Kronik Korupsi Bandung Smart City yang Seret Wali Kota dan Sekda

6 menit baca
Hengky Sulaksono
Ditulis oleh Hengky Sulaksono diterbitkan
Eks Wali Kota Bandung saat divonis bersalah atas kasus korupsi Bandung Smart City. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Eks Wali Kota Bandung saat divonis bersalah atas kasus korupsi Bandung Smart City. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

AYOBANDUNG.ID - Proyek Bandung Smart City tak hanya menjanjikan modernisasi layanan publik, tetapi juga membuka jalan bagi lalu lintas uang suap yang rapi, sistematis, dan difasilitasi birokrat. Di tengah semangat digitalisasi, kota ini justru diseret mundur oleh praktik klasik: proyek pemerintah yang dikondisikan, termin pembayaran yang diubah, dan pemimpin daerah yang jalan-jalan ke luar negeri atas biaya rekanan.

Bekas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi tokoh utama dalam pusaran itu. Ia tak sendiri. Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar 14 April 2023, Yana diamankan bersama delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, staf pendukung, ajudan, hingga pengusaha yang menjadi rekanan proyek.

Dalam konferensi pers dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK kala itu, Nurul Ghufron, mengungkap cerita lengkapnya. Bermula dari proyek Bandung Smart City yang telah bergulir sejak 2018, proyek ini tetap dilanjutkan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota. Pemerintah Kota Bandung butuh penyedia layanan internet dan kamera pengawas (CCTV) untuk mendukung program tersebut.

Lalu datanglah dua nama: Andreas Guntoro, Manajer Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Sony Setiadi, Direktur Utama Citra Jelajah Informatika (CIFO). Keduanya bertemu dengan Yana pada Agustus 2022, dengan maksud agar perusahaan mereka dapat menggarap proyek CCTV dan internet. Pertemuan ini difasilitasi oleh Khoirul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sejak awal, semua terencana.

Empat bulan berselang, Desember 2022, ada pertemuan lagi di Pendopo Wali Kota. Kali ini lebih jelas. Sony Setiadi disebut memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana. “Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue,” kata Ghufron, menjelaskan bahwa prosedur formal tetap dijalankan, meski isi amplop sudah berpindah tangan.

Setelah itu, Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan, disebut menerima uang melalui Khoirul Rijal. Yana Mulyana sendiri menerima uang dari sekretaris pribadinya, Rizal Hilman, yang bertugas sebagai perantara. Semua uang disebut berasal dari Sony Setiadi. Pesan yang dikirim Khairul ke Rizal berbunyi singkat tapi mengandung arti: “Everybody happy.”

Dari sinilah titik kulminasi cerita terjadi. Setelah uang diterima, CIFO ditetapkan sebagai pelaksana proyek layanan internet senilai Rp2,5 miliar. Untuk memudahkan aliran dana, termin pembayaran proyek diubah dari tiga menjadi empat. Uang mengalir, proyek berjalan, dan pejabat terbang ke Thailand.

Pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal bepergian ke Thailand. Biayanya disebut berasal dari PT SMA. KPK mengungkap mereka tak hanya menikmati fasilitas perjalanan, tapi juga menerima uang saku. Yana disebut menggunakan uang itu untuk membeli sepatu Louis Vuitton. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Tak cukup dengan pengakuan, KPK juga menemukan istilah yang digunakan dalam komunikasi antar pihak. Penyerahan uang ke Yana disebut dengan sandi “nganter musang king”. Dalam satu kesempatan, Ghufron menyebut nominal uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp924,6 juta. Uang itu berbentuk tunai, dalam rupiah dan valuta asing.

“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan dari Khoirul Rijal senilai sekitar Rp924,6 juta,” kata Ghufron. Dari OTT itu pula, KPK menetapkan enam orang tersangka. Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Sony Setiadi, Andreas Guntoro, dan Benny, Direktur PT SMA, menjadi tersangka pemberi suap.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pada Desember 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yana Mulyana terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan, 13 Desember 2023.

Yana divonis empat tahun penjara, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun. Dadang Darmawan mendapat hukuman serupa, sedangkan Khoirul Rijal dihukum lebih berat: lima tahun penjara.

Seret Sekda dan DPRD

Satu tahun setelah Yana terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai koruptor, badai antikorupsi itu terus menyapu pejabat lain. Kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, yang dicokok. Ia tak sendiri. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung ikut dibekuk: Riantono dan Achmad Nugraha dari Fraksi PDIP, serta Ferry Cahyadi Rismafury dari Fraksi Gerindra. Semua terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Bandung. Di situ lah, katanya, ruang untuk tambah-tambahan anggaran dimanfaatkan.

“Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai dengan tahun 2024,” kata Asep di Gedung KPK, 26 September 2024.

Ema Sumarna dan Yana Mulyana setelah sidang promosi doktor Unpad, 12 Agustus 2022. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
Ema Sumarna dan Yana Mulyana setelah sidang promosi doktor Unpad, 12 Agustus 2022. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)

Sebagai Ketua TAPD saat itu, Ema diduga memainkan peran kunci. Ia dituding memberi jalan bagi penambahan anggaran di Dinas Perhubungan agar bisa dinikmati para anggota DPRD melalui proyek-proyek yang dikemas dalam skema pokok pikiran atau pokir. Para tersangka menerima manfaat dari Dinas Perhubungan dan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.

Secara total, Ema disebut menerima minimal Rp1 miliar, sedangkan masing-masing anggota dewan juga menikmati jumlah serupa, plus keuntungan dari proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah.

Kasus ini merupakan buntut dari temuan baru di persidangan Wali Kota Yana Mulyana. Dari sana, penyidik menemukan nama-nama lain yang ikut kecipratan uang proyek. Aliran dananya baru terungkap setelah dokumen dan saksi-saksi dibongkar satu per satu.

“Ini pengembangan dari OTT sebelumnya. Para tersangka ini tidak tertangkap saat OTT karena belum masuk waktunya,” Asep menjelaskan.

Sidang Ema Sumarna digelar perdana pada 11 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi senilai Rp626.750.000 dari berbagai pihak, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bandung.

Uang itu tak selalu diterima langsung. Kadang masuk ke kantong sopir pribadinya, Wahyudi. Kadang pula lewat sekretarisnya, Fizar Ramadhan Dahoya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Ema menyimpan uang senilai Rp322 juta di rumahnya yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Bahkan dalam dakwaan disebutkan, Ema tidak hanya menerima, tetapi juga memberi suap kepada empat anggota DPRD sebesar total Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih karena mereka telah mengesahkan tambahan anggaran APBD.

Uang-uang ini diduga disalurkan melalui dua pejabat Dishub saat itu: mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.

“(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara,” kata jaksa Tito Jaelani dalam persidangan.

Rinciannya, Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta secara bertahap. Riantono juga mengantongi Rp500 juta. Ferry Cahyadi mendapat Rp30 juta, dan Ahmad Nugraha Wijaya mengantongi Rp200 juta.

Yang mereka dapat sebagai tim Banggar DPRD bukan cuma tambahan dana untuk Dishub, tapi juga “jatah proyek”. Tambahan anggaran yang disetujui pun tidak main-main: Rp47,3 miliar lebih.

Pada 10 Juni 2025, giliran jaksa membacakan tuntutan. Ema Sumarna dituntut enam setengah tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Ema membayar uang pengganti Rp675 juta.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,” ujar jaksa.

Jika hasil lelang tak cukup, Ema akan dihukum tambahan dua tahun penjara.

Cerita Ema Sumarna dan rekan-rekannya ini menambah panjang daftar kasus korupsi berbasis proyek digital dan smart city. Alih-alih membuat kota lebih canggih dan terhubung, proyek ini justru mempercepat arus uang ke kantong pribadi para pejabatnya.

