Etika Profesi dan Perlindungan Rahasia Klien

Alisya Anjanette Mauldin
Ditulis oleh Alisya Anjanette Mauldin diterbitkan Jumat 22 Agu 2025, 17:04 WIB
Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Advokat memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien, salah satunya melalui kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional. Kewajiban ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap klein, tetapi juga pilar utama dalam menjunjung keadilan dan menjaga integritas proses peradilan.

Oleh karena itu, kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apapun.

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan, berdasarkan kasus Lukas Enembe dimana KPK memanggil pengacara klien sebagai saksi yang berpotensi melanggar kewajiban kerahasiaan sesuai Pasal 19 UU Advokat, terutama ketika terjadi intervensi dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Meskipun kode etik profesi hukum memiliki peran krusial dalam menjamin integritas, keadilan, dan martabat proses peradilan, tetapi pada praktiknya implementasinya sering diabaikan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi, sehingga mengancam asas-asas peradilan yg seharusnya dijunjung tinggi.

Kewajiban Advokat dalam Menjaga Kerahasiaan Klien

Etika profesi hukum mengatur bahwa advokat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan klien sebagai bagian dari integritas profesi. Kewajiban ini diatur secara eksplisit dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat dilarang mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi posisi hukum klien dan mencegah adanya penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak yang dibela, serta menjadi landasan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela dan pendamping.

Selain sebagai aturan formal, menjaga rahasia klien juga menjadi dasar terbentuknya kepercayaan antara advokat dan klien yang sangat penting dalam membangun kerja sama yang efektif selama proses hukum berlangsung. Kepercayaan ini memungkinkan advokat memperoleh informasi yang lengkap dari klien, yang pada gilirannya akan membantu dalam menyusun strategi pembelaan yang optimal.

Tanpa adanya jaminan kerahasiaan, klien mungkin enggan membuka fakta-fakta penting yang justru krusial bagi keberhasilan pembelaan. Dengan demikian, tanggung jawab ini tidak hanya kewajiban etik, tetapi juga elemen fungsional yang mendukung integritas dan keberhasilan proses peradilan yang adil.

Tekanan dan Intervensi yang Mengabaikan Kerahasiaan Klien

Dalam praktik penegakan hukum, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien sering terhambat oleh intervensi dari aparat penegak hukum. Tekanan yang datang ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan informal, panggilan resmi, hingga ancaman sanksi hukum apabila advokat menolak memberikan keterangan.

Beberapa penyidik atau aparat penegak hukum beralasan bahwa pembukaan informasi tersebut diperlukan demi kelancaran penyidikan, padahal secara prinsip hukum, advokat dilindungi oleh hak ingkar atau right to refuse yang mengizinkannya untuk tidak memberikan keterangan terkait rahasia klien.

Kondisi seperti ini menempatkan advokat dalam posisi yang sulit, di satu sisi ia terikat pada kewajiban etis dan hukum untuk melindungi rahasia klien, namun di sisi lain, ia berhadapan dengan risiko personal maupun profesional jika menolak permintaan dari aparat.

Ketundukan advokat terhadap tekanan atau intervensi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip etika profesi. Ketidakseimbangan kekuasaan antara advokat dan aparat penegak hukum menjadikan advokat rentan untuk dipaksa keluar dari perannya sebagai pelindung hak-hak klien.

Dalam beberapa kasus, informasi rahasia yang berhasil dibuka justru dimanfaatkan bukan untuk tujuan penegakan hukum yang murni, melainkan demi kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi pihak tertentu. Situasi ini tidak hanya merugikan posisi hukum klien, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap advokat sebagai profesi yang independen dan berintegritas.

Pada akhirnya, praktik semacam ini menciptakan contoh buruk yang dapat melemahkan asas keadilan dalam sistem peradilan.

Dampak Pengabaian Kerahasiaan Klien terhadap Asas Peradilan

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pengabaian kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi tegaknya asas peradilan yang adil.

Bocornya informasi rahasia, baik disengaja maupun akibat tekanan, berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi arah proses hukum, bahkan merugikan posisi klien di persidangan. Informasi yang seharusnya terlindungi bisa menjadi senjata bagi pihak lawan atau digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan satu pihak saja.

