Etika Profesi dan Perlindungan Rahasia Klien

Alisya Anjanette Mauldin
Ditulis oleh Alisya Anjanette Mauldin diterbitkan Jumat 22 Agu 2025, 17:04 WIB
Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Advokat memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien, salah satunya melalui kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional. Kewajiban ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap klein, tetapi juga pilar utama dalam menjunjung keadilan dan menjaga integritas proses peradilan.

Oleh karena itu, kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apapun.

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan, berdasarkan kasus Lukas Enembe dimana KPK memanggil pengacara klien sebagai saksi yang berpotensi melanggar kewajiban kerahasiaan sesuai Pasal 19 UU Advokat, terutama ketika terjadi intervensi dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Meskipun kode etik profesi hukum memiliki peran krusial dalam menjamin integritas, keadilan, dan martabat proses peradilan, tetapi pada praktiknya implementasinya sering diabaikan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi, sehingga mengancam asas-asas peradilan yg seharusnya dijunjung tinggi.

Kewajiban Advokat dalam Menjaga Kerahasiaan Klien

Etika profesi hukum mengatur bahwa advokat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan klien sebagai bagian dari integritas profesi. Kewajiban ini diatur secara eksplisit dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat dilarang mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi posisi hukum klien dan mencegah adanya penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak yang dibela, serta menjadi landasan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela dan pendamping.

Selain sebagai aturan formal, menjaga rahasia klien juga menjadi dasar terbentuknya kepercayaan antara advokat dan klien yang sangat penting dalam membangun kerja sama yang efektif selama proses hukum berlangsung. Kepercayaan ini memungkinkan advokat memperoleh informasi yang lengkap dari klien, yang pada gilirannya akan membantu dalam menyusun strategi pembelaan yang optimal.

Tanpa adanya jaminan kerahasiaan, klien mungkin enggan membuka fakta-fakta penting yang justru krusial bagi keberhasilan pembelaan. Dengan demikian, tanggung jawab ini tidak hanya kewajiban etik, tetapi juga elemen fungsional yang mendukung integritas dan keberhasilan proses peradilan yang adil.

Tekanan dan Intervensi yang Mengabaikan Kerahasiaan Klien

Dalam praktik penegakan hukum, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien sering terhambat oleh intervensi dari aparat penegak hukum. Tekanan yang datang ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan informal, panggilan resmi, hingga ancaman sanksi hukum apabila advokat menolak memberikan keterangan.

Beberapa penyidik atau aparat penegak hukum beralasan bahwa pembukaan informasi tersebut diperlukan demi kelancaran penyidikan, padahal secara prinsip hukum, advokat dilindungi oleh hak ingkar atau right to refuse yang mengizinkannya untuk tidak memberikan keterangan terkait rahasia klien.

Kondisi seperti ini menempatkan advokat dalam posisi yang sulit, di satu sisi ia terikat pada kewajiban etis dan hukum untuk melindungi rahasia klien, namun di sisi lain, ia berhadapan dengan risiko personal maupun profesional jika menolak permintaan dari aparat.

Ketundukan advokat terhadap tekanan atau intervensi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip etika profesi. Ketidakseimbangan kekuasaan antara advokat dan aparat penegak hukum menjadikan advokat rentan untuk dipaksa keluar dari perannya sebagai pelindung hak-hak klien.

Dalam beberapa kasus, informasi rahasia yang berhasil dibuka justru dimanfaatkan bukan untuk tujuan penegakan hukum yang murni, melainkan demi kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi pihak tertentu. Situasi ini tidak hanya merugikan posisi hukum klien, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap advokat sebagai profesi yang independen dan berintegritas.

Pada akhirnya, praktik semacam ini menciptakan contoh buruk yang dapat melemahkan asas keadilan dalam sistem peradilan.

Dampak Pengabaian Kerahasiaan Klien terhadap Asas Peradilan

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pengabaian kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi tegaknya asas peradilan yang adil.

Bocornya informasi rahasia, baik disengaja maupun akibat tekanan, berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi arah proses hukum, bahkan merugikan posisi klien di persidangan. Informasi yang seharusnya terlindungi bisa menjadi senjata bagi pihak lawan atau digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan satu pihak saja.

