Ayo Netizen

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Warga Bandung dalam Penanganan Karlutha

Oleh: Vito Prasetyo
Aksi unjuk rasa BEM SI Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa 13 Oktober 2026. Mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan negara, salah satunya kebakaran hutan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

Apa yang harus dilakukan oleh warga Bandung sebagai bagian dari wilayah NKRI? Bahwa bencana atau kerusakan pada beberapa wilayah di Indonesia, terutama terjadinya karlutha, juga menjadi perhatian serius bagi warga Bandung, meski hanya dengan bersuara dan mendorong pemerintah secara nyata dalam penanganan karlutha.

Sebagaimana diketahui, dampak terjadinya karlutha di beberapa wilayah Indonesia, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Tanpa mengecilkan upaya-upaya yang telah dilakukan, tetapi apa yang dicapai dalam penanganan sejauh ini, bukanlah sekadar data yang dipublikasikan hanya demi pencitraan semata. Harus ada kemauan dan kesadaran kolektif yang kuat, untuk menyelesaikan karlutha.

Warga Bandung tidak boleh terjebak dalam opini-opini liar, sehingga sikap empati dan nasionalisme hanya menjadi bagian retorika. Pertanyaan yang muncul, sejauh manakah penanganan karlutha ini tercapai? Apakah sudah melibatkan pakar-pakar geografis dan ekologis, yang juga menjadi tanggung jawab sosial dalam mempertahankan kedaulatan berbangsa, bernegara dan bertanah-air? Artinya, tanggung jawab ini bukan lagi hanya menjadi cakupan lokal yang mengalami karlutha.

Nasionalisme kerap dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air yang diwujudkan melalui penghormatan terhadap simbol negara, kesetiaan kepada bangsa, dan kesediaan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dalam konteks krisis lingkungan, nasionalisme seharusnya memiliki makna yang lebih substantif: kesadaran kolektif untuk melindungi ruang hidup, menjaga kelestarian alam, serta memastikan bahwa generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang diciptakan oleh generasi hari ini.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata persoalan api yang menghanguskan vegetasi. Di baliknya terdapat persoalan ekologis, ekonomi, sosial, tata kelola, dan kesadaran masyarakat. Kebakaran dapat merusak keanekaragaman hayati, menurunkan kualitas udara, meningkatkan emisi gas rumah kaca, serta mengancam kesehatan dan mata pencaharian penduduk. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup diserahkan kepada pemerintah, petugas pemadam, atau aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan.

Bagi warga Bandung, persoalan ini memiliki relevansi tersendiri. Meskipun Kota Bandung bukan wilayah dengan bentang hutan seluas sejumlah daerah lain di Indonesia, masyarakatnya tetap memiliki peran strategis dalam membangun budaya peduli lingkungan, memperkuat solidaritas antardaerah, dan mendukung pencegahan kebakaran di kawasan hutan maupun lahan. Terlebih, persoalan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Asap, perubahan iklim, kerusakan daerah tangkapan air, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak yang melampaui wilayah tempat kebakaran terjadi.

Dalam perspektif akademis, hubungan antara nasionalisme dan lingkungan dapat dijelaskan melalui konsep ‘environmental citizenship’ atau kewargaan ekologis. Konsep ini menempatkan warga negara bukan hanya sebagai pemegang hak, melainkan juga sebagai subjek yang mempunyai kewajiban terhadap keberlanjutan lingkungan. Kewargaan ekologis mengandung pengertian bahwa keputusan sehari-hari, perilaku konsumsi, kepatuhan terhadap hukum, dan partisipasi publik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan bersama.

Pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan Elinor Ostrom mengenai pengelolaan sumber daya bersama. Dalam kajian tata kelola sumber daya, Ostrom menunjukkan pentingnya partisipasi komunitas, aturan yang disepakati, pengawasan, serta kerja sama antarpihak dalam menjaga sumber daya yang digunakan bersama. Hutan, lahan, air, dan udara bukan hanya objek ekonomi, melainkan bagian dari sistem penyangga kehidupan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

Dari sudut pandang ini, nasionalisme tidak seharusnya berhenti pada retorika kecintaan terhadap Indonesia. Nasionalisme perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret, seperti tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuka lahan dengan api, melaporkan indikasi kebakaran, mengawasi kerusakan lingkungan, dan mendukung kebijakan perlindungan hutan. Mencintai Indonesia berarti turut menjaga tanah, air, udara, serta kehidupan yang tumbuh di atasnya.

Bandung memiliki modal sosial dan historis untuk menumbuhkan kesadaran tersebut. Tradisi gotong royong, komunitas pendidikan, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, serta kelompok masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan dalam membangun gerakan nasionalisme ekologis. Tantangannya adalah mengubah kepedulian yang sering muncul secara insidental menjadi kebiasaan sosial yang terorganisasi dan berkelanjutan.

Persoalan utama dalam membangun partisipasi publik bukan semata-mata kurangnya pengetahuan tentang bahaya kebakaran, melainkan bagaimana pengetahuan tersebut diubah menjadi perilaku. Masyarakat mungkin memahami bahwa karhutla merugikan negara, tetapi pemahaman itu tidak otomatis melahirkan tindakan pencegahan. Diperlukan pendidikan, keteladanan, mekanisme partisipasi, dan dukungan kebijakan yang memungkinkan warga bertindak secara nyata.

Warga Bandung dapat memulai dari lingkungan terdekat. Pengurus RT dan RW, karang taruna, komunitas lingkungan, sekolah, serta perguruan tinggi dapat mengembangkan pendidikan kebencanaan dan literasi karhutla. Materinya tidak cukup berupa imbauan agar masyarakat mencintai alam, tetapi harus menjelaskan penyebab kebakaran, risiko pembakaran terbuka, cara mengenali tanda awal kebakaran, prosedur pelaporan, dan tindakan aman ketika menemukan titik api.

Pendidikan semacam ini penting karena penanganan karhutla membutuhkan pemahaman mengenai hubungan sebab-akibat. Pembakaran lahan, terutama ketika vegetasi mengering dan kondisi cuaca mendukung, dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Pada kawasan gambut, kebakaran bahkan dapat menjalar di bawah permukaan sehingga tidak selalu terlihat dari luar. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar pemadaman setelah kebakaran membesar.

Selain itu, masyarakat perlu membangun sikap kritis terhadap praktik yang merusak lingkungan. Kepedulian ekologis tidak berarti menyalahkan kelompok tertentu tanpa bukti, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil dan berdasarkan hukum. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pembakaran ilegal, baik yang dilakukan individu maupun pelaku usaha, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan keadilan lingkungan.

Nasionalisme yang sehat tidak menutup mata terhadap pelanggaran hanya karena pelakunya memiliki kepentingan ekonomi atau kedudukan sosial. Sebaliknya, kecintaan terhadap bangsa menuntut keberanian menjaga kepentingan publik dari tindakan yang merugikan kehidupan bersama. (*)

Reporter Vito Prasetyo
Editor Andres Fatubun