Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

7 menit baca
Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 22 Jul 2026, 20:11

Masih Ada Asa untuk Pos Indonesia

Sektor logistik merupakan asa bagi karyawan Posindo.

Ilustrasi kondisi Posindo yang sedang menghadapi badai disrupsi namun masih ada harapan yang tersisa. (Sumber: Gemini | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 18:20

Saat Medium Musik Menjadi Jembatan Emosi antara Institusi dan Publik

Konsistensi gaya komunikasi mampu memperkuat hubungan antara institusi dan publik.

konsistensi gaya komunikasi mampu memperkuat hubungan antara institusi dan publik. (Sumber: https://newsroom.spotify.com)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 18:01

Bagaimana Perusahaan Kosmetik Global Membentuk Opini Publik di Era Media Sosial?

Kunci keberhasilan strategi PR digital dalam membentuk opini publik yang positif dan berkelanjutan.

Kunci keberhasilan strategi PR digital dalam membentuk opini publik yang positif dan berkelanjutan. (Ilustrasi oleh AI)
Wisata & Kuliner 22 Jul 2026, 17:45

Wisata Edukasi Museum ITB Sabuga: Lokasi, Harga Tiket, dan Fasilitas

Berencana mengunjungi Museum ITB? Ketahui harga tiket, cara pemesanan online, jam buka, lokasi, dan fasilitas museum terbaru di Kampus Ganesha Bandung.

Museum ITB. (Sumber: Instagram @indonesiaartdocumentary)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 17:15

Butiran Debu Kapur yang Mengundang Gangguan Saluran Pernapasan

Sepanjang jalan dengan pemandangan pohon berwarna putih saya kira karena warnanya ternyata ada serpihan debu dari pertambangan. Dampaknya terhadap gangguan pernapasan perlu diperhatikan

Pohon yang penuh debu halus dari pertambangan kapur. (Minggu, 19/06/2025) (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 16:48

Festival Film Bandung, Jejak Panjang Apresiasi Independen Perfilman Indonesia

Selama hampir empat dekade, Festival Film Bandung terus bertahan melewati berbagai fase perkembangan sinema nasional.

Pengumuman daftar nominasi Festival Film Bandung (FFB) 2026 yang digelar di Gulapadi, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Ratna Ayu Budhiarti)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 15:10

Parkir Kendaraan Konvensional di Area Pengisian Daya: Pelanggaran Etika dan Mengganggu Fungsi SPKLU

Parkir kendaraan konvensional di area pengisian daya bukan sekadar pelanggaran etika. Praktik ini dapat mengganggu fungsi SPKLU, mengurangi keandalan layanan, dan menurunkan kenyamanan pengguna.

Kendaraan konvensional yang parkir di area pengisian daya kendaraan listrik pada sebuah SPKLU di Kota Bandung. (Foto: Angga Marditama)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 13:14

Bandung dalam Bayang-Bayang Begal: Realitas atau Efek Viral?

Begal, dengan segala unsur ketegangan dan ancamannya, menjadi “konten” yang nyaris sempurna.

Tersangka Begal di Kawasan Cicendo Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rahmat Kurniawan)
Ikon 22 Jul 2026, 12:58

Pempek Palembang, Warisan Kuliner Legendaris dengan Sejarah dari Era Sriwijaya

Pempek Palembang bukan sekadar makanan khas Sumatera Selatan. Simak sejarah, bahan utama, jenis-jenis pempek, dan kisah cuko yang membuatnya mendunia.

Pempek Palembang, salah satu kuliner legendaris Indonesia.
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 11:02

Gunung Pangradinan: Ketika Pendakian Singkat Menjadi Perjalanan yang Berkesan

Pendakian tektok ke Gunung Pangradinan membuktikan bahwa perjalanan terbaik bukan hanya soal puncak, tetapi juga orang-orang yang ditemui di sepanjang jalan.

Potret kebersamaan yang diambil saat berada di puncak Gunung Pangradinan (Sumber: Dok. Pribadi | Foto: Sifa Nurfauziah)
Beranda 22 Jul 2026, 08:33

Air Situ Ciburuy Menyusut, Dasar Danau Berusia 1 Abad Ini Perlahan Terbuka

Kemarau panjang yang diprediksi BMKG berlangsung hingga Oktober membuat debit air Situ Ciburuy terus surut, hingga dasar bendungan bersejarah berusia satu abad itu mulai terlihat.

Fenomena tahunan menyusutnya air Situ Ciburuy kian terasa di musim kemarau ini, berdampak langsung pada sektor pertanian, pariwisata lokal, hingga aktivitas warga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 22 Jul 2026, 08:00

Rendezvous Masa Lalu dan Kini di Tanah Pasundan

Bagaimana membaca ingatan antara masa lalu dan kini. Titik pertemuan ini adalah sebuah rendezvous.

Kirab budaya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 19:52

Menilik Komunikasi Digital dalam Publikasi Peluncuran Layanan Kereta Api

Penggunaan kata kunci pada website dan Instagram memiliki fokus informasi yang sama kepada seluruh masyarakat pembaca digital.

Ilustrasi komunikasi digital layanan kereta api. (AI)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 17:12

Propaganda Masa Pendudukan Jepang di Bandung

Propaganda-propaganda Jepang ini dibentuk untuk menarik simpati dari publik.

Propaganda-propaganda Jepang ini dibentuk untuk menarik simpati dari publik. (Foto: wowshack.com)
Wisata & Kuliner 21 Jul 2026, 17:05

Lontong Balap, Kuliner Ikonik Surabaya yang Lahir dari Para Pedagang Berlari

Sejarah lontong balap Surabaya, dari tradisi pedagang memikul kemaron hingga menjadi salah satu makanan khas Jawa Timur yang paling legendaris.

Lontong Balap khas Surabaya. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 16:20

Time Travel Seru bareng Cerita Bunda: Menguak Sejarah dan Thrifting Perangko di Museum Pos Bandung!

Kemarin, hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, saya bareng 20 orang teman-teman dari komunitas Cerita Bunda, main ke Museum Pos Indonesia. Mari simak keseruannya!

Foto 1 Peserta Komunitas Cerita Bunda Sedang Thrifting Perangko dan Postcard. (Sumber: Pribadi | Foto: Pribadi)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 16:07

Tren Manusia Digital: Ketika Live Streamer menjadi Pekerjaan Baru bagi Masyarakat

Media sosial memang kerap membuka banyak peluang bagi masyarakat. Namun dibalik gemerlap dunia maya seringkali menyisakan moral dan budaya yang semakin terkikis.

Media sosial memang kerap membuka banyak peluang bagi masyarakat. Namun terkadang ada harga yang dibayar untuk moral. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 15:32

Kampanye Digital Akhir Tahun Terbesar Raih Lebih dari 200 Juta Pengguna dalam Satu Hari

Spotify Wrapped 2025 jadi kampanye digital akhir tahun terbesar dengan lebih dari 200 juta pengguna dalam 24 jam pertama dan lebih dari 500 juta kali dibagikan di TikTok, Instagram, dan X.

Ilustrasi platform musik. (Sumber: Pexels | Foto: Breakingpic)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 14:48

Pengembangan Stadion GBLA dan Pusat Produk Peralatan Olahraga

Pentingnya transformasi stadion olahraga dengan ekosistem yang memberikan tempat untuk menumbuhkan industri produk peralatan olahraga

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 21 Jul 2026, 12:06

Tangkis Tengkes untuk Generasi Emas Bandung

Urusan stunting pada dasarnya kompleks dan penuh perjuangan dengan menggunakan pendekatan multi sektor dan multi disiplin.

Pencegahan stunting di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)