Ayo Netizen

Rompi "Psikolog Klinis" di Puskesmas: Niat Baik yang Menabrak Aturan

Oleh: M. Ilmi Hatta Senin 08 Jun 2026, 09:02 WIB
Seorang warga berkonsultasi dengan psikolog di Puskesmas Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu 13 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Misalkan Anda sudah lebih dari satu minggu, merasa gelisah, sulit tidur, malas bertemu teman, hati selalu tidak enak dan tegang. Anda pun memutuskan mendatangi Psikolog di puskesmas terdekat. Anda pun bertemu dengan sesorang yang mengenakan rompi bertuliskan “Psikolog Klinis”. Anda pun cukup sedikit merasa lega. Tetapi bagaimana,jika orang yang menggenakan rompi itu secara hukum, sejatinya belum berhak menyAndang sebutan “Psikolog Klinis”. Pertaanyan yang terdengar sederhana, yang saat ini justru menjadi perdebatan di kalangan Fakultas Psikologi di Indonesia.

Awal masalah muncul, mungkin beraawal dari niat baik. Saat ini di Indonesia, sedang devisit tenaga Psikolog Klinis. Hampir selurut Puskesmas tidak memiliki psikolog klinis, padahal jumlah orang yang mengalami masalah kesehatan mental terus meningkat.  Menjawab kekurangan itu, tiba-tiba ada gagasan Program Titian Psikolog Klinis, program yang diinisiasi oleh Kolegium Psikologi Klinis. Tentu saja tujuannya membantu psikolog yang sudah ada agar bisa mengisi kekosongan psikolog klinis dengan instan.

Sepintas, ini merupakan solusi praktis, namun sejumlah Fakultas Psikologi ternama, diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Bandung, menolak turut serta. Mereka menolak bukan karena tidak peduli kesehatan jiwa masyarakat, tapi sebaliknya, mereka khawatir program ini yang katanya berniat baik, tapi menabrak aturan yang pada akhirnya bisa merugikan masayarakat itu sendiri.

Pahami Akar Masalahnya dengan Bahasa Sederhana

Di Pendidikan psikologi, ada perbedaan jenjang yang penting. Seorang lulusan pendidikan profesi psikologi disebut Psikolog umum. Mereka mampu menangani persoalan psikologis pada tahap awal: pencegahan, deteksi dini, dan intervensi ringan. Sedangkan, Psikolog Klinis merupakan jenjang yang lebih tinggi. Mereka menempuh pendidikan spesialis dan dilatih menangani gangguan psikologis yang lebih kompleks. Dalam kerangka kualifikasi nasional, keduanya berada di tingkat berbeda, psikolog umum di level tujuh, psikolog klinis di level delapan.

Perbedaan ini merupakan persoalan kompetensi nyata, bukan sekedar urusan gelar. Hal ini mirip dengan di dunia kedokteran, ada dokter umum dan dokter spesialis, keduanya dokter, namun kewenangan dan kedalam keahliannya berbeda. Rasanya kita tidak akan pernah meminta seorang dokter umum melakukan operasi jantung, hanya karena ia mengikuti pelatihan singkat. Logika sama juga berlaku di Profesi Psikologi.

Itulah persoalan utama yang disorot pada Dekan. Berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, gelar dan sertifikasi profesi hanya boleh diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan profesi, bekerja sama dengan kementrian dan organsiasi profesi. Hal ini menunjukan pengertian bahwa gelar psikolog klinis tidak bisa dianugrahkan oleh lembaga mana pun di luar sistem pendidikan tinggi dengan alasan apapun termasuk alasan darurat alias mendesak. Menjadikan seseorang psikolog klinis merupakan proses yang utuh, lengkap dengan kurikulum, ada praktik berbasis supervisi, dan akhirnya ada ujian kompetensi, bukan sesuatu yang satu dua hari saja  atau sampai satu minggu «dijembatani» melalui pelatihan singkat.

Beberapa hal yang bisa membuat sejumlah pihak makin resah adalah kegiatan di lapangan. Di Bandung, misalnya, pernah ada acara peresmian layanan psikolog klinis di puskesmas, lengkap dengan pemberian rompi bertuliskan "Psikolog Klinis". Padahal, menurut aturan, sebutan itu hanya boleh disAndang mereka yang telah benar-benar lulus pendidikan psikologi klinis. Ketika sebutan diberikan tanpa dasar pendidikan yang sesuai, masyarakat bisa bingung. Mereka mengira sedang dilayani seorang spesialis, padahal kenyataannya belum tentu demikian.

Di sisi itulah muncul kekhawatiran besar, masyarakat harus di lindungi. Masyarakat yang datang mencari bantuan psikologis, mempunyai hak untuk tahu, bahwa orang yang melayaninya yang memberikan bantuan psikologis memiliki kompetensi yang tepat. Jika batasan psikolog umum dan psikolog klinis menjadi tidak jelas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi psikologi bisa terganggu. Mana kala kepercayaan rusak, yang dirugikan tidak hanya profesi, tetapi juga setiap orang yang membutuhkan pertolongan, termasuk keluarga, anak-anak, dan kelompok rentan yang justru sangat membutuhkan layanan yang bisa dipercaya.

Para Dekan yang menolak, justru mengingatkan adanya resiko untuk program titian ini. Jika nanti status mereka tidak diakui secara hukum maupun akademik, mereka bisa saja berada dalam posisi sulit. Seseorang yang dinyatakan lulus oleh program yang tidak jelas dasar hukumnya berpotensi tidak diterima, baik di lingkungan kerja maupun di dunia akademik. Bukan tidak mungkin Perguruan Tinggi yang menyelenggarakannya pun bisa terseret persoalan hukum di kemudian hari.

Harus diingat, penolakan ini bukan artinya menutup mata akan kebutuhan psikolog klinis yang mendesak. Kebutuhan ini diakui sebagai masalah yang serius dan mendesak. Para Dekan mendukung penuh upaya memperkuat kesehatan mental di Puskesmas. Mereka menolak caranya, bukan tujuannya.

Para Dekan sebenarnya sudah menawarakn solusi yang masuk akal. Untuk layanan di Puskesmas yang sifatnya awal dan ringan cukup ditangani Psikolog umum yang sudah memiliki kompetensi yang memadai. Sedangkan untuk kasus yang berat, barulah dibutuhkan psikolog klinis yang ditempatkan di fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit. Penataan layanan sesuai jenjang ini, kebutuhan masyarakat tetap bisa dipenuhui, tanpa harus melabrak undang undang Pendidkan Layana Psikologi, maupun mengorbankan mutu pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.

Mari kita renungkan, ada pelajaran sederhana yang bisa diambil hikmahanya, niat baik saja tidak cukup. Jalan pintas yang terkesan menolong, bisa berubah menjadi masalah baru, jika menafikan  aturan dan mutu. Kesehatan mental masyarakat terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi kecepatan semata.

Saat ini yang dibutuhkan, mari duduk bersama, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi. Harmonisasi kebijakan antara Kementrian Pendikdikan Tinggi dan Kementrian Kesehatan, menjadi sentral, sebab semuanya satu tujuan, yaitu masyarakat yang sehat jiwanya, dilayani oleh tenaga yang benar-benar kompeten dan diakui secara sah. ***

Penulis adalah Dosen Fakultas Psikologi Unisba dan Anggota Majelis Psikologi Jabar.

TAGS:
Reporter M. Ilmi Hatta
Editor Andres Fatubun