Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Senin 18 Agu 2025, 20:03 WIB
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.

Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.

Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.

Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.

Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.

Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.

Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II. 

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.

Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. 

Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. 

"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.

Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.

Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.

"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.

"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.

Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.

"Kalau menurut saya ini mencederai dari terhadap masyarakat, para pencari keadilan. Apalagi kalau misalnya dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum yang barangkali. Nah yang barangkali juga tidak mendapat perlakuan yang sama," imbuhnya.

Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.

"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 27 Okt 2025, 18:03 WIB

Memulangkan Bandung pada Purwadaksina Setelah Absen dalam Daftar 'Kota Hijau'

Kawasan yang kehilangan akar ekologisnya. Terjebak citra kolonial dan ilusi kemajuan, ia lupa pada asalnya. Kini saatnya kembali ke martabat sendiri.
Proses pengerukan sedimentasi Sungai Cikapundung oleh petugas menggunakan alat berat di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Biz 27 Okt 2025, 17:40 WIB

Air Isi Ulang Tanpa Sertifikasi, Celah Regulasi yang Mengancam Kesehatan Publik

SLHS seharusnya menjadi bukti bahwa air yang dijual telah melalui proses yang memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Ilustrasi air minum. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 17:04 WIB

Indisipliner, Hukuman, dan Perlawanan: Mengurai Benang Kusut Disiplin Sekolah

Sebuah analisis tentang pergeseran makna kenakalan remaja, solidaritas buta, dan tantangan yang dihadapi guru.
 (Sumber: Gemini AI Generates)
Ayo Jelajah 27 Okt 2025, 16:32 WIB

Sejarah Lapas Sukamiskin Bandung, Penjara Intelektual Pembangkang Hindia Belanda

Lapas Sukamiskin di Bandung dulu dibangun untuk kaum intelektual pembangkang Hindia Belanda. Kini, ia jadi rumah mewah bagi koruptor.
Lapas Sukamiskin.
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 16:29 WIB

Problem Deforestasi Mikro Kota Bandung

Deforestasi mikro di Kota Bandung makin sering terjadi. Ujungnya, suhu kota merangkak naik. Malam terasa lebih hangat.
Hutan Kota Babakan Siliwangi, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 15:06 WIB

5 Cara Bikin Voice Over Kontenmu Jernih Tanpa Alat Mahal

Suara berisik ganggu hasil kontenmu? Tenang! Artikel ini kasih 5 trik simpel biar voice over terdengar jernih dan profesional.
Suara berisik ganggu hasil kontenmu? Tenang! Artikel ini kasih 5 trik simpel biar voice over terdengar jernih dan profesional. (Sumber: Pexels/Karola G)
Ayo Jelajah 27 Okt 2025, 13:47 WIB

Batavia jadi Sarang Penyakit, Bandung Ibu Kota Pilihan Hindia Belanda

Gedung Sate seharusnya jadi jantung pemerintahan Hindia Belanda. Tapi rencana besar itu kandas sebelum Bandung sempat berkuasa.
Alun-alun Bandung sebelum tahun 1930-an. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 12:46 WIB

Bandung Raya dan Mimpi Kota Berkelanjutan yang Masih Setengah Jalan

Keberhasilan Bandung Raya dalam menjadi kawasan hijau tidak akan diukur dari penghargaan semata.
Bandros atau Bandung Tour on Bus adalah bus wisata ikonik Kota Bandung. (Sumber: Pexels/arwin waworuntu)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 11:16 WIB

Klise Wacana 6 Agama Resmi di Indonesia

‘Enam agama resmi’ bertebaran di mana-mana, di setiap jenjang pendidikan.
‘Enam agama resmi’ bertebaran di mana-mana, di setiap jenjang pendidikan. Kita Diajarkan untuk memahami hal ini. (Sumber: Pexels/Mochammad Algi)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 09:41 WIB

Mengulas Kekurangan Film 'Gowok: Kamasutra Jawa'

Artikel ini berisi opini tentang film "Gowok: Kamasutra Jawa".
Salah satu adegan film "Gowok: Kamasutra Jawa". (Sumber: MVP Pictures)
Ayo Netizen 27 Okt 2025, 07:57 WIB

Mengapa Tokoh Agama Kita Perlu Membaca Realitas?

