Beranda

Debu Kapur Tak Kenal Batas Administratif, Derita Warga Cipatat Berlanjut

Oleh: Kavin Faza, Rachmadi Rasyad, Restu Nugraha Sauqi
Pemandangan udara menunjukkan aktivitas pabrik pengolahan batu gamping di Kecamatan Cipatat, yang dilalui jalur utama penghubung Bandung menuju Padalarang dan Cianjur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Tak ada hari tanpa debu di Kampung Pamucatan, Desa Gunung Masigit, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Terlebih pada Jumat siang, 17 Juli 2026, ketika angin bertiup kencang dari pabrik pengolahan batu gamping. Kepulan asap putih membumbung tinggi, melintasi permukiman, lalu mengendap di atap rumah, dedaunan, hingga sepanjang jalan desa.

Dari kejauhan, pemandangan itu sekilas mirip salju yang turun di pegunungan tropis, sesuatu yang mustahil terjadi di Jawa Barat. Namun, begitu didekati, warna putih itu bukan kristal es, melainkan debu halus hasil penggilingan batu gamping yang telah mengendap bertahun-tahun di permukiman warga.

"Kalau debu sudah pasti. Saya sehari bisa mengepel lantai sampai lima kali. Baru selesai dibersihkan, debu datang lagi," ujar Ramadan, 35 tahun, warga Kampung Pamucatan RT 02 RW 10, Desa Ciburuy.

Rumah Ramadan berjarak tak jauh dari kawasan industri pengolahan kapur, salah satunya PT Kurnia. Selain debu, ia mengaku keluarganya terdampak kebisingan dan getaran mesin yang berlangsung hampir sepanjang malam. Operasional pabrik baru berhenti sekitar pukul dua dini hari. Itu pun hanya beberapa menit sebelum kembali beroperasi.

Debu halus dari aktivitas pengolahan batu gamping menempel di telapak tangan warga setempat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

Kawasan Cipatat memang dikenal sebagai bagian dari gugusan Karst Citatah, wilayah pegunungan batu gamping yang sejak puluhan tahun lalu menjadi lumbung bahan baku kapur, semen, dan berbagai turunannya. Sejak era kolonial, batu gamping di jalur Bandung–Cianjur telah ditambang untuk kebutuhan konstruksi. Bedanya, penggalian dahulu berskala kecil dengan alat sederhana, sedangkan kini mesin penggiling modern mampu mengeruk gunung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan alam untuk memulihkan diri.

Kawasan karst tersebut juga menyimpan gua-gua prasejarah dan situs geologis yang semestinya dilindungi. Namun, kepentingan ekonomi jangka pendek kerap mengalahkan pertimbangan konservasi sehingga bukit demi bukit terus digerus tanpa jeda.

Video yang memperlihatkan permukiman memutih di Cipatat sempat viral di media sosial pada pertengahan tahun ini. Belakangan diketahui kondisi itu bukan fenomena cuaca, melainkan dampak aktivitas penggilingan batu kapur yang berlangsung tanpa alat pengendali debu yang memadai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adjie, memastikan lapisan putih yang menutupi permukiman tersebut merupakan debu dari pengolahan batu kapur. Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah turun ke lapangan pada Selasa (23/6/2026), sebelum akhirnya memanggil PT Batu Wangi Putra Sejahtera untuk dimintai keterangan pada Senin (29/6/2026).

"Perusahaan tidak memiliki alat suction atau pengisap debu industri untuk mengurangi debu kapur di area kerja pabrik, sehingga kawasan sekitar dipenuhi debu mikroskopis yang menyebabkan kualitas udara menurun," jelas Ibrahim, Senin (29/6/2026).

Kondisi tersebut sudah lama dirasakan warga, jauh sebelum videonya viral. Musim kemarau membuat persoalan kian parah karena penggunaan air dalam proses produksi berkurang, sementara embusan angin justru semakin kencang membawa debu keluar dari kawasan industri.

Seorang ibu menyapu debu yang mengendap di halaman rumahnya akibat aktivitas pengolahan batu gamping di sekitar permukiman. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

Dampaknya menyasar langsung kesehatan warga. Sejumlah anak di kawasan itu mengalami gangguan pernapasan berulang, mulai dari batuk yang sulit sembuh hingga gejala mirip asma, meski keluarga mereka tidak memiliki riwayat penyakit tersebut. Sebagian warga bahkan memilih pindah demi menjauh dari paparan debu. Kondisi kesehatan anak-anak mereka pun berangsur membaik setelah tidak lagi tinggal di lingkungan tersebut.

