Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum dan Etika

3 menit baca
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Ditulis oleh Muhammad Sufyan Abdurrahman diterbitkan
Buku Sewa Rahim (Sumber: PT Refika Aditama | Foto: PT Refika Aditama)
Buku Sewa Rahim (Sumber: PT Refika Aditama | Foto: PT Refika Aditama)

Buku Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia hadir bukan sekadar sebagai kumpulan teori, melainkan sebuah cermin yang memantulkan dilema etis, sosial, dan hukum yang mengiringi kemajuan teknologi reproduksi.

Ditulis oleh tiga akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, dan Dr Susilowati Suparto, buku ini menempatkan dirinya pada ruang penting antara pergulatan medis modern dan kepastian hukum nasional.

Saat membuka daftar isi, pembaca segera diajak menapaki jalan terstruktur yang memperlihatkan arah diskusi. Bagian awal menyajikan kerangka konseptual, lalu beranjak pada perbandingan praktik sewa rahim di berbagai negara, sebelum akhirnya mengerucut pada situasi hukum di Indonesia.

Tidak berhenti pada larangan, penulis juga mencoba menguraikan problematika status anak, potensi benturan dengan norma agama, serta tanggung jawab hukum yang melekat pada pihak yang terlibat. Dengan begitu, daftar isi bukan sekadar panduan bab, melainkan pintu masuk untuk memahami seberapa luas cakupan persoalan surrogacy.

Definisi yang disajikan buku ini lugas: sewa rahim adalah kesepakatan ketika seorang perempuan bersedia mengandung anak untuk orang lain, baik karena alasan medis maupun kepentingan finansial.

Definisi ini menyadarkan kita bahwa praktik tersebut bukan sekadar fenomena klinis, tetapi menyangkut kontrak, relasi kuasa, bahkan kemungkinan eksploitasi. Di titik inilah hukum menjadi penting, sebab tanpa regulasi jelas, konsekuensi terhadap perempuan dan anak bisa sangat serius.

Ketika menengok praktik di negara lain, tampak keragaman yang mencolok. Di Jerman, Prancis, dan Italia, surrogacy ditolak mentah-mentah dengan alasan bahwa tubuh manusia bukan objek ekonomi. Swiss memegang sikap serupa, menegaskan bahwa rahim tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas.

Berbeda dengan itu, Inggris memilih jalan kompromi: surrogacy diakui dalam batas tertentu, sejauh tidak bersifat komersial. Komparasi semacam ini membuka cakrawala pembaca Indonesia untuk melihat bahwa pilihan kebijakan bukanlah tunggal, melainkan hasil tarik ulur antara moral, hukum, dan realitas sosial.

Indonesia sendiri mengambil posisi yang tegas. Undang-undang Kesehatan menyatakan bahwa teknologi reproduksi buatan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Peraturan Menteri Kesehatan menegaskan kembali larangan donor maupun rahim pengganti. Sementara dari sudut pandang agama, Majelis Ulama Indonesia sejak lama menolak praktik ini karena dianggap bertentangan dengan prinsip syariat.

Ketiga landasan tersebut menunjukkan bahwa, setidaknya untuk saat ini, Indonesia tidak memberi ruang legal bagi sewa rahim. Namun, hukum yang ada masih menyisakan celah dalam hal status anak, pembuktian kontrak, atau kemungkinan adanya praktik tersembunyi.

Perjuangan memang bukan suatu hal yang mudah untuk dijalani, terlebih jika kamu adalah seorang perempuan. (Sumber: Pexels/Min An)
Perjuangan memang bukan suatu hal yang mudah untuk dijalani, terlebih jika kamu adalah seorang perempuan. (Sumber: Pexels/Min An)

Di sinilah antisipasi hukum menjadi relevan. Buku ini menegaskan perlunya peraturan yang lebih rinci agar tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga mampu melindungi semua pihak yang mungkin terlibat.

Salah satu gagasan yang diajukan adalah kemungkinan mereposisi rahim dalam perspektif hukum kebendaan, walau ini masih menimbulkan perdebatan. Pada intinya, antisipasi hukum berarti menjaga agar praktik ilegal tidak merugikan anak yang lahir maupun perempuan yang tubuhnya dijadikan objek kontrak.

Solusi yang ditawarkan buku ini tidak berhenti pada aspek legalistik, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan sosial. Penulis mengajak pembaca untuk melihat bahwa regulasi yang ketat perlu dibarengi dengan kesadaran publik tentang risiko eksploitasi.

