Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Senin 18 Agu 2025, 20:03 WIB
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)

AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.

Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.

Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.

Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.

Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat diwawancarai awak media. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.

Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.

"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.

Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II. 

Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.

Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. 

Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. 

"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.

Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.

Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.

Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.

"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.

"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.

Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.

"Kalau menurut saya ini mencederai dari terhadap masyarakat, para pencari keadilan. Apalagi kalau misalnya dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum yang barangkali. Nah yang barangkali juga tidak mendapat perlakuan yang sama," imbuhnya.

Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.

"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.

Berita Terkait

News Update

Bandung 06 Mei 2026, 20:20

Mulai Rp10 Ribu, Aksesori Batu Rimba Buktikan Produk Lokal Bisa Tampil Berkelas dan Bernilai Estetika Tinggi

Di tengah geliat keragaman aspek budaya nasional yang dipadu-padankan dengan ranah bisnis, kini pelaku UMKM aksesori turut menjadi sasaran atensi.

Batu Rimba asal Kalimantan, produk ini menampilkan gelang jenis batu alam hingga mutiara Lombok. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 18:29

Separuh Kehidupan untuk Kemacetan di Kota Bandung

Bagi pengguna fasilitas transportasi umum, kemacetan adalah pergumulan yang melelahkan tapi harus dilewati setiap hari.

Kemacetan Cibaduyut Saat Ramadhan 2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 17:21

Bandung Kini, Mereka yang Bertahan di Antara Deru Zaman

Di tengah impitan kondisi sosial yang terasa begitu tajam, warga Bandung harus bisa tetap bertahan hidup dengan cara pengorbanan dan kesabaran. Yang akhirnya akan menemukan solusi terbaik.

Penari membawakan tarian tradisional di Taman Braga dan depan Gedung YPK, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 06 Mei 2026, 16:38

Panduan Wisata ke Little Venice Kota Bunga, Wisata Kanal ala Italia di Kaki Gunung Gede

Destinasi tematik di Kota Bunga ini menghadirkan kanal buatan, bangunan Eropa, dan wahana keluarga dengan latar pegunungan.

Little Venice Kota Bunga Puncak.
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 14:59

Menuju Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung yang Progresif dan Berkeadilan: Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan

Strategi pelestarian cagar budaya yang progresif dan berkelanjutan untuk menciptakan simbiosis mutualisme antara pelestarian Cagar Budaya dan kepastian hak ekonomi pemilik Cagar Budaya.

Pengendara melintas di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Selasa 21 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 06 Mei 2026, 13:51

Panjat Dinding, Prestasi dan Profesi yang Langka

Prestasi panjat dinding Indonesia didominasi nomor speed, sementara kekurangan route setter jadi kendala perkembangan atlet.

Panjat dinding. (Sumber: Ayomedia | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 06 Mei 2026, 11:25

5 Tempat Kuliner dan Restoran Pilihan dengan View Ikonik di Ciwidey Bandung

Panduan tempat makan di Ciwidey dengan view paling menarik. Dari warung sederhana hingga restoran unik di tepi danau.

Warung Kabut, Ciwidey.
Ayo Biz 06 Mei 2026, 11:23

Kita Butuh Isinya, Bukan Wadahnya

Jaga Bumi Ecomart mengajak belanja tanpa kemasan sekali pakai lewat konsep *refill* dan *reuse*. Pesannya sederhana: yang dibutuhkan adalah isi, bukan wadah, demi mengurangi sampah.

Beragam produk hasil recycle di Jaga Bumi Ecomart, menunjukkan limbah dapat diolah menjadi barang bernilai guna. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 09:45

Tujuan Kawula Muda Nonton Film di Tahun 1980-an

Kawula muda Kota Bandung sangat beruntung karena kota tempat mereka beraktifitas di sekolah punya seribu buat menghilangkan kepenatan sebagai pelajar di tahun 1980-an.

Bioskop Majestic, Kota Bandung. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Chainwit)
Ayo Netizen 06 Mei 2026, 07:39

Dari Loyalitas ke Konsumsi, Ketika Bobotoh dan Merchandise Jadi Satu Cerita

Dukungan klub kini bukan hanya emosi, tapi juga konsumsi. Artikel ini mengulas perubahan loyalitas Bobotoh dalam merchandise Persib x Weekend Offender.

