Ada salah kaprah di kalangan masyarakat dan Sebagian media terkait dengan kecelakaan di perlintasan kereta api (KA). Kalimat kendaraan ditabrak KA sebenarnya keliru. Yang benar adalah kendaraan tertemper KA. Sebab kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.
Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apa pun harus mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Kita sangat prihatin eksistensi Undang-Undang Perkeretaapian antara ada dan tiada,tingkat ketaatan publik terhadap UU itu kian memprihatinkan. Kini perlintasan sebidang jalur KA bagaikan arena penjemput maut. Kecelakaan yang disebabkan oleh mobil yang tertemper KA semakin sering terjadi. Baik di perlintasan sebidang yang resmi maupun perlintasan liar yang jumlahnya terus bertambah.
Data menunjukkan, pada bulan Januari 2026 ada beberapa kejadian temperan KA di perlintasan sebidang. KA Menoreh (177) relasi Semarang Tawang-Pasar Senen menabrak truk di petak Waruduwur-Babakan, Cirebon, sekitar pukul 02:43 WIB. Truk tersebut dilaporkan mengalami gangguan mesin di tengah rel, menyebabkan kerusakan parah pada lokomotif dan sempat menghentikan perjalanan kereta.
Kemudian KA Sribilah Utama jurusan Rantau Prapat-Medan menabrak truk pengangkut kelapa sawit di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pulau Maria, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 10.02 WIB. Sopir truk meninggal dunia di lokasi.
Terakhir, KA Gajayana (35) tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 582 petak jalan Prembun–Kutowinangun, Selasa (27/1/2026) malam pukul 21.32 WIB. Peristiwa tersebut sempat mengganggu perjalanan kereta api di lintas Selatan Jawa.
Data menunjukkan pada periode Januari hingga Agustus 2024 saja, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terjadinya 535 insiden temperan atau tabrakan di jalur kereta api. Sebagai perbandingan, tahun 2023 tercatat total 774 kejadian, sementara tahun 2022 mencatat 738 kejadian, menunjukkan bahwa meskipun ada fluktuasi, tren dasar insiden ini tetap tinggi dan belum menunjukkan penurunan drastis yang diharapkan dari intervensi konvensional.
Di tingkat nasional, fatalitas menjadi sorotan utama. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat bahwa dalam rentang lima tahun terakhir (2020-2024), total korban mencapai 1.226 orang, dengan 450 diantaranya meninggal dunia. Rata-rata 24 nyawa melayang setiap bulannya, menjadikan perlintasan sebidang KA menjadi lokasi maut atau paling mematikan dalam sistem transportasi nasional.
Perlintasan Sebidang Jadi Flyover atau Underpass
Kompleksitas masalah perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL) sulit diselesaikan karena semakin banyak perlintasan liar yang tidak sesuai dengan peraturan dan tata kelola perkeretaapian.
Masalah infrastruktur palang pintu KA dan gaji petugas jaga pintu perlintasan juga belum ada titik temu. Bahkan pihak pemerintah daerah banyak yang acuh tak acuh terkait masalah JPL. Padahal peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Permen Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Ada tiga aspek untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu aspek infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh Kemenhub dengan melibatkan PT KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.
Ironisnya ada pejabat pemda yang masih menganggap bahwa JPL adalah tanggung jawab pemerintah pusat karena moda kereta api (PT KAI ) adalah tanggung jawab/milik BUMN. Ketika terjadi kecelakaan di JPL, antar eselon justru saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.
Ada kelemahan dalam UU No 23/2007, masalah perlintasan sebidang mestinya dibahas secara detail. Namun, kelemahan UU itu sebenarnya sudah diatasi dengan Permenhub PM No 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Sebenarnya solusi permanen perlintasan sebidang KA sudah dipikirkan sejak zaman kolonialisme Belanda tempo dulu. Nenek moyang kita mengenal istilah Viaduk. Yakni sebuah jembatan atau jalan di atas jalan raya, jalan KA, di atas lembah atau sungai yang lebar. Viaduk merupakan konstruksi yang diidentifikasi masyarakat sebagai jembatan kereta api yang di bawahnya ada jalan raya.
