Investor Rugi, Negara Untung? Menakar Keadilan Pajak Kripto

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA JANIZAR
Ditulis oleh MUHAMMAD RIZKY PRATAMA JANIZAR diterbitkan Kamis 21 Agu 2025, 17:16 WIB
Investor yang merugi tetap dikenakan pajak (Sumber: Ilustrasi oleh AI)

Investor yang merugi tetap dikenakan pajak (Sumber: Ilustrasi oleh AI)

Perkembangan aset kripto di Indonesia bukan lagi sekadar tren jangka pendek. Dalam satu dekade terakhir, kripto telah menjadi alternatif investasi dan gerbang pembayaran digital terutama bagi generasi muda, pelaku UMKM, dan startup teknologi.

Berdasarkan data Bappebti, 60% dari 21,27 juta investor kripto per September 2024 berusia 18 hingga 30 tahun (Coinvestasi, 2024).

Jumlah investor kripto bahkan telah melampaui investor saham tradisional (Priambodo & Hannany, 2025). Namun, kebijakan kenaikan tarif pajak kripto melalui PMK 50/2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap likuiditas pasar, keadilan fiskal, dan daya saing kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan digital. Lantas apa saja dampak dari peraturan perpajakan kripto ini?

Berkurangnya Likuiditas Pasar Kripto Domestik

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,21% untuk transaksi domestik dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap likuiditas pasar kripto di Indonesia.

Pertama, cost-to-trade yang meningkat akan membuat sebagian pelaku pasar terutama trader kecil dan market maker dengan frekuensi transaksi tinggi mengurangi aktivitas trading karena margin keuntungan mereka tergerus oleh biaya pajak yang bersifat final pada setiap penjualan (Wiraraja, 2025).

Ketika frekuensi trading menurun, kedalaman pasar (market depth) cenderung menyusut dan selisih harga jual-beli (bid-ask spread) dapat melebar, kondisi ini membuat order besar menjadi lebih sulit tanpa mempengaruhi harga, sehingga mengurangi efisiensi pembentukan harga di pasar.

Kedua, kenaikan tarif untuk transaksi lewat platform luar negeri memperkecil peluang arbitrase antar-bursa karena perbedaan beban pajak membuat strategi lintas bursa menjadi kurang menguntungkan dalam jangka menengah hal ini dapat menurunkan arus modal masuk dan keluar yang selama ini membantu menyeimbangkan harga antar-market, sehingga volatilitas lokal berpotensi meningkat (Putri, 2025).

Ketiga, sifat pemungutan yang final dan tidak dapat dikreditkan menimbulkan ketidakpastian biaya yang permanen pada setiap transaksi ketidakpastian ini mendorong pelaku institusional untuk menilai ulang likuiditas yang tersedia dan bisa memindahkan sebagian aktivitas mereka ke bursa di yurisdiksi yang menawarkan perlakuan fiskal lebih ramah.

Akhirnya, kombinasi pengurangan frekuensi trading menyusutnya kedalaman pasar, dan berkurangnya arbitrase global memperbesar risiko less resilient market pasar yang lebih rentan terhadap guncangan harga dan manipulasi.

Dengan demikian, meskipun tujuan kebijakan adalah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara, implikasi terhadap likuiditas menuntut penilaian kebijakan lebih hati-hati agar tidak mengorbankan fungsi pasar yang sehat

Ketidakadilan bagi Investor yang Mengalami Kerugian

Dalam satu dekade terakhir, kripto telah menjadi alternatif investasi dan gerbang pembayaran digital terutama bagi generasi muda, pelaku UMKM, dan startup teknologi. (Sumber: Pexels/RDNE Stock project)
Dalam satu dekade terakhir, kripto telah menjadi alternatif investasi dan gerbang pembayaran digital terutama bagi generasi muda, pelaku UMKM, dan startup teknologi. (Sumber: Pexels/RDNE Stock project)

Skema PPh final yang diberlakukan tanpa memperhitungkan hasil keuntungan atau kerugian transaksi menimbulkan masalah prinsip mengenai keadilan fiskal. Dalam sistem yang berlaku, pajak dipungut pada saat realisasi penjualan, terlepas dari apakah penjualan tersebut menghasilkan laba atau menutup kerugian sehingga investor yang mengalami loss tetap menanggung beban pajak. Kondisi ini berbeda fundamental dengan skema capital gains di pasar modal, di mana pajak diberlakukan hanya pada keuntungan bersih sehingga beban fiskal proporsional terhadap hasil akhir investasi (ANTARA News, 2025).

