AYOBANDUNG.ID - Proyek Bandung Smart City tak hanya menjanjikan modernisasi layanan publik, tetapi juga membuka jalan bagi lalu lintas uang suap yang rapi, sistematis, dan difasilitasi birokrat. Di tengah semangat digitalisasi, kota ini justru diseret mundur oleh praktik klasik: proyek pemerintah yang dikondisikan, termin pembayaran yang diubah, dan pemimpin daerah yang jalan-jalan ke luar negeri atas biaya rekanan.
Bekas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi tokoh utama dalam pusaran itu. Ia tak sendiri. Dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar 14 April 2023, Yana diamankan bersama delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, staf pendukung, ajudan, hingga pengusaha yang menjadi rekanan proyek.
Dalam konferensi pers dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK kala itu, Nurul Ghufron, mengungkap cerita lengkapnya. Bermula dari proyek Bandung Smart City yang telah bergulir sejak 2018, proyek ini tetap dilanjutkan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota. Pemerintah Kota Bandung butuh penyedia layanan internet dan kamera pengawas (CCTV) untuk mendukung program tersebut.
Lalu datanglah dua nama: Andreas Guntoro, Manajer Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Sony Setiadi, Direktur Utama Citra Jelajah Informatika (CIFO). Keduanya bertemu dengan Yana pada Agustus 2022, dengan maksud agar perusahaan mereka dapat menggarap proyek CCTV dan internet. Pertemuan ini difasilitasi oleh Khoirul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sejak awal, semua terencana.
Empat bulan berselang, Desember 2022, ada pertemuan lagi di Pendopo Wali Kota. Kali ini lebih jelas. Sony Setiadi disebut memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana. “Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue,” kata Ghufron, menjelaskan bahwa prosedur formal tetap dijalankan, meski isi amplop sudah berpindah tangan.
Setelah itu, Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan, disebut menerima uang melalui Khoirul Rijal. Yana Mulyana sendiri menerima uang dari sekretaris pribadinya, Rizal Hilman, yang bertugas sebagai perantara. Semua uang disebut berasal dari Sony Setiadi. Pesan yang dikirim Khairul ke Rizal berbunyi singkat tapi mengandung arti: “Everybody happy.”
Dari sinilah titik kulminasi cerita terjadi. Setelah uang diterima, CIFO ditetapkan sebagai pelaksana proyek layanan internet senilai Rp2,5 miliar. Untuk memudahkan aliran dana, termin pembayaran proyek diubah dari tiga menjadi empat. Uang mengalir, proyek berjalan, dan pejabat terbang ke Thailand.
Pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal bepergian ke Thailand. Biayanya disebut berasal dari PT SMA. KPK mengungkap mereka tak hanya menikmati fasilitas perjalanan, tapi juga menerima uang saku. Yana disebut menggunakan uang itu untuk membeli sepatu Louis Vuitton. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Tak cukup dengan pengakuan, KPK juga menemukan istilah yang digunakan dalam komunikasi antar pihak. Penyerahan uang ke Yana disebut dengan sandi “nganter musang king”. Dalam satu kesempatan, Ghufron menyebut nominal uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp924,6 juta. Uang itu berbentuk tunai, dalam rupiah dan valuta asing.
“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan dari Khoirul Rijal senilai sekitar Rp924,6 juta,” kata Ghufron. Dari OTT itu pula, KPK menetapkan enam orang tersangka. Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Sony Setiadi, Andreas Guntoro, dan Benny, Direktur PT SMA, menjadi tersangka pemberi suap.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pada Desember 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Yana Mulyana terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Yana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan, 13 Desember 2023.
Yana divonis empat tahun penjara, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun. Dadang Darmawan mendapat hukuman serupa, sedangkan Khoirul Rijal dihukum lebih berat: lima tahun penjara.
Seret Sekda dan DPRD
Satu tahun setelah Yana terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai koruptor, badai antikorupsi itu terus menyapu pejabat lain. Kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, yang dicokok. Ia tak sendiri. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung ikut dibekuk: Riantono dan Achmad Nugraha dari Fraksi PDIP, serta Ferry Cahyadi Rismafury dari Fraksi Gerindra. Semua terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Bandung. Di situ lah, katanya, ruang untuk tambah-tambahan anggaran dimanfaatkan.
“Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai dengan tahun 2024,” kata Asep di Gedung KPK, 26 September 2024.

Sebagai Ketua TAPD saat itu, Ema diduga memainkan peran kunci. Ia dituding memberi jalan bagi penambahan anggaran di Dinas Perhubungan agar bisa dinikmati para anggota DPRD melalui proyek-proyek yang dikemas dalam skema pokok pikiran atau pokir. Para tersangka menerima manfaat dari Dinas Perhubungan dan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.
Secara total, Ema disebut menerima minimal Rp1 miliar, sedangkan masing-masing anggota dewan juga menikmati jumlah serupa, plus keuntungan dari proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah.
Kasus ini merupakan buntut dari temuan baru di persidangan Wali Kota Yana Mulyana. Dari sana, penyidik menemukan nama-nama lain yang ikut kecipratan uang proyek. Aliran dananya baru terungkap setelah dokumen dan saksi-saksi dibongkar satu per satu.
“Ini pengembangan dari OTT sebelumnya. Para tersangka ini tidak tertangkap saat OTT karena belum masuk waktunya,” Asep menjelaskan.
Sidang Ema Sumarna digelar perdana pada 11 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi senilai Rp626.750.000 dari berbagai pihak, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bandung.
Uang itu tak selalu diterima langsung. Kadang masuk ke kantong sopir pribadinya, Wahyudi. Kadang pula lewat sekretarisnya, Fizar Ramadhan Dahoya.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Ema menyimpan uang senilai Rp322 juta di rumahnya yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. Bahkan dalam dakwaan disebutkan, Ema tidak hanya menerima, tetapi juga memberi suap kepada empat anggota DPRD sebesar total Rp1 miliar sebagai bentuk terima kasih karena mereka telah mengesahkan tambahan anggaran APBD.
Uang-uang ini diduga disalurkan melalui dua pejabat Dishub saat itu: mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Khoirul Rijal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan.
“(Ema) telah memberikan uang yang seluruhnya sejumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara,” kata jaksa Tito Jaelani dalam persidangan.
Rinciannya, Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta secara bertahap. Riantono juga mengantongi Rp500 juta. Ferry Cahyadi mendapat Rp30 juta, dan Ahmad Nugraha Wijaya mengantongi Rp200 juta.
Yang mereka dapat sebagai tim Banggar DPRD bukan cuma tambahan dana untuk Dishub, tapi juga “jatah proyek”. Tambahan anggaran yang disetujui pun tidak main-main: Rp47,3 miliar lebih.
Pada 10 Juni 2025, giliran jaksa membacakan tuntutan. Ema Sumarna dituntut enam setengah tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Ema membayar uang pengganti Rp675 juta.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang,” ujar jaksa.
Jika hasil lelang tak cukup, Ema akan dihukum tambahan dua tahun penjara.
Cerita Ema Sumarna dan rekan-rekannya ini menambah panjang daftar kasus korupsi berbasis proyek digital dan smart city. Alih-alih membuat kota lebih canggih dan terhubung, proyek ini justru mempercepat arus uang ke kantong pribadi para pejabatnya.
Para pejabat ini menggunakan kota pintar untuk memainkan anggaran secara licin. Smart City? Lebih tepat disebut smart money laundering.