Kontroversi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Indonesia 2026

Alberik Pepin Marius
Ditulis oleh Alberik Pepin Marius diterbitkan Senin 29 Des 2025, 08:22 WIB
Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Ilustrasi pro kontra akan hukuman mati. (Sumber: gemini.ai)

Tindak pidana atau kejahatan merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang di setiap negara termasuk Indonesia. Indonesia memiliki sebuah kitab hukum khusus yang mengatur di dalamnya mengenai tindak pidana yaitu KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab hukum pidana yang digunakan oleh negara Indonesia sampai saat ini masih menggunakan KUHP warisan dari kolonialisme Belanda.

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu tentang pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, dan lain sebagainya. Adapun sanksi pidana yang terdapat di dalam KUHP yaitu hukuman penjara, hukuman denda, hukuman kerja sosial, hingga hukuman mati. Sifat sanksi pidana itu menyakitkan sehingga memang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. 

Namun di tahun 2026 nanti, Indonesia akan mulai menggunakan KUHP terbaru yaitu KUHP Nasional yang akan menggantikan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional atau Baru ini dibuat untuk lebih menekankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Hakim di Pengadilan Negeri Pangkajene, Restu Permadi, menjelaskan keadilan restoratif sebagai pemidanaan yang menitikberatkan pada manfaat daripada hukuman semata, serta memberikan perhatian lebih pada kepentingan korban dan upaya pemulihan. Meskipun KUHP Baru tampaknya membawa perubahan yang lebih baik, pada kenyataannya terdapat beberapa kontroversi di dalamnya, salah satunya yaitu pasal mengenai pemberian hukuman mati sebagai sanksi pidana dengan masa percobaan

Persoalan Hukuman Mati di Era Modern

Banyak negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati di era modern saat ini. Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati di dalam sistem hukum negaranya. Hukuman mati dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dikesampingkan khususnya hak untuk hidup, seperti yang tertuang di dalam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948.

Seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Topo Santoso menyebutkan bahwa negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati mengalami penurunan angka dari tahun ke tahun, setiap tahun terdapat rata-rata tiga negara yang mengeliminasinya. Meskipun demikian, masih ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati seperti Tiongkok, Arab Saudi, sebagian negara bagian di Amerika Serikat, Iran, bahkan Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Dilansir dari MARINews, salah satu contoh kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 adalah seorang pria berinisial I-S yang dijatuhi sanksi pidana hukuman mati atas perbuatannya yang berupa pemerkosaan dan pembunuhan yang telah direncanakan terhadap seorang perempuan penjual gorengan berinisial N-K-S.

Selain itu, pria tersebut ternyata sudah pernah melakukan berbagai tindak pidana pada waktu sebelumnya. Akan tetapi, banyak pihak yang masih mempersoalkan dan menentang penerapan hukuman mati yang masih eksis di Indonesia. Pihak yang menolak hukuman mati biasanya bersandar pada argumen agama, yaitu karena Tuhan yang memberikan nyawa atau hidup kepada manusia, maka hanya Tuhan lah yang boleh mencabut nyawa manusia. Ada juga yang berargumen bahwa hukuman mati memang berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup. Lalu ada pula yang berargumen bahwa lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia, membuat masih banyak kemungkinan salah vonis atau orang yang tidak bersalah menjadi korban hukuman mati.

Namun, tidak sedikit juga pihak yang masih ingin dan mendukung penerapan sanksi pidana berupa hukuman mati di Indonesia. Pihak yang pro terhadap tetap diberlakukannya hukuman mati biasanya memiliki argumen bahwa hukuman mati harus diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, penanggulangan atas kejahatan, argumen normatif, dan lain sebagainya.

Pihak pro merasa bahwa hak korban kejahatan juga harus diperhatikan karena telah direnggut oleh pelaku, seperti kasus terorisme dan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa korban serta meninggalkan duka mendalam bagi relasi korban yang merasa kehilangan. Karena banyaknya persoalan mengenai hukuman mati, maka Indonesia membuat aturan baru mengenai hal tersebut sehingga diharapkan rasa keadilan dan kemanusiaan dapat lebih terjaga.