Akibat praktisnya, investor ritel yang sedang koreksi modal atau menutup posisi untuk membatasi kerugian justru tetap membayar pajak, yang dalam beberapa kasus dapat memperburuk kondisi keuangan mereka.

Dari perspektif keadilan distributif, kebijakan semacam ini berpotensi memukul kelompok investor yang lebih rentan (contoh: investor pemula dan UMKM yang menggunakan kripto untuk bisnis) karena mereka tidak memiliki kemampuan diversifikasi dan absorbsi biaya sebesar institusi besar.

Lebih jauh, beban pajak pada transaksi rugi dapat mengubah perilaku investor menjadi lebih defensive mempercepat realisasi kerugian, menunda investasi baru, bahkan mendorong exit permanen dari pasar domestik yang akhirnya bukan hanya merugikan individu itu sendiri tetapi juga melemahkan bentuk partisipan pasar.

Karenanya seruan dari pelaku industri untuk meninjau ulang mekanisme perpajakan misalnya mempertimbangkan transisi menuju pajak atas keuntungan saja atau pemberian kredit pajak pada kasus rugi berdasarkan prinsip keadilan dan efisiensi ekonomi perlu dipertimbangkan (Wiraraja, 2025). Tindakan demikian akan menyelaraskan tujuan fiskal negara dengan prinsip perlindungan terhadap investor dan stabilitas pasar.

Tarif Pajak Relatif Lebih Tinggi Dibandingkan Pasar Modal

Perbandingan tarif fiskal antara transaksi kripto dan instrumen pasar modal menggarisbawahi isu kompetitivitas dalam dunia investasi.

Dengan PPh final transaksi kripto ditetapkan pada angka 0,21% per transaksi, banyak pihak menilai beban ini relatif lebih tinggi dibandingkan tarif efektif yang ditanggung investor pada transaksi saham atau instrumen pasar modal lain yang umumnya mempergunakan mekanisme capital gain dan dapat memanfaatkan pengaturan kredit pajak serta pembebasan tertentu. Perbedaan ini membuat kripto menjadi kurang menarik bagi investor yang menilai imbal hasil bersih setelah pajak (after-tax return) menjadi lebih rendah dibanding alternatif lain (ANTARA News, 2025).

Dampak selanjutnya adalah potensi reallocation of capital yaitu investor yang sensitif terhadap beban fiskal, terutama investor institusional dan high-frequency trader, bisa lebih memilih alokasi ke pasar saham atau produk keuangan lainnya yang memberikan perlakuan pajak lebih menguntungkan atau lebih mudah dikreditkan.

Selain itu, beban pajak yang lebih tinggi dapat menurunkan insentif bagi pengembangan layanan keuangan berbasis kripto di dalam negeri seperti penyediaan likuiditas, produk derivatif, dan infrastruktur bursa karena model bisnisnya harus menanggung biaya operasional yang bersamaan dengan tarif pajak yang relatif tinggi.

Usulan pemberian insentif fiskal atau peninjauan tarif oleh beberapa analis dan pelaku industri (contoh: usulan insentif fiskal untuk mengimbangi beban pajak) muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran ini tujuannya adalah menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan kebutuhan untuk menjaga daya saing ekosistem kripto domestik (Priambodo & Hannany, 2025).

Tanpa langkah-langkah kompensasi atau penyesuaian kebijakan, ada risiko jangka panjang berupa perlambatan inovasi fintech lokal dan aliran modal yang berpindah ke yurisdiksi dengan rezim pajak lebih menguntungkan, yang ironisnya justru dapat mengurangi basis pajak itu sendiri.

Dengan demikian PMK 50/2025 memberikan kepastian hukum dengan mengakui kripto sebagai instrumen keuangan digital dan membebaskan PPN atas transaksi kripto. Namun, dampak negatif seperti penurunan likuiditas, ketidakadilan fiskal, dan daya saing yang menurun tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan dialog antara pemerintah dan pelaku industri untuk mengkaji ulang skema pajak. (*)

DAFTAR PUSTAKA

  •  ANTARA News. (2025, 4 Agustus). Pemerintah rilis aturan baru pajak kripto, Tokocrypto siap beradaptasi. ANTARA News.

