UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Muhammad Jakfari
Ditulis oleh Muhammad Jakfari diterbitkan Selasa 03 Feb 2026, 18:19 WIB
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)

Kehadiran era digital di Indonesia membawa sebuah paradoks besar. Di satu sisi, internet memberikan ruang demokrasi baru yang memungkinkan setiap warga negara untuk bersuara, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ruang digital terkadang berubah menjadi arena pengawasan yang menakutkan.

Meskipun pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didasari niat baik untuk menjaga ketertiban hukum, dalam implementasinya, regulasi ini justru berevolusi menjadi instrumen represif yang kerap membungkam suara kritis.

Problematika "Pasal Karet" dan Krisis Kepastian Hukum

Masalah utama UU ITE terletak pada keberadaan "pasal karet" dengan rumusan bahasa yang tidak presisi, sehingga memunculkan tafsir liar dan subjektif. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan siber, pasal-pasal ini justru sering digunakan oleh pihak berkuasa—baik pejabat publik maupun korporasi—untuk mempidanakan kritik.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data dari SAFEnet yang mencatat lonjakan kriminalisasi di ruang digital. Sepanjang tahun 2020 saja, tercatat ada 84 kasus pemidanaan yang mayoritas menggunakan pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3). Ironisnya, warga sipil biasa menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok aktivis atau jurnalis. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat pembungkam.

Secara hukum pidana, fenomena ini melanggar asas lex certa atau kejelasan rumusan. Dalam kajiannya, pakar hukum Christovel Yamado Yacob menyoroti bahwa frasa multitafsir seperti "rasa kebencian" menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip legalitas.

Senjata Pembungkam Kritik dan Praktik SLAPP

Ketidakjelasan bahasa hukum ini sangat berbahaya karena memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat. Bahkan dalam revisi terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusan seperti "menyerang kehormatan" masih dipertahankan. Tanpa batasan yang presisi, penentuan suatu konten sebagai tindak pidana menjadi sangat bergantung pada subjektivitas perasaan pelapor, bukan pada unsur perbuatan yang terukur secara objektif.

Ambiguitas ini sering dimanfaatkan sebagai senjata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa SLAPP merupakan bentuk serangan balik menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara ahli atau aktivis.

Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)
Jurnalis sedang meliput peristiwa. (Sumber: Pixabay | Foto: Fajrul_Falah)

Contoh nyata terlihat dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan terkait riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang. Sebagaimana didokumentasikan Amnesty International Indonesia, terlihat jelas pergeseran fungsi hukum: UU ITE tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan alat menguras energi pengkritik melalui proses peradilan yang panjang. Meskipun akhirnya divonis bebas, proses hukum itu sendiri telah menjadi hukuman (process as punishment).

Efek Gentar dan Matinya Nalar Kritis

Dampak paling destruktif dari penegakan hukum represif ini adalah terciptanya chilling effect atau efek gentar. Merujuk pada studi Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dalam buku "Melindungi Ekspresi", ancaman pidana berlebihan telah memicu ketakutan yang memaksa warga melakukan sensor mandiri (self-censorship).

Masyarakat kini cenderung memilih diam daripada mengambil risiko dilaporkan ke polisi, meskipun kritik yang ingin disampaikan sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi. Ketika warga negara takut untuk mengawasi jalannya pemerintahan, fungsi kontrol sosial akan mati dan akuntabilitas publik akan menghilang. Kondisi ini menandakan penyusutan ruang sipil yang secara perlahan menurunkan kualitas demokrasi kita.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Jalan Keluar bagi Demokrasi

Sebagai simpulan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memiliki cacat bawaan secara yuridis karena melanggar asas lex certa, serta cacat secara sosiologis karena membuka celah bagi praktik SLAPP. Demokrasi yang sehat tidak dapat berjalan tanpa adanya kebebasan berbicara yang terlindungi.

Oleh karena itu, diperlukan dua langkah strategis:

  1. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran lebih progresif dalam menguji materiil pasal-pasal multitafsir agar selaras dengan prinsip negara hukum.
  2. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan pendekatan restorative justice secara konsisten—bukan sekadar sebagai jargon—untuk memastikan hukum kembali pada khittahnya sebagai sarana keadilan, bukan alat pembungkaman.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Jakfari
"Mahasiswa fakultas hukum yang menaruh perhatian pada kepastian hukum dan kebebasan sipil di era disrupsi."

