Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

6 menit baca
Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.

Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.

Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.

Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.

Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.

Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.

Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II. 

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.

Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. 

Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. 

"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.

Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.

Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.

"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.

"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.

Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.

"Kalau menurut saya ini mencederai dari terhadap masyarakat, para pencari keadilan. Apalagi kalau misalnya dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum yang barangkali. Nah yang barangkali juga tidak mendapat perlakuan yang sama," imbuhnya.

Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.

"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 05 Agu 2026, 18:29

Kemerdekaan bagi Sastra

Sastra adalah salah satu ruang terakhir bagi tempat kejujuran yang masih berani bicara. Tapi apakah kehidupan bagi pelakunya sudah layak atau tenggelam dalam lautan merdeka itu sendiri?

Ilustrasi buku sastra. (Sumber: Pexels | Foto: Alexandra Krainyukhova)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 17:10

10 Netizen Terpilih Juli 2026, Menangkap Isu Begal hingga Jalur Maut

Redaksi Ayobandung.id kembali mengumumkan para penulis terbaik di kanal "Ayo Netizen" untuk periode Juli 2026.

Pengguna jalan melintas di dekat satu tombol darurat (panic button) yang dipasang di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 26 November 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 16:15

Perlindungan Pohon: Mengajak Generasi Muda Kota Bandung Cinta Lingkungan

Jika ditarik lebih luas bahwa perlindungan terhadap lingkungan yang lestari di Kota Bandung harus ditegakkan. Sebab pohon yang tumbuh dengan baik seharusnya dipertahankan untuk menjadi penghijauan.

Pengunjung berjalan di Forest Walk Babakan Siliwangi, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 05 Agu 2026, 15:21

Panduan Pendakian Gunung Ciremai: Jalur, Tiket, Booking, dan Tips Terbaru

Panduan lengkap Gunung Ciremai mulai dari jalur Apuy, Palutungan, Linggarjati, tiket, booking online, estimasi pendakian, hingga tips mencapai puncak 3.078 mdpl.

Gunung Ciremai. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 15:02

Bulan Dedaunan

Bahasa Jepang dari bulan Agustus adalah Hachigatsu, yang artinya "bulan dedaunan".

Ilustrasi dedaunan pada pohon. (Sumber: Pexels | Foto: Jeffry Surianto)
Sejarah 05 Agu 2026, 14:14

Hikayat Bandung Surganya Kopi Terbaik

Bandung menjadi rumah bagi Java Preanger, kopi legendaris yang mendunia. Simak sejarah, budaya, dan perjalanan kopi terbaik dari tanah Priangan.

Ilustrasi proses pengolaha kopi Jawa Barat. (Sumber: Ayomedia)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 13:26

Bangkitkan Peradaban Bambu, Bangun Pasar Kerajinan sebagai Gabungan Koperasi

Produk kerajinan yang berbasis sumber daya lokal mestinya bisa mendominasi pasar di dalam negeri maupun pasar ekspor.

Ilustrasi sentra kerajinan rakyat dalam naungan Koperasi (Sumber: Kreasi dengan AI Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 11:30

Jelajah 10 Kuliner Terbaik Tatar Sunda (Bagian 1): Menjelajah Warisan Rasa Jawa Barat Versi Taste Atlas

Dari 10 hidangan yang terpilih, artikel ini akan mengulas 5 di antaranya.

Pedagang batagor. (Sumber: Unsplash | Foto: Reyhan Aviseno)
Ayo Netizen 05 Agu 2026, 10:01

PHK Massal Garmen Cimahi di Era 'China + Many'

Gelombang PHK itu tentu saja bukan sekadar kabar lokal semata. Ia juga merupakan potongan kecil dari puzzle besar yang sedang berubah di jagad industri garmen global.

Sejumlah buruh perempuan di salah satu pabrik tekstil, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 04 Agu 2026, 18:59

Surabi Cangkring Dago, Kuliner Pagi Favorit di Kawasan Bandung Utara

Cari surabi oncom autentik di Bandung? Surabi Cangkring Dago menawarkan cita rasa tradisional dengan harga mulai Rp3.000 per porsi.