Aturan mengenai Hukuman Mati dengan Masa Percobaan di dalam KUHP Baru

Di dalam pasal 100 KUHP Baru yang akan berlaku di tahun 2026 nanti, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana hukuman mati kepada terpidana dengan ketentuan adanya masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan diberikan dengan menilai apakah terdapat alasan kemanusiaan dibaliknya.

Alasan kemanusiaan tersebut yakni terdapat rasa penyesalan dari terdakwa yang memiliki niat untuk berubah menjadi lebih baik atau keterlibatan terdakwa yang tidak terlalu besar dalam tindak pidana. Jika terdapat salah satu syarat terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan.

Namun apabila sama sekali tidak ada syarat yang terpenuhi, maka hukuman mati dijatuhkan tanpa masa percobaan. Salah seorang tim ahli pengurus KUHP bernama Harkristuti Harkrisnowo melihat masa percobaan ini sebagai cara untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang paling berat dengan tetap menghormati hak hidup setiap individu. Hal ini membuat hukuman mati dalam KUHP Baru tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk balas dendam, tetapi menjadi sarana yang menyediakan ruang bagi keadilan restoratif.

Kontroversi dan Kritik terhadap Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 

Terdapat permasalahan yang timbul di dalam KUHP Baru mengenai pasal hukuman mati ini yaitu syarat penjatuhan hukuman mati yang bersifat alternatif, bukan kumulatif. Maksud dari syarat yang bersifat alternatif itu adalah hukuman mati dengan masa percobaan dapat dijatuhkan meskipun hanya satu syarat saja yang terpenuhi. Sedangkan, jika syaratnya kumulatif yaitu kedua syarat harus terpenuhi, maka satu syarat saja tidak cukup untuk dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Sebagai contoh, seorang pembunuh berantai dalam kasus pembunuhan jelas berperan besar dalam tindakannya itu sehingga syarat kedua tidak terpenuhi. Namun, apabila pelaku menyesal terhadap perbuatannya, maka ia dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan. Sebaliknya, terdapat seorang pelaku kejahatan yang tidak berperan besar dalam tindakannya tetapi tidak menunjukkan penyesalan, ia masih tetap dapat dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan.

Seorang ahli bernama Riki Perdana Raya Waruwu menyebutkan bahwa syarat alternatif ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan kondisi nyata. Akan tetapi, hal ini justru menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak karena syarat alternatif justru dinilai tidak cukup untuk menjamin rasa keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan menimbulkan ketidakpuasan publik. Lain halnya jika syarat dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan hanya dapat diberikan kepada terpidana yang memang benar-benar menyesal dan tidak memiliki peran yang begitu besar sehingga dirasa layak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

Kebijakan Hukuman Mati di Negara Barat

Di negara-negara barat seperti di Amerika atau Eropa, memang sudah banyak yang meninggalkan sanksi pidana berupa hukuman mati. Akan tetapi, tidak semua negara telah menghapusnya. Seorang Hakim Tinggi PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Banjarmasin bernama H. Asmu’i Syarkowi menyampaikan bahwa negara Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati di beberapa negara bagian seperti di Georgia, Texas, dan Florida.

Namun, terdapat pula negara bagian yang telah menghapus hukuman mati seperti New York dan California. Hukuman mati dijalankan menurut sistem hukum negara bagian tersendiri. Tiap negara bagian di AS yang masih menerapkan hukuman mati sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian dan banding yang sangat panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan eksekusi.

Lain halnya dengan negara-negara Uni Eropa seperti Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lainnya sudah tidak lagi memberlakukan sanksi pidana hukuman mati. Alasan mengapa mereka dengan sangat tegas menolak hukuman mati sebagai sanksi pidana adalah karena hal tersebut dianggap berlawanan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup, sesuatu yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati bagi kejahatan berat seperti terorisme, pembunuhan yang direncanakan, dan obat-obatan ilegal atau terlarang.

Baca Juga: Rebel Ridge dan Beratnya Mengungkap Penyimpangan Aparat Penegak Hukum

Sanksi pidana hukuman mati di dalam KUHP Baru memang menuai pro dan kontra antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sarana terakhir bagi mereka yang dinilai benar-benar pantas mendapatkannya, tetapi dengan tetap diberikan masa percobaan sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masa percobaan dengan syarat alternatif masih menimbulkan sejumlah keberatan.

