Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

7 menit baca
Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 25 Agu 2026, 13:45

Uswah: Ketika Orang Tua Ingin Melahirkan Keturunan yang Saleh

Jika ingin anak menjadi saleh, jangan hanya sibuk menasihatinya. Jadilah teladan yang baik. Sebab anak mungkin lupa kata-kata kita, tetapi ia akan mengingat siapa kita di hadapannya.

Ringkasan tulisan. (Sumber: chtgpt | Foto: chtgpt)
Mayantara 25 Agu 2026, 10:04

Ketika Visual Menjadi Mata Uang di Ruang Digital

Di media sosial, perhatian telah berubah menjadi semacam mata uang baru.

Pengguna media sosial. (Sumber: Pexels | Foto: Ivan S)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 08:57

Cerita Pedagang Asongan di Bus MGI Bandung-Sukabumi

Banyak cerita kehidupan rakyat yang terdengar dari percakapan sederhana di transportasi umum. Untuk mengerti orang lain kadang kita perlu melihatnya sendiri.

Setiap orang yang kita temui pasti memiliki cerita dan tantangan hidupnya sendiri. Begitu juga dengan mereka yang berjuang menawarkan dagangannya di dalam bus (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 20:00

Kaukus Indonesia dalam Potret Merdeka

Bagaimanakah kita melihat potret Indonesia merdeka kini? Pertanyaan yang muncul, karena proses historis panjang seakan dilupakan. Barangkali, kaukus Indonesia telah kehilangan sosok tokoh.

Panjat pinang, salah satu lomba yang sering digelar saat Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus. (Sumber: Pexels | Foto: a Ayyeee Ayyeee)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 18:13

Nasib Kuyang dalam Kebakaran Hutan Kalimantan

Ketika hutan kalimantan terbakar mungkin kuyang bisa protes kepada manusia dengan menyebar teror tapi bagaimana dengan pohon, hewan atau penghuni hutan lainnya?

Ilustrasi orang utan di tengah kebakaran hutan. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 17:07

Jejak Rasa dari Negeri Tirai Bambu: Menelusuri Warisan Kuliner Tionghoa yang Mengakar di Bandung

Kedatangan bangsa Tionghoa membawa teknik pengolahan pangan yang secara organik berfusi dengan bahan lokal, menciptakan identitas kuliner baru yang diterima secara luas.

Cakwe Lie Tjay Tat di Gor Pajajaran, Jl. Pajajaran No.37, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung. (Sumber: Google Review | Foto: Buyung)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 16:19

Pengalaman Berburu Buku Tua di Toko Buku Tua di Kota Bandung

Seratus persen buku-buku kuliahku aku beli di Pasar Buku Palasari. Aku sering sempatkan untuk berburu membeli buku-buku tua dan buku-buku baru, bahkan termasuk ke pasar-pasar loak di Kota Bandung.

Toko Buku di bagian depan Pasar Buku Palasari. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Ridwan K)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 15:50

Dari Josepha Alexandra Kita Belajar untuk Berani dan Kritis Terhadap Kesewenang-wenangan

LCC 4 Pilar MPR RI yang seharusnya memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai pancasila, dan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda, bukan malah mempertontonkan arogansi orang dewasa.

Potret Josepha Alexandra saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. (Sumber: YouTube | Foto: @MPRRIOfficial)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 15:28

Mitigasi Kebakaran: Kota Bandung Butuh Drone dan Bambi Bucket 

Diperlukan drone dengan kemampuan Based Fire Monitoring and Suppression System yang dilengkapi kemampuan deteksi yang menggunakan AI driven hotspot.

Mitigasi kebakaran hebat di kota Bandung dengan teknologi drone dan bambi bucket (Sumber: digambar dengan bantuan AI | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 11:39

Mamah Bule dan Kang Ian, Kisah Menarik Nenek dan Cucu yang Mewarnai Media Sosial

Akun media sosial Bridgia Adhella kini telah memiliki sekitar 71 ribu pengikut, dengan ratusan unggahan yang memperlihatkan berbagai sisi kehidupan Mamah Bule dan Kang Ian.

Nenek Bule, Adellina Ganda Prawira, bersama cucu tercinta, Kang Iyan. (Sumber: Kang Iyan)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 09:14

Urgensi Program Bandung Peduli Lansia

Perlu dicari jalan tengah terkait dengan pro kontra perawatan lansia dengan cara ageing in place versus perawatan institusi

Ilustrasi program peduli lansia di Kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 08:58

Kala Ponsel para ASN Jadi Arena Judi

Perang melawan judi online tidak cukup dilakukan dengan slogan moral. Ia membutuhkan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, literasi digital.

ASN sedang mengikuti apel. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 20:16

Menjelajahi Autentisitas Kuliner Sunda: Telaah 50 Hidangan Khas Jawa Barat

Eksplorasi terhadap 50 masakan khas Jawa Barat ini membuktikan bahwa kuliner Sunda adalah aset budaya tak ternilai.

Buku berjudul 50 Masakan Khas Jawa Barat karya Ajen Dianawati (2025). (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Linimasa 22 Agu 2026, 13:32

Menengok Pabrik Bata Merah Manual di Nagreg Saat Musim Kemarau

Pabrik bata merah di Nagreg meningkatkan produksi saat kemarau karena proses pengeringannya masih mengandalkan panas matahari.

Menengok pabrik bata merah manual di Nagreg saat musim kemarau. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 13:25

Menelusuri Jejak Rasa: Potret Autentik Masakan Jawa Era 1960-an

Buku "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" hadir sebagai kompas bagi mereka yang ingin mendalami seni memasak Jawa pada masanya.

Buku berjudul "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" karya Ida S. yang diterbitkan Toko Buku Amin Madiun. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 11:36

Cuanki Teh Yuyun Cianjur: Obat Rindu Ketika Jauh dari Bandung

Ternyata Bandung terasa Istimewa setelah ditinggalkan. Satu hal yang saya rindukan dari Bandung adalah keragaman kulinernya.

Cuanki Sambal Ijo Teh Yuyun Cianjur. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 09:19

Sejarah Nama-Nama Hari dan Hari Libur (1)

Mengulas sejarah penamaan hari, asal-usul tujuh hari dalam sepekan, serta perkembangan penanggalan dan tradisi hari libur dari berbagai peradaban.

Kalender bulan Agustus 1898. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 08:18

Perempuan yang Merdeka tapi Masih Takut dengan Stigma Sosial

Hari ini mungkin perempuan memiliki banyak kesempatan seperti kaum pria tapi ada yang diam-diam membuat perempuan ragu ketika penilaian sosial merenggut kepercayaan dirinya

Ilustrasi perempuan. (Sumber: Pexels | Foto: Febry Arya)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 19:18

Apalah Arti Sebuah Nama: Rekonstruksi Hubungan Agus dan Agustus

Pada ruang masyarakat sering kita mendengar atas nama Agus bagi laki-laki dan Agustina bagi perempuan. Terdengar biasa saja. Nama yang diberikan oleh orangtuanya sebatas nama.

Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 di Taman Cascade, kawasan bawah jembatan layang Mochtar Kusumaatmadja, Tamansari, Kota Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 17:29

Dari Serial Drama Korea 'Teach You a Lesson' dan Realitas Pendidikan Bangsa Kita

Drama yang menyajikan tentang bobroknya pendidikan di negara yang sudah dikatakan maju, serta keberpihakan pada sifat politisasi dibidang pendidikan.

Serial drama Korea "Teach You a Lesson" (Sumber: Netflix)