Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

M.Daffazka Abhesa
Ditulis oleh M.Daffazka Abhesa diterbitkan Jumat 09 Jan 2026, 15:43 WIB
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)

Cara melakukan penipuan melalui telepon berkembang sangat pesat para penipu menggunakan kebocoran data dan akses mudah ke teknologi untuk menyamar sebagai figur otoritas sambil menekan korban ke dalam ketakutan dan kepanikan menggunakan berbagai Teknik psikologis, berdasarkan data terbaru yang dihimpun pemerintah, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik di Indonesia. Angka yang sangat mencolok ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan bagaimana perubahan pola kejahatan ini terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dan bahkan lebih cepat daripada respons yang diberikan oleh sistem hukum, sehingga aparat penegak hukum sering berada dalam posisi reaktif, daripada mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegahnya.

Namun, penanganan hukum terhadap hal ini terhambat dalam banyak kasus karena pelacakan nomor, pengumpulan bukti suara, verifikasi data, dan lainnya memakan waktu yang signifikan dan melibatkan banyak lembaga secara bersamaan. Sebagai tanggapan terhadap mengikatnya ancaman kejahatan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Thaun 2014 menjadi dasar hukum utama untuk menuntut kejahatan digital, tetapi pelaksanaannya yang sebenarnya masih menghadapi kesulitan teknis karena kualitas bukti tidak selalu terjamin. Dengan tantangan ini, penipuan melalui telepon terus meningkat dan modus operandi para penipu yang semakin berkembang tidak tercermin dalam respons hukum yang cepat dan efektif.

Mengutip dari jurnal (Zahrulswender et al., 2021) masih banyak tindak pidana yang dilakukan melalui sarana siber menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan aturan hukum yang lebih kuat agar mampu memberikan perlindungan yang jelas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut lahirlah instrumen hukum siber atau cyber law secara internasional dipahami sebagai aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi aktivitas masyarakat.

Hukum ini penting karena sejalan dengan perkembangan zaman yang menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, sehingga dibutuhkan kaidah hukum yang dapat mengatur tindak pidana kejahatan siber semakin mendesak. Di Indonesia, tindak pidana berbasi teknologi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi. Perubahan regulasi menegaskan bahwa negara harus terus memperkuat dasar hukum agar penegakan hukum terhadap penipuan melalui telepon berjalan lebih efektif, meskipun dalam praktiknya penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena harus menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.

Sebagai penganut hukum yang sah Indonesia memiliki sistem hukum yang diakui dan diatur oleh berbagai undang-undang namun, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih berjalan lambat dan tidak efektif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki peraturan pelaksanaan yang rinci dan penegakannya cenderung bersifat abstrak, yang tidak memberikan penjelasan bagi para aparat ketika harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus cybercrime.

Perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, seperti ‘phising’, ‘ransomware’, hingga rekayasa sosial melalui telepon dan media sosia membuat aparat hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar dapat menghadapi tantangan yang ada. Namun, peningkatan itu tidak berjalan dengan cepat, salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah personel dan anggaran untuk unit-unit kepolisian, sehingga unit cyber police tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus yang meningkat.

Dengan hambatan tersebut, mulai dari lemahnya aturan pelaksanaan hingga keterbatasan teknis aparat, penegakan hukum terhadap penipuan berbasis teknologi masih tertinggal dari perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga pelaku masih mempunyai banyak celah untuk menghindari penyidikan.

Menurut Jurnal (Zahrulswender et al., 2021) meskipun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik telah mengadopsi tren yang muncul dalam bukti elektronik dan Keputusan tersebut telah membawa yuridiksi untuk menangani kejahatan digital, itu tetap menimbulkan ketidakpastian bagi aparat dalam menentukan norma hukum mana untuk menjerat pelaku penipuan.

Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)
Waspada terhadap phishing dan penipuan online. (Sumber: Pexels/Markus Winkle)

Ketidakpastian ini terlihat ketika membandingkan Putusan Peradilan Malang No. 572/Pid.B/2017/PN.Mlg dan Putusan Peradilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Dalam putusan Malang, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang merupakan penipuan konvensional, sedangkan putusan Bantul menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perbuatan melalui media elektronik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki keseragaman dalam menafsirkan penggunaan norma antara KUHP atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ambiguitas ini tidak hanya menyebabkan kebingungan dalam proses hukum, tetapi dalam pembuktian dan perumusan dakwaan.

