Etika Profesi dan Perlindungan Rahasia Klien

Alisya Anjanette Mauldin
Ditulis oleh Alisya Anjanette Mauldin diterbitkan Jumat 22 Agu 2025, 17:04 WIB
Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pentingnya etika profesi advokat dalam menjaga kerahasiaan klien sebagai fondasi kepercayaan, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Advokat memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien, salah satunya melalui kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama hubungan profesional. Kewajiban ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap klein, tetapi juga pilar utama dalam menjunjung keadilan dan menjaga integritas proses peradilan.

Oleh karena itu, kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apapun.

Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan, berdasarkan kasus Lukas Enembe dimana KPK memanggil pengacara klien sebagai saksi yang berpotensi melanggar kewajiban kerahasiaan sesuai Pasal 19 UU Advokat, terutama ketika terjadi intervensi dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Meskipun kode etik profesi hukum memiliki peran krusial dalam menjamin integritas, keadilan, dan martabat proses peradilan, tetapi pada praktiknya implementasinya sering diabaikan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi, sehingga mengancam asas-asas peradilan yg seharusnya dijunjung tinggi.

Kewajiban Advokat dalam Menjaga Kerahasiaan Klien

Etika profesi hukum mengatur bahwa advokat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan klien sebagai bagian dari integritas profesi. Kewajiban ini diatur secara eksplisit dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat dilarang mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelahnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi posisi hukum klien dan mencegah adanya penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak yang dibela, serta menjadi landasan profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembela dan pendamping.

Selain sebagai aturan formal, menjaga rahasia klien juga menjadi dasar terbentuknya kepercayaan antara advokat dan klien yang sangat penting dalam membangun kerja sama yang efektif selama proses hukum berlangsung. Kepercayaan ini memungkinkan advokat memperoleh informasi yang lengkap dari klien, yang pada gilirannya akan membantu dalam menyusun strategi pembelaan yang optimal.

Tanpa adanya jaminan kerahasiaan, klien mungkin enggan membuka fakta-fakta penting yang justru krusial bagi keberhasilan pembelaan. Dengan demikian, tanggung jawab ini tidak hanya kewajiban etik, tetapi juga elemen fungsional yang mendukung integritas dan keberhasilan proses peradilan yang adil.

Tekanan dan Intervensi yang Mengabaikan Kerahasiaan Klien

Dalam praktik penegakan hukum, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien sering terhambat oleh intervensi dari aparat penegak hukum. Tekanan yang datang ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan informal, panggilan resmi, hingga ancaman sanksi hukum apabila advokat menolak memberikan keterangan.

Beberapa penyidik atau aparat penegak hukum beralasan bahwa pembukaan informasi tersebut diperlukan demi kelancaran penyidikan, padahal secara prinsip hukum, advokat dilindungi oleh hak ingkar atau right to refuse yang mengizinkannya untuk tidak memberikan keterangan terkait rahasia klien.

Kondisi seperti ini menempatkan advokat dalam posisi yang sulit, di satu sisi ia terikat pada kewajiban etis dan hukum untuk melindungi rahasia klien, namun di sisi lain, ia berhadapan dengan risiko personal maupun profesional jika menolak permintaan dari aparat.

Ketundukan advokat terhadap tekanan atau intervensi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap prinsip-prinsip etika profesi. Ketidakseimbangan kekuasaan antara advokat dan aparat penegak hukum menjadikan advokat rentan untuk dipaksa keluar dari perannya sebagai pelindung hak-hak klien.

Dalam beberapa kasus, informasi rahasia yang berhasil dibuka justru dimanfaatkan bukan untuk tujuan penegakan hukum yang murni, melainkan demi kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi pihak tertentu. Situasi ini tidak hanya merugikan posisi hukum klien, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap advokat sebagai profesi yang independen dan berintegritas.

Pada akhirnya, praktik semacam ini menciptakan contoh buruk yang dapat melemahkan asas keadilan dalam sistem peradilan.

