Polemik Penerapan Restorative Justice di Indonesia sebagai Upaya Penyelesaian Perkara

Najla Maharani
Ditulis oleh Najla Maharani diterbitkan Senin 15 Des 2025, 12:06 WIB
Ilustrasi hukum. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Ilustrasi hukum. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Hukum di Indonesia saat ini menegakkan keadilan yang sesuai dengan pedoman pancasila, salah satu hukum yang diatur dalam upaya menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk melindungi hak saksi, dan juga korban adalah Restorative Justice atau dikenal juga dengan hukum restitusi. Restorative Justice adalah sebuah hukum yang mengatur ganti rugi atas kerugian pada seorang korban dari sebuah kasus.

Hukum restitusi sudah ada di Indonesia sejak lahirnya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya diperjelas lagi dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Restitusi yang diajukan oleh korban bisa berbentuk materil maupun non-materil, ganti rugi yang diajukan juga memiliki potensi untuk tidak dikabulkan oleh. Dalam beberapa kasus hal tersebut menjadi salah satu pemicu kontroversi dan protes di kalangan masyarakat.

Menurut jurnal yang ditulis oleh R. Rahaditya et al, alasan ditegakkannya hukum restitusi adalah untuk menerapkan pemulihan dibanding pembalasan dan disamping itu juga bertujuan untuk mengurangi massa di lembaga pemasyarakatan (over capacity). Restitusi atau restorative justice menawarkan prinsip yang sejalan dengan sila keempat dan kelima pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dan juga “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Bersama dengan itu restitusi juga menggunakan strategi yang berfokus pada pertanggungjawaban dari pelaku, berkurangnya kejahatan dan efisiensi biaya yang keluar dari kantong pemerintah. Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Norbertus dan Susana yang mengutip ucapan Abdullah maka ada syarat untuk mengajukan restitusi yaitu sebagai berikut ; pertama, jika pelaku yang menyebabkan kerugian bagi korban adalah pelaku yang baru pertama kali terjerat kasus pidana. Dan yang kedua, pidana dianggap kejahatan ringan dengan ketentuan denda minimal 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan maksimal 2,500.000,00 (dua juta lima ratus) atau hukuman kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau penjara maksimal 5 (lima) tahun, dengan catatan kejahatan yang dilakukan bukanlah kejahatan seksual.

Pada penegakannya hukum restitusi membebani ganti rugi kepada pihak ketiga atau pelaku, sehingga segala kerugian yang harus dipulihkan adalah tanggung jawab dari pelaku yang melakukan tindak pidana. Sedangkan ada perbedaan antara hal tersebut dengan kerugian yang dialami oleh korban dan kewajiban pemulihan kerugian tersebut dibebankan pada negara atau lembaga yang berwenang.

Menurut seorang penegak hukum negara harus menggantikan kerugian yang dialami masyarakat dengan restorative justice karena saat masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku maka negara dianggap gagal dalam melindungi rakyatnya. Pada kasus tersebut kerugian korban baik secara materiil maupun imateriil seperti pengembalian hak, martabat, serta kedudukan karena kesalahan penangkapan atau penahanan wajib dipulihkan kembali oleh negara jika diajukan melalui sidang praperadilan, maka hal ini disebut rehabilitasi.

Baca Juga: Babakan Siliwangi Perlu Cahaya: Jalur Populer, Penerangan Minim

Ambiguitas Pengaturan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006 yang diubah oleh Undang - Undang Nomor 31 tahun 2014 telah dijelaskan bahwasanya saksi, saksi pelaku, korban, ahli, pelapor, termasuk orang yang bisa memberikan kesaksian tentang tindak pelanggaran akan dilindungi secara hukum, dan diberikan hak restitusi. Berdasarkan pernyataan pada jurnal yang ditulis oleh Rif’an Baihaqy faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang memaknai sempit restorative justice sebagai penghentian pidana sehingga menimbulkan rasa resah akan tidak tercapainya keadilan bagi korban.

