Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

M.Daffazka Abhesa
Ditulis oleh M.Daffazka Abhesa diterbitkan Jumat 09 Jan 2026, 15:43 WIB
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Cara melakukan penipuan melalui telepon berkembang sangat pesat para penipu menggunakan kebocoran data dan akses mudah ke teknologi untuk menyamar sebagai figur otoritas sambil menekan korban ke dalam ketakutan dan kepanikan menggunakan berbagai Teknik psikologis, berdasarkan data terbaru yang dihimpun pemerintah, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik di Indonesia. Angka yang sangat mencolok ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan bagaimana perubahan pola kejahatan ini terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dan bahkan lebih cepat daripada respons yang diberikan oleh sistem hukum, sehingga aparat penegak hukum sering berada dalam posisi reaktif, daripada mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegahnya.

Namun, penanganan hukum terhadap hal ini terhambat dalam banyak kasus karena pelacakan nomor, pengumpulan bukti suara, verifikasi data, dan lainnya memakan waktu yang signifikan dan melibatkan banyak lembaga secara bersamaan. Sebagai tanggapan terhadap mengikatnya ancaman kejahatan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Thaun 2014 menjadi dasar hukum utama untuk menuntut kejahatan digital, tetapi pelaksanaannya yang sebenarnya masih menghadapi kesulitan teknis karena kualitas bukti tidak selalu terjamin. Dengan tantangan ini, penipuan melalui telepon terus meningkat dan modus operandi para penipu yang semakin berkembang tidak tercermin dalam respons hukum yang cepat dan efektif.

Mengutip dari jurnal (Zahrulswender et al., 2021) masih banyak tindak pidana yang dilakukan melalui sarana siber menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan aturan hukum yang lebih kuat agar mampu memberikan perlindungan yang jelas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut lahirlah instrumen hukum siber atau cyber law secara internasional dipahami sebagai aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi aktivitas masyarakat.

Hukum ini penting karena sejalan dengan perkembangan zaman yang menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, sehingga dibutuhkan kaidah hukum yang dapat mengatur tindak pidana kejahatan siber semakin mendesak. Di Indonesia, tindak pidana berbasi teknologi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi. Perubahan regulasi menegaskan bahwa negara harus terus memperkuat dasar hukum agar penegakan hukum terhadap penipuan melalui telepon berjalan lebih efektif, meskipun dalam praktiknya penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena harus menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.

Sebagai penganut hukum yang sah Indonesia memiliki sistem hukum yang diakui dan diatur oleh berbagai undang-undang namun, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih berjalan lambat dan tidak efektif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki peraturan pelaksanaan yang rinci dan penegakannya cenderung bersifat abstrak, yang tidak memberikan penjelasan bagi para aparat ketika harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus cybercrime.

Perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, seperti ‘phising’, ‘ransomware’, hingga rekayasa sosial melalui telepon dan media sosia membuat aparat hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar dapat menghadapi tantangan yang ada. Namun, peningkatan itu tidak berjalan dengan cepat, salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah personel dan anggaran untuk unit-unit kepolisian, sehingga unit cyber police tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus yang meningkat.

Dengan hambatan tersebut, mulai dari lemahnya aturan pelaksanaan hingga keterbatasan teknis aparat, penegakan hukum terhadap penipuan berbasis teknologi masih tertinggal dari perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga pelaku masih mempunyai banyak celah untuk menghindari penyidikan.

Menurut Jurnal (Zahrulswender et al., 2021) meskipun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik telah mengadopsi tren yang muncul dalam bukti elektronik dan Keputusan tersebut telah membawa yuridiksi untuk menangani kejahatan digital, itu tetap menimbulkan ketidakpastian bagi aparat dalam menentukan norma hukum mana untuk menjerat pelaku penipuan.

Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)
Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)

Ketidakpastian ini terlihat ketika membandingkan Putusan Peradilan Malang No. 572/Pid.B/2017/PN.Mlg dan Putusan Peradilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Dalam putusan Malang, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang merupakan penipuan konvensional, sedangkan putusan Bantul menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perbuatan melalui media elektronik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki keseragaman dalam menafsirkan penggunaan norma antara KUHP atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ambiguitas ini tidak hanya menyebabkan kebingungan dalam proses hukum, tetapi dalam pembuktian dan perumusan dakwaan.

Hambatan-hambatan tersebut tidak hanya membuat proses pembuktian menjadi tidak konsisten, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya penyidikan sehingga banyak kasus penipuan telepon terhenti tanpa kepastian hukum, terutama merugikan korban yang terpaksa menghadapi kehilangan finansial dan emosional tanpa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Melihat perkembangan metode penipuan telepon yang semakin canggih dan kemampuan hukum yang relatif belum matang, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan digital menuntut kewaspadaan yang jauh lebih tinggi dari pada sebelumnya, terutama karena pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi dengan mudah.

