Ayo Netizen

Mengenal Emma Poeradiredja dan Jejak Politik Perempuan Sunda

Oleh: ghisa ghaisani
Emma Poeradiredja

Kalau ditanya siapa tokoh penting di balik sejarah politik Sunda, kebanyakan orang akan langsung menyebut Paguyuban Pasundan, atau nama-nama pergerakan laki-laki yang mengisi buku sejarah nasional seperti R. Otto Iskandar Dinata, Wiranatakoesoema, dan sederet tokoh lain yang biasa disandingkan dengan narasi kebangkitan Jawa Barat. Perjuangan perempuan Sunda, kalau pun disebut, sering hanya jadi catatan kaki dari organisasi laki-laki tersebut. Padahal, di tengah dominasi itu, ada perempuan yang justru membangun ruang politiknya sendiri dan bukan sekadar menumpang di organisasi laki-laki, melainkan mendirikan wadahnya sendiri, memimpinnya, dan pada akhirnya duduk di kursi dewan kota yang sebelumnya tak pernah dijamah perempuan pribumi. Perempuan itu bernama Emma Poeradiredja.

Siapa Emma Poeradiredja?

Emma lahir di Cilimus, Kuningan, pada 13 Agustus 1902, dari pasangan Raden Kardata Poeradiredja dan Nyi Raden Siti Djariah yang sama-sama berdarah menak Sunda. Nama lengkapnya sebenarnya Nyi Raden Rachmat'ulhadiah Poeradiredja, tapi nama itu nyaris tak pernah dipakai orang. Sejak remaja Emma sudah aktif berorganisasi, ia bergabung dengan Jong Java pada 1918, lalu setelah menamatkan pendidikan di MULO bekerja di jawatan kereta api milik Belanda, Staatsspoorwegen, yang sekarang lebih dikenal dengan nama PT KAI, sebagaimana dicatat oleh Farhan A.N. dalam artikel “Memupuk Nasionalisme dan Kemandirian dari Perjuangan Emma Poeradiredja”. Namun, pekerjaan itu tak menghentikan langkahnya di dunia pergerakan.

Pada 1925 Emma bergabung dengan Jong Islamieten Bond (JIB) yang ia anggap lebih progresif dibanding organisasi kepemudaan lain, dan setahun berikutnya ia terpilih menjadi ketua cabang JIB Bandung, seperti ditulis Angga Pusaka Hidayat dan Widyo Nugrahanto dalam jurnal Patanjala berjudul “Dina Mangsa Tahapan Katilu: Biografi Politik Emma Poeradiredja, 1935–1941”. Posisi itu pula yang membawanya hadir sebagai wakil JIB dalam Kongres Pemuda I tahun 1926, dan kembali tampil dalam Kongres Pemuda II pada 27–28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Di forum itu, Emma berbicara tentang pentingnya perempuan hadir bukan hanya dalam wacana pergerakan, tetapi juga dalam tindakan nyata.

Mendirikan Pasundan Istri

Semangat itu yang kemudian ia tuangkan ke dalam wadah organisasi. Setelah pada 1927 mendirikan Dameskring bersama kawan-kawannya untuk menghimpun perempuan muda terpelajar, Emma bersama delapan aktivis perempuan lain mendirikan organisasi Pasoendan Bagian Isteri (PBI) pada 30 April 1930 di bawah payung Paguyuban Pasundan. Setahun kemudian nama itu diubah menjadi Pasundan Istri (PASI), dan Emma dipilih sebagai ketua umumnya, seperti dipaparkan Fuji Astuti dan Yani Kusmarni dalam jurnal “Rekam Jejak Perjuangan Pasundan Istri (PASI) di Bandung 1930–1970”.

PASI bukan sekadar organisasi sosial biasa. Menurut Astuti dan Kusmarni, ia punya anggaran dasar dan kepengurusan sendiri, terbuka bagi perempuan Indonesia berusia minimal 18 tahun yang telah lulus sekolah, dan bahkan menerima perempuan non-pribumi sebagai donatur meski tanpa hak suara. Fokus perjuangannya luas yaitu dengan mendirikan pendidikan baca-tulis, kursus keterampilan seperti menjahit dan memasak, pendirian sekolah-sekolah seperti Atikan Murangkalih Istri di Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Cianjur, hingga penguatan ekonomi perempuan lewat koperasi Simpanan PASI Bandung yang berkembang menjadi Koperasi Bank Wanita. Semua itu dilakukan tanpa “menyerang” posisi laki-laki, tetapi tetap tegas memperjuangkan derajat perempuan sekaligus melestarikan bahasa dan budaya Sunda sebagai identitas organisasi.

