, dan Alaiya. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 16:01

10 Netizen Terpilih Juni 2026, Menangkap Momentum dengan Kualitas

Per Juni 2026 dan seterusnya penulis tidak lagi dibatasi satu tema besar, melainkan dipersilakan mengangkat isu apa pun yang relevan dengan momentum.

Website ayobandung.id. (Sumber: Unsplash | Foto: Alex Knight)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 14:14

Mendefinisikan Ulang Nation Branding: Ketika Identitas Bangsa Tak Lagi Ditentukan dari Atas

Artikel ini mengulas partisipasi publik dalam pemilihan logo HUT ke-81 RI sebagai paradigma baru nation branding yang memperkuat legitimasi, reputasi, dan identitas kolektif Indonesia.

logo HUT ke-81 RI. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 13:40

Reuni Lima Angkatan SMA Negeri 1 Subang: Nostalgia Berujung Meriah Bersama Java Jive

Reuni Lima Angkatan SMA Negeri 1 Subang membuktikan bahwa persahabatan yang terjalin sejak bangku sekolah tetap hidup meski waktu terus berjalan.

Band legendaris asal Bandung, Java Jive, tampil menghibur dan menyemarakkan Reuni Lima Angkatan SMA Negeri 1 Subang. (Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 13:19

Demokratisasi Keahlian: Reinvensi Peran SME dalam Ekosistem Corporate University

Reinvensi peran SME dalam Corporate University mengubah pelatihan menjadi ekosistem pembelajaran berkelanjutan yang relevan, adaptif, dan berdampak pada kinerja organisasi.

Ilustrasi ASN. (Sumber: diskominfo.bandaacehkota.go.id)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 12:47

Lagu Kontroversial 'Lalaki Langit' dari Bupati Purwakarta

Kontroversi Lagu "Lalaki Langit" buatan Bupati Purwakarta menuai kritik panas dari netizen hingga berujung permintaan maaf.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. (Sumber: ppid.purwakartakab.go.id)
Wisata & Kuliner 06 Jul 2026, 12:40

Pantai Sayang Heulang, Wisata dengan View Eksotis di Garut Selatan yang Wajib Dikunjungi

Pantai Sayang Heulang Garut menawarkan karang raksasa, gumuk pasir, camping, dan sunset indah. Ketahui harga tiket, lokasi, aktivitas, serta tips berkunjung terbaru.

Pantai Sayang Heulang Garut. (Sumber: Instagram @pantaisayangheulang)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 11:38

Kaum Prekariat, Mimpi yang Digantung Zaman

Kaum Prekariat sampai saat ini hanya menggantungkan impiannya untuk meningkatkan taraf hidup.

Aktivitas buruh perempuan di sebuah pabrik tekstil di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 10:25

Tari Bali: Kaya akan Ritual Sakral hingga Berkembang menjadi Tarian Penyambutan

Sejarah keindahan tarian tradisional Bali dan makna dibaliknya.

Gambaran posisi Penari Pendet duduk saat menari dalam sebuah acara. (Sumber: Arsip Nasional)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 09:41

Sate Maranggi: Narasi Evolusi, Filosofi, dan Diplomasi Budaya di Balik Ikon Kuliner Purwakarta

Kekuatan utama Sate Maranggi tersebut justru terletak pada teknik marinasinya yang intens.

Sate Maranggi. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunwan Kartapranata)
Ayo Netizen 06 Jul 2026, 08:40

Rupiah Kuat Harapan Tertinggi Masyarakat

Kekuatan Rupiah harus diperhatikan dengan seksama.

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Pexels | Foto: Defrino Maasy)
Ayo Netizen 05 Jul 2026, 20:03

Menelusuri Akar Sejarah Pasunda Bubat dan Kondisi Kedua Kerajaan Pascatragedi

Peristiwa Pasunda Bubat dan Kondisi Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Sunda Pasca-Pasunda Bubat berdasarkan catatan kitab-kitab kuno.

Ilustrasi Pasunda Bubat (Sumber: Wikimedia commons)
Ayo Netizen 05 Jul 2026, 18:11

Komentar Jahat yang Mendongkrak Penjualan PUKA

Hate comment yang membanjiri TikTok PUKA justru mendongkrak penjualan scrunchie buatan para penyandang disabilitas.

Proses produksi aksesori di PUKA, dikerjakan langsung oleh teman-teman penyandang disabilitas (Sumber: Penulis | Foto: Lupita Sari Ayuning Cahya Nugraha)
Wisata & Kuliner 05 Jul 2026, 17:23

Cara Berkunjung ke Suku Baduy Banten, Semua yang Wajib Diketahui Sebelum Datang ke Kanekes

Berencana ke Baduy? Ketahui rute menuju Ciboleger, larangan di Baduy Dalam, masa Kawalu, penginapan rumah warga, dan tips perjalanan sebelum berangkat.

Pemukiman di Desa Knekes, Banten, yang popular dengan sebutan Baduy. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 05 Jul 2026, 17:10

Merebut Simpati Masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan Bergizi

Ketercapaian pemerintah dapat dilihat ketika masyarakat di desa antusias untuk mempertahankan pangan yang aman dan amanah. 

Program makan bergizi gratis (MBG). (Sumber: kebumenkab.go.id)