Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Senin 18 Agu 2025, 20:03 WIB
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.

Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.

Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.

Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.

Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.

Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.

Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II. 

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.

Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. 

Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. 

"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.

Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.

Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.

"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.

"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.

Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.

"Kalau menurut saya ini mencederai dari terhadap masyarakat, para pencari keadilan. Apalagi kalau misalnya dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum yang barangkali. Nah yang barangkali juga tidak mendapat perlakuan yang sama," imbuhnya.

Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.

"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.

Berita Terkait

News Update

Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 12:43 WIB

Raih Hadiah Jasa Rancage, Aan M.P. Sebut KDM Tidak Senang Bantu Sastrawan Miskin

Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa.
Aan Merdeka Permana, lahir di Bandung, 16 Novémber 1950 dipandang panitia pantas menerima Hadiah Jasa. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 11:11 WIB

Tema Ayo Netizen Februari 2026: Bandung Raya dan Bulan Puasa

Tema ini menjadi ajakan terbuka bagi para penulis Ayo Netizen untuk mengirim tulisan terbaik.
Ayo Netizen Ayobandung.id mengangkat tema "Bandung Raya dan Bulan Puasa: Tradisi, Ekonomi, dan Realita Saat Ini" untuk edisi Februari 2026. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT)
Bandung 03 Feb 2026, 10:58 WIB

Dari Kaki Lima ke Ruko Lantai Tiga: Strategi Awug Cibeunying Bertahan di Tengah Zaman

Rizky turut serta menjaga kualitas dan kuantitas awug supaya tetap terjaga meski pasang-surut perubahan zaman telah dihadapi bersama keluarga besarnya selama membangun bisnis ini.
Kios Awug Cibeunying. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 09:36 WIB

Kian Banyak Tertemper Kereta Api, Perlintasan Sebidang Titik Paling Mematikan

Setelah perlintasan sebidang dibangun jalan layang atau terowongan, ternyata kebijakan daerah sangat lemah.
Perlintasan sebidang di Cimindi yang sangat rawan. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Bandung 03 Feb 2026, 09:19 WIB

Digitalisasi Jejak Karbon: Menakar Teknologi Berkelanjutan dalam Layanan Pelanggan Singapore Airlines

Penumpang dan pelanggan kargo SIA dapat menghitung dan mengimbangi emisi karbon penerbangan mereka, baik sebelum maupun setelah terbang.
Maskapai Singapore Airlines. (Sumber: Singapore Air)
Beranda 03 Feb 2026, 07:12 WIB

Di Antapani, Komunitas Temu Tumbuh Menjadi Tempat Pulang bagi Percakapan yang Jujur

Nilai-nilai dalam kacamata tuntutan masyarakat inilah yang kemudian memantik kecenderungan rasa cemas manusia di masa kini.
Komunitas Temu Tumbuh membuka ruang diskusi yang aman dan nyaman untuk saling berbagi dan bertumbuh. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 02 Feb 2026, 19:47 WIB

Susah Payah Menjaga Tertib Bahasa Dicengkram Mesin Algoritma

Standar Bahasa Indonesia perlahan tidak lagi dibentuk oleh komunitas diskusi, melainkan oleh mesin berbasis data global.
Ilustrasi bahasa mesin yang menentukan algoritma. (Sumber: Sketsa oleh ChatGPT)