Pendidikan hukum masyarakat menjadi penting, agar tidak ada perempuan yang terjebak dalam kontrak yang merugikan dirinya, atau anak yang lahir tanpa kejelasan identitas hukum.

Akhirnya, buku ini lebih dari sekadar kajian hukum akademis. Ia menjadi bahan renungan kolektif bagi kita semua: sampai di mana batas kemanusiaan bisa dinegosiasikan dalam kontrak. Di tengah kemajuan teknologi reproduksi, pertanyaan ini akan terus mengemuka.

Kehadiran buku ini memberi kita peta jalan untuk memahami kompleksitas isu tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa hukum, etika, dan kemanusiaan harus berjalan seiring. (*)

  • Judul Buku: Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia
  • Penulis: Prof Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, Dr. Susilowati Suparto

  • Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung

  • Tahun Terbit: November 2024 | 108 halaman | ISBN: 978 623 503 0357

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Muhammad Sufyan Abdurrahman
Peminat komunikasi publik & digital religion (Comm&Researcher di CDICS). Berkhidmat di Digital PR Telkom University serta MUI/IPHI/Pemuda ICMI Jawa Barat

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 24 Jun 2026, 20:36

Kualitas Dulu, Narasi Kemudian: Dama Kara dan Mengapa Karyanya Istimewa

Kualitas harus bicara lebih dulu, sebelum cerita apa pun menyusulnya. Begitulah prinsip Dama Kara.

Nurdini Prihastiti, founder sekaligus pemilik Dama Kara di Jalan Gandapura, Kota Bandung, (23/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 20:02

Opini Publik terhadap Pemberitaan Media mengenai Peluncuran Smartphone

Analisis terhadap penulisan peluncuran smartphone terbaru pada sebuah acara teknologi tahunan, dan penggunaan kata kunci yang konsisten oleh media

Ilustrasi penggunaan smartphone yang mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perangkat mobile dengan teknologi terkini. 23/06/2026 (Sumber: Muhammad Aswan Hilman | Foto: Muhammad Aswan Hilman)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 18:45

Listrik, Lilin, dan Ilusi Transformasi Digital

Mengkritisi kesenjangan antara ambisi transformasi digital Indonesia dan rapuhnya fondasi infrastruktur energi.

Ilustrasi lilin menyala. (Sumber: Pexels | Foto: Rahul)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 17:57

Tantangan Mekanisasi dan Program Penyuluhan untuk Petani Muda

Tantangan berat sektor pertanian adalah masalah mekanisasi usaha pertanian, dari masalah teknologi irigasi, mesin pengolah tanah, sampai kepada mesin pasca panen.

Ilustrasi para petani muda dan calon pelaku usaha pertanian sedang menyusuri pematang sawah di pedesaan Kabupaten Garut. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Wisata & Kuliner 24 Jun 2026, 16:22

Panduan Berkunjung ke The Great Asia Africa Lembang: Keliling Tujuh Negara di Kaki Gunung Tangkuban Perahu

The Great Asia Africa menghadirkan replika budaya Jepang, Korea, India, Thailand, hingga Timur Tengah dalam satu destinasi wisata di Lembang.

The Great Asia Africa Lembang (Sumber: Ayomedia)
Linimasa 24 Jun 2026, 13:45

Menengok Pembuat Bet Pingpong Kayu Jati Bandung

Berawal dari hobi saat pandemi, Abah Jae di Cimenyan sukses membuat bet pingpong handmade dari limbah kayu jati berkualitas.

Abah Jae, pembuat bet pingpong kayu jati Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 13:04

Regenerasi Petani: Peluang dan Tantangan Pada Pendidikan Pertanian

Jika lahan sawah sudah tidak ada, lantas apakah regenerasi petani akan tercipta? Sedangkan profesi petani di Indonesia memunculkan permasalahan kritis.

Petani membajak sawah menggunakan traktor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 12:49

Radio Nirom Rancaekek, Saksi Hidup Siaran Radio Hindia Belanda

NIROM (Nederlandsch-Indische Radio Omroep Maatschaapij) merupakan siaran radio swasta yang didirikan pada tahun 1928.

