AYOBANDUNG.ID — Pembangunan yang masif kerap menyisakan pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang harus menanggung dampaknya. Dalam situasi itu, suara dan pengalaman perempuan menjadi bagian penting yang perlu dihadirkan ke ruang publik.
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa: Kisah Perempuan di Kampung Kami” digelar pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung. Buku hasil kolaborasi Konde.co, Trend Asia, dan Marjin Kiri ini membahas arah pembangunan negara yang dianggap merampas tanah dan hak hidup perempuan di pelosok negeri.
Diskusi tersebut menghadirkan Redaktur Khusus Konde.co Elisabeth Anita Dhewy, Warga Tamansari Eva Eryani, serta Pengacara Publik Maulida Zahra Kamila. Melalui beragam sudut pandang, diskusi ini mengulas secara komprehensif perjuangan perempuan dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
Lebih lanjut, buku ini merekam cerita perjuangan perempuan di enam wilayah Indonesia, yakni Sumatera, Sulawesi, NTT, NTB, serta dua titik di Kalimantan, yang menghadapi konflik lahan dengan negara dan korporasi.
Elisabeth menyampaikan bahwa buku ini merupakan upaya untuk mendokumentasikan sekaligus mengajak publik memahami kisah-kisah tersebut.
“(Buku) ini salah satu upaya kecil kami untuk mendokumentasikan dan semacam ajakan juga buat kita semua bahwa ada cerita perjuangan dari para perempuan-perempuan di berbagai pelosok negeri yang bisa menginspirasi,” ungkapnya.
Kisah yang dibahas dalam buku ini juga tercermin pada konflik lahan yang dialami warga Tamansari, Bandung. Eva Eryani menceritakan bahwa penggusuran di wilayahnya bermula pada 27 Juni 2017, saat Wali Kota Bandung kala itu, Ridwan Kamil, mengundang warga Tamansari untuk berbuka puasa bersama.
“Undangannya buka bersama, tapi kok banner nya tulisannya ‘Sosialisasi Rumah Deret’. Aduh, kata saya gak bisa dibiarkan ini,” ucapnya.
Konflik lahan di Tamansari hingga kini masih terus berlanjut. Dari total lahan seluas 7.945 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan rumah deret, saat ini hanya tersisa 15 rumah yang masih bertahan di Tamansari RW 11.
Eva menjelaskan bahwa dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan, sebenarnya tercantum skema kompensasi dan relokasi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Di situ kan di SK itu sebenarnya (judulnya) kompensasi dan relokasi. Tapi, tidak ada kompensasi di situ. Karena di SK itu isinya adalah 20% kerohiman berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.
Konflik lahan yang terus bergulir ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tantangan hukum yang membuat persoalan tak kunjung selesai. Menanggapi hal tersebut, Maulida Zahra Kamila menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam kebijakan pembangunan.
“Dulu kan ada desentralisasi, tapi dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) jadi cukup membingungkan. Ada pelemparan wewenang di sana,” ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa prinsip perlindungan hukum seharusnya kembali pada amanat konstitusi.
“Dan kalau bagaimana hukum seharusnya dilindungi, kembali lagi ke pasal yang tadi bahwa bumi air dan sebagainya itu untuk kepentingan rakyat, jangan sampai justru jadi menindas,” jelasnya.
Maulida pun menutup dengan harapan agar konflik serupa dapat segera berakhir, tanpa memadamkan semangat warga untuk terus bertahan.
“Kalau harapannya ya, semoga semua ini cepat berakhir. Semoga tetap ada jiwa perlawanan dalam diri kita, karena perlawanan sekecil apapun tetap perlawanan,” tutupnya.