Dampak Pengabaian Kerahasiaan Klien terhadap Asas Peradilan

Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Kode etik profesi hukum secara tegas mengatur tanggung jawab advokat untuk tidak membocorkan informasi klien dalam keadaan apa pun. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Pengabaian kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi tegaknya asas peradilan yang adil.

Bocornya informasi rahasia, baik disengaja maupun akibat tekanan, berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi arah proses hukum, bahkan merugikan posisi klien di persidangan. Informasi yang seharusnya terlindungi bisa menjadi senjata bagi pihak lawan atau digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan satu pihak saja.

Misalnya, dalam kasus korban kekerasan seksual, pelanggaran kerahasiaan memiliki dampak yang jauh lebih kompleks dibandingkan perkara umum.

Kebocoran informasi sensitif seperti identitas korban, kronologi kejadian, atau bukti yang bersifat pribadi tidak hanya mengancam posisi hukum korban, tetapi juga memicu trauma berulang karena korban dipaksa kembali mengingat dan mengalami dampak psikologis dari peristiwa tersebut.

Korban dapat merasa kembali dipermalukan, disalahkan, atau distigmatisasi oleh lingkungan sosialnya, yang pada akhirnya menghambat keberaniannya untuk melanjutkan perkara. Korban kekerasan seksual yang mengalami kebocoran rahasia cenderung kehilangan rasa aman terhadap sistem hukum dan memilih menghentikan proses peradilan.

Akibatnya, akses korban terhadap keadilan menjadi semakin terbatas, sementara pelaku justru diuntungkan oleh mundurnya korban.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas imparsialitas, di mana peradilan seharusnya berlangsung secara netral dan berpihak pada kebenaran, serta mengikis prinsip due process of law yang menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum modern. Dampak lain yang tidak kalah serius adalah merosotnya citra dan martabat profesi advokat di mata publik.

Ketika advokat gagal melindungi rahasia klien, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap independensi profesi ini, menganggap advokat tidak lagi menjadi pelindung hak-hak klien, melainkan menjadi alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan.

Pandangan semacam ini akan mempersulit advokat dalam membangun hubungan profesional yang sehat dengan klien di masa depan, karena klien mungkin akan menahan informasi penting yang justru dibutuhkan untuk pembelaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terbentuk pola buruk dalam praktik hukum yang semakin menjauhkan profesi advokat dari perannya sebagai penjaga keadilan.

Menjaga kerahasiaan klien merupakan kewajiban mendasar yang menjadi inti dari profesi advokat, baik sebagai amanat kode etik maupun sebagai perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak hanya melindungi kepentingan hukum klien, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan, integritas, dan keberlangsungan asas peradilan yang adil.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban ini kerap diabaikan, terutama ketika advokat menghadapi intervensi dan tekanan dari aparat penegak hukum yang berkepentingan pribadi.

Kasus-kasus seperti pemanggilan advokat sebagai saksi dalam perkara klein hingga kebocoran informasi sensitif pada korban kekerasan seksual memperlihatkan betapa seriusnya dampak pengabaian kerahasiaan klien, mulai dari hilangnya rasa aman, trauma berulang, hingga rusaknya citra profesi advokat di mata publik.

Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kerahasiaan klien melalui penegakan kode etik yang konsisten, perlindungan hukum yang tegas, serta sikap profesional yang berlandaskan pada integritas dan keberpihakan pada keadilan. (*)

DAFTAR PUSTAKA

  • Hidayat, R. (2022, November 22). Pengacara Lukas Enembe: Advokat wajib menjaga rahasia klien dan tidak dapat dituntut. Hukumonline. Diakses pada Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengacara-lukas-enembe--advokat-wajib-menjaga-rahasia-klien-dan-tidak-dapat-dituntut-lt637c75d7dd00e/
  • Al Mustaqim, D., Samsiah, Y ., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens
  • Savelya, D., & Prianto, Y . (2023). Implementasi etika profesi penegak hukum dalam persidangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2968–2978. https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10288001_4A050324130 232.pdf#page=3.39
  • Adityadarma Bagus, P. S. P., Wijayanti, D. S. S., Fransisca, I., Liemanto, Q. S. K., & Bintoro, A. C. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 1–14. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/228/116/895
  • Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. Jurnal El-Faqih, 4(2), 1–15. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/25
  • Marbun, H., Irawan, B., & Yulia, R. (2024). The role of advocates in fulfilling the rights of victims of sexual offenses: A study of the victims’ lawyers. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 1–15 https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/sajv/article/download/24954/12612

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Alisya Anjanette Mauldin
Undergraduate Law Student at Parahyangan Catholic University
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

Cara Kerja Rezim Algoritma

Ayo Netizen 21 Agu 2025, 20:18 WIB
Cara Kerja Rezim Algoritma

News Update

Ayo Biz 11 Okt 2025, 19:27 WIB

Bandung dan Denyut Motorcross Indonesia yang Kian Menggeliat

Di balik gemerlap urban dan sejuknya pegunungan, Bandung menyimpan potensi besar sebagai pusat olahraga motorcross di Indonesia.
Di balik gemerlap urban dan sejuknya pegunungan, Bandung menyimpan potensi besar sebagai pusat olahraga motorcross di Indonesia. (Sumber: Ist)
Ayo Biz 11 Okt 2025, 15:05 WIB

Ketika Mendaki Menjadi Gerakan Ekonomi dan Pelestarian: Menyatukan Langkah Menuju Pariwisata yang Berkelanjutan

Di balik geliat pariwisata, muncul tantangan besar, bagaimana menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberdayakan ekonomi lokal secara berkelanjutan?
Digagas oleh Mahameru, Inisiatif seperti Hiking Fest 2025 menjadi ilustrasi bagaimana kegiatan wisata bisa dirancang untuk membawa dampak positif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 11 Okt 2025, 13:45 WIB

Jejak Panjang Perjalanan Bisnis Opey: Membangun Dua Brand Lokal Ikonik Skaters dan Mahameru

Muchammad Thofan atau akrab disapa Opey telah menorehkan jejak panjang sebagai founder sekaligus owner dua brand yang kini menjadi ikon yakni Skaters dan Mahameru.
Muchammad Thofan atau akrab disapa Opey telah menorehkan jejak panjang sebagai founder sekaligus owner dua brand yang kini menjadi ikon yakni Skaters dan Mahameru. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 19:28 WIB

Program Makan Bergizi Gratis dan Ujian Tata Kelola Birokrasi

Insiden keracunan massal pelajar di Jawa Barat mengguncang kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: setneg.go.id)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 18:38 WIB

Bandung dalam Fiksi Sejarah

Boleh saja apabila tulisan ini diterima dengan rasa skeptis atau curiga. Karena pandangan dan pembacaan saya sangat mungkin terhalang bias selera.
Buku Melukis Jalan Astana. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 16:04 WIB

Mengamankan Momentum Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Momentum akselerasi manajemen talenta ASN menjadi tonggak penting transformasi birokrasi Indonesia.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai roda penggerak jalannya pemerintahan diharuskan untuk memiliki kompetensi dan kinerja yang optimal. (Sumber: babelprov.go.id)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:56 WIB

Energi Hijau dan Oligarki: Dilema Transisi di Negeri Kaya Sumber Daya

Banyak daerah di Indonesia memiliki potensi energi terbarukan seperti air, angin, dan biomassa, namun terhambat oleh birokrasi dan minimnya insentif fiskal.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi menyoroti lanskap kebijakan energi nasional. (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:36 WIB

Membongkar Potensi Energi Terbarukan di Jawa Barat: Antara Regulasi dan Kesadaran Sosial

Dengan lanskap bergunung-gunung, aliran sungai yang deras, dan sumber daya biomassa melimpah, Jawa Barat memiliki peluang untuk menjadi pionir dalam kemandirian energi bersih.
Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri Mengupas potensi Jawa Barat sebagai provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan.
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:21 WIB

Setahun Pemerintahan Baru: Mampukah Indonesia Mandiri Energi?

