Selamat Hari Raya Idul Adha
1447 H • Hari Raya Kurban & Kebajikan

Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan Senin 29 Des 2025, 08:22 WIB
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 26 Mei 2026, 18:26

Makna Berkurban di Tengah Hidup yang Serba Sulit

Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga refleksi atas berbagai pengorbanan masyarakat yang sering kali tidak terlihat di tengah hidup yang semakin sulit.

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 17:05

Melon Premium Margamukti, dari Desa ‘Tanpa Keunikan’ sampai Berhasil Ciptakan Ekosistem Mandiri

BUMDes Marga Makmur menciptakan ‘pasar’. Menciptakan jaringan petani sampai menghubungkan mereka kepada para pembeli.

Hasil budidaya melon premium di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 15:15

Demokratisasi Rasa: Potret Arsitektur Sosial dan Spiritual di Atas Meja Makan Idul Adha

Pesta kuliner yang terjadi selama Idul Adha merupakan manifestasi dari rasa syukur yang mendalam.

Ilustrasi olahan rendang dari daging kurban Idul Adha. (Sumber: Unsplash | Foto: prananta haroun)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 14:04

Duel Klasik Persib vs PSMS di Final Divisi Utama Perserikatan 1985

Final Divisi Utama Perserikatan 1985 antara Persib Bandung melawan PSMS Medan di Stadion Utama Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 1985.

Berdiri dari kiri: Iwan Sunarya, Dede Iskandar, Sobur, Kosasih, Wawan Karnawan,  Ajat Sudrajat. Jongkok: Jafar Sidik, Suryamin, Sukowiyono, Adeng Hudaya dan Robby Darwis. (Sumber: tabloid BOLA edisi Februari 1983 | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 13:00

Wededed ... Ikoniknya para Bobotoh Encib

Selebrasi para bobotoh Persib saat ini yang paling ikonik adalah sepeda motor yang digeber-geber sehingga menghasilkan suara wededed.

Ribuan Bobotoh mengikuti konvoi perayaan juara Super League 2025–2026 di Kota Bandung, Minggu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 12:12

Di Balik Konvoi Juara Persib 2026, Netizen Heran Banyak Kejadian 'Aneh' Tahun Ini

Keresahan sebagaian publik yang terjadi pada momentum konvoi juara tim Persib Bandung tahun 2026.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 26 Mei 2026, 11:24

3 Catatan untuk Konvoi Persib di Masa Depan: Sterilisasi Jalur, Keselamatan Bobotoh, dan Masalah Sampah

Konvoi juara Persib menyisakan sejumlah evaluasi, mulai dari sterilisasi jalur, keselamatan Bobotoh saat berdesakan, hingga 112 ton sampah di Kota Bandung.

Pemain dan official Persib Bandung bersama Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 26 Mei 2026, 09:58

Pemandian Air Panas Cimanggu kini hadir dengan wajah baru sebagai Jiwanta Hot Spring di kawasan Ciwidey.

Jiwanta Hot Spring menghadirkan konsep baru pemandian air panas alami dengan fasilitas lebih modern di Ciwidey.

Pemandian Air Panas Cimanggu. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Linimasa 26 Mei 2026, 09:51

Dupan, Ketika Citarum Menolak Surut

Banjir kembali merendam Sapan Bandung. Luapan Sungai Citarum membuat Dupan terus hidup sebagai langganan genangan warga.

Banjir Citarum di Sapan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 09:29

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026

PT PLN Nusantara Power UP Cirata sukses memborong penghargaan bergengsi TOP CSR Awards 2026 atas komitmen keberlanjutan sosial mereka.

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 08:21

Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober

Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar.

Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 07:40

Fenomena Mematikan Centang Biru pada WhatsApp dalam Perspektif Etika Komunikasi Digital

Fenomena mematikan centang biru WhatsApp mencerminkan perubahan etika komunikasi digital antara kebutuhan privasi, kenyamanan, dan ekspektasi respons instan.

Ilustrasi fenomena mematikan fitur centang biru pada WhatsApp. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 19:25

Bandung Kembali Berpestapora untuk Tiga Kali Berturut-turut

Persib Bandung resmi menyambit gelar Liga Indonesia yang ke-5 kalinya dalam tiga kali berturut-turut. Euforia perayaan di Kota Bandung pun kembali menjadi perhatian.

Para Bobotoh merayakan gelar juara Persib Bandung di Liga Super Indonesia 2025/2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis).
Ayo Biz 25 Mei 2026, 18:51

Cerita dari Sumedang Utara, ‘Revolusi Mindset’ Warga Margamukti hingga Jadi Desa BRILiaN

Masuk 15 besar Desa BRILiaN 2025 bukan garis finish, melainkan titik awal bagi Desa Margamukti.

Kepala Desa Margamukti, Siti Nuraeni Sofa (tengah berjilbab hitam baju orange) saat acara promosi B2B budidaya melon premium. (Sumber: Ayobandung.id/Aris Abdulsalam)
Linimasa 25 Mei 2026, 17:18

Sisa-sisa Kejayaan Persib Bandung di Si Jalak Harupat

Si Jalak Harupat masih menyimpan jejak kejayaan Persib lewat pedagang jersey dan kenangan juara liga.

Kondisi pedagang suvenir Persib di Stadion Si Jalak Harupat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 15:29

Persib Juara ala Atomic Habits

Analisa kemenangan Persib lewat Prinsip Atomic Habits-nya James Clear.

Pemain Persib Bandung mengangkat piala usai pertandingan melawan Persijap Jepara dalam Super League 2025-2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Sabtu 23 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 12:10

Magot, dan Kesabaran Warga Bandung Mengurus Sampah Dapur

Majelis Ta'lim Baitul Mu'min membuat acara pengajian mengundang mahasiswa ITB menggelar pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan menggunakan magot BSF atau larva Black Soldier Fly.

Jamaah Masjid Baitul Mu'min Mengikuti Pelatihan Pengolahan sampah dengan Magot. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Uwes Fatoni)
Beranda 25 Mei 2026, 10:17

Bandung Berpesta Semalaman untuk Persib, Petugas dan Warga Lokal Bersihkan Sampah Sejak Pagi Buta

Pas datang tadi mah kondisinya kacau, Kang. Pabalatak pisan. Plastik, botol minuman, bungkus makanan, bekas flare, pokokna loba pisan.

Handoyo bersama warga dan unsur kewilayahan ikut turun membersihkan sampah bekas konvoi di kawasan Pasupati, Senin 25 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 10:16

Persib, Bobotoh, dan Komunikasi Kota yang Membiru

Persib juara bukan sekadar prestasi, tetapi peristiwa komunikasi publik. Konvoi bobotoh menjadi bahasa kolektif yang membangun identitas, emosi, dan solidaritas kota.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 25 Mei 2026, 09:45

Support System yang Membentuk Ekosistem: Potret UMKM Bandung Hari Ini

Seperti inilah cara ekosistem UMKM di bawah binaan BRI menjalani arah bisnis yang sehat.

Kampung Kreatif Batik Difabel, bagian dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (GHD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)