Para pejabat ini menggunakan kota pintar untuk memainkan anggaran secara licin. Smart City? Lebih tepat disebut smart money laundering.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Redaksi
Redaksi
Editor

News Update

Ayo Netizen 17 Jul 2026, 09:55

Hikayat Stasiun Kereta Api di Padang Panjang

dari awal berjalannya kereta api Padang Panjang sampai Berhentinya beroperasinya kereta api Padang Panjang

Stasiun Kereta Api Padang Panjang. (atourin.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 06:51

Reaktivasi SPP Sekolah Negeri di Jawa Barat

Pemerintah wajib menjaga stabilitas kehidupan masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat tidak ingin ada beban biaya lagi dalam menuntut pendidikan

Sejumlah siswa SD pergi sekolah menaiki rakit bambu melintasi Waduk Saguling. (Sumber: Ayobandung | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:41

Perkembangan Lukisan dari Zaman purba sampai Era Digital

Lukisan-lukisan yang kini kita kenal, menyimpan sejarahnya tersendiri tanpa kita sadari.

Lukisan digital printing. (Sumber: Taswadi. 2019. "Teknik Digital Printing Lukisan Warli Haryana." Irama: Jurnal Seni, Desain dan Pembelajarannya, Fakultas Pendidikan Seni dan Desain UPI)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:03

Jejak Tersembunyi di Balik Gereja Sidang Kristus Sukabumi

Gereja Sidang Kristus merupakan salah satu bangunan bersejarah yang ada di pusat kota Sukabumi.

Tampak depan Gereja Sidang Kristus Kota Sukabumi. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Kepadalisna)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 18:44

Inspirasi Pajajaran sebagai Warisan yang Menunggu Diingat Kembali

Kerajaan Pajajaran banyak meninggalkan sejarah di masa Nusantara, tapi sayangnya ingatan kolektif tentang inspirasi Pajajaran bagi masa kini mulai terlupakan.

Kirab budaya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 16 Jul 2026, 17:05

Menikmati Matahari Terbit di Lawang Angin

Lawang Angin Garut menawarkan panorama matahari terbit, Gunung Cikuray, kabut pegunungan, dan potensi wisata yang belum tergarap.

Sunset di Lawang Angin, Garut. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 16:33

Mandala Koran Legendaris yang Mewarnai Sejarah Pers Jawa Barat

Pada masanya, Harian Mandala merupakan salah satu surat kabar paling berpengaruh di Jawa Barat.

Sampul depan Harian Umum MANDALA edisi 13 Juli 1976, terbitan 50 tahun silam yang menjadi salah satu saksi perjalanan pers di Jawa Barat. (Sumber: Foto dan koleksi koran lawas milik Kin Sanubary)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 15:12

Teruslah Membaca meskipun Dianggap Tidak Berguna

Membaca saja tidak cukup, kita harus memahami isi, konteks, dan pesan yang ingin disampaikan dalam buku atau tulisan tersebut.

Seseorang sedang membaca buku. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 14:43

Di Balik MPLS Masih Adakah Pendidikan untuk Semua?

MPLS sudah dilaksanakan namun yang menjadi sorotan adalah masih ada sekolah yang menerima murid kurang dari kebutuhan

Anggota Komunitas Badut Necis (Badut Nyentrik Bandung Cimahi Sauyunan) MPLS di SD Negeri Cibeber. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 12:56

Bagaimana Teknologi Pengenal Plat Nomor Mengubah Wajah Transportasi Modern?

Teknologi License Plate Recognition (LPR) memungkinkan kamera dan AI mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mendukung transportasi yang lebih aman, efisien, dan cerdas.