Setahun setelah pemerintahan baru berjalan, isu kemandirian energi nasional kembali menjadi sorotan.
Diskusi bertajuk “Setahun Pemerintahan Baru, Bagaimana Kemandirian Energi Nasional?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Jumat (10/10/2025). (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 14:51 WIB

Islam Pemerintah: Menggeliat Berpotensi Mencederai Keragaman Umat

Inilah Islam Pemerintah selalu menjadi bahasa pengakuan tentang simbol muslim “sah” yang tidak radikal-teroris, tapi juga tidak liberal.
Berbagai Pakaian Muslimah, Pakaian Warga yang Jadi Penumpang Angkot (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 13:45 WIB

Stop Membandingkan karena Setiap Anak Punya Keunikan

Film Taare Zameen Par menjadi kritikan pedas bagi dunia pendidikan dan guru yang sering mengistimewakan dan memprioritaskan anak tertentu.
Setiap anak itu istimewa dan memiliki bakat unik (Sumber: Wikipedia)
Ayo Jelajah 10 Okt 2025, 11:44 WIB

Jejak Pembunuhan Sadis Sisca Yofie, Tragedi Brutal yang Gegerkan Bandung

Kasus pembunuhan Sisca Yofie pada 2013 mengguncang publik karena kekejamannya. Dua pelaku menyeret dan membacok korban hingga tewas di Bandung.
Ilustrasi. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 11:30 WIB

Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Gerakan Sapoe Sarebu mengajak warga menyisihkan seribu rupiah sehari untuk membantu sesama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 10:12 WIB

Jamet Tetaplah Menyala!

Lebay, tapi manusiawi. Eksplorasi dunia rakyat pinggiran sebagai ekspresi identitas dan kreativitas.
Pemandangan Rumah Rakyat dari Balik Jendela Kereta Lokal Bandung (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 09:26 WIB

Buku dan Segala Kebermanfaatannya

Membaca adalah jendela dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya.
Membaca adalah Jendela Dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya. Dan Bangsa yang rendah dalam literasi akan selalu rendah dalam peradaban. Pramoedya Ananta Toer (Sumber: Freepik)
Beranda 10 Okt 2025, 08:17 WIB

Gerakan Warga Kota Bandung Mengubah Kebiasaan Buang Jelantah Sembarangan

Minyak yang telah berubah warna menjadi pekat itu dikenal sebagai jelantah. Banyak orang membuangnya begitu saja, tanpa menyadari dampaknya bagi tanah dan air.
Warga membuang minyak goreng bekas atau jelantah ke dalam tabung UCOllet di Gereja Katolik Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria, Buahbatu, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 18:55 WIB

Menjaga Napas Bisnis Wisata Alam Lewat Inovasi dan Strategi Berkelanjutan

Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi.
Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 18:31 WIB

Belajar dari Nurhayati & Subakat, Bisnis bukan Tentang Viral tapi Sustainable

Bisnis bukan sekedar viral. Apalagi jika tidak memedulikan aspek keamanan pada konsumen demi kapitalisme semata.
Belajar Bisnis dari Nurhayati & Subakat (Sumber: Screenshoot | Youtube Wardah)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 17:19 WIB

UMKM Bangkit, Ekonomi Bergerak: Festival sebagai Motor Perubahan

Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif.
Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Jelajah 09 Okt 2025, 17:18 WIB

Jejak Sejarah Cimahi jadi Pusat Tentara Hindia Belanda Sejak 1896

Cimahi dikenal sebagai kota tentara sejak masa kolonial Belanda. Sejak 1896, kota ini jadi pusat militer Hindia Belanda yang strategis.
Garinsun KNIL di Cimahi tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)