Etika Profesi dan Perlindungan Rahasia Klien

Alisya Anjanette Mauldin
Ditulis oleh Alisya Anjanette Mauldin diterbitkan Jumat 22 Agu 2025, 17:04 WIB
Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Advokat memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien, salah satunya melalui kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional. Kewajiban ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap klein, tetapi juga pilar utama dalam menjunjung keadilan dan menjaga integritas proses peradilan.

Oleh karena itu, kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apapun.

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan, berdasarkan kasus Lukas Enembe dimana KPK memanggil pengacara klien sebagai saksi yang berpotensi melanggar kewajiban kerahasiaan sesuai Pasal 19 UU Advokat, terutama ketika terjadi intervensi dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Meskipun kode etik profesi hukum memiliki peran krusial dalam menjamin integritas, keadilan, dan martabat proses peradilan, tetapi pada praktiknya implementasinya sering diabaikan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi, sehingga mengancam asas-asas peradilan yg seharusnya dijunjung tinggi.

Kewajiban Advokat dalam Menjaga Kerahasiaan Klien

Etika profesi hukum mengatur bahwa advokat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan klien sebagai bagian dari integritas profesi. Kewajiban ini diatur secara eksplisit dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat dilarang mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi posisi hukum klien dan mencegah adanya penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak yang dibela, serta menjadi landasan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela dan pendamping.

Selain sebagai aturan formal, menjaga rahasia klien juga menjadi dasar terbentuknya kepercayaan antara advokat dan klien yang sangat penting dalam membangun kerja sama yang efektif selama proses hukum berlangsung. Kepercayaan ini memungkinkan advokat memperoleh informasi yang lengkap dari klien, yang pada gilirannya akan membantu dalam menyusun strategi pembelaan yang optimal.

Tanpa adanya jaminan kerahasiaan, klien mungkin enggan membuka fakta-fakta penting yang justru krusial bagi keberhasilan pembelaan. Dengan demikian, tanggung jawab ini tidak hanya kewajiban etik, tetapi juga elemen fungsional yang mendukung integritas dan keberhasilan proses peradilan yang adil.

Tekanan dan Intervensi yang Mengabaikan Kerahasiaan Klien

Dalam praktik penegakan hukum, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien sering terhambat oleh intervensi dari aparat penegak hukum. Tekanan yang datang ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan informal, panggilan resmi, hingga ancaman sanksi hukum apabila advokat menolak memberikan keterangan.

Beberapa penyidik atau aparat penegak hukum beralasan bahwa pembukaan informasi tersebut diperlukan demi kelancaran penyidikan, padahal secara prinsip hukum, advokat dilindungi oleh hak ingkar atau right to refuse yang mengizinkannya untuk tidak memberikan keterangan terkait rahasia klien.

Kondisi seperti ini menempatkan advokat dalam posisi yang sulit, di satu sisi ia terikat pada kewajiban etis dan hukum untuk melindungi rahasia klien, namun di sisi lain, ia berhadapan dengan risiko personal maupun profesional jika menolak permintaan dari aparat.

Ketundukan advokat terhadap tekanan atau intervensi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip etika profesi. Ketidakseimbangan kekuasaan antara advokat dan aparat penegak hukum menjadikan advokat rentan untuk dipaksa keluar dari perannya sebagai pelindung hak-hak klien.

Dalam beberapa kasus, informasi rahasia yang berhasil dibuka justru dimanfaatkan bukan untuk tujuan penegakan hukum yang murni, melainkan demi kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi pihak tertentu. Situasi ini tidak hanya merugikan posisi hukum klien, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap advokat sebagai profesi yang independen dan berintegritas.

Pada akhirnya, praktik semacam ini menciptakan contoh buruk yang dapat melemahkan asas keadilan dalam sistem peradilan.

Dampak Pengabaian Kerahasiaan Klien terhadap Asas Peradilan

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pengabaian kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi tegaknya asas peradilan yang adil.