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 15 Mei 2026, 20:08

'Jejak Rupa', Ruang Refleksi Perjalanan Seni Tjetjep Rohendi Rohidi

Pameran “Jejak Rupa” menghadirkan 123 karya Tjetjep Rohendi Rohidi yang merekam hubungan manusia dengan alam, ingatan, dan perubahan zaman.

Poster Jejak Rupa. (Sumber: Galeri Dago Thee Huis)
Ayo Netizen 15 Mei 2026, 17:11

Pengorbanan Tidak Pernah Mati dalam Kehidupan Manusia

Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus menjadi refleksi bahwa manusia perlahan mulai memanfaatkan ketulusan seseorang dibanding menghargai pengorbanannya.

Ilustrasi peristiwa Kenaikan Yesus Kristus yang dimaknai sebagai simbol pengorbanan, harapan, dan ketulusan dalam kehidupan manusia. (Sumber: Designed by Freepik)
Ayo Netizen 15 Mei 2026, 14:22

Media Liberal sebagai 'Sekolah Kedua' dan Krisis Moral Pelajar

Media liberal telah menjadi “sekolah kedua” yang membentuk pelajar dengan nilai kekerasan, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas dalam sistem sekuler kapitalistik.

Ilustrasi media sosial. (Sumber: Pexels/Pixabay)
Wisata & Kuliner 15 Mei 2026, 10:56

Panduan Wisata Kebun Raya Cibodas, Taman Tertua di Kaki Gede Pangrango

Panduan wisata Kebun Raya Cibodas mencakup sejarah, koleksi tanaman, taman sakura, akses lokasi, harga tiket, serta tips berkunjung di kawasan dataran tinggi.

Kebun Raya Cibodas. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 15 Mei 2026, 10:49

Bandung dan Perjuangan Panjang Mengatasi Sampah

Kota Bandung tengah berjuang membenahi persoalan sampah lewat perubahan sistem, keterlibatan warga, dan upaya membangun budaya lingkungan yang berkelanjutan.

Warga RW 19 Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani mengadaptasi pola penyelesaian sampah tanpa harus melakukan pengiriman ke TPA. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Muslim Yanuar Putra)
Beranda 15 Mei 2026, 10:34

Bandung, Dongeng, dan Cara Baru Menjinakkan Ketakutan akan Sesar Lembang

Komunitas Sesar Lembang Kalcer memakai dongeng, musik, dan seni untuk membangun kesadaran mitigasi gempa di Bandung tanpa menebar ketakutan.

Wisatawan lokal berwisata ke Tebing Keraton yang berada di Cimenyan, Kabupaten Bandung, dan berada di atas permukaan Sesar Lembang, Sabtu 27 April 2024 (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 15 Mei 2026, 10:25

Hari Lahir Tatar Sunda 18 Mei 669: Sulit untuk Disimpulkan karena 'Omong Kosong'

Amat banyak kritik terlontar saat Pemprov Jabar secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Lahir Tatar Sunda.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Kabupaten Sumedang, Sabtu malam (2/5/2026). (Sumber: Pemprov Jabar)
Ayo Netizen 15 Mei 2026, 09:12

Bandung sebagai Ensiklopedi Buku

Peringatan Hari Buku Nasional tidak hanya menjadi seremonial belaka tetapi bagaimana bisa menjadi refleksi dalam membangun citra kota Bandung

Pasar Buku Bekas Palasari, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 14 Mei 2026, 20:19

Ketika Kemacetan Bisa Ditembus dengan Pengawalan

Fenomena pengawalan kendaraan di tengah kemacetan memunculkan persoalan keadilan ruang jalan, keselamatan lalu lintas, dan budaya privilese dalam sistem transportasi.

Rombongan kendaraan menembus antrean keluar Gerbang Tol Pasteur dengan bantuan pengawalan polisi. (Sumber: Dok. Penulis)
Wisata & Kuliner 14 Mei 2026, 17:18

Wisata Karang Tawulan, Pantai Tebing di Tasikmalaya dengan Lanskap Samudra Hindia

Karang Tawulan menawarkan panorama tebing karang, ombak besar Samudra Hindia, serta spot melihat Pulau Nusa Manuk dan situs ziarah ulama di Tasikmalaya selatan.

