Kronik Korupsi Bandung Smart City yang Seret Wali Kota dan Sekda

Hengky Sulaksono
Ditulis oleh Hengky Sulaksono diterbitkan Kamis 12 Jun 2025, 13:58 WIB
Eks Wali Kota Bandung saat divonis bersalah atas kasus korupsi Bandung Smart City. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Eks Wali Kota Bandung saat divonis bersalah atas kasus korupsi Bandung Smart City. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

AYOBANDUNG.ID - Proyek Bandung Smart City tak hanya menjanjikan modernisasi layanan publik, tetapi juga membuka jalan bagi lalu lintas uang suap yang rapi, sistematis, dan difasilitasi birokrat. Di tengah semangat digitalisasi, kota ini justru diseret mundur oleh praktik klasik: proyek pemerintah yang dikondisikan, termin pembayaran yang diubah, dan pemimpin daerah yang jalan-jalan ke luar negeri atas biaya rekanan.

Bekas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi tokoh utama dalam pusaran itu. Ia tak sendiri. Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar 14 April 2023, Yana diamankan bersama delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, staf pendukung, ajudan, hingga pengusaha yang menjadi rekanan proyek.

Dalam konferensi pers dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK kala itu, Nurul Ghufron, mengungkap cerita lengkapnya. Bermula dari proyek Bandung Smart City yang telah bergulir sejak 2018, proyek ini tetap dilanjutkan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota. Pemerintah Kota Bandung butuh penyedia layanan internet dan kamera pengawas (CCTV) untuk mendukung program tersebut.

Lalu datanglah dua nama: Andreas Guntoro, Manajer Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Sony Setiadi, Direktur Utama Citra Jelajah Informatika (CIFO). Keduanya bertemu dengan Yana pada Agustus 2022, dengan maksud agar perusahaan mereka dapat menggarap proyek CCTV dan internet. Pertemuan ini difasilitasi oleh Khoirul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sejak awal, semua terencana.

Empat bulan berselang, Desember 2022, ada pertemuan lagi di Pendopo Wali Kota. Kali ini lebih jelas. Sony Setiadi disebut memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana. “Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue,” kata Ghufron, menjelaskan bahwa prosedur formal tetap dijalankan, meski isi amplop sudah berpindah tangan.

Setelah itu, Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan, disebut menerima uang melalui Khoirul Rijal. Yana Mulyana sendiri menerima uang dari sekretaris pribadinya, Rizal Hilman, yang bertugas sebagai perantara. Semua uang disebut berasal dari Sony Setiadi. Pesan yang dikirim Khairul ke Rizal berbunyi singkat tapi mengandung arti: “Everybody happy.”

Dari sinilah titik kulminasi cerita terjadi. Setelah uang diterima, CIFO ditetapkan sebagai pelaksana proyek layanan internet senilai Rp2,5 miliar. Untuk memudahkan aliran dana, termin pembayaran proyek diubah dari tiga menjadi empat. Uang mengalir, proyek berjalan, dan pejabat terbang ke Thailand.

Pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal bepergian ke Thailand. Biayanya disebut berasal dari PT SMA. KPK mengungkap mereka tak hanya menikmati fasilitas perjalanan, tapi juga menerima uang saku. Yana disebut menggunakan uang itu untuk membeli sepatu Louis Vuitton. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Tak cukup dengan pengakuan, KPK juga menemukan istilah yang digunakan dalam komunikasi antar pihak. Penyerahan uang ke Yana disebut dengan sandi “nganter musang king”. Dalam satu kesempatan, Ghufron menyebut nominal uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp924,6 juta. Uang itu berbentuk tunai, dalam rupiah dan valuta asing.

“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan dari Khoirul Rijal senilai sekitar Rp924,6 juta,” kata Ghufron. Dari OTT itu pula, KPK menetapkan enam orang tersangka. Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Sony Setiadi, Andreas Guntoro, dan Benny, Direktur PT SMA, menjadi tersangka pemberi suap.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pada Desember 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yana Mulyana terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan, 13 Desember 2023.