Bocornya informasi rahasia, baik disengaja maupun akibat tekanan, berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi arah proses hukum, bahkan merugikan posisi klien di persidangan. Informasi yang seharusnya terlindungi bisa menjadi senjata bagi pihak lawan atau digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan satu pihak saja.

Misalnya, dalam kasus korban kekerasan seksual, pelanggaran kerahasiaan memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibandingkan perkara umum.

Kebocoran informasi sensitif seperti identitas korban, kronologi kejadian, atau bukti yang bersifat pribadi tidak hanya mengancam posisi hukum korban, tetapi juga memicu trauma berulang karena korban dipaksa kembali mengingat dan mengalami dampak psikologis dari peristiwa tersebut.

Korban dapat merasa kembali dipermalukan, disalahkan, atau distigmatisasi oleh lingkungan sosialnya, yang pada akhirnya menghambat keberaniannya untuk melanjutkan perkara. Korban kekerasan seksual yang mengalami kebocoran rahasia cenderung kehilangan rasa aman terhadap sistem hukum dan memilih menghentikan proses peradilan.

Akibatnya, akses korban terhadap keadilan menjadi semakin terbatas, sementara pelaku justru diuntungkan oleh mundurnya korban.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas imparsialitas, di mana peradilan seharusnya berlangsung secara netral dan berpihak pada kebenaran, serta mengikis prinsip due process of law yang menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum modern. Dampak lain yang tidak kalah serius adalah merosotnya citra dan martabat profesi advokat di mata publik.

Ketika advokat gagal melindungi rahasia klien, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap independensi profesi ini, menganggap advokat tidak lagi menjadi pelindung hak-hak klien, melainkan menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan.

Pandangan semacam ini akan mempersulit advokat dalam membangun hubungan profesional yang sehat dengan klien di masa depan, karena klien mungkin akan menahan informasi penting yang justru dibutuhkan untuk pembelaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terbentuk pola buruk dalam praktik hukum yang semakin menjauhkan profesi advokat dari perannya sebagai penjaga keadilan.

Menjaga kerahasiaan klien merupakan kewajiban mendasar yang menjadi inti dari profesi advokat, baik sebagai amanat kode etik maupun sebagai perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak hanya melindungi kepentingan hukum klien, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan, integritas, dan keberlangsungan asas peradilan yang adil.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban ini kerap diabaikan, terutama ketika advokat menghadapi intervensi dan tekanan dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Kasus-kasus seperti pemanggilan advokat sebagai saksi dalam perkara klein hingga kebocoran informasi sensitif pada korban kekerasan seksual memperlihatkan betapa seriusnya dampak pengabaian kerahasiaan klien, mulai dari hilangnya rasa aman, trauma berulang, hingga rusaknya citra profesi advokat di mata publik.

Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kerahasiaan klien melalui penegakan kode etik yang konsisten, perlindungan hukum yang tegas, serta sikap profesional yang berlandaskan pada integritas dan keberpihakan pada keadilan. (*)

DAFTAR PUSTAKA

  • Hidayat, R. (2022, November 22). Pengacara Lukas Enembe: Advokat wajib menjaga rahasia klien dan tidak dapat dituntut. Hukumonline. Diakses pada Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengacara-lukas-enembe--advokat-wajib-menjaga-rahasia-klien-dan-tidak-dapat-dituntut-lt637c75d7dd00e/
  • Al Mustaqim, D., Samsiah, Y ., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens
  • Savelya, D., & Prianto, Y . (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2968–2978. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10288001_4A050324130 232.pdf#page=3.39
  • Adityadarma Bagus, P. S. P., Wijayanti, D. S. S., Fransisca, I., Liemanto, Q. S. K., & Bintoro, A. C. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 1–14. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/228/116/895
  • Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. Jurnal El-Faqih, 4(2), 1–15. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/25
  • Marbun, H., Irawan, B., & Yulia, R. (2024). The role of advocates in fulfilling the rights of victims of sexual offenses: A study of the victims’ lawyers. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 1–15 https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/article/download/24954/12612

