AYOBANDUNG.ID - Malam di awal bulan Mei, tempat parkir salah satu Borma di Kota Bandung tampak padat. Kendaraan berjejer rapi, sementara pengunjung tampak sibuk dengan troli atau keranjang belanjaan mereka. Di area kasir, sejumlah ibu-ibu mengantre panjang, sedangkan beberapa bapak-bapak tampak menunggu di kursi pijat sembari memangku anak kecil.
Di antara deretan kendaraan tersebut, Ade Thopan (39) berdiri tegap, mengenakan peluit dan rompi bertuliskan “Borma Toserba” di sisi kanan serta “Parkir” di sisi kirinya. Selama dua dekade lebih, Ade telah bekerja di sana, mengarahkan kendaraan dengan gerakan tangan yang sudah terlatih.
Dari pukul delapan pagi hingga sembilan malam, ia menjalani rutinitas yang sama. Dalam sehari, ia bekerja selama 13 jam—sebuah potret kehidupan pekerja informal yang kian hari kian menunjukkan ironinya. Ade bercerita bahwa durasi tersebut adalah hasil kesepakatan dengan dua rekan kerjanya terkait pengaturan jam kerja.
Semula, mereka bekerja bersamaan setiap hari tanpa libur. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk menggunakan sistem shifting. Untuk satu orang, berlaku satu hari kerja dan dua hari libur. Dari sistem itulah, mereka memiliki waktu luang yang digunakan untuk mencari penghasilan tambahan.
“Kerjanya ya beres-beres motor sama mobil, hadir aja di sini. Dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam," kata Ade sambil merapikan uang dua ribuan di genggaman tangannya.
Pendapatannya tak menentu, bergantung pada volume kendaraan yang datang. Dalam sehari, rata-rata Ade mendapatkan penghasilan Rp300 ribu. Dari jumlah tersebut, ia masih harus menyetor Rp100 ribu kepada pengelola dan Rp20 ribu kepada Karang Taruna setiap hari kerja.
“Ya lumayan lah, cukup. Tapi jadi gali lubang tutup lubang,” ucap Ade dengan santainya tertawa.
Ade menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai tukang parkir sudah ia tekuni sejak tahun 2003. Artinya, ia sudah menjadi juru parkir sejak berusia 16 tahun, atau lebih dari setengah hidupnya ia habiskan mengadu nasib di persimpangan tempat kendaraan menepi ini.
Di balik rutinitas itu, terdapat risiko yang tersembunyi, mulai dari konflik dengan preman hingga tekanan di lingkungan masyarakat yang tidak selalu aman.
“Gesekannya sama preman. Macam-macam lah, orang mabuk,” kata Ade terbata-bata dengan penjelasan yang tidak begitu jelas dan terkesan enggan ditanya lebih dalam.
Ramainya volume kendaraan yang silih berganti dengan jam kerja yang begitu panjang membuat Ade membutuhkan bantuan tenaga lain. Akhir-akhir ini, setiap bekerja, ia selalu dibantu oleh dua petugas parkir tidak resmi.
Namun, di sisi lain, tanggung jawab sebagai petugas parkir resmi menjadikannya pihak yang harus menanggung konsekuensi jika terjadi masalah. Ia adalah orang pertama yang disalahkan dan harus bertanggung jawab kepada pengelola.
“Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawabnya. Ke dalam atas nama saya,” kata Ade sambil matanya mengarah ke dalam Borma.
“Yang bantuin mah cuma kerja, nggak tahu ke dalamnya gimana,” tambah Ade.
Di Balik Seragam dan Stigma
Tidak jauh dari Ade, seorang pria lain melakukan tugas yang sama. Ia membantu mengatur kendaraan, namun tidak mengenakan rompi layaknya Ade.
Terkadang ia menggantikan posisi tersebut, tetapi ia tidak terdaftar sebagai petugas parkir resmi. Saat diwawancara, ia memilih untuk tidak menyebutkan namanya.
“Banyak yang mandang sebelah mata. Padahal tujuannya sama-sama mencari nafkah,” ujarnya tertawa tipis.
Dulunya, ia bekerja menjadi buruh pabrik, hingga pandemi Covid-19 mengubah segalanya. Setelah di-PHK, ia kesulitan untuk kembali ke dunia kerja formal.
“Sudah puluhan lamaran saya masukin, hasilnya tetap nol,” keluhnya sambil menatap ke arah parkiran.
Hingga akhirnya, ia membantu petugas parkir resmi yang sebelumnya diwawancarai, Ade, yang ternyata adalah adiknya sendiri. Baginya, menjadi petugas parkir bukanlah pekerjaan tetap, melainkan cara untuk bertahan hidup di tengah keterbatasan peluang kerja.