Menembus Gemeenteraad

Kiprah PASI yang meluas ke berbagai kota di Jawa Barat ternyata membuka jalan politik yang lebih besar bagi Emma sendiri. Pada Agustus 1938, dalam pemilihan anggota dewan kota praja atau gemeenteraad Bandung yang berlangsung ketat, Emma terpilih sebagai anggota yang menjadikannya perempuan Sunda pertama yang duduk di lembaga tersebut, sebagaimana dicatat Validnews dalam “Kesetaraan dan Kemerdekaan di Mata Emma Poeradiredja”. Ia bahkan menjadi satu-satunya perempuan di antara para anggota dewan kota saat itu. Dalam sebuah rapat umum penyambutan di Balai Kota, sebagaimana diberitakan surat kabar De Indische Courant pada 26 September 1938 dan dikutip ulang Pikiran Rakyat, Emma berjanji tidak hanya akan mengurus kepentingan perempuan, tetapi juga kepentingan Kota Bandung secara keseluruhan. Emma kembali menjabat pada periode berikutnya, 1938–1942, hingga masa pendudukan Jepang mengakhiri sistem dewan kota kolonial tersebut.

Apa yang sebenarnya diperjuangkan Emma?

Kalau ditelusuri lebih jauh, perjuangan Emma bukan sekadar soal “perempuan boleh masuk politik”. Lewat PASI, ia memperjuangkan akses pendidikan yang selama ini nyaris tertutup bagi perempuan pribumi, kecuali bagi kalangan bangsawan dan priyayi, sebagaimana diuraikan Astuti dan Kusmarni. Ia juga mendorong kemandirian ekonomi perempuan lewat koperasi, sekaligus memastikan perempuan tidak tercerabut dari akar budayanya yaitu dengan menggunakan bahasa Sunda sebagai “bahasa ibu” dalam setiap pertemuan PASI, sementara kesenian dan adat Sunda terus dilestarikan di tengah modernisasi yang dibawa pendidikan Barat. Ketika duduk di gemeenteraad, ia membawa cara pandang yang sama bahwa politik bukan ranah yang harus dipertentangkan dengan kepentingan perempuan atau kepentingan kota secara luas, melainkan ruang untuk memperjuangkan keduanya sekaligus.

Menyambungkan ke politik Sunda hari ini

Jejak Emma Poeradiredja penting dibaca ulang justru karena sejarah politik Sunda kerap ditulis dengan sudut pandang yang timpang organisasi, tokoh, dan capaian politik laki-laki mendapat tempat utama, sementara peran perempuan diposisikan sebagai pelengkap gerakan sosial-budaya semata. Padahal, seperti dicatat oleh Astuti dan Kusmarni, organisasi ini tidak hanya bergerak di lingkup sosial, tetapi juga ikut serta secara nasional dalam Kongres Perempuan Indonesia dan turut mendorong isu hak pilih perempuan menjelang kemerdekaan.

Pertanyaan tentang siapa yang duduk di meja pengambil keputusan juga masih terasa hari ini. Di atas kertas, aturannya jauh lebih maju dibanding zaman Emma. Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa daftar bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Kenyataannya, angka itu belum pernah tercapai di DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyebutnya rekor tertinggi sepanjang sejarah, sekaligus mengakui capaian itu masih jauh dari target minimal 30 persen. Kenaikannya pun tipis, sebab pada Pemilu 2019 perempuan menempati 127 dari 580 kursi atau 21,9 persen. Hambatan terbesarnya tampaknya bukan di tahap pencalonan. Rata-rata partai mencalonkan perempuan sebanyak 37,13 persen dari daftar calon DPR menurut data KemenPPPA yang dihimpun GoodStats, tetapi yang akhirnya terpilih hanya sekitar 22 persen.

Di Jawa Barat, potretnya serupa. BandungBergerak mencatat bahwa dari 120 anggota DPRD Jawa Barat 2024–2029 yang dilantik pada 2 September 2024, hanya 27 yang perempuan, atau sekitar 22,5 persen. Aturan teknisnya pun beberapa kali diuji. Pada 2023, KPU lewat Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menerapkan pembulatan ke bawah dalam menghitung 30 persen calon perempuan per daerah pemilihan. Akibatnya, di dapil dengan delapan caleg, cukup dua perempuan atau 25 persen untuk dianggap memenuhi kuota.

Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen hari ini menunjukkan bahwa perjuangan merebut ruang politik masih jauh dari selesai. Namun, kisah Emma Poeradiredja mengingatkan bahwa persoalan itu bukan hal baru di tanah Sunda. Hampir seabad lalu, di Bandung, ruang politik perempuan dibangun dari titik paling akar, dari kursus keterampilan, sekolah, dan koperasi simpan pinjam, sebelum akhirnya menembus kursi dewan kota. Jalan itu sudah pernah dirintis oleh seorang perempuan Sunda. Saat ini, yang tersisa adalah memastikan jalan itu tidak berhenti hanya di angka.

Reporter ghisa ghaisani
Editor Andres Fatubun