Berdasarkan pernyataan dari seorang penegak hukum, pemberian restitusi kepada korban tidak serta merta menghapuskan hukuman bagi pelaku, pelaku tetap akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan putusan hakim setelah jalannya persidangan. Contohnya seperti pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, pasal 4 menyatakan bahwasanya pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Begitupun dalam undang-undang yang mengatur hukum restitusi tidak menyebutkan klausul yang meyatakan bahwa pembayaran restitusi akan menghapuskan pidana pokok pada pelaku. Sehingga, dengan itu diharapkan akan terwujudnya keadilan bagi korban dan memberikan pidana yang adil bagi pelaku.   

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, restorative justice telah memenuhi sila keempat dalam pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dimpimpin oleh khidmat kebijaksanaan   dalam permusyawaratan perwakilan” sehingga proses pelaksanaan restitusi ini dimulai dari mediasi antara kedua pihak yaitu korban dan terdakwa untuk mencapai keuntungan bersama atau win-win solution, hal ini telah dijabarkan dalam jurnal yang ditulis oleh Rif’an Baihaqy.

Karena jika hanya berfokus untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa maka kerugian yang dialami korban akan menjadi fokus kesekian sehingga belum tentu kerugian yang dialami bisa dipulihkan kembali, oleh karena itu restorative justice juga hadir bukan hanya sebagai upaya terakhir dalam menegakkan keadilan tapi juga menjadi upaya pertama untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak dan martabat korban.

Namun, penegakan hukum restitusi di Indonesia memunculkan kritik dan kontroversi di kalangan masyarakat terutama dari para korban yang mengajukan permohonan restitusi ke pengadilan. Problem terkini yang mendasari kritik adalah kekurangjelasan dalam pengaturan hukum restitusi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan artikel yang ditulis oleh seorang jurnalis bernama Rofiq Hidayat walaupun restorative justice bisa diterapkan di setiap tahap peradilan bagian pidana, kekurangjelasan dari pengaturan undang undang tersebut akhirnya menimbulkan kritik dalam implementasi restitusi karena memicu keraguan bagi penegak hukum tentang apakah restitusi bisa diterapkan di seluruh tindak pidana termasuk yang tertulis di KUHP atau hanya tindak pidana tertentu yang tertulis di Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Maka dalam kasus ini muncul kritik atas pengaturan yang dianggap kurang merinci dan kurang jelas yang pada akhirnya berdampak pada diterimanya permohonan restitusi para korban tindak pidana.

Baca Juga: Kunci 'Strong Governance' Bandung

Isu Polemik yang Memunculkan Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat

Ada beberapa alasan penegakan restitusi mengalami pro dan kontra di kalangan warga sipil, akademisi, hingga penegak hukum, yang pertama telah dituliskan dalam jurnal R. Rahaditya yang menyebutkan bahwasanya restorative justice kurang efektif dalam memberikan efek jera sebab menurut penulis ada kemungkinan pelaku merasa leluasa dan bersifat sewenang-wenang  karena bisa menyelesaikan perkara dengan mudah lewat mediasi dan keputusan berdamai dalam proses berjalannya restorative justice atau menurut jurnal rahaditya ada pelaku yang merasa lebih baik hidup didalam penjara daripada diluar penjara.

Penyebab lain dari kontra penerapan restitusi dalam upaya penyelesaian perkara di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang restorative justice  sebab penegakannya di Indonesia tergolong masih baru dibandingkan dengan negara lain, sehingga masyarakat kurang familiar dengan istilah tersebut.

Alasan kedua munculnya kontra atau kritik karena kemungkinan tidak disetujuinya permohonan restitusi korban oleh pengadilan yaitu faktor penyebab kerugiannya. Jika kerugian yang dialami oleh korban disebabkan sepenuhnya karena tindakan dari pelaku maka pelaku atau negara harus memulihkan kerugian korban dalam bentuk materiil atau non-materiil.

Namun jika kerugian yang dialami oleh korban dipicu oleh tindakan dari korban tersebut maka permohonan restitusi yang diajukan oleh korban akan dipertimbangkan lagi oleh hakim apakah akan disetujui atau tidak, namun pada umumnya permohonan akan ditolak karena disebabkan oleh tindakan pemicu juga muncul dari tindakan korban. Menurut penegak hukum yang sama limitatifnya keputusan yang diambil oleh hakim ditarik sesuai dengan yang tertulis pada undang undang perlindungan saksi dan korban.

