Ditulis oleh Feri Kurniawan
AYOBANDUNG.ID – Iwan mulai merilis lagu pertamanya pada tahun 1979 yaitu “Perjalanan”, dan lagu-lagunya kebanyakan menggambarkan suasana sosial kehidupan Indonesia pada akhir tahun 1970-an hingga sekarang, seperti lagu Tikus-Tikus Kantor.
Rilis tahun 1990 yang diproduseri Iwan Fals sendiri, lagu Tikus-Tikus Kantor tercipta sebagai kritikan terhadap para koruptor yang banyak berada di lingkungan Kantor Pemerintahan atau Perusahaan. Dan metafora yang digunakan adalah binatang yaitu “tikus” dan “kucing”.
Tikus menggambarkan para koruptor. Kucing menggambarkan para penegak hukum yang bisa diberi suap, supaya para koruptor bisa melakukan korupsi tidak ada hambatan dan berjalan lancar.
Iwan Fals sering menggunakan lagunya untuk menyuarakan apa yang terjadi di Masyarakat. Termasuk kritik kepada para Pejabat atau wakil rakyat dan empati terhadap kelompok marginal.
Adapun lagu Tikus-Tikus Kantor menggambarkan kasus korupsi yang sudah menjadi turun-temurun sejak zaman Belanda. Ini merupakan bukti nyata kritikan tentang KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang membuat rakyat menjadi sengsara dan para penegak hukum yang menerima suap secara sukarela yang membuat para koruptor bisa berbuat bebas.
Baca Juga: Sudahkah Dedi Mulyadi Layak Disebut Role Model?
Dalam lagu ini kasus korupsi sangat merugikan sekali apabila jika penegak hukumnya juga ikut berkontribusi dalam membantu menutupi kasus tersebut, seperti negara Indonesia banyak sekali kasus tersebut yang bahkan sudah menjadi turun temurun sejak zaman Belanda.
Misalnya dulu Belanda sudah memberi upah melalui Herman Willem Daendels, tetapi tidak diberikan langsung kepada para pekerja malah diberikan kepada para pejabat dalam negeri seperti bupati dan residen. Pun hal tersebut disalahgunakan, bahkan gaji tersebut tidak sampai kepada para pekerja. Maka dari itu dahulu banyak pekerja banyak yang sengsara dan hidup yang kekurangan.

Tak jauh seperti zaman sekarang kasus korupsi masih terjadi dan para koruptor melakukan korupsi tidak hanya sedikit bahkan sampai triliun, seperti korupsi BBM yang merugikan negara Rp968,5 triliun, korupsi Tata Niaga Timah Rp300 triliun, dan masih banyak lagi.
Mirisnya para koruptor juga dibantu oleh penegak hukum supaya berjalan lancar meskipun mereka tertangkap. Hukuman yang diberikan tidak terlalu berat dan bahkan hartanya tidak sepenuhnya disita.
Bahkan sekarang UU terbaru yang isinya KPK dilarang tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang korupsi. Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi KPK dalam memberantas korupsi.
Dalam UU tersebut disebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN.
Hal tersebut membuat potensi korupsi semakin semena-mena jika UU-nya seperti itu dan semakin menguntungkan bagi pelaku korupsi, karena KPK tidak lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN –seperti selama ini mereka lakukan. Jika hal itu terjadi maka korupsi akan semakin banyak dan kerugian negara juga akan semakin banyak juga, hal tersebut juga berdampak pada masyarakat.
Meskipun begitu KPK tetap melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU berdampak pada penangan kasus korupsi terhadap bos BUMN, dan juga DANANTARA yang dibentuk Presiden Prabowo.
Baca Juga: World Keffiyeh Day 2025, Kebenaran yang Ditutupi melalui Film Zahra Blue Eyes
KPK memang harus mulai mengungkap kasus korupsi yang sudah lama bersembunyi, korupsi juga sudah turun temurun. Maka dari itu kita harus memutus adat seperti itu juga membangun Indonesia menjadi generasi emas.
Dan lagu Iwan Fals ini bertujuan untuk menyuarakan suara dari masyarakat terutama dari kelompok marginal, lagu ini juga dibuat pada saat dahulu Indonesia banyak sekali masalah apalagi kasus korupsi.
Lagu tersebut juga masih banyak di sukai dari kalangan muda atau tua, meskipun begitu lagu ini dibuat untuk mengkritik para pejabat dan para penegak hukum. Dari penulisan ini semoga dapat mengevaluasi, juga menjadi pembelajaran bagi kita semua supaya kasus korupsi ini semakin berkurang. (*)
Feri Kurniawan, mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret.