Ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya bahagia digugat Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, publik mendapat pesan yang tidak biasa.
Pernyataan itu muncul pada 8 Agustus 2025, sesaat setelah FKSS bersama tujuh organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menetapkan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang.
Kebijakan ini diteken pada 26 Juni 2025. Para penggugat berpendapat bahwa penambahan rombongan belajar justru menurunkan kualitas pembelajaran, terutama di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 1 Agustus 2025, dengan sidang persiapan digelar pada 7 Agustus 2025. Sebelumnya, FKSS dan organisasi swasta telah mengirim surat keberatan, berdialog dengan Dinas Pendidikan, dan menemui Komisi V DPRD Jawa Barat. Tidak ada titik temu yang tercapai, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
Masalahnya tidak berhenti pada gugatan. Pikiran Rakyat pada 12 Agustus 2025 mengutip Ketua FKSS Ade D. Hendriana yang mengungkap adanya dugaan intimidasi kepada pihak-pihak yang menggugat. Bentuknya mulai dari audit mendadak terhadap bantuan pendidikan ke sekolah swasta, hingga pemanggilan ketua FKSS di daerah agar menarik gugatan.
Jika hal ini benar, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan serius tentang kebebasan warga menempuh jalur hukum tanpa rasa takut.
Dalam demokrasi yang sehat, gugatan terhadap kebijakan bukanlah ancaman, melainkan instrumen pengawasan publik. Ia adalah mekanisme legal yang diatur undang-undang, untuk memastikan kebijakan publik diuji, disempurnakan, bahkan dibatalkan jika terbukti merugikan.
Bahwa seorang pemimpin mengatakan bahagia digugat mungkin bisa dibaca sebagai tanda percaya diri. Namun, dalam praktik komunikasi politik, kebahagiaan itu seharusnya dibarengi sikap melindungi hak warga menggugat tanpa intimidasi.
Sikap pemerintah terhadap gugatan publik akan menjadi cermin kualitas demokrasi. Jika gugatan hanya direspons dengan retorika gembira tanpa komitmen terhadap substansi keberatan, publik akan melihatnya sebagai basa-basi politik. Lebih buruk lagi, jika intimidasi memang terjadi, publik akan menilai negara gagal menjamin keamanan proses hukum.
Hak untuk menggugat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Hak itu akan kehilangan maknanya bila dibayangi ancaman.
Pemimpin daerah yang menghormati demokrasi akan memanfaatkan gugatan sebagai pintu dialog, bukan sebagai arena adu kekuatan. Ia akan memastikan sidang berjalan tanpa tekanan, memberi penjelasan argumentatif atas kebijakan yang dipersoalkan, dan membuka kemungkinan revisi jika terbukti ada kekeliruan.
Kita tidak boleh lupa, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga keberanian pemerintah untuk diuji. Dalam kasus ini, ujiannya bukan sekadar pada isi kebijakan rombongan belajar, melainkan pada sikap pemerintah terhadap warga yang menggunakan hak hukumnya.
Apakah pemerintah mampu menanggapi dengan kepala dingin, atau justru membiarkan bayang-bayang intimidasi merusak proses?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kepercayaan publik. Jika pemerintah memilih keterbukaan, demokrasi akan semakin kuat. Jika sebaliknya, rasa takut akan membungkam partisipasi warga. Dan ketika partisipasi publik hilang, kebijakan pemerintah akan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Kita patut berharap gugatan FKSS ini menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah daerah dan warga. Gugatan seharusnya dilihat sebagai peluang untuk memperkuat kebijakan melalui uji publik, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan. Pemerintah yang percaya diri akan mengandalkan argumen, bukan tekanan.
Demokrasi dan negara hukum akan hidup subur bila warga merasa aman mengajukan gugatan, dan pemerintah merespons dengan penghormatan penuh pada proses hukum. Inilah fondasi yang akan memastikan kebijakan publik benar-benar lahir dari kepentingan rakyat, bukan sekadar dari kehendak penguasa. (*)