Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

M.Daffazka Abhesa
Ditulis oleh M.Daffazka Abhesa diterbitkan Jumat 09 Jan 2026, 15:43 WIB
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Cara melakukan penipuan melalui telepon berkembang sangat pesat para penipu menggunakan kebocoran data dan akses mudah ke teknologi untuk menyamar sebagai figur otoritas sambil menekan korban ke dalam ketakutan dan kepanikan menggunakan berbagai Teknik psikologis, berdasarkan data terbaru yang dihimpun pemerintah, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik di Indonesia. Angka yang sangat mencolok ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan bagaimana perubahan pola kejahatan ini terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dan bahkan lebih cepat daripada respons yang diberikan oleh sistem hukum, sehingga aparat penegak hukum sering berada dalam posisi reaktif, daripada mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegahnya.

Namun, penanganan hukum terhadap hal ini terhambat dalam banyak kasus karena pelacakan nomor, pengumpulan bukti suara, verifikasi data, dan lainnya memakan waktu yang signifikan dan melibatkan banyak lembaga secara bersamaan. Sebagai tanggapan terhadap mengikatnya ancaman kejahatan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Thaun 2014 menjadi dasar hukum utama untuk menuntut kejahatan digital, tetapi pelaksanaannya yang sebenarnya masih menghadapi kesulitan teknis karena kualitas bukti tidak selalu terjamin. Dengan tantangan ini, penipuan melalui telepon terus meningkat dan modus operandi para penipu yang semakin berkembang tidak tercermin dalam respons hukum yang cepat dan efektif.

Mengutip dari jurnal (Zahrulswender et al., 2021) masih banyak tindak pidana yang dilakukan melalui sarana siber menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan aturan hukum yang lebih kuat agar mampu memberikan perlindungan yang jelas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut lahirlah instrumen hukum siber atau cyber law secara internasional dipahami sebagai aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi aktivitas masyarakat.

Hukum ini penting karena sejalan dengan perkembangan zaman yang menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, sehingga dibutuhkan kaidah hukum yang dapat mengatur tindak pidana kejahatan siber semakin mendesak. Di Indonesia, tindak pidana berbasi teknologi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi. Perubahan regulasi menegaskan bahwa negara harus terus memperkuat dasar hukum agar penegakan hukum terhadap penipuan melalui telepon berjalan lebih efektif, meskipun dalam praktiknya penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena harus menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.

Sebagai penganut hukum yang sah Indonesia memiliki sistem hukum yang diakui dan diatur oleh berbagai undang-undang namun, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih berjalan lambat dan tidak efektif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki peraturan pelaksanaan yang rinci dan penegakannya cenderung bersifat abstrak, yang tidak memberikan penjelasan bagi para aparat ketika harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus cybercrime.

Perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, seperti ‘phising’, ‘ransomware’, hingga rekayasa sosial melalui telepon dan media sosia membuat aparat hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar dapat menghadapi tantangan yang ada. Namun, peningkatan itu tidak berjalan dengan cepat, salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah personel dan anggaran untuk unit-unit kepolisian, sehingga unit cyber police tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus yang meningkat.

Dengan hambatan tersebut, mulai dari lemahnya aturan pelaksanaan hingga keterbatasan teknis aparat, penegakan hukum terhadap penipuan berbasis teknologi masih tertinggal dari perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga pelaku masih mempunyai banyak celah untuk menghindari penyidikan.

Menurut Jurnal (Zahrulswender et al., 2021) meskipun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik telah mengadopsi tren yang muncul dalam bukti elektronik dan Keputusan tersebut telah membawa yuridiksi untuk menangani kejahatan digital, itu tetap menimbulkan ketidakpastian bagi aparat dalam menentukan norma hukum mana untuk menjerat pelaku penipuan.

Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)
Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)

Ketidakpastian ini terlihat ketika membandingkan Putusan Peradilan Malang No. 572/Pid.B/2017/PN.Mlg dan Putusan Peradilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Dalam putusan Malang, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang merupakan penipuan konvensional, sedangkan putusan Bantul menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perbuatan melalui media elektronik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki keseragaman dalam menafsirkan penggunaan norma antara KUHP atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ambiguitas ini tidak hanya menyebabkan kebingungan dalam proses hukum, tetapi dalam pembuktian dan perumusan dakwaan.