Baca Juga: Bandung yang Tenang tanpa Gangguan Modus Penipuan

Selain meningkatkan kesadaran diri sendiri, kita perlu mendorong negara dengan selalu melaporkan kejahatan siber agar memperkuat memperkuat mekanisme hukumnya dengan regulasi yang lebih progresif, prosedur penyidikan yang lebih cepat, dan perlindungan data pribadi yang diterapkan secara konsisten.

Peningkatan kapasitas aparat dalam bidang digital forensics menjadi kebutuhan mendesak karena kemampuan menelusuri rekaman suara, jalur komunikasi, dan identitas pelaku merupakan kunci dalam menutup celah penyidikan. Lebih lanjut, masyarakat juga harus lebih agresif dalam menyaring informasi, memeriksa identitas penelepon, dan menghindari memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit secara signifikan.

Selain itu, lembaga pendidikan, komunitas, dan media perlu mengambil peran penting dalam memberikan literasi digital yang merata, sementara pemerintah memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan agar pelacakan serta pemutusan akses dapat dilakukan lebih cepat; dengan sinergi ini, perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, sehingga risiko penipuan telepon di masa depan dapat ditekan secara berkelanjutan. (*)

SUMBER:

  • Zahrulswenar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147-159
  • https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
  • Luna, L., & Silalahi, M. A. (2025, 4 Juli). Menavigasi penegakan hukum kejahatan siber dalam dunia digital. Hukumonline.
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalam-dunia-digital-lt686809b5378a2/

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

M.Daffazka Abhesa
Mahasiswa S1 Hukum Uiversitas Parahyangan Bandung

Berita Terkait

News Update

Beranda 09 Mei 2026, 19:04

Anton Solihin, Pengumpul ‘Runtah’ Budaya yang Menjaga Batu Api Selama 27 Tahun

Perpustakaan Batu Api di Jatinangor bertahan selama puluhan tahun lewat ribuan koleksi buku, arsip, dan dedikasi Anton Solihin menjaga ruang literasi alternatif.

Pendiri Perpustakaan Batu Api, Anton Solihin, duduk di tengah tumpukan buku koleksi pribadinya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Biz 09 Mei 2026, 17:10

Menjaga Mimpi di Tengah Efisiensi: Peran Rumah BUMN di Masa Anggaran Ketat

Di sinilah cerita tentang ekosistem pemberdayaan UMKM yang belum sempurna bermula.

A. Radinal Pramudha Sirat CEO Rumah BUMN Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Biz 09 Mei 2026, 12:46

Inklusi di Atas Kain: Batik Difabel Cimahi dan Kriya yang Istimewa

Di sinilah, di Kampung Kreatif Batik Difabel, bagian dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (GHD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Nurdin (di kursi roda), penyandang polio, pertama kali datang ke GHD pada 2020. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 22:35

Ketika Persija, Persib, dan Persis Bantu Korban Tragedi Trowek

Tiga tim sepak bola beda kota menggelar laga segitiga yang seru di Lapangan Ikada. Hasil keuntungan pertandingan disumbangkan untuk korban kecelakaan KA yang mengenaskan di Trowek, Jawa Barat.

Pemandangan mengenaskan kecelakaan kereta api di Trowek, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 28 Mei 1959. (Sumber: Harian Umum)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 21:06

Desa Kasturi, Tempat Tumbuh Mangga Kasturi 

Di Jawa Barat, sedikitnya ada dua nama geografis Kasturi.

Buah kasturi (Mangifera casturi) sudah tidak dikenali lagi di Jawa Barat, tapi abadi dalam toponim Desa Kasturi yang terdapat di Kabupaten Majalengka dan di Kabupaten Kuningan. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: T Bachtiar)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 19:32

Sepatu Berlubang untuk Mengukir Masa Depan

Tidak ada mimpi yang terlalu tinggi--yang ada proses bertahan yang selalu harus terus diperjuangkan untuk terus bertahan sebagai manusia dan juga menjadi masyarakat Kota Bandung yang lebih baik.

Pendidikan adalah senjata utama untuk keluar dari kemiskinan struktural. (Sumber: Pexels | Foto: Partiu Kenai)
Linimasa 08 Mei 2026, 17:40

Tanaman Pemangsa Serangga Ini Dibudidayakan di Rumah Pemuda Bandung

Seorang pemuda di Dayeuhkolot sukses membudidayakan tanaman karnivora hingga meraup omzet belasan juta rupiah.

