Orang Sunda baru saja melewati har-hari penuh euforia. Gelar seni besar-besaran bertajuk Kirab Budaya Tatar Sunda “Napak Tilas Padjadjaran” dilangsungkan dari tanggal 2 hingga 18 Mei 2026 dengan melibatkan 10.000 peserta dari 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. Gelaran akbar itu merupakan pengejawantahan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.05/Kep. 159-Adpim/2026. Momentum itu konon dimaksudkan sebagai tonggak kebangkitan kesadaran kolektif masyarakat Sunda.
Tentu tidak semua orang Sunda ber-euforia. Di antaranya, sekadar menyebut beberapa nama, Maulana Yusuf Erwinsyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Ricky Andriawan Mardjadinata, budayawan Ciamis; dan Anton Solihin, pustakawan Batu Api Jatinangor. Yang pertama mengkritik acara kirab itu dari berbagai sisi, mulai dari landasan historis hingga anggaran; yang kedua mengkritik soal “Pajajaranisme” atau pemusatan budaya Sunda hanya pada satu tafsir tunggal; yang ketiga mengkritik—dengan nada keras—metodologi penetapan tanggal Milangkala Tatar Sunda melalui media ini.
Pemantik kontroversi di tataran metodologi adalah dijadikannya Naskah Wangsakerta sebagai referensi. Oleh banyak ahli sejarah kuna, naskah ini dianggap tidak valid, bahkan ada yang menyebutnya "palsu". Kontroversi mengenai naskah ini dapat dibaca dalam buku Polemik Naskah Pangeran Wangsakerta yang disusun Edi S. Ekadjati (Pustaka Jaya, 2015). Menariknya, Prof. Dr. Nina Herlina, sejarawan Unpad yang kini menjadi Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, termasuk pihak yang menolak Naskah Wangsakerta untuk dijadikan rujukan sejarah (Ekadjati, 2015: 208-210, 217-225).

Dalam sebuah unggahan video oleh akun Pikiran Rakyat Media Network di platform Instagram 1/5/2026, Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda (selanjutnya akan disebut Tim PHJTS) menyebut bahwa penentuan hari jadi Tatar Sunda itu berdasarkan prasasti tertua yang menyebutkan nama “Sunda”, yakni Prasasti Kebon Kopi II yang isinya menyebutkan bahwa Kerajaan Tarumanagara diubah namanya menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Trarusbawa. Sumber primer berupa prasasti ini kemudian dibandingkan dengan sumber berupa naskah, yakni Carita Parahyangan dan Pararatwan, yang menyebutkan bahwa Maharaja Trarusbawa diangkat menjadi Raja Sunda pada tanggal 9 Suklapaksa bulan Jesta 591 Saka, yang setelah dikonversikan ke tahun Masehi menjadi 18 Mei 669.
Setelah video tersebut dan berita-berita tertulis mengenai peresmian Hari Jadi (Milangkala) tatar Sunda beredar, muncullah beragam tanggapan, khususnya mengenai metodologi. Sebelum Anton Solihin memublikasikan artikel berjudul Hari Lahir Tatar Sunda 18 Mei 669: Sulit untuk Disimpulkan karena ‘Omong Kosong’ di ayobandung.id 15/5/2026, terlebih dahulu telah beredar di berbagai grup Whatsapp potongan gambar berita peresmian hari jadi Tatar Sunda dengan foto Dedi Mulyadi (KDM) sedang menunggangi kuda dengan tulisan Mimpi Basah Tatar Sunda: Klaim Berdasarkan Sumber Dongeng. Setelah saya telusuri, didapatilah unggahan lengkapnya. Gambar tersebut adalah pelengkap bagi unggahan teks sepanjang 5 paragraf berjudul “Tatar Sunda Berdiri di Atas Kehaluan Orang Sunda”. Sejujurnya, saya tidak heran dengan kedua fenomena ini. Wangsakerta dikenal sebagai naskah kontroversial, palsu, dongeng, dan kerap menjadi bahan olok-olokan sebagian orang Jawa terhadap orang Sunda dalam berbagai grup sejarah di platform Facebook jauh sebelum pro-kontra Milangkala Tatar Sunda.