Jika saja syaratnya dikumulatifkan, maka hukuman mati dengan masa percobaan akan lebih efektif karena hanya diberikan kepada orang yang betul-betul pantas mendapatkan kesempatan kedua. Dengan cara itu, nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hukuman mati dengan masa percobaan dapat tetap terjaga dan seimbang, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bergerak menatap ke masa depan sesuai perkembangan zaman tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang berat. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alberik Pepin Marius
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 25 Jan 2026, 18:15 WIB

Mencintai Kota seperti Kekasih: Kota Bandung, Konferensi Asia Afrika, dan Tanggung Jawab Kita

Bagaimana rasanya mencintai kota seperti kekasih? Dari Bandung yang terasa asing di kening hingga Bandung yang asyik untuk dikenang.
Bangku yang terduduk di Perpustakaan Kota Bandung (Sumber: Koleksi Pribadi Penulis | Foto: Penulis)
Ayo Jelajah 25 Jan 2026, 17:21 WIB

Sejarah Pasar Cimol Gedebage Bandung, Surga Thrifting Kota Kembang di Ujung Jalan

Jejak sejarah Pasar Cimol Gedebage bermula dari Cibadak hingga menjadi pusat pakaian bekas terbesar di Bandung.
Pasar Cimol Gedebage. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 16:13 WIB

Toponimi Kampung Muril: Serasa Berputar karena Gempa Sesar Lembang

Bila makna kata berputar-putar dikaitkan dengan toponimi Kampung Muril, sangat mungkin, penduduk di sana pada masa lalu pernah merasakannya.
Sangat mungkin toponim Muril karena pernah terjadi gempabumi yang menyebabkan serasa berputar-putar. (Sumber: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 13:38 WIB

Gali Potensi, Raih Prestasi

Pengalaman LDKB menjadi bekal berharga bagi kita untuk terus menggali potensi diri, memperbaiki diri, meraih prestasi
Sejumlah siswa SD Cirendeu saat bermain permainan tradisional. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 11:05 WIB

Interior Bus Listrik Metro sebagai Pengalaman Ruang Bergerak di Kota Bandung

Transportasi publik dalam konteks ini, dipahami sebagai ruang interior bergerak yang dialami secara nyata oleh pengguna/penumpang.
Bus listrik metro. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Biz 24 Jan 2026, 21:30 WIB

Menyelami Dinamika Properti Indonesia: Antara Regulasi, Pasar, dan Integritas Developer

Industri properti kini bukan lagi sekadar urusan semen dan baja, melainkan pertarungan kecerdasan dalam menafsirkan naskah regulasi yang terus berganti.
Industri properti kini bukan lagi sekadar urusan semen dan baja, melainkan pertarungan kecerdasan dalam menafsirkan naskah regulasi yang terus berganti. (Sumber: Freepik)
Beranda 24 Jan 2026, 09:15 WIB

Memaknai Filosofi Warna Wayang Golek sebagai Cermin Karakter dan Arti Kehidupan

Tak hanya posisi mahkota, warna pada wajah wayang juga menjadi kunci untuk memahami filosofi karakter.
Tatang Ruhiana dan koleksi wayan goleknya yang dijual di galeri Alan Ruchiat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 22:10 WIB

Normalisasi Sungai Mandiri: Kepemimpinan RT/RW Menjawab Tantangan Banjir

Kabupaten Bandung termasuk wilayah yang hampir setiap musim penghujan mengalami banjir di sejumlah titik.
Ketua RT 02 dan warga membersihkan tumbuhan liar dan semak semak di aliran sungai. (Foto: Jumali indrayanto)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 20:43 WIB

Kualitas Perjalanan Warga Bandung Menurun, Evaluasi Infrastruktur Transportasi Mengemuka

Kemacetan di Bandung membuat perjalanan harian warga lebih lama, menurunkan produktivitas, dan menurunkan kenyamanan mobilitas. Perlu pengaturan lalu-lintas lebih baik.
Pengendara terjebak macet di Buah Batu Ketika hujan turun, Senin (01/12/2025). (Foto: Nabila Khairunnisa P)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 19:47 WIB