Tanaman pemangsa hewan Venus flytrap yang dibudiayakan Khoerul Anwar di Dayeuhkolot. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 17:20

Bandung dan Mereka yang Pulang dalam Lelah

Di balik gemerlap dan ramainya Bandung, ada banyak orang yang tetap kembali bangun esok pagi meski lelah terus menjadi bagian dari hidup mereka—agar kota dan kehidupan mereka tetap berjalan.

ekanan hidup di kota membuat banyak masyarakat terus berjalan, meski lelah perlahan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 17:08

Merawat Kebersamaan, Meraih Kebahagiaan

Kebahagiaan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian materi, justru dari kemampuan manusia menemukan makna hidup, menjaga keseimbangan batin, membangun hubungan yang sehat dengan Tuhan, diri sendiri

Sejumlah siswa Al Irsyad Satya Islamic School mengikuti tadarus Al-Quran di Masjid Al-Irsyad pada Kamis, 21 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 08 Mei 2026, 13:38

Jelajah Citarum, Sungai Pemberi Kehidupan Bagi Masyarakat

Di balik pencemaran dan banjir, Sungai Citarum masih menjadi sumber penghidupan masyarakat di sepanjang DAS.

Sungai Citarum jadi sumber kehidupan masyarakat di sekitarnya. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 13:34

Berangkat Ke Bandung : D'Renced Tampil Memberikan Suasana Jernih tapi Berisik

Bandung, bukan tanpa alasan band Pop Punk asal Majalengka (D'Renced) memilih kota ini untuk memperluas jangkauan gerakan perlawanan yang dibalut karya musik bergenre pop punk.

Live performance debut single D'Renced at Waroeng Bako Bandung. (Foto: Moga Yudha melalui Screenshoot Video)
Wisata & Kuliner 08 Mei 2026, 13:13

Tamasya ke Karang Resik Tasikmalaya, Wisata Keluarga dengan Sejarah Tersembunyi

Panduan wisata Karang Resik Tasikmalaya, taman hiburan keluarga yang berdiri di lokasi sejarah Agresi Militer Belanda 1947.

Wisata Karang Resik Tasikmalaya. (Sumber: Ayomedia)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 12:34

Kesabaran Pedagang Pasar Baleendah dan ‘Lautan Sampah’ yang Tiada Akhir

Persoalan “lautan sampah” yang menimbulkan bau tak sedap ini bukan persoalan Pasar Baleendah saja.

Tumpukan sampah di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Toni Hermawan)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 09:55

Pasang Surut Perkembangan Radio Siaran di Bandung

Di tengah gempuran platform digital, radio sesungguhnya masih memiliki kekuatan yang sulit tergantikan, yakni kedekatan emosional dan interaktivitas yang alami.

Penulis bersama para penyiar B-Radio Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 08 Mei 2026, 08:35

Tentang Angka dan Ketakberhinggaan dalam Pelestarian Cagar Budaya

Katanya, hidup ini adalah tentang angka. Lantas, bagaimana dengan cagar budaya? Berapa angka yang akan kita sematkan pada warisan budaya kebendaan ini?

Salah satu gedung cagar budaya di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 07 Mei 2026, 20:32

Strategi Monel Gaet Konsumen Hijab, Andalkan Uniqueness Warna dan Diskon Agresif di Event Fashion

Hijab tak lagi hanya sekedar kebutuhan dalam hal berpakaian. Hijab kini bertransformasi jadi bagian ekspresi gaya hingga pembuktian identitas pada wanita muslim.

Band hijab Monel mengandalkan strategi diskon besar beserta eksplorasi beragam warna yang ditampilkan pada etalasenya supaya menarik atensi pengunjung. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 07 Mei 2026, 19:59

Lembang 1994-1997: Lembangku Sayang, Lembangku Malang (Bagian 2)

Lembang tahun 1994 merujuk pada satu kata, “Hening”.

Kawasan Situ Umar masa kolonial, terlihat Gunung Burangrang di kejauhan. Kawasan Situ Umar kini berganti menjadi wisata selfie floating market Lembang. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 07 Mei 2026, 18:12

Tamasya Taman Bunga Cianjur, 35 Hektar Lanskap Dunia dalam Satu Kawasan Puncak

Taman Bunga Nusantara di Cianjur menawarkan taman tematik dunia, tiket sekitar Rp50 ribu, dan strategi kunjungan agar bisa menjelajah 35 hektar tanpa kelelahan.

Taman Bunga Nusantara Cianjur.
Bandung 07 Mei 2026, 17:52

Bukan Lagi Kaku, Batik Kini Jadi Tren Lifestyle Praktis Lewat Desain One Set

Eksistensi batik kini telah bertransformasi, dan tidak lagi sekadar kain tradisional kaku yang pemakaiannya terbatas pada acara-acara sakral atau formal saja.

Eksistensi batik kini telah bertransformasi, dan tidak lagi sekadar kain tradisional kaku yang pemakaiannya terbatas pada acara-acara sakral atau formal saja. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 07 Mei 2026, 17:30

Pekerja Swasta adalah Petarung Sejati

Banyak masyarakat yang bekerja di sektor swasta untuk mendapatkan penghidupan dengan penuh kesabaran dan pengorbanan supaya bisa bertahan hidup di Kota Bandung.

Pekerja menyelkesaikan produksi tas di salah satu pabrik produksi di Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)