Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Senin 18 Agu 2025, 20:03 WIB
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.

Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.

Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.

Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.

Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.

Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.

Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II. 

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.

Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. 

Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. 

"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.

Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.

Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.

"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.

"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.

Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.

"Kalau menurut saya ini mencederai dari terhadap masyarakat, para pencari keadilan. Apalagi kalau misalnya dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum yang barangkali. Nah yang barangkali juga tidak mendapat perlakuan yang sama," imbuhnya.

Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.

"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 13 Des 2025, 17:34 WIB

Jawa Barat Siapkan Distribusi BBM dan LPG Hadapi Lonjakan Libur Nataru

Mobilitas tinggi, arus mudik, serta destinasi wisata yang ramai menjadi faktor utama meningkatnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Ilustrasi. Mobilitas tinggi, arus mudik, serta destinasi wisata yang ramai menjadi faktor utama meningkatnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 13 Des 2025, 14:22 WIB

Di Balik Gemerlap Belanja Akhir Tahun, Seberapa Siap Mall Bandung Hadapi Bencana?

Lonjakan pengunjung di akhir tahun membuat mall menjadi ruang publik yang paling rentan, baik terhadap kebakaran, kepadatan, maupun risiko teknis lainnya.
Lonjakan pengunjung di akhir tahun membuat mall menjadi ruang publik yang paling rentan, baik terhadap kebakaran, kepadatan, maupun risiko teknis lainnya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 21:18 WIB

Menjaga Martabat Kebudayaan di Tengah Krisis Moral

Kebudayaan Bandung harus kembali menjadi ruang etika publik--bukan pelengkap seremonial kekuasaan.
Kegiatan rampak gitar akustik Revolution Is..di Taman Cikapayang
Ayo Netizen 12 Des 2025, 19:31 WIB

Krisis Tempat Parkir di Kota Bandung Memicu Maraknya Parkir Liar

Krisis parkir Kota Bandung makin parah, banyak kendaraan parkir liar hingga sebabkan macet.
Rambu dilarang parkir jelas terpampang, tapi kendaraan masih berhenti seenaknya. Parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tapi merampas hak pengguna jalan, Rabu (3/12/25) Alun-Alun Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Ishanna Nagi)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 19:20 WIB

Gelaran Pasar Kreatif Jawa Barat dan Tantangan Layanan Publik Kota Bandung

Pasar Kreatif Jawa Barat menjadi pengingat bahwa Bandung memiliki potensi luar biasa, namun masih membutuhkan peningkatan kualitas layanan publik.
Sejumlah pengunjung memadati area Pasar Kreatif Jawa Barat di Jalan Pahlawan No.70 Kota Bandung, Rabu (03/12/2025). (Foto: Rangga Dwi Rizky)
Ayo Jelajah 12 Des 2025, 19:08 WIB

Hikayat Paseh Bandung, Jejak Priangan Lama yang Diam-diam Punya Sejarah Panjang

Sejarah Paseh sejak masa kolonial, desa-desa tua, catatan wisata kolonial, hingga transformasinya menjadi kawasan industri tekstil.
Desa Drawati di Kecamatan Paseh. (Sumber: YouTube Desa Drawati)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 18:57 WIB

Kota untuk Siapa: Gemerlap Bandung dan Sunyi Warga Tanpa Rumah

Bandung sibuk mempercantik wajah kota, tapi lupa menata nasib warganya yang tidur di trotoar.
Seorang tunawisma menyusuri lorong Pasar pada malam hari (29/10/25) dengan memanggul karung besar di Jln. ABC, Braga, Sumur Bandung, Kota Bandung. (Foto: Rajwaa Munggarana)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 17:53 WIB

Hubungan Diam-Diam antara Matematika dan Menulis

Penjelasan akan matematika dan penulisan memiliki hubungan yang menarik.
Matematika pun memerlukan penulisan sebagai jawaban formal di perkuliahan. (Sumber: Dok. Penulis | Foto: Caroline Jessie Winata)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 16:44 WIB

Banjir Orderan Cucian Tarif Murah, Omzet Tembus Jutaan Sehari

Laundrypedia di Kampung Sukabirus, Kabupaten Bandung, tumbuh cepat dengan layanan antar-jemput tepat waktu dan omzet harian lebih dari Rp3 juta.
Laundrypedia hadir diperumahan padat menjadi andalan mahasiswa, di kampung Sukabirus, Kabupaten Bandung, Kamis 06 November 2025. (Sumber: Fadya Rahma Syifa | Foto: Fadya Rahma Syifa)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 16:29 WIB