Misalnya, dalam kasus korban kekerasan seksual, pelanggaran kerahasiaan memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibandingkan perkara umum.

Kebocoran informasi sensitif seperti identitas korban, kronologi kejadian, atau bukti yang bersifat pribadi tidak hanya mengancam posisi hukum korban, tetapi juga memicu trauma berulang karena korban dipaksa kembali mengingat dan mengalami dampak psikologis dari peristiwa tersebut.

Korban dapat merasa kembali dipermalukan, disalahkan, atau distigmatisasi oleh lingkungan sosialnya, yang pada akhirnya menghambat keberaniannya untuk melanjutkan perkara. Korban kekerasan seksual yang mengalami kebocoran rahasia cenderung kehilangan rasa aman terhadap sistem hukum dan memilih menghentikan proses peradilan.

Akibatnya, akses korban terhadap keadilan menjadi semakin terbatas, sementara pelaku justru diuntungkan oleh mundurnya korban.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas imparsialitas, di mana peradilan seharusnya berlangsung secara netral dan berpihak pada kebenaran, serta mengikis prinsip due process of law yang menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum modern. Dampak lain yang tidak kalah serius adalah merosotnya citra dan martabat profesi advokat di mata publik.

Ketika advokat gagal melindungi rahasia klien, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap independensi profesi ini, menganggap advokat tidak lagi menjadi pelindung hak-hak klien, melainkan menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan.

Pandangan semacam ini akan mempersulit advokat dalam membangun hubungan profesional yang sehat dengan klien di masa depan, karena klien mungkin akan menahan informasi penting yang justru dibutuhkan untuk pembelaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terbentuk pola buruk dalam praktik hukum yang semakin menjauhkan profesi advokat dari perannya sebagai penjaga keadilan.

Menjaga kerahasiaan klien merupakan kewajiban mendasar yang menjadi inti dari profesi advokat, baik sebagai amanat kode etik maupun sebagai perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak hanya melindungi kepentingan hukum klien, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan, integritas, dan keberlangsungan asas peradilan yang adil.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban ini kerap diabaikan, terutama ketika advokat menghadapi intervensi dan tekanan dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Kasus-kasus seperti pemanggilan advokat sebagai saksi dalam perkara klein hingga kebocoran informasi sensitif pada korban kekerasan seksual memperlihatkan betapa seriusnya dampak pengabaian kerahasiaan klien, mulai dari hilangnya rasa aman, trauma berulang, hingga rusaknya citra profesi advokat di mata publik.

Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kerahasiaan klien melalui penegakan kode etik yang konsisten, perlindungan hukum yang tegas, serta sikap profesional yang berlandaskan pada integritas dan keberpihakan pada keadilan. (*)

DAFTAR PUSTAKA

  • Hidayat, R. (2022, November 22). Pengacara Lukas Enembe: Advokat wajib menjaga rahasia klien dan tidak dapat dituntut. Hukumonline. Diakses pada Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengacara-lukas-enembe--advokat-wajib-menjaga-rahasia-klien-dan-tidak-dapat-dituntut-lt637c75d7dd00e/
  • Al Mustaqim, D., Samsiah, Y ., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens
  • Savelya, D., & Prianto, Y . (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2968–2978. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10288001_4A050324130 232.pdf#page=3.39
  • Adityadarma Bagus, P. S. P., Wijayanti, D. S. S., Fransisca, I., Liemanto, Q. S. K., & Bintoro, A. C. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 1–14. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/228/116/895
  • Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. Jurnal El-Faqih, 4(2), 1–15. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/25
  • Marbun, H., Irawan, B., & Yulia, R. (2024). The role of advocates in fulfilling the rights of victims of sexual offenses: A study of the victims’ lawyers. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 1–15 https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/article/download/24954/12612

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alisya Anjanette Mauldin
Undergraduate Law Student at Parahyangan Catholic University
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