LPR (License Plate Recognition) atau disebut juga dengan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) adalah salah satu aplikasi cctv untuk mengenali plat nomor kendaraan. (Sumber: ilmiteknik.co.id)
Wisata & Kuliner 16 Jul 2026, 11:48

Panduan Berkunjung ke Pulau Komodo: Cara ke Labuan Bajo, Pink Beach, dan Pulau Padar

Panduan lengkap Taman Nasional Komodo mulai dari harga tiket, aplikasi SiOra, Pulau Padar, Pink Beach, Manta Point, hingga pilihan tour terbaik.

Pulau Komodo. (Sumber: Flickr)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 11:09

Bobotoh Layak Menuntut Persib Lebih daripada Sekadar Juara

Klab besar di dunia hampir tidak pernah mendefinisikan dirinya hanya melalui jumlah piala yang mereka koleksi.

Bobotoh Persib sedang berkonvoi. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Lukman Hidayat/Magang)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 08:00

Ci Manuk, Sungai Suci Penuh Do’a untuk Kekuatan Jiwa

Ci Manuk itu bukan berasal dari kata "manuk" yang berarti burung, tapi berasal dari kata "manu", dari bahasa Sanskerta.

Bandar Dermayu, tertulis dalam peta abad ke-16. Peta ini merupakan potongan dari Nova tabula insularum Javae, Sumatrae, Borneonis et aliarum Malaccam usque, 1598. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 07:42

Republik Tanpa Akuntabilitas

Kekuasaan yang menolak pertanggungjawaban sesungguhnya sedang mengingkari hakikatnya sebagai amanah rakyat.

Sebuah aksi penolakan Jokowi di Jawa Barat. Bandung 14 Juli 2026 di Depan DPRD Jawa Barat (Foto: Dokumen pribadi)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 18:45

Sisi Lain Kota Bandung: Kebiasaan Lama yang Berulang Kembali

Bahkan peringatan "Kesurupan" pun tetap tidak menghentikan oknum pembuang sampah sembarangan di kawasan Cibaduyut.

Peringatan Hantu dan CCTV pun tidak mengurungkan niat seseorang untuk membuang sampah sembarangan (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 18:03

MPLS Tanpa Bully

Sekolah yang ramah bukanlah tempat menimba ilmu yang sekadar bebas dari perundungan. Rumah kedua itu harus menjadi ruang bersama yang membuat setiap anak pulang dengan senyum yang lebih lebar

Anggota Komunitas Badut Necis (Badut Nyentrik Bandung Cimahi Sauyunan) MPLS di SD Negeri Cibeber. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 17:22

Dampak Program Makan Bergizi Gratis terhadap Pedagang Kantin dan UMKM Sekolah

Saya tertarik membahas topik ini karena menunjukkan dampak Program Makan Bergizi Gratis bagi siswa, pedagang kantin, dan UMKM sekolah.

FAGI Jabar ingatkan bahwa tugas utama guru adalah mengajar, bukan mengurusi MBG. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 16:23

Benang-Benang Asing dalam Tenun Tradisi Nusantara: Jejak Budaya Eropa dalam Perubahan Kebaya dan Identitas Sosial.

Membahas pengaruh budaya Eropa terhadap perubahan kebaya sebagai busana tradisional dan simbol identitas sosial di Nusantara pada masa kolonial.

Wanita Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 15:41

Mengenalkan Sekolah lewat MPLS yang Ramah bagi Anak

Selama ini, banyak orang yang membahas tentang pentingnya sekolah yang ramah bagi anak. Seperti apa sekolah ramah anak itu? 

Anggota Komunitas Badut Necis (Badut Nyentrik Bandung Cimahi Sauyunan) MPLS di SD Negeri Cibeber. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ikon 15 Jul 2026, 15:24

Hikayat Sport Center Arcamanik, Dari Arena PON Menjadi Pusat Sport Tourism

Sport Center Arcamanik bertransformasi dari venue PON 2016 menjadi pusat olahraga, wisata keluarga, dan kuliner Bandung.

Anak-anak bermain layangan di sekitar area Sport Center Arcamanik. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)