  • Wiraraja, A. (2025, 4 Agustus). Membedah pemberlakuan pajak kripto: Regulasi PMK 50/2025. Enciety.

  • Putri, I. A. (2025, 31 Juli). 5 dampak Indonesia naikkan pajak crypto luar negeri 4 kali lipat, apa artinya untuk investor? Pintu.

  • Suartama, B. (2025). Penyesuaian tarif PPh kripto: Implikasi dan tata kelola. Ortax.

  • Priambodo, D., & Hannany, Z. (2025, 31 Juli). Indonesia naikkan tarif pajak transaksi kripto. IDNFinancials.

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 11 Okt 2025, 19:27 WIB

Bandung dan Denyut Motorcross Indonesia yang Kian Menggeliat

Di balik gemerlap urban dan sejuknya pegunungan, Bandung menyimpan potensi besar sebagai pusat olahraga motorcross di Indonesia.
Di balik gemerlap urban dan sejuknya pegunungan, Bandung menyimpan potensi besar sebagai pusat olahraga motorcross di Indonesia. (Sumber: Ist)
Ayo Biz 11 Okt 2025, 15:05 WIB

Ketika Mendaki Menjadi Gerakan Ekonomi dan Pelestarian: Menyatukan Langkah Menuju Pariwisata yang Berkelanjutan

Di balik geliat pariwisata, muncul tantangan besar, bagaimana menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberdayakan ekonomi lokal secara berkelanjutan?
Digagas oleh Mahameru, Inisiatif seperti Hiking Fest 2025 menjadi ilustrasi bagaimana kegiatan wisata bisa dirancang untuk membawa dampak positif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 11 Okt 2025, 13:45 WIB

Jejak Panjang Perjalanan Bisnis Opey: Membangun Dua Brand Lokal Ikonik Skaters dan Mahameru

Muchammad Thofan atau akrab disapa Opey telah menorehkan jejak panjang sebagai founder sekaligus owner dua brand yang kini menjadi ikon yakni Skaters dan Mahameru.
Muchammad Thofan atau akrab disapa Opey telah menorehkan jejak panjang sebagai founder sekaligus owner dua brand yang kini menjadi ikon yakni Skaters dan Mahameru. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 19:28 WIB

Program Makan Bergizi Gratis dan Ujian Tata Kelola Birokrasi

Insiden keracunan massal pelajar di Jawa Barat mengguncang kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: setneg.go.id)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 18:38 WIB

Bandung dalam Fiksi Sejarah

Boleh saja apabila tulisan ini diterima dengan rasa skeptis atau curiga. Karena pandangan dan pembacaan saya sangat mungkin terhalang bias selera.
Buku Melukis Jalan Astana. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 16:04 WIB

Mengamankan Momentum Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Momentum akselerasi manajemen talenta ASN menjadi tonggak penting transformasi birokrasi Indonesia.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai roda penggerak jalannya pemerintahan diharuskan untuk memiliki kompetensi dan kinerja yang optimal. (Sumber: babelprov.go.id)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:56 WIB

Energi Hijau dan Oligarki: Dilema Transisi di Negeri Kaya Sumber Daya

Banyak daerah di Indonesia memiliki potensi energi terbarukan seperti air, angin, dan biomassa, namun terhambat oleh birokrasi dan minimnya insentif fiskal.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi menyoroti lanskap kebijakan energi nasional. (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:36 WIB

Membongkar Potensi Energi Terbarukan di Jawa Barat: Antara Regulasi dan Kesadaran Sosial

Dengan lanskap bergunung-gunung, aliran sungai yang deras, dan sumber daya biomassa melimpah, Jawa Barat memiliki peluang untuk menjadi pionir dalam kemandirian energi bersih.
Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri Mengupas potensi Jawa Barat sebagai provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan.
Ayo Biz 10 Okt 2025, 15:21 WIB

Setahun Pemerintahan Baru: Mampukah Indonesia Mandiri Energi?

