Beranda

Di Sekitar PLTU, Warga Menanggung Risiko di Balik Pasokan Listrik

Oleh: Ilham Maulana Sabtu 14 Feb 2026, 06:43 WIB
Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, menjelaskan bahwa Toxic 20 memetakan PLTU dengan tingkat pencemaran tertinggi. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)

AYOBANDUNG.ID - Laporan Toxic 20 kembali membuka ruang kritik terhadap keberlanjutan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia. Dalam dialog publik yang menghadirkan peneliti dan perwakilan pemerintah, pertemuan antara data riset dan kebijakan energi memperlihatkan satu hal yang mengemuka: adanya jarak antara temuan dampak di lapangan dan respons struktural negara.

Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, menjelaskan bahwa Toxic 20 memetakan PLTU dengan tingkat pencemaran tertinggi berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari emisi polutan hingga potensi risiko kesehatan masyarakat.

“PLTU bukan hanya soal penyediaan listrik. Ada dampak kesehatan dan lingkungan yang ditanggung masyarakat di sekitarnya, dan itu sering kali luput dari pembahasan kebijakan energi,” ujar Bayu.

Menurutnya, selama batu bara masih menjadi tulang punggung sistem energi nasional, risiko paparan polusi terhadap warga di sekitar PLTU akan terus ada. Karena itu, evaluasi terhadap pembangkit berisiko tinggi, kata dia, menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Novita dari Trend Asia menambahkan, beban kesehatan akibat polusi udara bersifat akumulatif dan kerap tidak langsung terlihat.

“Beban kesehatannya tidak selalu langsung terasa. Tapi dampaknya bisa panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” kata Novita.

Paparan tersebut menempatkan isu PLTU bukan hanya dalam konteks energi, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan publik. Namun, ketika diskusi beralih pada respons kebijakan, pendekatan yang muncul menunjukkan perbedaan perspektif.

Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam dialog menegaskan bahwa pengawasan PLTU dilakukan sesuai mekanisme perizinan dan kewenangan yang berlaku.

“Pengawasan itu mengikuti kewenangan perizinan. Jika izinnya diterbitkan pemerintah pusat, maka pengawasannya berada di ranah pemerintah pusat melalui instansi terkait,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, jika terdapat dugaan dampak lingkungan atau gangguan terhadap masyarakat, laporan dapat disampaikan melalui dinas lingkungan hidup setempat untuk kemudian diteruskan kepada instansi berwenang.

“Kalau ada laporan dampak, silakan disampaikan melalui mekanisme yang ada agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengawasan PLTU tersebar dalam struktur kewenangan administratif. Namun, dalam konteks temuan Toxic 20, pendekatan berbasis mekanisme laporan dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai risiko jangka panjang terhadap kesehatan warga.

Diskusi itu memperlihatkan kontras yang jelas. Di satu sisi, riset menyoroti potensi dampak sistemik yang membutuhkan evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Di sisi lain, respons pemerintah masih bertumpu pada prosedur dan pembagian kewenangan yang sudah berjalan.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan hanya soal apakah PLTU diawasi, melainkan sejauh mana kebijakan energi secara keseluruhan benar-benar mempertimbangkan beban kesehatan masyarakat sebagai faktor utama, bukan sekadar variabel teknis.

Laporan Toxic 20 mungkin berangkat dari angka dan pemeringkatan. Namun, dialog yang lahir darinya menegaskan bahwa isu energi batu bara bukan lagi semata soal pasokan listrik, melainkan tentang pilihan kebijakan, prioritas negara, dan siapa yang paling menanggung risikonya.

Reporter Ilham Maulana
Editor Andres Fatubun