Kedai Kekinian yang Menjadi Tempat Favorit Anak Sekolah dan Mahasiswa Telkom University

MirukiWay, UMKM kuliner Bandung sejak 2019, tumbuh lewat inovasi dan kedekatan dengan konsumen muda.
Suasana depan toko MirukiWay di Jl. Sukapura No.14 Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa, (28/10/2025). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Nasywa Hanifah Alya' Al-Muchlisin)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 15:53 WIB

Bandung Kehilangan Arah Kepemimpinan yang Progresif

Bandung kehilangan kepemimpinan yang progresif yang dapat mengarahkan dan secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang kompleks.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau lokasi banjir di kawasan Rancanumpang. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 15:31 WIB

Tren Olahraga Padel Memicu Pembangunan Cepat Tanpa Menperhitungkan Aspek Keselamatan Jangka Panjang?

Fenomena maraknya pembangunan lapangan padel yang tumbuh dengan cepat di berbagai kota khususnya Bandung.
Olahraga padel muncul sebagai magnet baru yang menjanjikan, bukan hanya bagi penggiat olahraga, tapi juga bagi pelaku bisnis dan investor. (Sumber: The Grand Central Court)
Beranda 12 Des 2025, 13:56 WIB

Tekanan Biological Clock dan Ancaman Sosial bagi Generasi Mendatang

Istilah biological clock ini digunakan untuk menggambarkan tekanan waktu yang dialami individu, berkaitan dengan usia dan kemampuan biologis tubuh.
Perempuan seringkali dituntut untuk mengambil keputusan berdasarkan pada tekanan sosial yang ada di masyarakat. (Sumber: Unsplash | Foto: Alex Jones)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 13:39 WIB

Jalan Kota yang Redup, Area Gelap Bandung Dibiarkan sampai Kapan?

Gelapnya beberapa jalan di Kota Bandung kembali menjadi perhatian pengendara yang berkendara di malam hari.
Kurangnya Pencahayaan di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung, pada Senin, 1 Desember 2025 (Sumber: Dok. Penulis| Foto: Zaki)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 12:56 WIB

Kegiatan Literasi Kok Bisa Jadi Petualangan, Apa yang Terjadi?

Kegiatan literasi berubah menjadi petualangan tak terduga, mulai dari seminar di Perpusda hingga jelajah museum.
Kegiatan literasi berubah menjadi petualangan tak terduga, mulai dari seminar di Perpusda hingga jelajah museum. (Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 10:28 WIB

Bandung Punya Banyak Panti Asuhan, Mulailah Berbagi dari yang Terdekat

Bandung memiliki banyak panti asuhan yang dapat menjadi ruang berbagi bagi warga.
Bandung memiliki banyak panti asuhan yang dapat menjadi ruang berbagi bagi warga. (Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 09:20 WIB

Menikmati Bandung Malam Bersama Rib-Eye Meltique di Justus Steakhouse

Seporsi Rib-Eye Meltique di Justus Steakhouse Bandung menghadirkan kehangatan, aroma, dan rasa yang merayakan Bandung.
Ribeye Meltique, salah satu menu favorit di Justus Steakhouse. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Seli Siti Amaliah Putri)
Ayo Netizen 12 Des 2025, 09:12 WIB

Seboeah Tjinta: Surga Coquette di Bandung

Jelajahi Seboeah Tjinta, kafe hidden gem di Cihapit yang viral karena estetika coquette yang manis, spot instagramable hingga dessert yang comforting.
Suasana Seboeah Tjinta Cafe yang identik dengan gaya coquette yang manis. (Foto: Nabella Putri Sanrissa)
Ayo Jelajah 12 Des 2025, 07:14 WIB

Hikayat Situ Cileunca, Danau Buatan yang Bikin Wisatawan Eropa Terpesona

Kisah Situ Cileunca, danau buatan yang dibangun Belanda pada 1920-an, berperan penting bagi PLTA, dan kini menjadi ikon wisata Pangalengan.
Potret zaman baheula Situ Cileunca, Pangalengan, Kabupaten Bandung. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 11 Des 2025, 20:00 WIB

Emas dari Bulu Tangkis Beregu Putra Sea Games 2025, Bungkam Kesombongan Malaysia

Alwi Farhan dkk. berhasil membungkam ā€œkesombonganā€ Tim Malaysia dengan angka 3-0.
Alwi Farhan dkk. berhasil membungkam ā€œkesombonganā€ Tim Malaysia dengan angka 3-0. (Sumber: Dok. PBSI)