Tokoh agama kita sangat perlu membaca realitas agar setiap keputusan atau nasihat yang diberikan bisa tetap relevan dengan kondisi zaman saat ini.
Tokoh agama perlu membaca realitas agar dapat menafsirkan ajaran agama secara relevan dan kontekstual dengan kehidupan masyarakat. (Sumber: Kolase Canva)
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 20:02 WIB

Hari Kebudayaan Nasional: Membuka Selubung Identitas Sinkretik Kita

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menuai perdebatan yang menarik.
Kebudayaan tradisional Indonesia. (Sumber: Pexels/Muhammad Endry)
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 18:47 WIB

Peringkat Liga Indonesia Naik, gegara Persib Menang di Asia

Persib memenangkan pertandingan melawan Selangor FC pada lanjutan ACL 2
Persib Bandung saat bermain di ACL 2. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 16:00 WIB

Mengangkat Martabat Dapur Pelatihan: Menyibak Peran Sunyi di Balik Pembelajaran ASN

Di balik sorotan pelatihan ASN, ada dapur senyap tempat dedikasi bekerja tanpa tepuk tangan.
Aparatur Negeri Sipil (ASN). (Sumber: bkpsdm.purworejokab.go.id)
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 13:35 WIB

Kota Bandung Menuju Kota Mati?

Refleksi terhadap kegagalan Kota Bandung masuk 10 besar UI Greenmetric 2025.
Banjir di salah satu wilayah Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 26 Okt 2025, 11:37 WIB

Urban Legend Gedung BMC, Rumah Sakit Terbengkalai Gudang Cerita Horor di Bandung

Kisah mistis dan sejarah Rumah Sakit BMC di Bandung, dari masa sebagai RS Sartika Asih hingga jadi legenda horor dengan hantu suster Belanda.
Gedung BMC yang banyak menyimpan kisah mistis. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 10:30 WIB

Pelajaran dari Film Good Boy (2025), Saat ‘Kebaikan’ Berhenti Menjadi Konsep Sederhana

Film Good Boy (2025) menghadirkan kisah horor unik tentang anjing peliharaan.
Poster Good Boy 2025
Ayo Netizen 26 Okt 2025, 08:23 WIB

Budaya Pembungkaman Terhadap Perempuan

Suara perempuan kadang tak terdengar bahkan sebelum sampai ditelinga seseorang
Bagi perempuan terlalu vokal bukan sekedar ejekan moral, justru hal tersebut mengundang maut untuk perempuan yang punya keberanian berkata tidak. (Sumber: Freepik)
Ayo Biz 25 Okt 2025, 18:08 WIB

Bandung, Rumah Juara: Ketika Sepak Bola dan Basket Bersatu dalam Identitas Kota

Bandung bukan sekadar kota kreatif tapi rumah bagi semangat juara yang mengalir di setiap cabang olahraga, dari sepak bola hingga basket.
abak baru dalam sejarah basket Indonesia resmi dimulai, di mana Satria Muda Jakarta bertransformasi menjadi Satria Muda Bandung, menandai era baru yang menjanjikan bagi Kota Juara. (Sumber: dok. Satria Muda Bandung)
Ayo Biz 25 Okt 2025, 15:25 WIB

Lonjakan Lapangan Padel di Bandung, Momentum Baru bagi Brand Sportswear Lokal

Di Bandung, lapangan padel bermunculan di berbagai titik dan menjadi magnet baru bagi masyarakat urban yang mencari aktivitas fisik sekaligus gaya hidup.
Ilustrasi raket padel. (Sumber: The Grand Central Court)