Surabi telur oncom. (Sumber: Surabi Cangkring)
Linimasa 04 Agu 2026, 18:15

Jelajah Perkebunan Teh Rakyat Terluas di Priangan Timur

Perkebunan teh rakyat di Tasikmalaya berkembang sejak awal abad ke-20 dan kini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di Priangan Timur.

Perkebunan teh Tasikmalaya yang tersebar di di Taraju, Bojonggambir dan Sodonghilir berawal dari pengembangan kolonial Belanda dan kini didominasi kebun rakyat yang diwariskan lintas generasi. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Mayantara 04 Agu 2026, 18:13

Kicau Mania vs. 'Getcho Money Up'

Pengguna media sosial tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam (re)produksi konten sebagaimana dalam fenomena “getcho money up”.

Kicau Mania vs. 'Getcho Money Up'. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 17:32

Wisata Literasi di Bandung, Ini Ide Tema Ayo Netizen dari Pages & Plates Festival 2026

Acara bertajuk Pages & Plates Festival 2026 ini menjadi momentum yang layak ditangkap penulis Ayo Netizen.

Festival Literasi Pages and Plates 2026 featuring Big Bad Wolf Books di Bikasoga Sport Center, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 16:50

Di Balik Transformasi KA Cikuray, Ada Strategi Komunikasi yang Menyatukan Masyarakat

Transformasi KA Cikuray dengan fasilitas terbaik dengan harga ekonomis.

Kereta Api Cikuray rangkaian baru 2026. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Hamzz P)
Wisata & Kuliner 04 Agu 2026, 15:34

Panduan Kuliner Sate Puncak Cipanas: Warung Legendaris di Jalur Wisata Pegunungan

Cari sate enak di Puncak? Temukan rekomendasi Warung Sate Shinta, Hanjawar, H. Kadir, Sate Maranggi Sari Asih, hingga SMP Gadog lengkap dengan harga dan lokasinya.

Sate.
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 14:17

Memperketat Pengawalan Angkutan Getah Pinus, Mencegah Pencurian dan Angkutan Ilegal

KPH Bandung Utara memperkuat pengamanan hasil hutan melalui pengawalan ketat angkutan getah pinus di wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) Cikalong.

Petugas dari Perhutani Bandung Utara saat melakukan pengawasan. (Sumber: Liputan | Foto: Humas )
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 11:43

Aktualisasi Hari Kemerdekaan

Seruan kemerdekaan harus digemakan sampai ke pelosok-pelosok

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Hawu. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 04 Agu 2026, 09:08

Kala Pohon Kota Tumbang, Hukum Mengarah ke Mana?

Jika penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan bisnis -- misalnya membuka ruang, akses, atau visibilitas -- maka korporasi bisa masuk sebagai subjek hukum.

Lokasi pohon-pohon yang ditebang disegel Pemkot Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Beranda 04 Agu 2026, 08:14

Buka Peluang Bakat Muda, Festival Mendongeng Suara Nusantara Jawa Barat Masih Buka Pendaftaran!

Festival Mendongeng Cerita Rakyat Suara Nusantara hadir di Jabar! Ajak generasi muda hidupkan legenda rakyat. Pendaftaran masih dibuka, buruan cek!

Buka Peluang Bakat Muda, Festival Mendongeng Suara Nusantara Jawa Barat Masih Buka Pendaftaran!
Wisata & Kuliner 03 Agu 2026, 18:19

Situ Lengkong Panjalu, Tempat Wisata Estetik dan Bersejarah di Ciamis

Panduan wisata Situ Lengkong Panjalu Ciamis lengkap: sejarah Kerajaan Panjalu, Nusa Gede, Museum Bumi Alit, tradisi Nyangku, tiket masuk, dan rute.

Situ Lengkong Panjalu, Ciamis.