Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

M.Daffazka Abhesa
Ditulis oleh M.Daffazka Abhesa diterbitkan Jumat 09 Jan 2026, 15:43 WIB
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Cara melakukan penipuan melalui telepon berkembang sangat pesat para penipu menggunakan kebocoran data dan akses mudah ke teknologi untuk menyamar sebagai figur otoritas sambil menekan korban ke dalam ketakutan dan kepanikan menggunakan berbagai Teknik psikologis, berdasarkan data terbaru yang dihimpun pemerintah, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik di Indonesia. Angka yang sangat mencolok ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan bagaimana perubahan pola kejahatan ini terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dan bahkan lebih cepat daripada respons yang diberikan oleh sistem hukum, sehingga aparat penegak hukum sering berada dalam posisi reaktif, daripada mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegahnya.

Namun, penanganan hukum terhadap hal ini terhambat dalam banyak kasus karena pelacakan nomor, pengumpulan bukti suara, verifikasi data, dan lainnya memakan waktu yang signifikan dan melibatkan banyak lembaga secara bersamaan. Sebagai tanggapan terhadap mengikatnya ancaman kejahatan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Thaun 2014 menjadi dasar hukum utama untuk menuntut kejahatan digital, tetapi pelaksanaannya yang sebenarnya masih menghadapi kesulitan teknis karena kualitas bukti tidak selalu terjamin. Dengan tantangan ini, penipuan melalui telepon terus meningkat dan modus operandi para penipu yang semakin berkembang tidak tercermin dalam respons hukum yang cepat dan efektif.

Mengutip dari jurnal (Zahrulswender et al., 2021) masih banyak tindak pidana yang dilakukan melalui sarana siber menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan aturan hukum yang lebih kuat agar mampu memberikan perlindungan yang jelas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut lahirlah instrumen hukum siber atau cyber law secara internasional dipahami sebagai aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi aktivitas masyarakat.

Hukum ini penting karena sejalan dengan perkembangan zaman yang menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, sehingga dibutuhkan kaidah hukum yang dapat mengatur tindak pidana kejahatan siber semakin mendesak. Di Indonesia, tindak pidana berbasi teknologi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi. Perubahan regulasi menegaskan bahwa negara harus terus memperkuat dasar hukum agar penegakan hukum terhadap penipuan melalui telepon berjalan lebih efektif, meskipun dalam praktiknya penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena harus menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.

Sebagai penganut hukum yang sah Indonesia memiliki sistem hukum yang diakui dan diatur oleh berbagai undang-undang namun, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih berjalan lambat dan tidak efektif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki peraturan pelaksanaan yang rinci dan penegakannya cenderung bersifat abstrak, yang tidak memberikan penjelasan bagi para aparat ketika harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus cybercrime.

Perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, seperti ‘phising’, ‘ransomware’, hingga rekayasa sosial melalui telepon dan media sosia membuat aparat hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar dapat menghadapi tantangan yang ada. Namun, peningkatan itu tidak berjalan dengan cepat, salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah personel dan anggaran untuk unit-unit kepolisian, sehingga unit cyber police tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus yang meningkat.

Dengan hambatan tersebut, mulai dari lemahnya aturan pelaksanaan hingga keterbatasan teknis aparat, penegakan hukum terhadap penipuan berbasis teknologi masih tertinggal dari perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga pelaku masih mempunyai banyak celah untuk menghindari penyidikan.

Menurut Jurnal (Zahrulswender et al., 2021) meskipun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik telah mengadopsi tren yang muncul dalam bukti elektronik dan Keputusan tersebut telah membawa yuridiksi untuk menangani kejahatan digital, itu tetap menimbulkan ketidakpastian bagi aparat dalam menentukan norma hukum mana untuk menjerat pelaku penipuan.

Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)
Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)

Ketidakpastian ini terlihat ketika membandingkan Putusan Peradilan Malang No. 572/Pid.B/2017/PN.Mlg dan Putusan Peradilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Dalam putusan Malang, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang merupakan penipuan konvensional, sedangkan putusan Bantul menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perbuatan melalui media elektronik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki keseragaman dalam menafsirkan penggunaan norma antara KUHP atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ambiguitas ini tidak hanya menyebabkan kebingungan dalam proses hukum, tetapi dalam pembuktian dan perumusan dakwaan.

Hambatan-hambatan tersebut tidak hanya membuat proses pembuktian menjadi tidak konsisten, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya penyidikan sehingga banyak kasus penipuan telepon terhenti tanpa kepastian hukum, terutama merugikan korban yang terpaksa menghadapi kehilangan finansial dan emosional tanpa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Melihat perkembangan metode penipuan telepon yang semakin canggih dan kemampuan hukum yang relatif belum matang, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan digital menuntut kewaspadaan yang jauh lebih tinggi dari pada sebelumnya, terutama karena pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi dengan mudah.