Hemat saya, kehendak KDM untuk membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat Sunda sangatlah baik, bahkan dirasa urgen jika mengingat masifnya produk-produk budaya luar yang kian menggerus budaya lokal kita. Dalam pandangan Yuval Noah Harari, apa yang dilakukan KDM adalah membangun mitologi. Mitologi dalam pengertian Harari tidaklah sebatas dongeng mengenai asal-usul suatu bangsa, melainkan satu di antara dua pondasi yang menopang negara. Mitologi adalah titik berangkat, sekaligus tujuan utama suatu bangsa untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa mitologi, suatu bangsa tidak akan punya jatidiri sekaligus hampa akan cita-cita. Dalam konteks keindonesiaan, apa yang disebut sebagai empat pilar (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) adalah mitologi bangsa-negara Indonesia. Demikian juga Burung Garuda dan bendera merah putih. Bukankah Garuda itu berasal dari sosok mitologis Hindu (tunggangan Dewa Wisnu) dan merah putih itu berdasarkan konsep Dewata Nawasangha-nya Majapahit? Melalui penetapan Milangkala Tatar Sunda plus kirab budaya yang panjang dan meriah itu, KDM sedang melakukan remitologisasi (suku) bangsa Sunda.
Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar. Novel atau dongeng, meskipun karya fiksi, tetaplah diciptakan berdasarkan kaidah-kaidah naratif agar menjadi novel dan dongeng yang berhasil. Novel yang berhasil adalah yang memberikan kenikmatan sekaligus manfaat kepada pembacanya; memberikan semacam ekstase, merangsang inspirasi, dan menyulut motivasi. Apatah pula membangun mitologi bagi suatu entitas bangsa. Di sinilah temuan Tim PHJTS mesti diperbincangkan karena, menurut saya, tim tersebut kurang apik dalam memilih sumber dan menarik simpulan.
Prasasti Kebon Kopi II, yang disebut Tim PHJTS sebagai prasasti tertua yang menyebut “Sunda”, berbunyi: Ini sabdakalanda rakryan juru pangambat i kawihaji pañca pasāgi marsandeca ~ ba(r) pulihkan haji ri Sunda ([Batu peringatan] ini adalah ucapan Rakryan Juru Pangambat, pada tahun 854 bahwa tatanan pemerintahkan dikembalikan kepada penguasa di Sunda). Prasasti ini sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Tarumanagara dan Maharaja Trarusbawa.
Adapun mengenai penanggalan (sengkalan; kronogram Jawa), berbunyi kawihaji pancya pasagi. Masing-masing melambangkan angka: kawihaji = 8, pancya = 5, dan pasagi = 4. Dalam kaidah sangkalan, hal itu disebut sangkalan lamba, penanggalan menggunakan rangkaian kata yang membentuk kalimat. Pada umumnya, sangkalan lamba dibaca terbalik sehingga, pada Prasasti Kebon Kopi II, didapatlah angka 458 (tahun saka) yang jika dikonversi ke tahun Masehi menjadi 536 M. Namun, F.D.K. Bosch, arkeolog yang pertama kali meneliti prasasti ini, berpendapat bahwa tahun tersebut terlalu tua untuk jenis tulisan yang digunakan. Maka, pembacaan yang benar adalah dari kiri ke kanan: 854 Ҫ atau 932 M (Ekadjati: 2005: 56, 88). Jika demikian halnya, maka ada prasasti yang lebih tua yang menyebut nama “Sunda”, yakni Prasasti Salingsingan. Prasasti yang ditemukan di Pekalongan, Jawa Tengah, ini memiliki sangkalan 802 Ҫ atau 880 M. Berikut dikutip baris ke-6: Sapradesa ning Mahujung, Karang, Taku, Jati, Luitan, Kuningan, Sunda, Hujung, Gangga sakweh ni tumut inatag mabuat hajya i watangan ... (semua desa di Manghujung, Karang, Taku, Jati, Luitan, Kuningan, Sunda, Hujung, Gangga, semuanya yang ikut diperintahkan bergotong-royong bekerja di watangan (balai).... Apakah Tim PHJTS tidak mengetahui prasasti ini atau sengaja tidak menggunakannya karena tidak berada di Tatar Sunda dan menyebut Sunda sebagai orang suruhan saja? Saya tidak tahu.

Pendapat kedua disampaikan Saleh Danasasmita, yakni bahwa penanggalan tersebut dibaca menurut kaidah pada umumnya: dari kanan ke kiri (angkanam vamato gatih) (Danasasmita, 2021: 8). Agak mengherankan karena Danasasmita menggunakan hasil terjemahan Bosch untuk prasasti tersebut, tetapi tidak mengikuti pendapat Bosch soal sangkalan. Rupanya, Danasasmita hendak mencocokkannya dengan Pustaka Pararatwan I Bhumi Jawadwipa, salah satu judul naskah Wangsakerta. Mengutip Parwa I Sarga 1 naskah tersebut, Danasasmita menjelaskan bahwa pada tahun itu, yang berkuasa di Tarumanagara adalah Suryawarman (535-561 M). Raja ketujuh Tarumanagara itu mengikuti kebiasaan ayahnya, Candrawarman (515-535 M), yang kerap mengembalikan daerah-daerah yang dikuasainya kepada penguasa setempat sebagai hadiah atas kesetiaan mereka pada Tarumanagara (2021: 14). Dikembalikan kepada siapa, tidak disebutkan.