Stasiun Malabar Di gunung Puntang (Sumber: muspen.komdigi.go.id)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 12:08

Menelusuri Jejak Masa Lalu Rumah Indis dan Pabrik Gula Sewugalur

Badai datang melalui krisis ekonomi global pada masa Malaise yang menyebabkan pabrik gulung tikar.

kondisi pabrik gula sewugalur pada masa masih beroprasi tahun 1917. (KITLV/kebudayaan.kemdikbud.go.id)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 11:59

Restaurant Indonesia: Awal Pendirian dan Perjuangan Para Eksil Orde Baru

Perjalanan para eksil Orde Baru dalam mendirikan Restaurant Indonesia pada 1982.

Restaurant Indonesia di Paris. (Sumber: Facebook milik Restaurant Indonesia.)
Wisata & Kuliner 24 Jun 2026, 11:22

Panduan Wisata Gembira Loka Zoo Yogyakarta: Harga Tiket, Wahana, dan Koleksi Satwa

Gembira Loka Zoo Yogyakarta menawarkan ratusan koleksi satwa, wahana keluarga, Zona Cakar, hingga Kereta Taring. Simak panduan lengkap sebelum berkunjung.

Gembira Loka Zoo Yogyakarta. (Sumber: Shutterstock)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 10:43

Analisis Konteks Historis Dibalik Pembuatan Film Kuldesak 1998

Artike lini membahas tentang latar belakang historis dari pembuatan Film Kuldesak 1998

Cuplikan adegan aktor Ryan Hidayat dan Iwa K dalam film Kuldesak 1998. (Sumber: Komunitas Pecinta Film Jadul Indonesia, Facebook. facebook.com)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 09:28

Ayobandung sebagai Inspirasi Literasi di Era Digitalisasi

Di era digitalisasi, apakah literasi semakin bagus atau kian redup.

Ilustrasi website Ayobandung.id. (Sumber: Pexels/gravity cut)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:58

Pengembangan Mainan Anak Bercorak Tradisional

Perlu strategi komersialisasi produk mainan tradisional dengan  menerapkan kemasan  yang menarik.

Permainan tradisional Sunda di halaman Gedung Pakuan. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 24 Jun 2026, 08:42

Menerobos Aturan di Simpang: Salah Pengendara atau Desain Jalan?

ATCS Dishub Kota Bandung mencatat ratusan pelanggaran di 10 lokasi simpang dengan tingkat pelanggaran tertinggi setiap bulan.

Dua pengendara sepeda motor kedapatan berhenti di zebra cross (4/5/2026). (Sumber: Instagram/@atcs.kotabandung)
Wisata & Kuliner 23 Jun 2026, 18:54

Panduan Wisata Waduk Jatiluhur, Bendungan Terbesar Indonesia yang jadi Destinasi Favorit

Panduan lengkap Waduk Jatiluhur Purwakarta, mulai dari sejarah bendungan terbesar di Indonesia, aktivitas wisata, kuliner khas, hingga tips berkunjung terbaru.

Waduk Jatiluhur. (Sumber: Disparbud Purwakarta)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 18:11

Penyalin Cahaya: Ketika Kekerasan Seksual tidak Memandang Gender

Kekerasan dan Pelecehan Seksual hari ini tidak memandang gender karena bisa terjadi kepada perempuan maupun laki-laki.

Penyalin Cahaya adalah film yang merepresentasikan kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak memandang gender. (Istimewa)
Ayo Netizen 23 Jun 2026, 17:56

Membedah Konsistensi Pesan Promo Launching Brand oleh Perusahaan Sportswear di Berbagai Platform

Kolaborasi Nike dan NAKED Copenhagen menghadirkan produk yang menggabungkan unsur fashion dan sneakers dalam satu desain yang unik.

Diambil dari Website Resmi Nike
Ayo Biz 23 Jun 2026, 17:38

'Ngeureuyeuh' Membawa Athiya Cake dari Dapur Rumahan Jadi Pemberi Lapangan Kerja

Kini, di pertengahan 2026, dapur Rika tidak lagi sepi seperti dahulu. Pesanan mengalir hampir setiap hari.

Produk Athiya Cake di kompleks perumahan Mega Mutiara Tasik Regency, Kabupaten Tasikmalaya, (20/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Sejarah 23 Jun 2026, 16:25

Hikayat Ngamplang, dari Pusat Pemulihan Paru Pertama Hingga Pemberi Julukan Swiss Van Java

Dibangun pada 1912 sebagai sanatorium, Ngamplang kemudian berkembang menjadi wisata yang mendunia.

Salah satu sudut bangunan Sanatorium Ngamplang Garut yang kini berubah fungsi jadi lapangan golf. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)