Cara Kerja Rezim Algoritma

Ayo Netizen 21 Agu 2025, 20:18 WIB
Cara Kerja Rezim Algoritma

News Update

Ayo Netizen 22 Agu 2025, 20:21 WIB

Nama, Doa, dan Tanda

"Sesungguhnya kalian nanti pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian" (HR. Abu Daud).
Viral nama anak hanya satu huruf C, Netizen: terus manggilnya gimana? (Sumber: TikTok | Foto: @_thisisgonec)
Ayo Jelajah 22 Agu 2025, 18:17 WIB

Sejarah Kuda Renggong Sumedang, Tradisi Pesta Khitanan Simbol Gembira Rakyat Priangan

Dari khitanan desa hingga festival, Kuda Renggong Sumedang tetap jadi ikon budaya yang memikat penonton dengan kuda penari.
Tradisi Kuda Renggong Sumedang. (Sumber: Skripsi Nurmala Mariam)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 18:05 WIB

Jamu Naik Kelas: Minuman Herbal Nusantara yang Menjawab Tantangan Cuaca dan Budaya

Jamu, simbol kearifan lokal yang menyatu dengan budaya dan gaya hidup masyarakat Jawa, kini hadir dengan wajah baru yang lebih segar dan modern.
Jamu, simbol kearifan lokal yang menyatu dengan budaya dan gaya hidup masyarakat Jawa, kini merambah ke berbagai daerah dengan wajah baru yang lebih segar dan modern. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 22 Agu 2025, 17:04 WIB

Etika Profesi dan Perlindungan Rahasia Klien

Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan.
Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 16:40 WIB

Warung Nasi SPG dan Jejak Para SPG di Sepiring Ayam Serundeng

Yang paling menarik dari Warung Nasi SPG bukan cuma makanannya, nama “SPG” yang melekat pada warung ini pun punya cerita yang unik.
Warung Nasi SPG, sebuah warung kaki lima yang sudah jadi legenda di kalangan pekerja dan mahasiswa sejak awal 2000-an. (Sumber: dok. Warung Nasi SPG)
Ayo Netizen 22 Agu 2025, 16:18 WIB

Chip dalam Tengkorak, Jiwa dalam Kode: Pada Batasan Neuralink

Inilah janji Neuralink, sebuah terobosan yang mengaburkan batas antara biologi dan teknologi, antara manusia dan mesin.
Inilah janji Neuralink, sebuah terobosan yang mengaburkan batas antara biologi dan teknologi, antara manusia dan mesin. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)
Ayo Netizen 22 Agu 2025, 15:02 WIB

Payment ID Bisakah Jadi Pintu ke Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia?

Payment ID tidak hanya menyangkut inovasi teknologi, tetapi juga menyentuh aspek strategis dalam mewujudkan ekonomi digital.
Payment ID Sebagai Kunci Masa Depan Ekonomi Digital Foto: (Ilustrasi oleh AI)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 14:41 WIB

Bisnis Bukan Sekadar Jualan: Visi Christine Membangun Makna dan Dampak Lewat Sherpa Indo Project

Christine Wink Surya, pendiri Sherpa Indo Project, menegaskan bahwa memahami target pasar adalah fondasi utama sebelum produk diluncurkan.
Christine Wink Surya, pendiri Sherpa Indo Project. (Sumber: instagram.com/christine_sherpa)
Ayo Netizen 22 Agu 2025, 13:30 WIB

Kritik Sosial dalam Doa Orang Sunda

Doa orang Sunda hadir sederhana di keseharian, jadi pengikat relasi dan tanda solidaritas rakyat.
Doa orang Sunda hadir sederhana di keseharian, jadi pengikat relasi dan tanda solidaritas rakyat. (Sumber: Pexels/Andreas Suwardy)
Ayo Jelajah 22 Agu 2025, 11:27 WIB

Senjakala Sepeda Boseh Bandung: Ramai Saat Weekend, Sepi Saat Weekday

Program sewa sepeda Boseh Bandung hadir sejak 2017, tapi kini lebih ramai dipakai saat akhir pekan ketimbang hari biasa.
Bike on the Street Everybody Happy alias Sepeda Boseh Bandung di salah satu shelter. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 11:01 WIB