Metode inilah yang digunakan oleh Tim PHJTS. Dalam unggahan video yang telah disebutkan di atas, Ketua Tim PHJTS menyebutkan bahwa Kebon Kopi II berkenaan dengan penyerahan kedaulatan oleh Raja Tarumanagara kepada Maharaja Trarusbawa sekaligus sebagai penanda berdirinya Kerajaan Sunda. Tanggal penobatan Trarusbawa menjadi Raja Sunda ini, menurut Ketua Tim PHJTS, terdapat dalam naskah Carita Parahyangan dan Pararatwan, yakni tanggal 9 Suklapaksa (bagian terang) bukan Jesta 591 Ҫ (18 Mei 669 M). Carita Parahyangan yang dimaksud adalah Carita Parahyangan versi Wangsakerta (Fragmen Carita Parahyangan), bukan Carita Parahyangan naskah lontar yang disimpan di Perpustakaan Nasional dengan nomor Kropak 402, yang sama sekali tidak mencatat nama Trarusbawa. Penyebutan Pararatwan pun (mungkin maksudnya Pararatwan i Bhumi Jawadwipa) sepertinya kurang tepat karena peristiwa berikut tanggal penobatan itu terdapat dalam naskah Wangsakerta yang lain: Pustaka Rajya-Rajya i Bhumi Nusantara parwa 11 sarga 3 (berdasarkan info dari Ilham Nurwansah melalui unggahan Facebook 4/5/2026) atau dari buku Sejarah Jawa Barat (Yuganing Rajakawasa) susunan Yoseph Iskandar (Geger Sunten, 2001) halaman 157.
Meski sama-sama membandingkan dengan naskah Wangsakerta, versi Danasasmita lebih berterima jika melihat angka tahunnya. Sementara, dalam versi Tim PHJTS, terdapat kerancuan. Kebon Kopi versi Danasasmita berangka tahun 536 M, versi Bosch tahun 932 M, sementara pendirian kerajaan Sunda menurut Wangsakerta tahun 669 M. Dengan versi sangkalan yang mana pun, Kebon Kopi II tidak sesuai dengan Wangsakerta.
Bahwa Kebon Kopi II menandakan berdirinya Kerajaan Sunda, hal itu sudah diperkirakan oleh Claude Guillot dan M.C. Ricklefs. Namun, didirikan oleh siapa dan—lebih penting lagi—tanggal berapa, belum diketahui. Bukankah menentukan hari jadi (milangkala) mengacu pada tanggal?
Mengapa tidak mencari sumber primer lain yang sangkalannya lebih lengkap? Semisal Prasasti Sanghiang Tapak/Prasasti Sri Jayabupati/Prasasti Cicatih. Prasasti ini juga menyebut “Sunda”, bahkan sebagai nama wilayah/tatar/kerajaan: Prahajyan Sunda. Di samping itu, nama rajanya pun disebutkan, bahkan lengkap dengan gelarnya: Maharaja Sri Jayabupati Jayamanahen Wisnumurti Samarawijaya Sakalabuwanamandaleswaranindita Haro Gowardhana Wikramottunggadewa. Yang paling penting dari keduanya adalah adanya sangkalan yang lengkap: shakawarsatita 952 karttikamasa tithi dwadashi shuklapaksa. ha. ka. ra. wara tambir (Pada tahun Saka 952, bulan Kartika pada hari ke-12, bagian terang, hari Hariang, Kaliwon, hari pertama, Wuku Tambir) yang menurut Danasasmita (2021: 20) bertepatan dengan 11 Oktober 1030. Meski berselisih 98 tahun dengan Kebon Kopi II (versi Bosch [dan menurut saya, inilah yang valid]), saya kira itu tak masalah karena yang dicari adalah tanggal, bukan tahun. Cicatih lebih terang-benderang dan, tak kalah pentingnya, terbebas dari Wangsakerta yang kontroversial dan kerap membuat orang Sunda ditertawakan.

Mari kita membangun kembali Mitologi Sunda dengan baik dan benar. Setelah itu, jangan lupa melupakan—mengutip lagi Harari—pilar kedua dari negara: birokrasi. Mitologi membangun jatidiri dan menetapkan cita-cita, birokrasi mewujudkannya step by step, secara manajerial. Apalah artinya memamerkan Mahkota Binokasih, mengaku keturunan Prabu Siliwangi, dan mengembalikan pamor Pajajaran jika masih tak mampu memperbaiki jalan yang rusak, merenovasi gedung sekolah yang nyaris ambruk, mengurangi angka pengangguran dan putus sekolah, serta menghentikan deforestasi yang kian masif itu. (*)