Keluhan serupa juga muncul dalam bentuk alergi kulit dan sesak napas pada anak-anak lain yang tinggal tak jauh dari kawasan pabrik. Meski demikian, warga mengaku belum ada uji laboratorium resmi yang memastikan kaitan langsung antara keluhan tersebut dan paparan debu kapur.

Keresahan itu mendorong sejumlah warga di Desa Gunung Masigit, Padalarang, dan Ciburuy membentuk Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil). Kelompok warga lintas RW ini memasang spanduk kritik di sepanjang Jalan Raya Cipatat–Padalarang yang berisi peringatan keras bagi para pengendara yang melintasi kawasan tersebut.

"Kondisi polusi udara di lingkungan kami sudah sangat tinggi," kata Koordinator Gampil, HM Hasun Yusron, 57 tahun, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan warga tidak berniat menutup pabrik. Mereka hanya meminta perbaikan tata kelola agar dampak polusi dapat ditekan dan kegiatan pertambangan memiliki zonasi yang jelas.

Keresahan serupa juga disampaikan Hidayat, 42 tahun, yang pernah bertahun-tahun tinggal di kawasan tersebut sebelum akhirnya pindah. Ia mengaku kedua anaknya sempat berulang kali mengalami gangguan pernapasan hingga asma sejak kecil, padahal keluarganya tidak memiliki riwayat penyakit tersebut. Kondisi anak-anaknya berangsur membaik setelah tidak lagi tinggal di lingkungan yang terpapar debu.

"Harapan saya bukan ingin menutup industrinya, tetapi ada perbaikan tata kelola," kata Hidayat.

Ia berharap kegiatan pertambangan batu kapur di sekitar Cipatat memiliki zonasi yang lebih jelas sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan tanpa harus mematikan mata pencaharian ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Sidak Gubernur dan Nasib Buruh Kapur

Persoalan lingkungan di Cipatat ternyata berjalan beriringan dengan persoalan ketenagakerjaan yang tak kalah pelik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke PT Batu Raya di Desa Gunung Masigit, disusul PT Raja Barokah Abadi keesokan harinya.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah pekerja mengaku berstatus karyawan tetap, tetapi sistem pengupahannya masih menggunakan pola borongan dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp600 ribu per pekan, jauh di bawah ketentuan upah minimum. Mereka juga tidak memperoleh sejumlah hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun tunjangan hari raya. Iuran BPJS Kesehatan bahkan harus dibayar sendiri oleh pekerja.

"Ini kerja apa dikerjain," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (16/7/2026), menanggapi temuan tersebut.

Belum berhenti pada dua perusahaan, Dedi menyebut sedikitnya ada 11 pabrik kapur di Cipatat yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Ia meminta jajarannya menganalisis dampak lingkungan sekaligus mewaspadai potensi gunung karst yang telah tergerus di bagian bawah dan berisiko ambruk.

Foto udara pada Jumat 17 Juli 2026 memperlihatkan kawasan industri pengolahan batu gamping di Kecamatan Cipatat yang memutih tertutup debu. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat kemudian memeriksa ke-11 pabrik tersebut. Hasilnya, mayoritas pekerja belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Prosedur keselamatan kerja pun diabaikan, terlihat dari minimnya alat pelindung diri, sementara sebagian alat produksi belum pernah diuji kelayakannya. Banyak pekerja juga belum memiliki perjanjian kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, mengatakan hasil pengawasan tersebut akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Jika dalam waktu 30 hari perusahaan tidak menindaklanjuti, akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat 14 hari. Apabila masih diabaikan, langkah pidana menjadi opsi terakhir.

Dedi enggan tergesa-gesa menutup pabrik-pabrik yang terbukti bermasalah, meski pelanggarannya sudah terlihat jelas. Menurut dia, ribuan pekerja di kawasan tersebut rata-rata hanya lulusan sekolah dasar dan telah berusia lanjut. Penutupan mendadak berisiko membuat mereka kehilangan mata pencaharian seketika. Rencana yang disiapkan justru berupa pengalihan pekerja ke sektor lain, termasuk menjadi tenaga kebersihan, sebelum kemudian menindak perusahaan yang terbukti melanggar.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hasil sidak Gubernur maupun dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Meski demikian, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Dedi Mulyadi demi melindungi kepentingan para pekerja.