Misalnya, dalam kasus korban kekerasan seksual, pelanggaran kerahasiaan memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibandingkan perkara umum.

Kebocoran informasi sensitif seperti identitas korban, kronologi kejadian, atau bukti yang bersifat pribadi tidak hanya mengancam posisi hukum korban, tetapi juga memicu trauma berulang karena korban dipaksa kembali mengingat dan mengalami dampak psikologis dari peristiwa tersebut.

Korban dapat merasa kembali dipermalukan, disalahkan, atau distigmatisasi oleh lingkungan sosialnya, yang pada akhirnya menghambat keberaniannya untuk melanjutkan perkara. Korban kekerasan seksual yang mengalami kebocoran rahasia cenderung kehilangan rasa aman terhadap sistem hukum dan memilih menghentikan proses peradilan.

Akibatnya, akses korban terhadap keadilan menjadi semakin terbatas, sementara pelaku justru diuntungkan oleh mundurnya korban.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas imparsialitas, di mana peradilan seharusnya berlangsung secara netral dan berpihak pada kebenaran, serta mengikis prinsip due process of law yang menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum modern. Dampak lain yang tidak kalah serius adalah merosotnya citra dan martabat profesi advokat di mata publik.

Ketika advokat gagal melindungi rahasia klien, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap independensi profesi ini, menganggap advokat tidak lagi menjadi pelindung hak-hak klien, melainkan menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan.

Pandangan semacam ini akan mempersulit advokat dalam membangun hubungan profesional yang sehat dengan klien di masa depan, karena klien mungkin akan menahan informasi penting yang justru dibutuhkan untuk pembelaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terbentuk pola buruk dalam praktik hukum yang semakin menjauhkan profesi advokat dari perannya sebagai penjaga keadilan.

Menjaga kerahasiaan klien merupakan kewajiban mendasar yang menjadi inti dari profesi advokat, baik sebagai amanat kode etik maupun sebagai perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak hanya melindungi kepentingan hukum klien, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan, integritas, dan keberlangsungan asas peradilan yang adil.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban ini kerap diabaikan, terutama ketika advokat menghadapi intervensi dan tekanan dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Kasus-kasus seperti pemanggilan advokat sebagai saksi dalam perkara klein hingga kebocoran informasi sensitif pada korban kekerasan seksual memperlihatkan betapa seriusnya dampak pengabaian kerahasiaan klien, mulai dari hilangnya rasa aman, trauma berulang, hingga rusaknya citra profesi advokat di mata publik.

Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kerahasiaan klien melalui penegakan kode etik yang konsisten, perlindungan hukum yang tegas, serta sikap profesional yang berlandaskan pada integritas dan keberpihakan pada keadilan. (*)

DAFTAR PUSTAKA

  • Hidayat, R. (2022, November 22). Pengacara Lukas Enembe: Advokat wajib menjaga rahasia klien dan tidak dapat dituntut. Hukumonline. Diakses pada Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengacara-lukas-enembe--advokat-wajib-menjaga-rahasia-klien-dan-tidak-dapat-dituntut-lt637c75d7dd00e/
  • Al Mustaqim, D., Samsiah, Y ., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens
  • Savelya, D., & Prianto, Y . (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2968–2978. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10288001_4A050324130 232.pdf#page=3.39
  • Adityadarma Bagus, P. S. P., Wijayanti, D. S. S., Fransisca, I., Liemanto, Q. S. K., & Bintoro, A. C. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 1–14. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/228/116/895
  • Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. Jurnal El-Faqih, 4(2), 1–15. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/25
  • Marbun, H., Irawan, B., & Yulia, R. (2024). The role of advocates in fulfilling the rights of victims of sexual offenses: A study of the victims’ lawyers. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 1–15 https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/article/download/24954/12612

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alisya Anjanette Mauldin
Undergraduate Law Student at Parahyangan Catholic University
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