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alisya Anjanette Mauldin
Undergraduate Law Student at Parahyangan Catholic University

Berita Terkait

Cara Kerja Rezim Algoritma

Ayo Netizen 21 Agu 2025, 20:18 WIB
Cara Kerja Rezim Algoritma

News Update

Ayo Jelajah 04 Feb 2026, 17:55 WIB

Tragedi Penembakan Rene Louis Coenraad, Razia Rambut Gondrong Orde Baru Berujung Petaka Berdarah

Kematian Rene Louis Coenraad, mahasiswa ITB asal Prancis, membuka sisi gelap razia rambut Orde Baru dan relasi brutal antara negara dan mahasiswa.
Pemakaman jenazah Rene Louis Coenraad, 9 Oktober 1970. (Sumber: Potret Sejarah Indonesia)
Ayo Jelajah 04 Feb 2026, 16:47 WIB

Sejarah Panjang Freeport Indonesia, Tambang Emas Raksasa Pusara Kontroversi

Freeport Indonesia bukan sekadar tambang emas dan tembaga. Sejarahnya merekam tarik-menarik kuasa, modal asing, politik negara, dan luka panjang di Papua.
Penambangan Freeport di Grasberg, Mimika, Papua. (Sumber: Kementerian ESDM)
Bandung 04 Feb 2026, 16:11 WIB

Napas Seni di Sudut Braga, Kisah GREY Membangun Rumah bagi Imajinasi

Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat.
Grey Art Gallery kini bertransformasi menjadi sebuah ekosistem yang bernapas, bergerak, dan terus menantang batas-batas konvensional seni rupa kontemporer di Jawa Barat. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 16:00 WIB

Kata-Kata Khas Ramadan yang Sering Salah Kaprah

Bahasa, seperti pasar, bergerak mengikuti kebiasaan mayoritas.
Pasar Cihapit (Foto: Ayobandung.com/Kavin Faza)
Bandung 04 Feb 2026, 14:50 WIB

Menjual Rasa, Merawat Janji: Rahasia Stevia Kitchen Bertahan Belasan Tahun Lewat Kekuatan Mulut ke Mulut

Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras: kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik.
Tanpa strategi pemasaran yang muluk-muluk, Stevia hanya mengandalkan satu kunci utama untuk bertahan di industri kuliner yang keras kepercayaan pelanggan yang dibangun secara organik. (Sumber: instagram.com/stevia.kitchen2)
Bandung 04 Feb 2026, 14:14 WIB

Bukan Soal Viral tapi Bertahan: Refleksi Dale tentang Kejujuran dan Ketangguhan di Balik Riuh Kuliner Bandung

Ledakan bisnis FnB yang kian marak jumlahnya, dapat dikatakan membantu memudahkan warga Bandung dalam menemukan apa yang mereka mau, dapat disortir dalam berbagai jenis dan pilihan.
Dale sudah menekuni dunia FnB ini sejak delapan tahun lamanya, pahit-manis perjalanan sudah Ia lalui dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 14:03 WIB

5 Keuntungan Menulis di Ayobandung.id lewat Kanal Ayo Netizen

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan penulis dengan berkontribusi secara rutin di Ayobandung.id
AYO NETIZEN merupakan kanal yang menampung tulisan para pembaca Ayobandung.id. (Sumber: Lisa from Pexels)
Beranda 04 Feb 2026, 11:56 WIB

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan PLTU.
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)
Beranda 04 Feb 2026, 09:42 WIB

Jika Kebun Binatang Bandung Hilang, Apa yang Tersisa dari Kota Ini?

