Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pilkada Serentak dilaksanakan dua tahun setelah Pilpres 2029, langsung mengingatkan kita pada pengalaman masa lalu bersama para Penjabat Kepala Daerah periode 2022 hingga 2024.
Bagi yang sehari-hari bergelut di bidang komunikasi publik, hal ini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut kredibilitas demokrasi lokal di hadapan jutaan warga yang dipimpin oleh figur sementara.
Tidak kurang dari 551 daerah kemungkinan besar akan kembali dipimpin oleh Penjabat atau PJ, mencakup 38 provinsi dan 513 kabupaten serta kota. Ini berarti lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan kembali merasakan gaya kepemimpinan yang diisi bukan melalui pemilihan langsung, melainkan lewat penunjukan pusat.
Pengalaman sebelumnya memberi banyak pelajaran. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, misalnya, mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” menjadi “Sukses Jakarta untuk Indonesia” tanpa proses dialog publik yang layak.
Kebijakan sepihak lainnya juga muncul, seperti penghapusan anggaran jalur sepeda dan pemangkasan layanan JakWifi. Bahkan rencana infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana memicu reaksi keras dari masyarakat Betawi karena miskin komunikasi awal.
Di Aceh, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki menerbitkan surat edaran penutupan warung kopi pada pukul 12 malam. Meski niatnya mendukung pelaksanaan syariat Islam, pendekatan yang kaku ini dianggap memberangus ruang publik malam hari dan menekan ekonomi rakyat kecil. Pendekatan yang cenderung komando dan minim pelibatan warga sipil memperburuk kesan kepemimpinan elitis.
Contoh lain muncul di daerah seperti Indragiri Hilir, Pati, Pulau Morotai, dan beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara. Penunjukan PJ dilakukan secara tergesa, minim transparansi, bahkan tanpa melibatkan usulan pemerintah provinsi.
Protes terbuka dari DPRD dan Gubernur terjadi karena proses penunjukan dianggap sarat politisasi dan kurang legitimasi sosial. Ketika seorang kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, komunikasi publik menjadi canggung, kaku, dan tidak otentik.
Komunikasi dan Kinerja

Apakah buruknya komunikasi mereka sejalan dengan lemahnya kinerja pemerintahan secara umum? Laporan dari Transparency International Indonesia pada 2023 berjudul “Dampak Kinerja PJ Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia” memberikan gambaran gamblang.
Penelitian terhadap 25 provinsi menunjukkan bahwa skor rata-rata nasional hanya 2,92 dari skala maksimal 9. Artinya, kinerja para PJ Gubernur hanya mencapai sepertiga dari ideal.
Evaluasi ini meliputi tiga klaster: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan. Di semua klaster, masalah komunikasi dan keterlibatan publik menjadi titik lemah. Dalam hal perencanaan, dokumen memang tersedia secara daring, tapi hanya bersifat umum.
Rakyat tidak tahu dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan apakah aspirasi mereka benar-benar masuk dalam kebijakan.
Dalam pelayanan publik, fasilitas dasar untuk kelompok rentan seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi masih absen di banyak kantor layanan. SOP tersedia, tapi tidak disosialisasikan secara luas. Ini memperlihatkan kegagalan komunikasi dan kurangnya empati kelembagaan.
Lebih memprihatinkan lagi adalah bidang pengawasan. Kanal pengaduan publik ada, tetapi sulit diakses, minim tanggapan, dan hanya aktif bila isu telah viral di media sosial. Laporan audit pun tidak dibuka ke publik. Transparansi berjalan normatif, bukan budaya yang tumbuh alami.
Putusan MK memang final dan mengikat. Tapi kita masih punya waktu untuk belajar dari pengalaman. Jangan sampai pada 2031 mendatang, ketika gelombang PJ kembali datang, kita hanya bisa mengeluh, “Lagi-lagi begini.”
Saatnya dari sekarang kita menuntut PJ yang bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi pemimpin komunikatif yang mengerti rakyatnya dan berani membuka ruang partisipasi secara utuh. (*)