AYOBANDUNG.ID - Di siang bolong, 13 Agustus 2019, dunia maya Indonesia meledak. Sebuah video berdurasi beberapa menit beredar di WhatsApp. Video itu menampilkan seorang perempuan muda melakukan adegan ranjang bersama empat pria di kamar hotel. Tidak ada sensor. Tidak ada malu. Kelak, penggalan video tersebut terkenal dengan sebutan Vina Garut.
Publik geger. Vina siapa? begitu banyak yang bertanya. Dalam hitungan hari, nama itu menduduki posisi teratas trending topic Twitter. Warganet saling berbagi potongan video, sebagian dengan rasa penasaran, sebagian lagi dengan moralitas mendadak. Polisi pun turun tangan, melakukan perburuan terhadap siapa saja yang terlibat dalam video yang mengguncang satu kabupaten itu.
Perempuan dalam video tersebut akhirnya teridentifikasi sebagai Pina Aprilianti, seorang biduan dangdut panggung hajatan dari Garut, Jawa Barat. Dalam kesehariannya, ia hanyalah penyanyi kampung yang sering tampil di pesta pernikahan atau acara desa. Tapi setelah video itu bocor, ia mendadak menjadi nama nasional—ikon dari sesuatu yang tabu, disorot, dan dihakimi.
Tapi kisah di balik video itu tak sesederhana skandal seks. Vina bukan bintang film, bukan pekerja seks profesional, dan bukan pula perempuan yang mencari sensasi. Ia hanyalah seorang istri dari pria bernama Asep Kusmawan alias Raya, pemilik salon kecil di Garut, yang hidupnya bergelimang kemiskinan, utang, dan ambisi sesat.
Baca Juga: Hikayat Odading Mang Oleh, Legenda Internet Indonesia di Masa Pandemi
Berdasarkan pengakuan Vina di hadapan penyidik, justru Raya-lah yang memaksa dan menjual dirinya. Semua bermula dari keluhan sang suami yang bosan dengan hubungan rumah tangga mereka. Raya mengusulkan sesuatu yang lebih “menantang”: mengundang pria lain untuk ikut tidur dengan istrinya. Awalnya hanya fantasi, tapi lama-lama berubah menjadi praktik yang nyata.
Dari berkas persidangan terungkap bahwa Raya menawarkan jasa “gangbang berbayar” lewat Twitter dengan tarif Rp700 ribu sekali main, di mana Vina mendapat bagian Rp500 ribu, sisanya masuk kantong sang suami. Para pria datang dan pergi, sebagian dikenalnya lewat obrolan daring, sebagian lagi direkrut di warung kopi. Lokasinya berpindah-pindah, umumnya di hotel-hotel kecil sekitar Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Ketika polisi menggeledah akun Google Drive milik Raya, mereka menemukan 113 video rekaman serupa. Dua di antaranya bocor ke publik, sisanya disimpan rapi. Ada pula akun anonim lain yang menjual 44 video Vina dengan harga Rp50 ribu via transfer pulsa. Dunia bawah industri porno lokal itu ternyata lebih rapi, terstruktur, dan komersial dari yang orang kira.
Tapi yang membuat kasus ini begitu bergaung bukanlah sekadar adegan seksnya. Ia adalah tentang bagaimana tubuh perempuan dijadikan komoditas, bukan oleh orang lain, tapi oleh orang terdekatnya sendiri—suaminya.
Setelah video itu viral, kepolisian Garut bergerak cepat. Kapolres Garut kala itu, AKBP Budi Satria Wiguna, langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Dalam waktu empat jam setelah laporan diterima, Vina ditangkap di rumahnya di Tarogong Kidul. Tak lama kemudian, Raya menyusul ditangkap bersama salah satu pria dalam video, Welly Wahyudi. Seorang pelaku lain, Agus Dodi, sempat kabur ke Bandung, namun akhirnya tertangkap sebulan kemudian.
Baca Juga: Hikayat Ledakan Bom ATM Dipatiukur Bandung 2011, Kado Pahit Ultah Polisi
Proses hukum berjalan cepat, namun situasi berubah drastis ketika Raya meninggal dunia pada 7 September 2019 di tengah penyidikan. Polisi menyebut ia meninggal karena penyakit berat. Di kalangan publik beredar kabar bahwa Raya positif HIV, tapi hal itu tak pernah dikonfirmasi secara resmi. Kematian itu membuat kasus Vina Garut semakin penuh spekulasi dan drama.

Sementara itu, Vina dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi, pasal yang ironis karena memungkinkan korban dieksekusi hukum atas perannya sebagai “pembuat” atau “pemeran aktif”. Aparat menilai Vina tidak sepenuhnya dipaksa—ia menerima bayaran, dan ia tahu apa yang dilakukan. Namun publik tahu, dalam relasi pernikahan yang timpang dan penuh tekanan ekonomi, paksaan tak selalu berupa ancaman; kadang hadir dalam bentuk rayuan, manipulasi, atau ketakutan akan kehilangan rumah tangga.
Pada 9 September 2019, berkas perkara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, dan proses persidangan dimulai beberapa bulan kemudian di Pengadilan Negeri Garut. Sidang itu menarik perhatian nasional, terutama karena untuk pertama kalinya publik melihat bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus pornografi yang melibatkan eksploitasi seksual dalam lingkup rumah tangga.
Pada 26 Maret 2020, hakim menjatuhkan vonis kepada dua pria, Welly dan Agus, masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dua pekan kemudian, Vina dijatuhi hukuman lebih berat: 3 tahun penjara dan denda serupa. Hakim menilai peran Vina sebagai pemeran utama membuat tanggung jawabnya lebih besar.
Vina menangis di ruang sidang. Di luar gedung, publik terbelah. Sebagian menilai ia korban eksploitasi yang harusnya dilindungi, sebagian lain menganggap ia “sama-sama salah” karena menerima uang dari perbuatan itu. Dalam pusaran moral publik yang bising, suara Vina tenggelam.
Pengacara Vina, Asri Vidya Dewi, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun hasilnya nihil—putusan tetap. Aktivis HAM Haris Azhar bahkan menggugat Pasal 8 UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap perempuan korban eksploitasi seksual. Tapi lagi-lagi, gugatan itu tak mengubah nasib Vina.
Baca Juga: Hikayat Sunda Empire, Kekaisaran Pewaris Tahta Julius Caesar dari Kota Kembang
Pandemi COVID-19 datang membawa sedikit “keberuntungan” bagi para narapidana. Pada 2021, Vina mendapat remisi khusus dan dibebaskan lebih cepat. Welly dan Agus pun keluar pada tahun yang sama.
Setelah keluar dari penjara, Vina mencoba menata hidup. Menurut pengacaranya, ia bekerja lagi dan menjaga jarak dari media. Tapi nama itu, “Vina Garut”, sudah telanjur menjadi legenda kelam dunia maya Indonesia.
Kasus ini menyisakan residu. Bagi sebagian orang, nama “Vina Garut” kini hanya bahan lelucon atau sensasi murahan di kolom komentar. Tapi bagi perempuan yang menjadi pusat badai itu, ia adalah luka yang tak pernah sembuh.
Rumor sempat muncul pada 2022 bahwa Vina hamil di penjara. Berita itu cepat menyebar, tapi tanpa konfirmasi resmi. Namun gosip itu sudah cukup untuk membakar lagi rasa ingin tahu publik yang tak pernah padam.