Yana divonis empat tahun penjara, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun. Dadang Darmawan mendapat hukuman serupa, sedangkan Khoirul Rijal dihukum lebih berat: lima tahun penjara.

Seret Sekda dan DPRD

Satu tahun setelah Yana terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai koruptor, badai antikorupsi itu terus menyapu pejabat lain. Kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, yang dicokok. Ia tak sendiri. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung ikut dibekuk: Riantono dan Achmad Nugraha dari Fraksi PDIP, serta Ferry Cahyadi Rismafury dari Fraksi Gerindra. Semua terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Bandung. Di situ lah, katanya, ruang untuk tambah-tambahan anggaran dimanfaatkan.

“Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai dengan tahun 2024,” kata Asep di Gedung KPK, 26 September 2024.

Ema Sumarna dan Yana Mulyana setelah sidang promosi doktor Unpad, 12 Agustus 2022. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
Ema Sumarna dan Yana Mulyana setelah sidang promosi doktor Unpad, 12 Agustus 2022. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)

Sebagai Ketua TAPD saat itu, Ema diduga memainkan peran kunci. Ia dituding memberi jalan bagi penambahan anggaran di Dinas Perhubungan agar bisa dinikmati para anggota DPRD melalui proyek-proyek yang dikemas dalam skema pokok pikiran atau pokir. Para tersangka menerima manfaat dari Dinas Perhubungan dan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.

Secara total, Ema disebut menerima minimal Rp1 miliar, sedangkan masing-masing anggota dewan juga menikmati jumlah serupa, plus keuntungan dari proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah.

Kasus ini merupakan buntut dari temuan baru di persidangan Wali Kota Yana Mulyana. Dari sana, penyidik menemukan nama-nama lain yang ikut kecipratan uang proyek. Aliran dananya baru terungkap setelah dokumen dan saksi-saksi dibongkar satu per satu.

“Ini pengembangan dari OTT sebelumnya. Para tersangka ini tidak tertangkap saat OTT karena belum masuk waktunya,” Asep menjelaskan.

Sidang Ema Sumarna digelar perdana pada 11 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi senilai Rp626.750.000 dari berbagai pihak, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bandung.

Uang itu tak selalu diterima langsung. Kadang masuk ke kantong sopir pribadinya, Wahyudi. Kadang pula lewat sekretarisnya, Fizar Ramadhan Dahoya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Ema menyimpan uang senilai Rp322 juta di rumahnya yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Bahkan dalam dakwaan disebutkan, Ema tidak hanya menerima, tetapi juga memberi suap kepada empat anggota DPRD sebesar total Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih karena mereka telah mengesahkan tambahan anggaran APBD.

Uang-uang ini diduga disalurkan melalui dua pejabat Dishub saat itu: mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.

“(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara,” kata jaksa Tito Jaelani dalam persidangan.

Rinciannya, Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta secara bertahap. Riantono juga mengantongi Rp500 juta. Ferry Cahyadi mendapat Rp30 juta, dan Ahmad Nugraha Wijaya mengantongi Rp200 juta.

Yang mereka dapat sebagai tim Banggar DPRD bukan cuma tambahan dana untuk Dishub, tapi juga “jatah proyek”. Tambahan anggaran yang disetujui pun tidak main-main: Rp47,3 miliar lebih.

Pada 10 Juni 2025, giliran jaksa membacakan tuntutan. Ema Sumarna dituntut enam setengah tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Ema membayar uang pengganti Rp675 juta.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,” ujar jaksa.

Jika hasil lelang tak cukup, Ema akan dihukum tambahan dua tahun penjara.

Cerita Ema Sumarna dan rekan-rekannya ini menambah panjang daftar kasus korupsi berbasis proyek digital dan smart city. Alih-alih membuat kota lebih canggih dan terhubung, proyek ini justru mempercepat arus uang ke kantong pribadi para pejabatnya.