Hambatan-hambatan tersebut tidak hanya membuat proses pembuktian menjadi tidak konsisten, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya penyidikan sehingga banyak kasus penipuan telepon terhenti tanpa kepastian hukum, terutama merugikan korban yang terpaksa menghadapi kehilangan finansial dan emosional tanpa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Melihat perkembangan metode penipuan telepon yang semakin canggih dan kemampuan hukum yang relatif belum matang, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan digital menuntut kewaspadaan yang jauh lebih tinggi dari pada sebelumnya, terutama karena pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi dengan mudah.

Baca Juga: Bandung yang Tenang tanpa Gangguan Modus Penipuan

Selain meningkatkan kesadaran diri sendiri, kita perlu mendorong negara dengan selalu melaporkan kejahatan siber agar memperkuat memperkuat mekanisme hukumnya dengan regulasi yang lebih progresif, prosedur penyidikan yang lebih cepat, dan perlindungan data pribadi yang diterapkan secara konsisten.

Peningkatan kapasitas aparat dalam bidang digital forensics menjadi kebutuhan mendesak karena kemampuan menelusuri rekaman suara, jalur komunikasi, dan identitas pelaku merupakan kunci dalam menutup celah penyidikan. Lebih lanjut, masyarakat juga harus lebih agresif dalam menyaring informasi, memeriksa identitas penelepon, dan menghindari memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit secara signifikan.

Selain itu, lembaga pendidikan, komunitas, dan media perlu mengambil peran penting dalam memberikan literasi digital yang merata, sementara pemerintah memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan agar pelacakan serta pemutusan akses dapat dilakukan lebih cepat; dengan sinergi ini, perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, sehingga risiko penipuan telepon di masa depan dapat ditekan secara berkelanjutan. (*)

SUMBER:

  • Zahrulswenar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147-159
  • https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
  • Luna, L., & Silalahi, M. A. (2025, 4 Juli). Menavigasi penegakan hukum kejahatan siber dalam dunia digital. Hukumonline.
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalam-dunia-digital-lt686809b5378a2/

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

M.Daffazka Abhesa
Mahasiswa S1 Hukum Uiversitas Parahyangan Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 25 Feb 2026, 10:24

Bukan Sekadar Bangun Pagi, 5 Tradisi Sahur Penuh Cinta

Ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Tradisi, iya. Cari amal, iya. Hiburan juga iya. Tapi yang paling terasa itu silaturahmi. Karena di luar Ramadan jarang sekali bisa kumpul seramai ini.

Tradisi membangunkan sahur di kota dan pedesaan. (Sumber: Instagram | Foto: @sekeloaselatann)
Beranda 25 Feb 2026, 06:39

Makhluk Kecil Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Air Sungai di Teras Cikapundung

Penelitian terbaru di Teras Sungai Cikapundung menunjukkan bahwa kualitas air di hulu sungai Bandung kini berada dalam status tercemar sedang akibat limbah domestik dan aktivitas peternakan

Petugas bersama masyarakat melakukan bersih-bersih Teras Cikapundung, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 24 Feb 2026, 18:47

Di Simpul Kredit dan Hunian: Transformasi Pembiayaan Perumahan dalam Lanskap Stabilitas Perbankan

Di simpul antara kebijakan makro dan kebutuhan rumah tangga, pembiayaan perumahan berdiri sebagai jembatan.

Warga beraktivitas di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Beranda 24 Feb 2026, 15:31

Ramadan di Masjid Lautze 2: Saling Berbagi dan Tak Pernah Bertanya Latar Belakang

Pengemis, pengemudi ojek online, pekerja harian, musafir, hingga warga sekitar yang sekadar ingin mampir, duduk dalam barisan yang sama. Tak ada kursi khusus, tak ada sekat sosial.

Suasana ramadan di Masjid Lauetze 2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 15:01

Miskin di Ruang yang Rusak: Menggugat Politik Kemiskinan Ekologis di Indonesia

Mengkritik politik kemiskinan ekologis: warga miskin hidup di ruang rusak, sementara bansos hanya jadi solusi tambal sulam struktural.

Gundukan sampah. (Sumber: Pexels | Foto: Mumtahina Tanni)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 13:37

Ramadan yang Bukan Sekadar Fasting dalam Bahasa Inggris

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, seseorang tidak cukup hanya memahami konsep fasting.