 Yang ketiga sekaligus terakhir adalah putusan hakim yang berbeda-beda dan terkesan kurang tegas saat memutuskan perkara disebutkan juga dalam jurnal R, Rahaditya yang mengutip contoh kasus penggunaan narkotika yang dialami oleh segelintir artis seperti; Reza Artamevia yang diduga menggunakan 0,78 gram sabu dan menjalani masa rehabilitasi selama bulan, Ridho Roma dengan kasus serupa menggunakan narkotika jenis lain  di rehabilitasi 10 bulan, Dwi Sasono  seorang public figure yang menggunakan 16 gram ganja dan di rehabilitasi selama 6 bulan, hingga kasus Jefri Nichol yang cukup ramai diperbincangkan mengonsumsi ganja dan berakhir di rehabilitasi dalam rentang waktu 7 bulan.

Sedangkan jika warga sipil yang terjerat kasus narkotika akan langsung dipenjarakan seperti ratusan PNS yang tertangkap menggunakan narkoba dan langsung dipenjarakan pada tahun 2016. berdasarkan fakta tersebut penulis menganggap tindakan hakim tidak memenuhi standar keadilan karena putusan yang terkesan kurang tegas tersebut.

Dengan begitu, walaupun banyak hal positif yang bisa ditarik dan dinikmati masyarakat dari berlakunya restorative justice di Indonesia, menurut penulis masih banyak hal yang perlu dibenahi dan diperjelas dalam penerapan hukum restitusi di Indonesia seperti penyusunan undang undang yang diperjelas, penjelasan soal restorative justice pada masyarakat dengan efektif, hingga memastikan bahwa setiap masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dan berkedudukan setara dimata hukum atau equality before the law  (semua orang sama dimata hukum),  yang bertujuan agar meningkatkan stabilitas hukum, meningkatkan kepastian hukum yang bisa didapatkan baik oleh korban maupun terdakwa, hingga meningkatkan kepercayaan khalayak ramai akan terciptanya keadilan bagi mereka yang membutuhkannya. Sehingga penerapan restitusi yang dijalankan di Indonesia akan lebih tertata dan semakin berjalan efektif sebagai upaya pertama untuk menegakkan hukum dan juga pemulihan bagi korban yang mengalami kerugian. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Najla Maharani
Mahasiswa S1 Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Bandung 04 Feb 2026, 16:11 WIB

Napas Seni di Sudut Braga, Kisah GREY Membangun Rumah bagi Imajinasi

Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat.
Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 16:00 WIB

Kata-Kata Khas Ramadan yang Sering Salah Kaprah

Bahasa, seperti pasar, bergerak mengikuti kebiasaan mayoritas.
Pasar Cihapit (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)
Bandung 04 Feb 2026, 14:50 WIB

Menjual Rasa, Merawat Janji: Rahasia Stevia Kitchen Bertahan Belasan Tahun Lewat Kekuatan Mulut ke Mulut

Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras: kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik.
Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik. (Sumber: instagram.com/stevia.kitchen2)
Bandung 04 Feb 2026, 14:14 WIB

Bukan Soal Viral tapi Bertahan: Refleksi Dale tentang Kejujuran dan Ketangguhan di Balik Riuh Kuliner Bandung

Ledakan bisnis FnB yang kian marak jumlahnya, dapat dikatakan membantu memudahkan warga Bandung dalam menemukan apa yang mereka mau, dapat disortir dalam berbagai jenis dan pilihan.
Dale sudah menekuni dunia FnB ini sejak delapan tahun lamanya, pahit-manis perjalanan sudah Ia lalui dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 14:03 WIB

5 Keuntungan Menulis di Ayobandung.id lewat Kanal Ayo Netizen

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan penulis dengan berkontribusi secara rutin di Ayobandung.id
AYO NETIZEN merupakan kanal yang menampung tulisan para pembaca Ayobandung.id. (Sumber: Lisa from Pexels)
Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)