Cara Kerja Rezim Algoritma

Ayo Netizen 21 Agu 2025, 20:18 WIB
Cara Kerja Rezim Algoritma

News Update

Ayo Netizen 16 Des 2025, 18:55 WIB

Mencicipi Cita Rasa Bakmi Ayam Madu di Sudut Kota Bandung

Bakmi OBC toping ayam madu dan panggang, Jln. Rancabentang I No. 12 Ciumbuleuit, Bandung, Jumat (28/11/2025).
Bakmi OBC toping ayam madu dan panggang, Jl. Rancabentang I No. 12 Ciumbuleuit, Bandung, Jumat (28/11/2025). (Sumber: Dok. pribadi | Foto: Arini Nabila)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 18:30 WIB

Jejak Rempah di Sepiring Ayam Geprek Favorit Anak Kos

Ayam geprek rempah dengan bumbu yang meresap hingga ke dalam daging, disajikan dengan kailan krispi dan sambal pedas yang nagih.
Ayam Geprek Rempah dilengkapi dengan kailan crispy dan sambal pedas yang nagih. (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Firqotu Naajiyah)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 18:07 WIB

Wali Kota Farhan, Mengapa Respons Call Center Aduan Warga Bandung Lambat Sekali?

Warga Bandung mengeluh, Call Center Pemkot lambat merespons.
Gambaran warga yang menunjukkan rasa frustasi mereka saat menunggu jawaban dari Call Center Pemkot Bandung yang tak kunjung direspons. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 17:46 WIB

Nasib Naas Warga Sekitar Podomoro Park, Banjir Kiriman Jadi Rutinitas Musim Hujan

Pembangunan Podomoro Park yang selalu memberikan dampak negatif dan tidak memprihatinkan kenyamanan lingkungan penduduk sekitar.
Genangan air, imbas dari tidak adanya irigasi yang lancar (14/12/2025). (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Shafwan Harits A.)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 17:30 WIB

Seharusnya Ada Peran Wali Kota Bandung: Warga Harus Nyaman, Konvoi Bobotoh Tetap Berjalan

Kemenangan persib bandung selalu memicu euforia besar di kalamgan masyarakat Jawa Barat terjadi setiap persib meraih juara.
Ribuan bobotoh memenuhi ruas jalan Bandung saat merayakan kemenangan Persib Bandung pada Minggu sore, 25 Mei 2025. (foto: Della Titya)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 16:32 WIB

Pungutan Liar Menjadi Cerminan Buruknya Tata Kelola Ruang Publik Bandung

Pungutan liar yang masih terjadi di berbagai ruang publik Bandung tidak hanya menimbulkan keresahan.
Parkir liar yang tidak dibatasi menimbulkan kemacetan di Jln. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Minggu (5/12/2025) (Foto: Zivaluna Wicaksono)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 16:12 WIB

Nasi Kulit di Cibiru, Harga dan Rasa yang bikin Semringah

Kuliner baru di daerah Cipadung yang cocok untuk mahasiswa, menyajikan makan berat yang enak namun dengan harga yang murah dan ramah di dompet
foto nasi kulit Jatinangor (Sumber: Camera HP | Foto: Alfi Syah)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 15:44 WIB

Sensasi Makan Lesehan di Al Jazeerah Signature Bandung

Al Jazeerah Signature Bandung menawarkan sensasi makan lesehan dengan sajian Kabsah Lamb khas Timur Tengah.
Dua porsi Kabsah Lamb di Al Jazeerah Signature Bandung. (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Seli Siti Amaliah Putri)
Beranda 16 Des 2025, 15:18 WIB

Antara Urusan Rumah dan Lapak, Beban Ganda Perempuan di Pasar Kosambi

Beban ganda justru menuntut perempuan untuk terus bekerja di luar rumah, sekaligus memikul hampir seluruh pekerjaan domestik.
Punya beban ganda, perempuan pekerja menjadi pahlawan ekonomi sekaligus pengelola rumah tangga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Jelajah 16 Des 2025, 15:11 WIB

Sejarah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Riwayat Panjang di Balik Ramainya Cibiru

UIN Sunan Gunung Djati Bandung lahir dari keterbatasan lalu berkembang menjadi kampus Islam negeri terbesar di Jawa Barat.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Sumber: uinsgd.ac.id)
Ayo Jelajah 16 Des 2025, 15:05 WIB