Umat Muslim beribadah di Bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Annas Arfnahri)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 11:58

15 Istilah Penting Ramadan yang Mudah Dipahami WNA Nonmuslim di Indonesia

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, memahami istilah-istilah kuncinya adalah langkah awal yang penting.

Pedagang takjil di bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Umar ben)
Beranda 24 Feb 2026, 11:52

RW 15 Tembus FYP, Bangunin Sahur Jadi Wadah Berkarya Anak Sekeloa Selatan

Tradisi bangunin sahur anak-anak muda Sekelo Selatan sudah berjalan sejak 2007. Bukan sekadar keliling kampung, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas generasi yang kini viral di media sosial.

Anak-anak muda Sekeloa Selatan pelaku tradisi bangunin sahur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 08:09

Puasa Perisai Konsumtif

Jangan sampai nilai-nilai Ramadan ini tereduksi menjadi sekadar simbol dan rutinitas di tengah derasnya arus budaya konsumtif.

Pengunjung belanja pada Gelar Produk Pasar Tani di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 18 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 20:20

Reforma Agraria di Punclut: Negara Hadir atau Abai?

Di lereng yang menjadi bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) itu, warga telah puluhan tahun menggarap lahan ex-erfpacht verponding.

Pertemuan warga Punclut (Foto: Dokumen Mang Aqli)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 16:20

Kumpulan Kata yang Mendadak Ramai Diucap Pas Ramadan

Berikut kumpulan kata khas Ramadan yang sering digunakan beserta maknanya.

Ilustrasi santri. (Sumber: Pixabay)
Bandung 23 Feb 2026, 15:25

Strategi Bertahan Gado Gado Gerobakan Cibadak Menembus Batas Zaman dan Pandemi

Merintis bisnis bukanlah wacana yang mudah. Perencanaan yang matang hingga eksekusi bisnis sampai di tahap mempunyai pelanggan setia, bukanlah proses yang mudah.

Kuliner tradisional yakni gado-gado gerobakan di kawasan Cibadak milik Efendi Wahyudin. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 14:18

Di Balik Kumpulan Kata Khas Ramadan, Memahami Bahasa dan Makna Sosial

Memahami istilah-istilah khas Ramadan berarti memahami bagaimana bahasa berfungsi sebagai medium pengalaman kolektif.

Seorang anak sedang mengaji. (Sumber: Pixabay | Foto: Joko_Narimo)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 12:13

Bahasa yang Menjadi Kontrol Sosial Kala Ramadan

Di Bulan Suci ini, bahasa menjaga puasa kita tetap tuntas dengan baik.

Ilustrasi orang Indonesia berkumpul di sebuah warung. (Sumber: Pexels | Foto: Noval Gani)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 09:07

Mendadak Pasar Takjil Ramadan

Yang membuat Pasar Takjil menarik, di antaranya adalah suasananya yang meriah dan penuh kejutan.

Pasar Takjil dadakan di Jalan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 18:04

Sejarah Es Cendol Elizabeth yang Selalu Menjadi Minuman 'Bintang' di Saat Ramadan

Kisah Es Cendol Elizabeth berawal dari cerita Haji Rohman pada 1972 yang ditinggal pergi ayahnya.

Es Cendol Elizabeth. (Sumber: Instagram @escendolelizabethofficial)
Bandung 22 Feb 2026, 15:08

Manisnya Berkah Ramadan di Jalan Cibadak, Kisah Pak Heri Merawat Tradisi Es Goyobod di Tengah Gempuran Zaman

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini.

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 15:02

Ngabuburead: Menemukan Ketenangan di Tengah Riuh Ramadan Jawa Barat

Inilah tren 'Ngabuburead', cara baru menepi lewat konten digital yang lebih intim dan berisi.

Media digital. (Sumber: Unsplash | Foto: @felirbe)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 11:43

Lembang Tempo Dulu

Dahulu Lembang adalah sebuah kawasan hijau yang pada masa VOC memiliki sebuah upeti istimewa.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 09:36

Miéling Poé Basa Indung: Jejak Panjang Pers Sunda

Denyut pers Sunda sebenarnya telah terdengar sejak akhir abad ke-19 melalui penerbitan seperti Sunda Almanak (1894) dan Panemu Guru (1906).

Wajah baru Majalah Mangle dalam manajemen Pusat Budaya Sunda Unpad. (Sumber: Dokumentasi Penulis)