Pantai Karang Tawulan Tasikmalaya. (Sumber: Pemprov Jabar)
Ayo Netizen 14 Mei 2026, 15:40

Ketika GOR Saparua Bandung Berguncang oleh Deretan Rocker Kawakan

Atmosfer rock Bandung yang sedang bergairah membuat “Super Rock ’84” menjadi salah satu pertunjukan paling semarak.

Pentas musik Super Rock ’84 menghiasi halaman surat kabar INTI JAYA edisi Mei 1984, yang kala itu memberitakan gegap gempita konser rock di GOR Saparua Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 14 Mei 2026, 11:37

Simfoni Hijau Tanah Priangan: Mengupas Cita Rasa Kearifan Lokal Gastronomi Sunda

Tanah Priangan tidak hanya menjanjikan pemandangan hijau yang memanjakan mata, tetapi juga simfoni rasa yang berakar kuat pada kearifan lokal.

Makanan khas Sunda nasi tutug oncom, di Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Dudygr)
Ayo Netizen 14 Mei 2026, 10:49

6 Tahapan Sertifikasi Profesi BNSP, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Masih bingung bagaimana alur sertifikasi profesi BNSP? Simak 6 tahapan sertifikasi profesi BNSP lengkap mulai dari pendaftaran, asesmen, hingga terbit sertifikat kompetensi resmi.

Ilustrasi wisuda kuliah. (Sumber: Pexels | Foto: Gül Işık)
Beranda 13 Mei 2026, 21:00

Satu Tahun ayobandung.id dan Krisis Ingatan Kota

Setahun ayobandung.id diperingati lewat seminar tentang krisis ingatan Kota Bandung, membahas toponimi, lingkungan, dan pentingnya menjaga hubungan warga dengan kotanya.

T. Bachtiar berfoto bersama mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran usai seminar tentang toponimi, lingkungan, dan krisis ingatan Kota Bandung di Jatinangor, Selasa (13/5/2026). (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 13 Mei 2026, 20:39

KDM dan Mas Nunu di Tahun 1990-an

Tahun 1990-an dua model rambut Demi Moore dan Keanu Reeves menggila mempengaruhi kawula muda Bandung dan ada istilah KDM atau Korban Demi Moore.

Tahun 1990-an dua model rambut Demi Moore dan Keanu Reeves menggila mempengaruhi kawula muda Bandung dan ada istilah KDM atau Korban Demi Moore. (Sumber: Facebook | Foto: Jadulover)
Wisata & Kuliner 13 Mei 2026, 18:37

Panduan Wisata Situ Gede Tasikmalaya, Botram di Danau Kota dengan Lanskap Tenang

Panduan wisata Situ Gede Tasikmalaya, danau alami dengan Pulau Nusa, perahu wisata, serta kisah tradisi lisan tentang Eyang Prabudilaya.

Wisata Situ Gede Tasikmalaya. (Sumber: Ayomedia)
Ayo Netizen 13 Mei 2026, 16:58

Bandung Lautan Sampah

Kota Bandung masih menghadapi tantangan serius dengan 200 ton sampah per hari tidak terangkut.

Tumpukan sampah di Pasar Gedebage. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Muslim Yanuar Putra)
Ayo Netizen 13 Mei 2026, 14:15

Peran dan Tantangan Perempuan Multiidentitas di Kota Bandung

Kota Bandung tidak lepas dari peran seorang perempuan baik sebagai penggerak ekonomi kreatif maupun keterlibatannya dalam bidang sosial yang tidak luput dri tantangan sebagai perempuan multiidentitas.

Acara Bedah Buku Multiidentitas Karya Zahid Ibrahim (Sabtu, 09 Mei 2026) Gramedia Merdeka Bandung (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Wisata & Kuliner 13 Mei 2026, 06:42

5 Pantai Pilihan di Pelabuhan Ratu Sukabumi yang Wajib jadi Itinerary Wisata

Rekomendasi 5 pantai di Pelabuhan Ratu Sukabumi dengan karakter berbeda, dari pantai ramah keluarga hingga spot surfing terbaik.

Wisata Pantai Karang Hawu Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 12 Mei 2026, 19:46

Lembangku Sayang, Lembangku Malang: Warga Lokal yang Termarjimalkan

Kawasan tempat tinggal saya sekarang di Lembang adalah sebuah tempat yang dahulunya hanyalah hutan belantara tak bertuan.

Tanjakan Cibogo tahun 1955. Masih kebun dan sawah, dan sekarang kebun semakin terdesak, sawah telah hilang. (Sumber: wereldculturn.nl)