Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

7 menit baca
Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 10 Jul 2026, 20:05

Melihat Dunia dari Bandung: Dari Objek Kolonial ke Subjek Global

Suara Bandung tidak selalu terdengar konsisten. Kadang menguat, kadang tenggelam. Tergantung pada konteks global yang sedang berlangsung.

Museum Konferensi Asi-Afrika. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 18:01

Urgensi Bandara Husein Sastranegara Menuju Konektivitas ASEAN

Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung perlu segera mendesak agar pemerintah pusat mengijinkan rute internasional untuk Bandara Husein

Bandara Husein Sastranegara dilihat dari lantai 9 Gedung Pusat Manajemen PT Dirgantara Indonesia. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 17:00

Jejak-jejak Sejarah 'Kawadanaan' di Kecamatan Lembang

Salah satu potensi dan daya tarik wisata sejarah yang dimiliki Kota Lembang yaitu bangunan “Pendopo eks Kawedanaan”.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 16:44

Luas 150 Hektar, Bagaimana Cara Jelajah TMII dalam Sehari?

Bingung keliling TMII dalam sehari? Cek rute terbaik, rekomendasi anjungan, kereta gantung, museum, hingga atraksi Tirta Cerita.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 16:28

Ada Lohbener, Ada Losarang

Semula, toponimi dua kecamatan ini adalah toponim sungai yang mengalir melintasi Indramayu.

Lokasi Lohbener dan Losarang di Kabupaten Indramayu. (Sumber: Google maps)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 15:22

Sisa Peradaban Lama di Utara Bandung

Tak jauh dari kawasan Kebun Binatang Bandung terdapat arca Ganesha yang terdapat di gerbang depan Institut Teknologi Bandung.

Arca Ganesha di gerbang ITB. (Sumber: Dokumentasi Malia 2026)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 14:46

Menimbang Kembali Peran Ayah dalam Memperingati Hari Ayah Nasional

Maka di Hari Ayah Nasional ini, mari kita mencoba untuk menimbang dan melihat kembali, bagaimana peran ayah sesungguhnya terhadap anak-anak dan keluarganya.

Ilustrasi seorang ayah dan anaknya. (Sumber: Pexels | Foto: Faisal Allam)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 14:03

Panduan Wisata Situ Gunung Sukabumi: Tiket, Jembatan Gantung, dan Curug Sawer

Panduan lengkap Situ Gunung Sukabumi, mulai dari harga tiket, jalur wisata, Jembatan Gantung terpanjang di Asia Tenggara, Curug Sawer, hingga cara menuju lokasi.

Danau Situ Gunung Sukabumi.
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 13:34

Diskursus Intelektual dalam Pendidikan Bernuansa Islami

Era teknologi telah memunculkan paradigma baru, bahwa pemikiran-pemikiran baru mengalami diskursus intelektual. Apakah ini juga menjadi tantangan bagi pendidikan bernuansa islami.

Anak-anak beragama Islam sedang mengaji di masjid. (Sumber: Pexels/Hera hendrayana)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 12:09

Redesain Kota Bandung: Sehat Rakyatnya Jaya Kotanya

Dapat kita ketahui bahwa kesehatan merupakan salah satu kebijakan yang perlu diambil sesegera mungkin selain pendidikan.

Suasana Jalan Braga, Kota Bandung saat diberlakukannya Braga Free Vehicle pada Sabtu, 4 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 09:47

Menyusuri Jejak Dunia Hiburan Indonesia Era Tahun 70-an

Annie Rae sebagai pendatang baru tengah menanjak popularitasnya di blantika musik pop Indonesia.

Sampul Majalah Variasari edisi Juli 1970 yang menampilkan Annie Rae, biduanita ternama asal Bandung. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 08:01

Kecerdasan Buatan dalam Waktu ke Waktu

Menelusur sejarah perkembangan kecerdasan buatan.

Kecerdasan buatan bukan sekadar teknologi, tetapi sebagai pemahaman bahwa menusia selalu mencari lebih dari Batasan yang telah ada.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 21:54

Masjid Agung Al-Ittihad: Representasi Multikulturalisme di Kota Benteng

eberadaan Masjid Agung Al-Ittihad memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding fungsi religius semata.

Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang. (Sumber: Pemerintah Kota Tangerang)
Wisata & Kuliner 09 Jul 2026, 18:37

Kerak Telor Betawi, Kuliner Tradisional Jakarta dengan Sejarah Panjang

Kerak Telor merupakan kuliner khas Betawi yang menjadi ikon Jakarta. Simak sejarah, bahan, cara memasak, dan fakta menarik di balik hidangan legendaris ini.

Kerak Telor Betawi.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 18:00

Asal Usul dan Perkembangan Ampiang Dadiah: Tradisi Kuliner Minangkabau dari Masa ke Masa

Membahas Ampiang Dadiah yogurt yang terbuat dari susu kerbau berasal dari Sumatera Barat.

Es Ampiang Dadiah, dibeli di Pasar Ateh, Bukittinggi. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:48

69 Tahun Navigasi Birokrasi: Mengukuhkan LAN sebagai Think Tank Strategis di Tengah Badai Disrupsi

LAN RI di usia ke-69 memperkuat perannya sebagai think tank strategis yang mendorong transformasi birokrasi melalui inovasi, digitalisasi, dan kebijakan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. (Sumber: LAN RI)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:11

Antara Bandung dan Yogyakarta, Semarak Kuliner Tiada Henti

Kuliner menjadi patron wisata yang menarik wisatawan. Bandung dan Yogyakarta memiliki karakter budaya yang berbeda, tetapi dengan wisata kuliner, dua kota itu menghadirkan Indonesia kini.

Kehadiran Tjitarum sebagai toko bolu dan kue bukan sekadar membuka ruang baru bagi wisatawan untuk membeli buah tangan. Namun simbol bagaimana kuliner bisa menjadi bahasa pelestarian budaya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:59

Bedah Konsistensi Strategi Digital PR pada Peluncuran Mobil Listrik Keluaran Terbaru

Peluncuran New Air ev & Cloud EV bukti konsistensi Wuling bangun citra kendaraan listrik modern. Lewat web & Instagram, Wuling tampilkan pesan & visual inovatif masa depan.

Ilustrasi mobil listrik. (Sumber: Wuling Motors)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:05

Menari, Merayakan Masa Kecil

Setiap tarian memang berhenti saat musik usai, tapi cerita ihwal keberanian Kakang berjoged untuk pertama kalinya akan terus hidup, tumbuh subur saat dirawat, dipelihara, dipupuk & menari dalam hati.

Kakang bergaya sebelum tampil menari di spot foto yang ada serambi masjid Al-Hidayah, Kebonterong Cibiru Kota Bandung, Rabu (24/6/2026) (Sumber: Istimewa | Foto: Aa Akil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 15:05

Menelusuri Jejak Rasa (Bagian II): Penjaga Memori dan Tradisi Kuliner Bandung

Setelah membedah lima ikon pertama pada bagian sebelumnya, mari kita lanjutkan penelusuran enam ikon kuliner legendaris lainnya.

Hidangan Warung Kopi Purnama (Foto: GMAPS)