Hambatan-hambatan tersebut tidak hanya membuat proses pembuktian menjadi tidak konsisten, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya penyidikan sehingga banyak kasus penipuan telepon terhenti tanpa kepastian hukum, terutama merugikan korban yang terpaksa menghadapi kehilangan finansial dan emosional tanpa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Melihat perkembangan metode penipuan telepon yang semakin canggih dan kemampuan hukum yang relatif belum matang, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan digital menuntut kewaspadaan yang jauh lebih tinggi dari pada sebelumnya, terutama karena pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi dengan mudah.

Baca Juga: Bandung yang Tenang tanpa Gangguan Modus Penipuan

Selain meningkatkan kesadaran diri sendiri, kita perlu mendorong negara dengan selalu melaporkan kejahatan siber agar memperkuat memperkuat mekanisme hukumnya dengan regulasi yang lebih progresif, prosedur penyidikan yang lebih cepat, dan perlindungan data pribadi yang diterapkan secara konsisten.

Peningkatan kapasitas aparat dalam bidang digital forensics menjadi kebutuhan mendesak karena kemampuan menelusuri rekaman suara, jalur komunikasi, dan identitas pelaku merupakan kunci dalam menutup celah penyidikan. Lebih lanjut, masyarakat juga harus lebih agresif dalam menyaring informasi, memeriksa identitas penelepon, dan menghindari memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit secara signifikan.

Selain itu, lembaga pendidikan, komunitas, dan media perlu mengambil peran penting dalam memberikan literasi digital yang merata, sementara pemerintah memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan agar pelacakan serta pemutusan akses dapat dilakukan lebih cepat; dengan sinergi ini, perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, sehingga risiko penipuan telepon di masa depan dapat ditekan secara berkelanjutan. (*)

SUMBER:

  • Zahrulswenar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147-159
  • https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
  • Luna, L., & Silalahi, M. A. (2025, 4 Juli). Menavigasi penegakan hukum kejahatan siber dalam dunia digital. Hukumonline.
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalam-dunia-digital-lt686809b5378a2/

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

M.Daffazka Abhesa
Mahasiswa S1 Hukum Uiversitas Parahyangan Bandung
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 09 Jan 2026, 20:34 WIB

Bandung dan Tawanan Kota yang Terjajah Diam-Diam: Sebuah Resolusi Baru

Kota bergerak maju, tapi belum pulih. Di balik modernitas, tersisa warisan kolonial yang membentuk birokrasi, selera, dan mimpi warga.
Persimpangan Jalan Braga dan Jalan Naripan tahun 1910-an. (Sumber: kitlv)
Beranda 09 Jan 2026, 19:07 WIB

Sebelum Terlambat 2030, Strategi Komunikasi SDGs Harus Melampaui Jargon Birokrasi

SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif.
SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 17:49 WIB

Keamanan Data dan Masa Depan AI: Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Di Indonesia, AI sudah semakin relevan dan meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari rekomendasi konten hiburan, aplikasi belajar daring, hingga layanan finansial digital.
Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI). (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 17:14 WIB

Bandung Semakin Padat, Saatnya Berbenah Sebelum Terlambat

Kemacetan di Bandung dipicu kendaraan berlebih, jalan sempit, angkutan umum kurang baik, wisatawan, dan parkir liar.
Kemacetan di salah satu ruas jalan Kota Bandung di Jl. A. Yani  Kacapiring. 01/12/25 (Sumber: Naila Husna Ramadan)
Beranda 09 Jan 2026, 16:37 WIB

Wajah Lain Wisata Delman di Kota Bandung: Romantis bagi Wisatawan, Berat bagi Kuda

Tantangan besarnya adalah kebutuhan akan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan hewan, kusir, dan penumpang secara adil.
Ade, kusir delman di sekitar wilayah Gedung Sate. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 16:28 WIB

Food Genomics, Teknologi Nutrisi Presisi yang Mengubah Cara Anak Muda Makan

Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik.
Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 16:13 WIB

Balai Kota Bandung sebagai Promotor Produk Kriya Unggulan Glassware dan Mesin Roaster Kopi

Gedung balai kota mesti bisa menjadi promotor bagi kriya glassware eksklusif dan mesin roaster kopi buatan Bandung.
Halaman balai kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Jelajah 09 Jan 2026, 16:00 WIB