Bagi dia, usia menjadi halangan yang paling nyata. Di usia 45 tahun, ia merasa masih mampu bekerja—terlihat pula dari perawakannya yang masih begitu kuat—tetapi dunia kerja formal seolah menutup pintu kesempatan.
“Umur saya 45. Tapi tiap melamar kerja, selalu terbentur persyaratan usia,” tuturnya.
Ia berpendapat bahwa syarat kerja di Indonesia sering kali tidak realistis. Bahkan untuk pekerjaan yang membayar upah minimum, persyaratan yang diminta terasa begitu tinggi.
Kondisi itu membuatnya melihat setiap kesempatan kerja yang ada sebagai peluang, termasuk menjadi tukang parkir tidak resmi. Baginya, pilihan bukan lagi soal ideal atau tidak, melainkan tentang ada atau tidaknya penghasilan.
Berbeda dengan pekerja formal, pendapatan dari parkir tidak pernah tetap. Tanggal-tanggal tertentu, momentum hari raya, tingkat kesibukan, serta sepinya pengunjung menjadi faktor utama.
Hari-hari yang ramai umumnya muncul di akhir dan awal bulan, ketika orang-orang baru saja memperoleh gaji mereka. Di luar waktu tersebut, mereka harus pintar mengatur uang agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ramainya paling pas tanggal gajian, itu juga harus disisihin buat nutupin hari sepi,” katanya.
“Kalau hujan, jangankan nabung, buat makan saja susah,” tambahnya sambil menghitung uang yang akan disetorkan kepada seseorang di sampingnya.
Ia bercerita bahwa dirinya juga dibebani setoran yang sama dengan Ade, baik kepada pihak outlet maupun Karang Taruna. Ade saja, sebagai petugas parkir resmi, tidak mendapat upah atau jaminan apa pun dari tempatnya bekerja, apalagi dirinya sebagai pekerja tambahan.
“Orang lihatnya cuma pas ramai. Nggak tahu sepinya kayak gimana. Kadang ada yang ngasih 700, 800 (perak), padahal karcisnya ada,” katanya.
Untuk menutupi kekurangan, ia mengambil pekerjaan sampingan menjadi pengemudi ojek atau kuli bangunan. Kondisinya yang memiliki istri dan dua anak yang sedang bersekolah membuat ia terus berusaha untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Semuanya dilakukan agar kebutuhan dapur tetap terjaga.
“Kalau sehari nggak kerja, ya nggak makan,” katanya dengan nada mulai penuh penekanan.
Selain membantu menjadi petugas parkir dan pengemudi ojek, ia mengaku jika ada panggilan kerja lain menjadi tukang bangunan, ia akan memenuhinya selama ia masih mampu berdiri. Walaupun sering dipandang negatif, ia tetap berusaha melakukan pekerjaannya dengan baik. Baginya, sebagai petugas parkir, menjaga kepercayaan lebih bernilai daripada pendapat orang lain.
“Saya niatnya bantu. Kalau ada kunci ketinggalan atau dompet, pasti saya amankan,” ujarnya sambil menunjuk arah pusat informasi di bagian dalam.
Ia menyadari stigma yang sering melekat pada tukang parkir, terutama yang tidak resmi, sering kali muncul di tempat umum ataupun media sosial. Namun, ia memilih untuk tidak terjebak dalam penilaian tersebut.
“Bukan masalah hina atau nggak, yang penting anak saya nggak kelaparan,” katanya.
Di balik segala keterbatasan, harapannya tidak muluk. Ia hanya menginginkan lebih banyak peluang kerja yang tersedia bagi orang-orang sepertinya.
“Perbanyak lapangan kerja. Jangan dipersulit. Persyaratannya jangan aneh-aneh, terutama soal usia,” katanya penuh penegasan.
Sejauh ini belum ada satu undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur pekerja informal seperti halnya pekerja formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, perlindungannya tersebar di beberapa regulasi, tidak berdiri dalam satu payung besar.
Salah satu yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Lewat aturan ini, pekerja informal bisa mengakses jaminan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), meskipun sifatnya mandiri, bukan difasilitasi pemberi kerja.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencoba memperluas perlindungan tenaga kerja secara umum, termasuk mendorong perlindungan bagi pekerja non-formal. Namun, secara praktik, pekerja informal tetap banyak bergantung pada skema sukarela dan belum memiliki kepastian perlindungan setara pekerja formal. Itulah celah yang dirasakan Ade selama 20 tahun terakhir.