Dari Sisa Spon Jadi Produk Estetik, Rumah Sandal Geulis Tembus Pasar Global

Bermula dari eksperimen membuat sandal untuk kebutuhan anak di sekolah, Rumah Sandal Geulis (RSG) kini menjelma menjadi merek lokal yang dikenal hingga ke mancanegara. Usaha yang digagas oleh Enneu
Produk Rumah Sandal Geulis. (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 09:54 WIB

Pastel Mini Abon Dapoer_Ummy Jadi Favorit Hingga ke Luar Negeri

Usaha kecil menengah (UKM) kuliner asal Cimahi, Dapoer_ummy, berhasil menunjukkan eksistensinya dari waktu ke waku. Rumah produksi kuliner milik Noviawati ini memiliki produk andalan pastel abon
Produk Dapoer_ummy. (Foto: Dok. Ayobandung.com)
Ayo Biz 22 Agu 2025, 08:48 WIB

Jauh-jauh ke Bandung Buat Beli Cilok?

Cilok sudah lama menjadi ikon jajanan kaki lima di Bandung. Bentuknya bulat, teksturnya kenyal, dan selalu hadir dengan bumbu kacang gurih yang membuat siapa pun sulit menolak.
Ilustrasi Foto Cilok. (Foto: Freepik)
Ayo Netizen 22 Agu 2025, 07:50 WIB

Menikmati Bubur DPR, Rasanya seperti Menghirup Aroma Kebebasan Wakil Rakyat

Toko Bubur DPR menjadi salah satu spot kuliner di Tengah Kota yang bisa dikunjungi pagi-siang dan sore-malam.
Toko Bubur DPR (Di Bawah Pohon Rindang) (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 21 Agu 2025, 20:18 WIB

Cara Kerja Rezim Algoritma

Opini ini meninjau kembali kebijakan yang putuskan atas pemblokiran rekening bank oleh pemerintah.
Opini ini meninjau kembali kebijakan yang putuskan atas pemblokiran rekening bank oleh pemerintah. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)
Ayo Biz 21 Agu 2025, 18:26 WIB

Demam K-Beauty di Bandung, Klinik Kecantikan Berlomba Hadirkan Perawatan ala Korea

Tren K-beauty berkembang pesat, mendorong lahirnya berbagai klinik kecantikan yang mengusung filosofi dan teknologi Korea sebagai daya tarik utama.
Standar kecantikan Korea Selatan telah menjadi acuan global dalam beberapa tahun terakhir. Kulit wajah sehat, lembap, dan glowing bukan lagi sekadar impian para penggemar K-beauty. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 21 Agu 2025, 17:16 WIB

Investor Rugi, Negara Untung? Menakar Keadilan Pajak Kripto

Menelaah efek kenaikan PPh final pada pasar kripto dan dampaknya untuk investor.
Investor yang merugi tetap dikenakan pajak (Sumber: Ilustrasi oleh AI)
Ayo Biz 21 Agu 2025, 16:38 WIB

Di Kota yang Tak Pernah Kehabisan Gaya, Adi Wardana Menyulap Sneaker Jadi Identitas

Kota Bandung bukan hanya rumah bagi musisi, seniman, dan desainer, tapi juga menjadi ekosistem subur bagi budaya sneaker yang terus tumbuh.
Adi Wardana, seorang disk jockey asal Kota Bandung yang menjadikan sneaker sebagai bagian dari identitas dan narasi hidupnya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Jelajah 21 Agu 2025, 16:07 WIB

Jejak Sejarah Freemason di Bandung, Loji Sint Jan yang Dilarang Soekarno

Jalan Wastukencana dulu bernama Logeweg karena Loji Sint Jan. Kini, jejak sejarah Freemason di Bandung tertutup Masjid Al Ukhuwah.
Loji Sint Jan yang menyimpan sejarah jejak Freemason di Bandung (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 21 Agu 2025, 16:00 WIB

Membaca Makna Kemerdekaan Indonesia Timur dari Buku Karya Dian Purnomo

Sejatinya kemerdekaan juga seharusnya menjadi hak bagi mereka yang tinggal di timur Indonesia.
Buku Perempuan yang Menunggu di Lorong Menuju Laut (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)