Para pejabat ini menggunakan kota pintar untuk memainkan anggaran secara licin. Smart City? Lebih tepat disebut smart money laundering.

Redaksi
Redaksi
Editor

News Update

Ayo Netizen 17 Apr 2026, 12:51

Perempuan yang Menulis dalam Bahasa Penjajahnya, Sisi Lain Kartini yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah

Di balik peringatan Hari Kartini, ada sisi gelap yang terlupakan, perjuangan seorang perempuan yang bahkan harus menulis dalam bahasanya sendiri.

R.A. Kartini. (Sumber: Istimewa)
Beranda 17 Apr 2026, 11:45

Lapak Cilok dan Buku: Cara Raja Menantang Stigma di Jalan Dago

Lapak cilok di Dago jadi ruang baca gratis yang digagas Raja. Ia menantang stigma bahwa membaca hanya milik kalangan tertentu, lewat buku yang dibuka untuk siapa saja.

Berjualan cilok menjadi sumber penghasilan utama Raja, di sela kegiatannya mengelola lapak baca sederhana di pinggir jalan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 11:16

Membangun LRT Bandung Raya, Revolusi Angkutan Kota yang Esensial

Sistem LRT memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan moda yang lain.

Ilustrasi urgensi sistem angkutan LRT untuk kawasan Bandung Raya (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Linimasa 17 Apr 2026, 10:44

Para Peramal Piala Dunia, dari Paul Si Gurita hingga Prediksi AI

Fenomena ramalan Piala Dunia berkembang dari Paul si gurita hingga kecerdasan buatan yang kini memprediksi hasil turnamen global 2026.

Paul Si Gurita, peraamal Piala Dunia 2010. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 09:42

Ciseeng, Endapan Laut Purba yang Dikukus Panas Bumi

Endapan travertin Cisѐѐng yang membukit, merupakan endapan dari masa lalu kini, yang sudah berlangsung jutaan tahun.

Gundukan endapan travertin, semula bentuknya menyerupai sѐѐng, menyerupai dandang, dan di dalamnya terdapat air panas yang terus membual. Inilah yang menjadi inspirasi para karuhun untuk menamai kawasan ini Cisѐѐng. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Netizen 17 Apr 2026, 08:50

Mitigasi El Nino Godzilla untuk Ketenagakerjaan

Para pekerja sangat rentan terkena dampak kabut asap , temperatur ekstrim serta debu beterbangan yang bisa membahayakan jiwanya.

Kekeringan akibat perubahan iklim El Nino di  di Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 20:13

Komunitas Lite Rock Society Wadah Ekspresi Musisi Rock Bandung dari Radio K-Lite FM

Radio K-Lite FM melalui program musik Lite Rock, kini memberikan kesempatan kepada band-band rock di seputaran Kota Bandung.

Host Lite Rock bersama Band Rain of Doom dan penggiat rock Ghowo Van Bares dalam sesi talk show di K-Lite FM Bandung. (Foto: Band Rain of Doom)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 18:26

Bandung Setelah Asia-Afrika: Apa yang Tersisa?

Kota yang menyimpan jejak Konferensi Asia-Afrika 1955 sekaligus menghadapi jarak antara simbol solidaritas masa lalu dan realitas tantangan masa kini.

eringatan 70 Tahun Konferensi Asia Afrika. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 17:52

Mengapa Jalur Sepeda di Kota Bandung Gagal Jadi Solusi Transportasi?

Jalur sepeda di Kota Bandung masih menghadapi konflik ruang dan lemahnya implementasi kebijakan, sehingga belum mampu menjadi alternatif transportasi harian yang andal dan selamat.

Pengecatan ulang garis jalur khusus sepeda di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Rabu 10 Juli 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 16 Apr 2026, 16:23

DU 68, Lapak Jalanan yang Tumbuh Jadi Ruang Berkumpul Pecinta Musik Analog

DU 68 berawal dari lapak kaset sederhana di jalanan Bandung, lalu tumbuh menjadi ruang berkumpul bagi pecinta musik analog yang bertahan di tengah dominasi era digital.