Hikayat Tamasya Baheula di Kawah Putih Ciwidey, Tempat Healing Kompeni yang Sepi dan Sunyi

Kawah Putih Ciwidey tampil sebagai tujuan berat dan hening dalam Gids van Bandoeng 1927 lengkap dengan belerang dan tanjakan panjang.
Lukisan Kawah Putih Franz Wilhelm Junghuhn. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:43 WIB

Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

Penipuan melalui telepon berkembang lebih cepat daripada aturan hukumnya.
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:06 WIB

'Berkawan' dengan Gelapnya Jalan Soekarno Hatta

Jalan Soekarno Hatta makin gelap karena lampu PJU mati, membuat warga merasa was-was setiap melintas.
Jalan Soekarno Hatta ramai malam hari, motor, dan mobil bergerak di tengah padatnya arus, (01/12/2025). (Sumber: Fayyaza Jasmine | Foto: Fayyaza Jasmine)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 14:39 WIB

Bobotoh Cek! Cara Beli Single Ticket Pertandingan PERSIB di Aplikasi Resmi

Cara membeli single ticket pertandingan kandang PERSIB Bandung melalui aplikasi resmi PERSIB (PERSIBapp).
Pemain Persib Bandung, Adam Alis. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Arif Rahman)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 13:26 WIB

Bandung Terus Diganggu oleh Pungli yang Tak Kunjung Teratasi

Pungli terus mengganggu kenyamanan warga Bandung muncul berulang di berbagai ruang publik, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kebutuhan akan tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Area parkir di salah satu kawasan kuliner Bandung yang sedang dipadati oleh beberapa kendaraan, terutama pada jam makan siang (4/12/2025). (Sumber: Keira Khalila K | Foto: Keira Khalila K)
Beranda 09 Jan 2026, 11:20 WIB

PKL Cicadas Tolak Jalur BRT, Spanduk Protes Bermunculan: Kami Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Proyek

Berdasarkan temuan di lapangan, kegelisahan pedagang memuncak setelah adanya pendataan mendadak yang dilakukan dua kali, masing-masing oleh konsultan dan Satpol PP.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas menolak pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT). (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:27 WIB

Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia

Suasana akrab dan inspiratif menyelimuti acara "Weekend Retreat" yang diselenggarakan oleh Bright Scholarship Regional Bandung.
Membangun Visi dan Networking: Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung Bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:01 WIB

Optimalisasi Keterampilan Pemrograman dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya?
Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya? (Sumber: Pexels | Foto: hitesh choudhary)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 07:53 WIB

Bentuk Sadar Toleransi terhadap Penganut Sunda Wiwitan

Kesadaran toleransi sedang ramai digaungkan, namun terkadang hanya dirasakan oleh penganut agama resmi versi pemerintah.
Podcast bersama Bapak Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si., Dosen Antropologi Universitas Padjajaran. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Paguyuban Project)
Ayo Netizen 08 Jan 2026, 20:32 WIB

Dari Ancaman TPA hingga Harapan Transformasi

Sampah menumpuk, citra kota terancam. Bagaimana Bandung mengubah krisis jadi peluang?
Tumpukan sampah yang mencerminkan darurat lingkungan yang butuh solusi cepat di Gudang Selatan, Bandung, Jawa Barat, (01/12/2025). (Sumber: Azzahra Syifa Lestari)
Ayo Netizen 08 Jan 2026, 20:16 WIB

Kenapa Stoikisme Lebih Ampuh daripada Terjerat Pinjol? Seni Menghadapi Quarter Life Crisis

Jangan sampai salah langkah demi gengsi! Kenali cara hadapi Quarter Life Crisis dengan Stoikisme agar terhindar dari jeratan Pinjol.
Ilustrasi perasaan tersesat dan lelah mental saat menghadapi Quarter Life Crisis. (Sumber: unplash | Foto: Mehran Biabani)
Ayo Netizen 08 Jan 2026, 19:19 WIB

Kota Bandung dan Krisis Sampah

Kota Bandung kembali berada dalam sorotan publik akibat persoalan sampah yang tak kunjung teratasi.
Gunung"sampah di daerah warga jl. buanasari II no.1 , Kota Bandung pada Selasa, 2 Desember 2025. (Foto:Muhammad Fiqri A.)