Baca Juga: Bandung yang Tenang tanpa Gangguan Modus Penipuan

Selain meningkatkan kesadaran diri sendiri, kita perlu mendorong negara dengan selalu melaporkan kejahatan siber agar memperkuat memperkuat mekanisme hukumnya dengan regulasi yang lebih progresif, prosedur penyidikan yang lebih cepat, dan perlindungan data pribadi yang diterapkan secara konsisten.

Peningkatan kapasitas aparat dalam bidang digital forensics menjadi kebutuhan mendesak karena kemampuan menelusuri rekaman suara, jalur komunikasi, dan identitas pelaku merupakan kunci dalam menutup celah penyidikan. Lebih lanjut, masyarakat juga harus lebih agresif dalam menyaring informasi, memeriksa identitas penelepon, dan menghindari memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit secara signifikan.

Selain itu, lembaga pendidikan, komunitas, dan media perlu mengambil peran penting dalam memberikan literasi digital yang merata, sementara pemerintah memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan agar pelacakan serta pemutusan akses dapat dilakukan lebih cepat; dengan sinergi ini, perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, sehingga risiko penipuan telepon di masa depan dapat ditekan secara berkelanjutan. (*)

SUMBER:

  • Zahrulswenar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147-159
  • https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
  • Luna, L., & Silalahi, M. A. (2025, 4 Juli). Menavigasi penegakan hukum kejahatan siber dalam dunia digital. Hukumonline.
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalam-dunia-digital-lt686809b5378a2/

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

M.Daffazka Abhesa
Mahasiswa S1 Hukum Uiversitas Parahyangan Bandung

Berita Terkait

News Update

Beranda 21 Jan 2026, 07:10 WIB

Tamu Tembus 4.000 Orang, Kampung Takakura Sukamiskin Jadi Pusat Edukasi Sampah Lintas Pulau dan Negara

Upaya warga Kampung Takakura ini mendapat perhatian pemerintah. Sejumlah dinas turut memberikan dukungan berupa fasilitas penunjang.
Sejumlah penghargaan yang diraih Kampung Takakura antara tahun 2018-2025. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 21 Jan 2026, 06:54 WIB

Di Malam yang Tidak Pernah Sama, Pasar Lilin Astana Anyar Tetap Ada

Suasana terasa hangat. Antar pedagang saling menyapa, berbagi cerita, dan sesekali diselingi gelak tawa di sela menunggu pembeli.
Pasar Lilin kini lebih terang setelah menggunakan cahaya dari lampu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Biz 20 Jan 2026, 21:30 WIB

Menggenggam Harapan Bandung Lewat Wajib Belajar Pra Sekolah

PAUD bukan sekadar tempat bermain, di balik aktivitas sederhana seperti bernyanyi atau menggambar, tersimpan proses pembentukan karakter.
Ilustrasi. PAUD bukan sekadar tempat bermain, di balik aktivitas sederhana seperti bernyanyi atau menggambar, tersimpan proses pembentukan karakter. (Sumber: Freepik)
Ayo Jelajah 20 Jan 2026, 20:43 WIB

Hikayat Kelam Kasus Herry Wirawan, Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bandung

Perkara Herry Wirawan, pemilk salahsatu peantren di Bandung, menjadi salah satu kasus kekerasan seksual anak terberat dalam sejarah hukum Indonesia.
Herry Wirawan.
Ayo Jelajah 20 Jan 2026, 20:26 WIB

Sejarah Longsor Cigembong Garut Zaman Kolonial, Warga Satu Kampung Lenyap Tanpa Jejak

Longsor besar Juni 1924 menghapus Kampung Cigembong di selatan Garut. Arsip kolonial mencatat retakan gunung, pergerakan tanah, ratusan korban jiwa, serta sawah dan rumah yang lenyap dalam sekejap.
Ilustrasi longsor Cigembong Garut 1924.
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 19:35 WIB

Menelaah Kaitan Penerangan Jalan dan Potensi Aksi Kejahatan

Warga Margahayu Raya berharap Walikota M. Farhan segera mengatasi masalah lampu jalan yang minim.
Kondisi jalan di Komplek Margahayu Raya yang hanya diterangi oleh rumah warga akibat minimnya lampu penerangan jalan umum pada malam hari, 1 Desember 2025. (Sumber : Dokumentasi Penulis | Foto : Nur Azizah) (Foto : Nur Azizah) (Foto: Nur Azizah)
Ayo Biz 20 Jan 2026, 19:25 WIB

Mimpi Swasembada Energi: Jalan Terjal Transisi di Era Prabowo

Keberhasilan PP Nomor 40/2025 sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menggeser dominasi sistem energi dari energi fosil menuju energi bersih melalui instrumen kebijakan yang tepat sasaran.
Analis kebijakan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bonti Wiradinata saat diskusi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Selasa (20/1/2026). (Sumber: Dok IWEB)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 18:37 WIB

