“Semua berhak minum enak”
Demikian slogan sebuah brand minuman kekinian yang kian dikenal para penikmatnya. Ide dari slogan tersebut adalah bagaimana berbagai pilihan minuman yang disajikannya dapat dibeli dan dinikmati semua kalangan dengan harga terjangkau.
Seiring proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang saat ini tengah berlangsung, energi inklusivitas yang dipancarkan slogan tersebut terasa tepat. Dengan semangat yang sama, SPMB juga sudah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh semua anak Indonesia, tak terkecuali, karena semua anak berhak sekolah!
Syukurlah. Secercah harapan itu kini mulai merekah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu’ti telah resmi menerbitkan regulasi terbaru SPMB 2025. Lewat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti dilaksanakan dengan merujuk pada lima prinsip utama berikut:
Pertama, objektivitas. Setiap calon murid diperlakukan secara adil dan setara sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku. Kedua, transparansi. Setiap prosesnya dilakukan secara terbuka sehingga dapat diakses dan dipantau oleh publik. Ketiga, akuntabilitas. Seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, tanpa menyisakan celah penyimpangan ataupun penyelewengan. Keempat, menjunjung tinggi asas keadilan. Di mana setiap calon murid berhak memeroleh akses pendidikan tanpa dibedakan latar belakang ekonomi, sosial, ataupun geografisnya. Kelima, SPMB bebas dari segala bentuk diskriminasi tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kondisi disabilitas.
Bak gayung bersambut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menegaskan komitmennya mewujudkan proses yang transparan dan bebas pungli dalam pelaksanaan SPMB yang pertama di masa pemerintahannya ini.
“Tidak boleh ada ruang untuk pungli,” tegas Farhan soal SPMB di wilayahnya.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Farhan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Seluruh indikasi pungli yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas ini.
“Kami tak akan segan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Ini adalah komitmen untuk melindungi hak semua anak mendapatkan pendidikan,” kata Farhan lagi.
Meskipun tentu saja masih perlu dibuktikan apakah pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan harapan, komitmen baik pemerintah ini perlu disambut positif warga masyarakat.

Namun demikian, SPMB tahun 2025 ini dinilai masih belum menyentuh problem paling mendasar dunia pendidikan di Indonesia, yakni soal biaya pendidikan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang tak kunjung membaik bahkan semakin sulit. Maka dari itu muncul beberapa pertanyaan.
Bagaimana dengan nasib anak-anak yang tidak lolos ke sekolah negeri?
Adakah jaminan pembiayaan penuh dari pemerintah bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta?
Apa langkah serius pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah, tidak hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta?
Jauh panggang dari api, kita malah disodorkan fakta memprihatinkan. Anggaran pendidikan di Indonesia untuk tahun 2025 ini dipangkas. Pemangkasan ini terutama terjadi pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Di mana pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), anggaran dipangkas sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran awal Rp 33,5 triliun, sehingga tersisa Rp 25,5 triliun. Sementara pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), anggaran dipangkas sebesar Rp 14,3 triliun dari total anggaran Rp 56,6 triliun.
Pemangkasan anggaran ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap semakin sulitnya akses pendidikan. Terutama bagi orang tua dari kalangan kurang mampu. Alhasil, kampanye membuka akses pendidikan bagi setiap calon murid tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, ataupun geografis; bagai mimpi yang semakin jauh dari kenyataan.
Hal ini juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang pendidikan tanpa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII) dan tiga individu. Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
Dalam putusannya di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo tegas menyatakan, “Negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.”
Baca Juga: Kini 10 Netizen Terpilih Dapat Total Hadiah Rp1,5 Juta dari Ayobandung.id setiap Bulan
Sayangnya, aturan SPMB 2025 tidak secara tegas mewajibkan Pemda untuk menjamin penuh biaya anak-anak di sekolah swasta, melainkan hanya menyinggung dengan kalimat: ‘Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan’. Padahal, frasa ‘tanpa dipungut biaya’ dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas harusnya dimaknai sebagai jaminan penuh negara, bukan sekadar bantuan. Karena sekadar memberikan bantuan sudah dilakukan pada masa lalu, dan telah dianggap inkonstitusional oleh MK.
Maka sebagai konsekuensi menjalankan putusan MK tersebut, SPMB 2025 seharusnya juga mengatur jaminan pembiayaan kebutuhan pendidikan bagi calon murid di tingkat SD dan SMP, di sekolah negeri maupun swasta.
Tanpa itu, keseriusan pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan patut dipertanyakan. Putusan MK memang menjadi langkah penting menuju pendidikan dasar yang lebih adil dan merata di Indonesia, tapi kapan mimpi itu jadi kenyataan? (*)