Wayang Windu Panenjoan, Tamasya Panas Bumi Zaman Hindia Belanda

Jauh sebelum viral Wayang Windu Panenjoan dikenal sebagai destinasi kolonial yang memadukan bahaya keindahan dan rasa penasaran.
Wayang Windu Panenjoan. (Sumber: Tiktok @wayangwindupanenjoan)
Beranda 16 Des 2025, 14:57 WIB

Seni Lukis Jalanan di Braga Hidupkan Sejarah dan Ruang Publik Kota Bandung

Beragam tema dihadirkan, mulai dari potret tokoh terkenal hingga karya abstraksi penuh warna, yang terpampang di dinding-dinding bangunan sepanjang jalan
Ian seorang pelukis lokal dan karya lukisannya yang dipajang di trotoar Jalan Braga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Toni Hermawan)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 12:57 WIB

Kang Ripaldi, Sosok di Balik Gratisnya Komunitas 'Teman Bicara'

Ripaldi, founder teman bicara yang didirikannya secara gratis untuk mewadahi anak muda yang ingin berlatih public speaking, mc wedding, mc event, mc birthday, hingga voice over secara gratis.
Ripaldi Endikat founder Teman Bicara (Sumber: Instagram Ripaldi Endikat | Foto: Tim Endikat Teman Bicara)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 12:04 WIB

Dari Hobi Menggambar Jadi Brand Fasion Lokal di Bandung

Bringace adalah merek fesyen lokal yang didirikan di Bandung pada tahun 2023.
 T-Shirt "The Unforgotten" dari Bringace. (Istimewa)
Ayo Jelajah 16 Des 2025, 10:07 WIB

Sejarah Universitas Padjadjaran, Lahirnya Kawah Cendikia di Tanah Sunda

Sejarah Universitas Padjadjaran bermula dari tekad Jawa Barat memiliki universitas negeri sendiri di tengah keterbatasan awal kemerdekaan.
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 09:36 WIB

Dari Panggung Gigs ke Aksi Sosial di Flower City Festival 2025

Flower City Festival (FCF) 2025 sukses mengumpulkan dana senilai Rp56.746.500 untuk korban bencana di Sumatera.
Suasana Flower City Festival 2025 di Kopiluvium, Kiara Artha Park, Bandung (11/12/2025) (Sumber: Dokumentasi panitia FCF 2025 | Foto: ujjacomebackbdg)
Ayo Netizen 16 Des 2025, 09:10 WIB

Berjualan di Trotoar, PKL Caringin Menginginkan Ruang Publik dari Wali Kota Bandung

PKL di Caringin yang berjualan di trotoar berharap ada penataan agar mereka bisa berjualan lebih tertib.
Sejumlah pedagang kaki lima yang tetap berjualan meski hujan di malam hari di kawasan Caringin 30-11-2025 (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Raifan Firdaus Al Farghani)
Beranda 16 Des 2025, 07:38 WIB

Suara Perempuan di Garis Depan Perlawanan yang Disisihkan Narasi Kebijakan

Dari cerita personal hingga analisis struktural, diskusi ini membuka kembali pertanyaan mendasar: pembangunan untuk siapa dan dengan harga apa.
Suasan diskusi buku “Pembangunan Untuk Siapa: Kisah Perempuan di Kampung Kami” Minggu (14/12) di perpustaakan Bunga di Tembok, Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Beranda 15 Des 2025, 21:18 WIB

Tanda Kerusakan Alam di Kabupaten Bandung Semakin Kritis, Bencana Alam Meluas

Seperti halnya banjir bandang di Sumatera, kondisi alam di wilayah Kabupaten Bandung menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius.
Warga di lokasi bencana sedang membantu mencari korban tertimbun longsor di Arjasari, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 15 Des 2025, 20:05 WIB

Tahun 2000-an, Palasari Destinasi 'Kencan Intelektual' Mahasiswa Bandung

Tahun 2002, Palasari bukan sekadar pasar buku. Ia adalah universitas paralel bagi mahasiswa UIN Bandung.
 Tahun 2002, Palasari bukan sekadar pasar buku. Ia adalah universitas paralel bagi mahasiswa UIN Bandung (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Farisi)