Antara Warga, Amanah, dan Ketenangan

Sebuah potret tentang tokoh yang menjadi pusat diskusi warga dan organisasi lokal.
Firman adalah putra asli Bandung yang tumbuh di Kiara Condong, sebuah lingkungan yang menurutnya menjadi “sekolah kehidupan” pertama. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 17:35 WIB

Susahnya Memberantas Parkir Liar yang Merajalela di Kota Bandung

Di Kota Bandung, parkir liar sangat mudah ditemukan di berbagai macam tempat.
Potret juru parkir liar di salah satu titik Kota Bandung (04/12/25) (Foto: Salsafira Farelya)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 17:00 WIB

Belajar dari Artis, Seni Mengelola Circle Pertemanan Menjadi Aset Masa Depan

Nggak cuma lucu-lucuan, Prediksi dan Bedain jadi bukti kalau tongkrongan bisa menghasilkan cuan.
Prediksi dan Bedain. (Instagram/Prediksi)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 16:17 WIB

Efisiensi Fiskal dan Era Pariwisata Virtual

Efisiensi fiskal menuntut inovasi pemerintah. Bandung perlu cara baru untuk tetap bisa meningkatkan sumber PAD melalui promosi wisata dengan jangkauan luas, tanpa membebani anggaran.
Gunung Putri Lembang, Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Dwinanda Nurhanif Mujito)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 16:00 WIB

Antara Janji Meritokrasi atau Realitas Politik Koalisi: Pembentukan Kabinet Merah Putih

Mengapa idealisme meritokrasi Prabowo luntur demi mengakomodasi kepentingan koalisi, melahirkan 'Kabinet Gemuk' yang lebih mengutamakan stabilitas politik daripada kompetensi ahli.
Masa Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang. (Sumber: menpan.go.id)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 15:00 WIB

Ini Sosok John Herdman Pelatih Baru Timnas: Adakah Pemain Persib yang Dipanggil?

John Herdman akan didampingi Cesar Meylan, yang akan bertugas sebagai pelatih fisik Tim Garuda.
John Herdman, lahir 19 Juli 1975, mulai melatih sepak bola pada usia muda di Inggris, saat ia masih menjadi mahasiswa dan dosen universitas paruh waktu di Northumbria University. (Sumber: Kemenpora)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 12:21 WIB

Merawat Imajinasi

Aktivitas mendongeng (membacakan) cerita bukan semata soal hiburan, melainkan ikhtiar bersama dalam menanamkan benih pengetahuan, menumbuhkan rasa ingin tahu, sekaligus mengikat cinta.
Seseorang sedang asyik membaca. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 11:25 WIB

CSR di Bandung: Dari Kegiatan Simbolik Menuju Dampak Sosial Nyata

CSR di Bandung sering dipandang hanya sebagai agenda formal yang belum sepenuhnya menangani kebutuhan sosial secara mendalam.
Kota Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Aditya Enggar Perdana)
Ayo Netizen 20 Jan 2026, 10:03 WIB

Nestapa Gaza, Akankah Dunia Islam Bisa Baik-Baik Saja?

Warga Gaza masih berduka, di tengah hujan musim dingin dan camp darurat.
Krisis Gaza masih berlanjut, semakin kritis di tengah cuaca dingin dan hujan yang semakin intens. (Sumber: Pexels | Foto: Ahsanul Haque Z)
Beranda 20 Jan 2026, 08:33 WIB

Tidak Dipilah Pasti Tidak Diangkut: Gaya Hidup Kampung Takakura dalam Mengatasi Krisis Sampah Bandung

Selama hidup, manusia pasti memproduksi sampah. Sampai kapan pun itu tidak akan hilang. Karena itu kita harus berteman dengan sampah dengan menjadikannya sesuatu yang bernilai.
Hasil dari pengolahan sampah organik salah satunya dijadikan eco enzyme yang kaya enzim ramah lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Jelajah 19 Jan 2026, 20:24 WIB

Sejarah Universitas Islam Bandung, Kampus Biru di Tamansari

Unisba lahir dari kegelisahan tokoh Islam Jawa Barat tentang pendidikan iman dan ilmu hingga tumbuh di Tamansari Bandung.
Kampus Unisba di tamansari. (Sumber: unisba.ac.id)
Ayo Netizen 19 Jan 2026, 18:26 WIB

Walau Lebih Mahal, Ada Alasan Gen-Z Lebih Suka Bus AKAP Fasilitas Lengkap

Ada nih Bus AKAP Luxury yang bisa dilirik oleh kalangan Anak Muda di Bandung cuy
Interior dari Cititrans Super Executive Busline 28S (CTB-102) saat malam hari pada 30 Oktober 2025. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Dean 'Izzan Rahmani)
Ayo Biz 19 Jan 2026, 18:21 WIB

Kontroversi Susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis Menguji Kualitas Gizi Anak Sekolah

Kontroversi susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik perdebatan publik.
Ilustrasi. Susu adalah simbol asupan protein, kalsium, dan vitamin yang esensial bagi pertumbuhan ana. (Sumber: Freepik)