Setahun setelah pemerintahan baru berjalan, isu kemandirian energi nasional kembali menjadi sorotan.
Diskusi bertajuk “Setahun Pemerintahan Baru, Bagaimana Kemandirian Energi Nasional?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Jumat (10/10/2025). (Sumber: dok. IWEB)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 14:51 WIB

Islam Pemerintah: Menggeliat Berpotensi Mencederai Keragaman Umat

Inilah Islam Pemerintah selalu menjadi bahasa pengakuan tentang simbol muslim “sah” yang tidak radikal-teroris, tapi juga tidak liberal.
Berbagai Pakaian Muslimah, Pakaian Warga yang Jadi Penumpang Angkot (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 13:45 WIB

Stop Membandingkan karena Setiap Anak Punya Keunikan

Film Taare Zameen Par menjadi kritikan pedas bagi dunia pendidikan dan guru yang sering mengistimewakan dan memprioritaskan anak tertentu.
Setiap anak itu istimewa dan memiliki bakat unik (Sumber: Wikipedia)
Ayo Jelajah 10 Okt 2025, 11:44 WIB

Jejak Pembunuhan Sadis Sisca Yofie, Tragedi Brutal yang Gegerkan Bandung

Kasus pembunuhan Sisca Yofie pada 2013 mengguncang publik karena kekejamannya. Dua pelaku menyeret dan membacok korban hingga tewas di Bandung.
Ilustrasi. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 11:30 WIB

Sapoe Sarebu ala Dedi Mulyadi, Gotong-royong atau Kebijakan Publik yang Perlu Pengawasan?

Gerakan Sapoe Sarebu mengajak warga menyisihkan seribu rupiah sehari untuk membantu sesama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 10:12 WIB

Jamet Tetaplah Menyala!

Lebay, tapi manusiawi. Eksplorasi dunia rakyat pinggiran sebagai ekspresi identitas dan kreativitas.
Pemandangan Rumah Rakyat dari Balik Jendela Kereta Lokal Bandung (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Arfi Pandu Dinata)
Ayo Netizen 10 Okt 2025, 09:26 WIB

Buku dan Segala Kebermanfaatannya

Membaca adalah jendela dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya.
Membaca adalah Jendela Dunia, Menulis adalah jalan untuk mengubahnya. Dan Bangsa yang rendah dalam literasi akan selalu rendah dalam peradaban. Pramoedya Ananta Toer (Sumber: Freepik)
Beranda 10 Okt 2025, 08:17 WIB

Gerakan Warga Kota Bandung Mengubah Kebiasaan Buang Jelantah Sembarangan

Minyak yang telah berubah warna menjadi pekat itu dikenal sebagai jelantah. Banyak orang membuangnya begitu saja, tanpa menyadari dampaknya bagi tanah dan air.
Warga membuang minyak goreng bekas atau jelantah ke dalam tabung UCOllet di Gereja Katolik Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria, Buahbatu, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 18:55 WIB

Menjaga Napas Bisnis Wisata Alam Lewat Inovasi dan Strategi Berkelanjutan

Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi.
Ketika industri pariwisata bergerak cepat mengikuti selera pasar, bisnis wisata alam menghadapi tantangan tak kalah kompleks untuk tetap relevan tanpa kehilangan esensi. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 09 Okt 2025, 18:31 WIB

Belajar dari Nurhayati & Subakat, Bisnis bukan Tentang Viral tapi Sustainable

Bisnis bukan sekedar viral. Apalagi jika tidak memedulikan aspek keamanan pada konsumen demi kapitalisme semata.
Belajar Bisnis dari Nurhayati & Subakat (Sumber: Screenshoot | Youtube Wardah)
Ayo Biz 09 Okt 2025, 17:19 WIB

UMKM Bangkit, Ekonomi Bergerak: Festival sebagai Motor Perubahan

Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif.
Bukan sekadar penggerak sektor informal, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif adalah pionir inovasi, penjaga warisan budaya, dan pencipta lapangan kerja yang adaptif. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Jelajah 09 Okt 2025, 17:18 WIB

Jejak Sejarah Cimahi jadi Pusat Tentara Hindia Belanda Sejak 1896

Cimahi dikenal sebagai kota tentara sejak masa kolonial Belanda. Sejak 1896, kota ini jadi pusat militer Hindia Belanda yang strategis.
Garinsun KNIL di Cimahi tahun 1920-an. (Sumber: KITLV)