Loyalitas Bobotoh dalam merchandise Persib x Weekend Offender. (Sumber: TikTok @terracedistric)
Wisata & Kuliner 05 Mei 2026, 20:28

Panduan Wisata Taman Safari Bogor, Tiket, Wahana, dan Safari Journey

Panduan lengkap Taman Safari Bogor mencakup harga tiket, Safari Journey, wahana, pertunjukan satwa, serta tips berkunjung agar pengalaman lebih maksimal.

Wisata Taman Safari Indonesia di kawasan Puncak, Bogor. (Sumber: Taman Safari Indonesia)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 18:05

Mobilitas Tinggi, Perlindungan Rendah: Catatan Hari Buruh dari Sektor Transportasi Darat

Mobilitas transportasi darat meningkat, tetapi perlindungan pengemudi tertinggal. Hari Buruh menyoroti risiko tinggi, jam kerja panjang, dan lemahnya pengawasan di sektor logistik dan bus.

Ilustrasi sejumlah pengemudi truk logistik dan bus sedang memperingati hari buruh 1 Mei. (Sumber: Google Gemini, 2026)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 17:22

Meng(hardik)nas, Peringatan, dan Kesadaran

Kemajuan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Ikhtiar memperbaiki pendidikan dimulai dari ruang kelas, tempat manusia tidak hanya diajarkan pengetahuan, sebagai manusia seutuhnya.

Sejumlah siswa berjualan aneka produk makanan saat acara Market Day di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (5/12/2023) (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 16:28

Lembangku Sayang, Lembangku Malang (Prolog)

Keheningan dan kesederhanaan Lembang mampu menjadi dirinya sendiri, mampu menorehkan kesan yang tiada duanya.

Kartu pos yang bergambarkan gunung Tangkuban Parahu pada masa kolonial Belanda. Lokasi tepat dari gambar ini adalah kawasan jalan Setiabudi atas/Terminal Ledeng, dan foto diambil dari loteng Villa Isola). (Sumber: wereledculturn.nl)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 13:37

10 Netizen Terpilih April 2026: Bandung di Mata Pendatang, antara Bayangan dan Kenyataan

Berikut adalah nama-nama penulis yang meraih apresiasi dengan total hadiah senilai Rp1,5 juta.

Penari membawakan tarian tradisional di Taman Braga dan depan Gedung YPK, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 05 Mei 2026, 13:14

Tamasya ke Pulau Biawak, Wisata Pulau Konservasi di Laut Jawa

Wisata Pulau Biawak Indramayu mencakup akses dari Karangsong, mercusuar Belanda, habitat biawak liar, kondisi terumbu karang, serta tips kunjungan ke pulau.

Pulau Biawak, Indramayu. (Sumber: Pemprov Jabar)
Beranda 05 Mei 2026, 10:46

Mal BTM yang Tergerus Perubahan Cara Orang Berbelanja

Mal BTM di Bandung perlahan sepi seiring perubahan cara orang berbelanja ke digital, memangkas peran toko fisik dan menggeser rantai distribusi tradisional.

Suasana mal BTM terasa sunyi, pengunjung tak lagi seramai dulu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 05 Mei 2026, 09:25

Setiap Kata adalah Arsip Sejarah

Beberapa kejadian menunjukkan bagaimana para public figure dan pejabat yang kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Beberapa kejadian menunjukkan bagaimana para public figure dan pejabat yang kembali mengulangi kesalahan yang sama. (Sumber: Pexels | Foto: BOOM 💥 Photography)
Beranda 05 Mei 2026, 09:15

Nasib Pekerja Informal yang Setiap Hari Dikejar Setoran, Tapi Masa Depan Tak Pernah Ikut Dijamin

Kisah dua saudara yang berjuang di tengah keterbatasan peluang kerja dan ketidakpastian upah sebagai petugas parkir demi menyambung hidup hari demi hari.

Sudah hampir 20 tahun Ade bekerja sebagai petugas parkir untuk menyambung hidup. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 04 Mei 2026, 21:56

Belajar dari Tragedi KA Argo: Sudah Saatnya Ubah Cara Awasi Perlintasan Biar Mobil Mogok Tak Lagi Jadi Maut

Tragedi KA Argo 2026 mendesak PT KAI untuk memodernisasi keamanan perlintasan sebidang guna mencegah mobil mogok akibat gangguan elektromagnetik dan rel yang tidak rata.

(Sumber: Pixels | Foto: Irsyad Rifqi)