Di sudut Dipatiukur, DU 68 Musik menjadi tempat singgah para pencinta musik analog. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 16:19

Reinventing Bandung Kota Diplomasi, Nyalakan Lagi Solidaritas Asia Afrika!

Bentuk solidaritas bangsa Asia Afrika yang relevan dan aktual perlu dirumuskan kembali. Karena eksploitasi dan penjajahan sejatinya masih ada.

Ilustrasi diorama Konferensi Asia Afrika di Museum KAA Bandung (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Wisata & Kuliner 16 Apr 2026, 15:25

7 Kegiatan, Wisata, dan Kuliner yang Paling Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

Rekomendasi 7 kegiatan seru saat cuaca dingin, mulai dari kuliner hangat, ngopi santai, hingga staycation nyaman.

Ilustrasi ngopi di kafe saat cuaca dingin. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 15:16

Fariz R.M. Mengasah Bermusiknya di Bandung

Pernah tinggal dan memulai menajamkan karier bermusiknya di Kota Bandung pada awal tahun 1980-an.

Fariz R.M. - Musik Rasta. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 13:51

TikTok, Trotoar, dan Eksistensi

Ihwal kreativitas digital memang layak dirayakan, tetapi ruang publik tetap menyimpan fungsi sosial yang tak bisa sepenuhnya dapat digantikan oleh layar.

Konten kreator TikTok bernyanyi secara daring menggunakan smartphone (telepon pintar) di Jalan Babakan Siliwangi, Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 12:16

Strategi Industri Kuliner Jabar Menyiasati Kelangkaan Plastik Akibat Konflik Iran–Israel

Kenaikan harga dan kelangkaan plastik akibat konflik Iran–Israel memengaruhi UMKM kuliner di Jawa Barat.

Ilustrasi bahan plastik. (Sumber: Pixels | Foto: Castorly Stock)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 10:43

Bandung dan Hasrat yang Disublimasi: Membaca Fenomena Nongkrong sebagai Pelarian Psikis

Menuliskan budaya nongkrong di Kota Bandung dalam kacamata Sigmund Freud.

Salah satu suasana kafe di Kota Bandung (Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Haifa Rukanta)
Sejarah 16 Apr 2026, 10:42

Hikayat Cadas Pangeran, Jejak Derita Pribumi Sepanjang Jalan Raya Daendels

Cadas Pangeran jadi saksi kerja paksa era Daendels, ribuan rakyat tewas demi proyek Jalan Raya Pos di Jawa Barat.

Jalan di Cadas Pangeran antara tahun 1910-1930-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Ayo Netizen 16 Apr 2026, 08:54

Dengan Puisi Bandung Menghias Sanggul Ibu Pertiwi

Bandung sangat pantas dinobatkan sebagai kota puisi, atau setidaknya kota yang sangat puitis.

Ilustrasi dengan Puisi Bandung menghias sanggul Ibu Pertiwi. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 20:00

Artemis II: Kepulangan Empat Astronot dan Langkah Menuju Misi Bulan Berikutnya

Kelanjutan kisah 4 astronot dengan Kesuksesan misi Artemis II, yang menjadi dasar evaluasi bagi misi berikutnya, yakni Artemis III dalam program eksplorasi Bulan, oleh NASA.

Empat astronot Artemis II berhasil mendarat di Samudra Pasifik, lepas pantai San Diego, setelah menyelesaikan misi mengelilingi Bulan. (Sumber: NASA)
Ayo Netizen 15 Apr 2026, 19:22

Belajar Membaca Jalanan Bandung dari Dalam Angkot

Angkot di Bandung bertahan tanpa sistem yang jelas. Banyak pengguna beralih ke transportasi umum daring karena kepastian layanan, namun kondisi ini justru turut memperparah kemacetan.

Sejak lama, angkot menjadi bagian dari keseharian mobilitas warga Kota Bandung, meski kini perannya mulai tergeser oleh moda transportasi umum daring. (Foto: Irfan Alfaritsi/ayobandung.com)