Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan Senin 29 Des 2025, 08:22 WIB
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Beranda 25 Feb 2026, 06:39

Makhluk Kecil Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Air Sungai di Teras Cikapundung

Penelitian terbaru di Teras Sungai Cikapundung menunjukkan bahwa kualitas air di hulu sungai Bandung kini berada dalam status tercemar sedang akibat limbah domestik dan aktivitas peternakan

Petugas bersama masyarakat melakukan bersih-bersih Teras Cikapundung, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 24 Feb 2026, 18:47

Di Simpul Kredit dan Hunian: Transformasi Pembiayaan Perumahan dalam Lanskap Stabilitas Perbankan

Di simpul antara kebijakan makro dan kebutuhan rumah tangga, pembiayaan perumahan berdiri sebagai jembatan.

Warga beraktivitas di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Beranda 24 Feb 2026, 15:31

Ramadan di Masjid Lautze 2: Saling Berbagi dan Tak Pernah Bertanya Latar Belakang

Pengemis, pengemudi ojek online, pekerja harian, musafir, hingga warga sekitar yang sekadar ingin mampir, duduk dalam barisan yang sama. Tak ada kursi khusus, tak ada sekat sosial.

Suasana ramadan di Masjid Lauetze 2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 15:01

Miskin di Ruang yang Rusak: Menggugat Politik Kemiskinan Ekologis di Indonesia

Mengkritik politik kemiskinan ekologis: warga miskin hidup di ruang rusak, sementara bansos hanya jadi solusi tambal sulam struktural.

Gundukan sampah. (Sumber: Pexels | Foto: Mumtahina Tanni)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 13:37

Ramadan yang Bukan Sekadar Fasting dalam Bahasa Inggris

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, seseorang tidak cukup hanya memahami konsep fasting.

Umat Muslim beribadah di Bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Annas Arfnahri)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 11:58

15 Istilah Penting Ramadan yang Mudah Dipahami WNA Nonmuslim di Indonesia

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, memahami istilah-istilah kuncinya adalah langkah awal yang penting.

Pedagang takjil di bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Umar ben)
Beranda 24 Feb 2026, 11:52

RW 15 Tembus FYP, Bangunin Sahur Jadi Wadah Berkarya Anak Sekeloa Selatan

Tradisi bangunin sahur anak-anak muda Sekelo Selatan sudah berjalan sejak 2007. Bukan sekadar keliling kampung, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas generasi yang kini viral di media sosial.

Anak-anak muda Sekeloa Selatan pelaku tradisi bangunin sahur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 08:09

Puasa Perisai Konsumtif

Jangan sampai nilai-nilai Ramadan ini tereduksi menjadi sekadar simbol dan rutinitas di tengah derasnya arus budaya konsumtif.

Pengunjung belanja pada Gelar Produk Pasar Tani di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 18 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 20:20

Reforma Agraria di Punclut: Negara Hadir atau Abai?

Di lereng yang menjadi bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) itu, warga telah puluhan tahun menggarap lahan ex-erfpacht verponding.

Pertemuan warga Punclut (Foto: Dokumen Mang Aqli)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 16:20

Kumpulan Kata yang Mendadak Ramai Diucap Pas Ramadan

Berikut kumpulan kata khas Ramadan yang sering digunakan beserta maknanya.

Ilustrasi santri. (Sumber: Pixabay)
Bandung 23 Feb 2026, 15:25

Strategi Bertahan Gado Gado Gerobakan Cibadak Menembus Batas Zaman dan Pandemi

Merintis bisnis bukanlah wacana yang mudah. Perencanaan yang matang hingga eksekusi bisnis sampai di tahap mempunyai pelanggan setia, bukanlah proses yang mudah.

Kuliner tradisional yakni gado-gado gerobakan di kawasan Cibadak milik Efendi Wahyudin. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 14:18

Di Balik Kumpulan Kata Khas Ramadan, Memahami Bahasa dan Makna Sosial

Memahami istilah-istilah khas Ramadan berarti memahami bagaimana bahasa berfungsi sebagai medium pengalaman kolektif.

Seorang anak sedang mengaji. (Sumber: Pixabay | Foto: Joko_Narimo)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 12:13

Bahasa yang Menjadi Kontrol Sosial Kala Ramadan

Di Bulan Suci ini, bahasa menjaga puasa kita tetap tuntas dengan baik.

Ilustrasi orang Indonesia berkumpul di sebuah warung. (Sumber: Pexels | Foto: Noval Gani)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 09:07

Mendadak Pasar Takjil Ramadan

Yang membuat Pasar Takjil menarik, di antaranya adalah suasananya yang meriah dan penuh kejutan.

Pasar Takjil dadakan di Jalan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 18:04

Sejarah Es Cendol Elizabeth yang Selalu Menjadi Minuman 'Bintang' di Saat Ramadan

Kisah Es Cendol Elizabeth berawal dari cerita Haji Rohman pada 1972 yang ditinggal pergi ayahnya.

Es Cendol Elizabeth. (Sumber: Instagram @escendolelizabethofficial)
Bandung 22 Feb 2026, 15:08

Manisnya Berkah Ramadan di Jalan Cibadak, Kisah Pak Heri Merawat Tradisi Es Goyobod di Tengah Gempuran Zaman

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini.

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 15:02

Ngabuburead: Menemukan Ketenangan di Tengah Riuh Ramadan Jawa Barat

Inilah tren 'Ngabuburead', cara baru menepi lewat konten digital yang lebih intim dan berisi.

Media digital. (Sumber: Unsplash | Foto: @felirbe)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 11:43

Lembang Tempo Dulu

Dahulu Lembang adalah sebuah kawasan hijau yang pada masa VOC memiliki sebuah upeti istimewa.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 09:36

Miéling Poé Basa Indung: Jejak Panjang Pers Sunda

Denyut pers Sunda sebenarnya telah terdengar sejak akhir abad ke-19 melalui penerbitan seperti Sunda Almanak (1894) dan Panemu Guru (1906).

Wajah baru Majalah Mangle dalam manajemen Pusat Budaya Sunda Unpad. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 22 Feb 2026, 07:10

Tak Ada yang Berbuka Sendirian: Cerita Ramadan, Relawan, dan Sampah yang Dipilah di Salman ITB

Saat azan Magrib mendekat, halaman sekitar Masjid Salman ITB dipenuhi aroma makanan berbuka yang tertata rapi di atas meja-meja panjang

Masjid Salman ITB menyiapkan sekitar 800 porsi berbuka setiap hari. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)