Kewenangan Bergeser, Sikap Pemda Terbelah

Sejak aturan baru mengenai perizinan pertambangan berlaku, kewenangan penerbitan izin, evaluasi, hingga pengawasan sektor pertambangan, termasuk pengolahan batu kapur, telah bergeser sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Pengawasan ketenagakerjaan pun ikut berpindah ke tingkat provinsi.

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menyebut pergeseran kewenangan tersebut tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Ia meminta seluruh perusahaan tambang menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, termasuk menjalankan kewajiban reklamasi lahan pascatambang.

Namun, di tengah gencarnya sidak Gubernur, Asep Ismail justru memilih bertemu dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Kamis (16/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi sekaligus penyelarasan regulasi antara pemerintah daerah dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pelaku industri kapur, termasuk mengenai perpanjangan izin usaha.

"Itu (pertemuan) nonformal untuk mendinginkan suasana. Iya bahasa soal izin tambang," kata Asep, Sabtu (18/7/2026).

Spanduk peringatan dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) terpasang di kawasan Cipatat sebagai bentuk protes warga terhadap dampak aktivitas industri batu gamping. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah menyusun langkah penanganan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan di Cipatat. Ia menegaskan tim pengawasan akan diterjunkan untuk memverifikasi seluruh informasi yang beredar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppi Indrawan Iskandara, mengatakan pembinaan terhadap perusahaan kapur sebenarnya telah berjalan sebelum sidak Gubernur mencuat, atas instruksi Bupati Jeje Ritchie Ismail. Fokus pembinaan meliputi status hubungan kerja, jam kerja, sistem pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Data Disnaker menunjukkan baru sekitar 58 persen pekerja penerima upah di Bandung Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, tercatat lebih dari 50 perusahaan pengolahan batu kapur berskala menengah beroperasi di kabupaten tersebut, belum termasuk pelaku usaha skala UMKM yang diperkirakan mempekerjakan ribuan pekerja.

Selain persoalan pengupahan dan jaminan sosial, risiko geologis di Cipatat juga tak kalah mengkhawatirkan. Pengerukan gunung karst yang berlangsung bertahun-tahun membuat bagian bawah beberapa bukit kehilangan penyangga sehingga berpotensi ambruk sewaktu-waktu. Ancaman ini jarang mendapat perhatian yang sebanding dengan isu upah dan debu, padahal dampaknya bisa jauh lebih fatal bagi warga yang tinggal di sekitar kaki gunung.

Yoppi menegaskan kewenangan pemeriksaan, audit, hingga penjatuhan sanksi terhadap perusahaan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV. Peran pemerintah kabupaten, katanya, terbatas pada pembinaan dan pemetaan potensi pelanggaran di lapangan.

Sementara para pejabat masih menyusun langkah dan menakar batas kewenangan masing-masing, warga di sekitar kawasan industri kapur tetap menjalani rutinitas yang sama. Genting rumah kembali memutih setiap kali dibersihkan. Anak-anak masih mengeluh batuk yang tak kunjung sembuh. Gunung karst di Cipatat terus dikeruk, menunggu giliran menjadi sorotan berikutnya sebelum akhirnya benar-benar kehilangan penyangganya sendiri.

Selama industri kapur di Cipatat masih dianggap sekadar urusan administratif yang berpindah-pindah meja kewenangan, dan selama kepatuhan perusahaan baru diperiksa secara serius setelah viral di media sosial, pola serupa berpotensi terulang di kawasan tambang lain.

Pemerintah boleh berdalih kewenangan sudah beralih ke tingkat provinsi. Namun, debu kapur tak mengenal batas administratif. Ia hanya mengikuti arah angin. Sejauh ini, arah angin itu selalu membawa debu ke rumah-rumah warga, bukan ke meja rapat para pejabat yang seharusnya menanganinya sejak lama.

Reporter Kavin Faza, Rachmadi Rasyad, Restu Nugraha Sauqi
Editor Andres Fatubun