Lisa Blackpink di Bandung Barat: Antara Gengsi Global dan Ujian Tatakrama Kita

Lisa Blackpink syuting di Bandung Barat? Intip alasan Netflix memilih Citatah dan bagaimana warga menyikapi bocornya lokasi syuting tersebut.
Salah satu tebing karst yang terus dijaga bersama adalah Tebing Citatah 125 karena di sinilah sejarah panjat tebing Indonesia bermula. (Sumber: Eiger)
Ayo Biz 23 Jan 2026, 17:24 WIB

Industri Sepak Bola Putri Indonesia Sedang Bertumbuh di Tengah Kekosongan Liga Resmi

Dari Bandung, Tangerang hingga Samarinda, gairah sepak bola putri tumbuh dengan cepat, menghadirkan pemandangan baru yang beberapa tahun lalu masih jarang terlihat.
Dari Bandung, Tangerang hingga Samarinda, gairah sepak bola putri tumbuh dengan cepat, menghadirkan pemandangan baru yang beberapa tahun lalu masih jarang terlihat. (Sumber: MilkLife Soccer Challenge)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 16:58 WIB

Menata Ulang Wajah Transportasi Bandung

Lalu lintas Bandung yang terbilang sangat padat telah menjadi masalah bagi warga sejak tahun 2024.
Kemacetan Bandung Pada malam hari (21.52 WIB) di Jln. Terusan Buah Batu. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Muhammad Airell Fairuzia)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 16:24 WIB

Kota Wisata dengan Beban Mobilitas Tinggi: Tantangan Tata Transportasi Bandung

Pemerintah sudah mencoba menerapkan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan kemacetan, namun masih tak kunjung menemukan solusi yang tepat.
Kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan Buah Batu, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menjadi pemandangan sehari hari bagi warga yang melintas (03/12/2025). (Sumber: Ramadhan Dwiadya Nugraha)
Ayo Biz 23 Jan 2026, 15:58 WIB

Menjaga Pertumbuhan di Tengah Krisis Fiskal: Strategi Obligasi dan Sukuk Jawa Barat

Ekonomi Jawa Barat pada Triwulan II 2025 tumbuh solid sebesar 5,23% year-on-year. Namun, di balik angka yang tampak menjanjikan itu, terdapat bayangan tantangan fiskal yang semakin nyata.
Ilustrasi obligasi dan sukuk daerah memperluas inklusi keuangan. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 15:01 WIB

Ketika Mobilitas Tersendat, Kepercayaan Publik Ikut Tergerus

Kemacetan yang terus menerus terjadi membuat masyarakat Bandung semakin resah.
Pengendara mobil dan motor yang menunggu macet di malam hari (02/11/2025). (Foto: Sherina Khairunisa)
Ayo Jelajah 23 Jan 2026, 14:03 WIB

Kisah Para Warga Bandung yang Terjerat Tipu Daya Judi Online Kamboja

Judi online jaringan Kamboja menjalar hingga Bandung lewat iklan kerja digital. Anak muda direkrut sebagai operator dari rumah kontrakan atau luar negeri dengan janji gaji bulanan yang terlihat wajar.
Ilustrasi judi Kamboja.
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 13:38 WIB

Dana Indonesiana Tertunda, Pelestari Budaya Ngada Alami Tekanan Mental

Dana Indonesiana belum cair, program budaya Ngada tertunda, pelakunya menghadapi tekanan sosial dan mental di kampungnya sendiri.
Desa Adat Bena. (Sumber: Arsip pribadi narasumber)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 12:08 WIB

Catatan Awal Tahun dari Wargi Bandung

Januari 2026 tiba, udara Bandung terasa berbeda.
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat Terminal Cicaheum, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 10:07 WIB

Semestinya Kita Berefleksi dari Bencana Sumatra

Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka dari satu wilayah, melainkan cermin rapuhnya kesiapsiagaan kita menghadapi bencana yang berulang.
Sisa banjir di Sumatra Barat pada awal Desember 2025. (Sumber: pkp.go.id)
Beranda 23 Jan 2026, 06:49 WIB

Konsistensi infoantapani Menyapa Warga Antapani Selama 12 Tahun, Bukan Cuma Urusan Algoritma dan Engagement

Akun ini tidak ingin dipandang sebagai media yang semata-mata mengutamakan kecepatan, namun juga tidak memilih gaya bahasa yang saklek, kaku, atau terlalu formal.
Owner dan founder @infoantapani, Venda Setya Nugraha. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)