Tempat ini merupakan rangkaian panjang sejarah dan ungkapan cinta warga kota yang telah terbangun sejak satu abad lalu.
Pegunjung memanfaatkan Kawasan Kebun Binatang Bandung yang rindang dan sejuk untuk berkumpul dan makan bersama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 09:39 WIB

Aan Merdeka Permana Penulis Spesialis Tema Padjadjaran

Yayasan Kebudayaan Rancagé menetapkan sastrawan Sunda senior Aan Merdeka Permana sebagai peraih Hadiah Jasa 2026.
Buku-buku karya Aan Merdeka Permana. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 04 Feb 2026, 08:04 WIB

Ngabuburit dari Masa ke Masa

Ngabuburit di kota Bandung mengalami pergeseran nilai dan aktifitas serta cara melakukannya.
Masjid Al-Jabar di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Andry Sasongko)
Bandung 03 Feb 2026, 21:16 WIB

Misi Kemanusiaan dan Esensi CSR Berkelanjutan dalam Memulihkan Luka Bencana Cisarua

CSR berkelanjutan bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang hadir dan tetap ada hingga masyarakat benar-benar mampu berdiri kembali di atas kaki sendiri.
Dalam skenario bencana sebesar Cisarua, kecepatan respons adalah kunci utama untuk menyelamatkan nyawa dan harapan. (Sumber: SANY Indonesia)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 19:40 WIB

Kisah Sentra Karangan Bunga Pasirluyu Bandung, Panen Rezeki saat Rajab dan Syaban

Jalan Pasirluyu Selatan Bandung berubah menjadi sentra karangan bunga. Bulan Rajab dan Syaban membawa lonjakan pesanan papan ucapan pernikahan dan hajatan.
Salah satu deretan toko bunga di Pasirluyu, Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)
Beranda 03 Feb 2026, 19:00 WIB

Info Ciumbuleuit, Homeless Media yang Hidup dari Kepercayaan Warga Sekitar

“Kalau sampai ada yang keberatan atau komplain, jujur saja bingung mau berlindung ke siapa. Kita kan nggak punya lembaga atau badan hukum,” tuturnya.
Pemilik dan pengelola akun Info Ciumbuleuit, Dio Rama. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 18:19 WIB

UU ITE dan Ancaman Kebebasan Ekspresi: Menggugat Pelanggaran Asas Lex Certa

Menganalisis pelanggaran asas lex certa dalam UU ITE yang memicu chilling effect dan mengancam kebebasan berekspresi serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 17:02 WIB

Lakon Kelaparan dan Kemiskinan Melalui Puasa Ramadan

Puasa itu mengajarkan menahan diri, zakat menyempurnakannya. Ia menumbuhkan kesadaran sosial dan kebahagiaan bagi sesama.
Ilustrasi puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Abdullah Arif)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:33 WIB

Sejarah Pasteur Bandung, Jejak Peradaban Ilmu Pengetahuan di Kota Kembang

Kawasan Pasteur Bandung tumbuh dari pusat riset vaksin kolonial menjadi simpul penting ilmu kesehatan nasional yang jejaknya masih bertahan hingga kini.
Suasana di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Salah satu titik lalu lintas yang selalu padat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Jelajah 03 Feb 2026, 16:31 WIB

Hikayat Indische Partij, Partai Politik Pertama yang Lahir dari Bandung

Didirikan di Bandung pada 1912, Indische Partij menjadi organisasi politik pertama yang secara terbuka menuntut kemerdekaan penuh dari kekuasaan kolonial Belanda.
Logo Indische Partij.
Ayo Netizen 03 Feb 2026, 15:13 WIB

Di Tengah Tekanan Zaman, Seni Menjadi Cara Bertahan

Di tengah kecemasan, kisah “Nihilist Penguin” bertemu tekanan hidup kota. Dari luka personal lahir Florist Project dan lagu “Cemas”, seni yang tak menggurui, tapi menemani manusia belajar bertahan.
Belajar dan menanamkan cinta pada anak-anak (Sumber: Arsip Penulis, Ekspedisi Nusantara Jaya 2016)
Bandung 03 Feb 2026, 12:52 WIB

Berlari Menjemput Cahaya Pendidikan: Jejak Kebaikan di Balik DH Run 2026

Di balik kemeriahan medali dan garis finis, DH Run 2026 membawa misi sosial yang menyentuh akar kehidupan.
Konferensi pers DH Run 2026 yang membawa misi sosial untuk menyentuh akar kehidupan. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)