Viaduk menjadi solusi permanen untuk perlintasan sebidang pada era penjajahan Belanda dulu. Pada era sekarang beberapa perlintasan sebidang telah dibangun dengan jalan layang atau terowongan di bawah rel KA. Ironisnya, kini pembuatan jalan layang justru tidak disertai dengan keberanian oleh pemda untuk menutup lalu lintas di jalur sebidang secara permanen.
Perlintasan sebidang yang selama ini sangat rawan telah dibangun jalan layang atau terowongan. Setelah dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah tidak sinkron dan lemah. Sehingga kondisinya semakin rawan karena kendaraan tetap melewati perlintasan sebidang KA. Sehingga arus lalu lintas semakin semrawut dan sarat kerawanan.
Apalagi jalur KA di Pulau Jawa sudah dibangun jalur ganda, frekuensi perjalanan KA semakin meningkat. Sungguh ironis, selama bertahun-tahun perlintasan sebidang yang sudah dibangun jalan layang tetap saja tidak terwujud ketertiban umum. Buat apa jalan layang dibangun diatas rel KA tetapi tidak menjadi solusi yang permanen.
Perlintasan Sebidang KA di Bandung Rawan
Perlintasan sebidang yang selama ini sangat rawan telah dibangun jalan layang atau terowongan. Seperti misalnya perlintasan sebidang di sekitar stasiun Kiaracondong Kota Bandung dan perlintasan sebidang di sekitar Stasiun Cimindi dan Cimahi. Setelah dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah tidak sinkron dan lemah. Sehingga kondisinya semakin rawan karena kendaraan tetap melewati perlintasan sebidang KA. Sehingga arus lalu lintas semakin semrawut dan sarat kerawanan.
Terlebih jalur KA dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung frekuensi perjalanan KA semakin meningkat dengan adanya kereta feeder yang melayani penumpang KCIC. Begitu pula dengan selesainya jalur ganda maka frekuensi KA akan semakin meningkat. Kondisi tersebut mestinya disertai dengan keputusan Kemenhub dan pemerintah daerah untuk menutup permanen perlintasan sebidang, Dan mengarahkan semua jenis kendaraan agar melewati jalan layang.
Sungguh ironis, selama bertahun-tahun perlintasan sebidang yang sudah dibangun jalan layang tetap saja tidak terwujud ketertiban umum. Buat apa jalan layang dibangun diatas rel KA tetapi tidak menjadi solusi yang permanen.
Keputusan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian yang bermaksud menutup permanen persimpangan rel kereta api dari perlintasan sebidang jalan di Kota Bandung gagal direalisasikan. Tanpa sebab yang jelas. Secara regulasi dan peraturan mestinya jalur kereta api harus steril demi keselamatan masyarakat.
Selain itu dinas perhubungan kota dan kepolisian harus selalu bertindak tegas terhadap angkot dan aktivitas yang selama ini menyebabkan bottleneck effect atau penyempitan aliran lalu lintas di sekitar pintu perlintasan KA.
Kondisi bottleneck di pintu perlintasan KA selama ini ini telah mendegradasi sistem palang pintu dan sangat mengganggu kinerja petugas pintu perlintasan. Palang pintu yang terganggu fungsinya membuat beberapa kendaraan dengan mudah menerobos. Inilah akar persoalan dan salah satu penyebab utama bahaya laten perlintasan sebidang yang membuat kemacetan parah dan kecelakaan fatal KA.
Selama ini tugas dan kewenangan penanganan penjagaan pintu perlintasan masih tumpang tindih. Disatu sisi PT KAI adalah badan usaha yang menyelenggarakan sarana KA sehingga sangat berat jika harus menangani pengaturan seluruh pintu perlintasan KA sepanjang rel. Sementara, pemerintah sendiri belum membentuk badan usaha prasarana KA yang seharusnya juga termasuk menangani penjagaan perlintasan KA tersebut. (*)
