Beranda

Pohon di Kota Bandung Ditebang Ilegal, Tapi Anggaran Beli Lahan RTH 2026 Malah Tak Ada

Oleh: Rachmadi Rasyad
Sisa pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Kota Bandung sedang menanggung dua pukulan sekaligus soal pohon dan ruang hijau. Di satu sisi, puluhan pohon di sejumlah ruas jalan raib ditebang tangan-tangan tak bertanggung jawab. Di sisi lain, ketika publik berharap Pemkot Bandung membalasnya dengan memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang ditemukan justru anggaran pengadaan lahan RTH yang nihil, baik di APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026. Target penambahan RTH yang digaungkan sejak awal tahun kini terancam hanya jadi angan-angan di atas kertas.

Kota Bandung Kecolongan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam sepekan terakhir kembali mengungkap temuan penebangan pohon secara ilegal di sejumlah ruas jalan kota. Total ada 35 pohon yang ditebang tanpa izin di empat titik, yakni Cijerah, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Sawunggaling, dan Jalan Ir. H. Juanda (Jalan Dago).

"Kan ada empat titik ya. Satu, Cijerah, kedua di Jalan LLRE Martadinata, ketiga di Jalan Sawunggaling, yang keempat itu di Jalan Dago. Total sebetulnya 35 pohon," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/8).

Farhan memastikan pihaknya akan menelusuri pelaku penebangan liar tersebut, termasuk kasus di Jalan Dago yang sempat ia pantau langsung. "Di Dago saya sudah memantau, kan waktu Minggu subuh saya ke sana. Kami sedang dilakukan penyidikan juga oleh Satpol PP. Saya lagi menunggu laporannya," ucap dia.

Kasus paling mencolok terjadi di Jalan LLRE Martadinata, tepat di depan bangunan lapangan padel Six Nine. Sekitar 10 pohon ditebang, dan sisa tebangannya bahkan sempat dicor serta ditutupi tanaman lain yang lebih kecil, diduga untuk menghilangkan jejak. Temuan ini sempat membuat Farhan geram.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan melalui keterangan yang diterima pada Jumat (31/7).

Belakangan diketahui, penebangan di lokasi itu sudah berlangsung sejak 29 Juni, dan kasusnya kini naik status dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. "Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi," kata Farhan, Senin, 3 Agustus 2026.

Pelanggaran berat yang dimaksud bukan cuma soal peraturan daerah, melainkan juga menyentuh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pemkot Bandung pun melibatkan penyidik dari Gakkum Kementerian LH, PPNS, hingga Satreskrim Polrestabes sebagai pengawas. Farhan juga memastikan penebangan itu berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, gitu ya, bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," sebutnya.

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot berencana menanam kembali pohon-pohon besar bukan bibit dalam waktu sepekan menggunakan alat modern. "Nah, penanaman ulangnya sudah tidak boleh bibit lagi, karena pohon yang dipotong itu ada pohon tanjung dan pohon mahoni, tingginya antara 5 sampai 10 meter," ucapnya.

Anggaran RTH yang Menguap

Di tengah sorotan atas penebangan liar itu, persoalan yang jauh lebih besar justru mencuat: target ambisius penambahan RTH Kota Bandung tahun 2026 ternyata tidak ditopang anggaran sama sekali. Alokasi dana untuk pengadaan lahan RTH tidak ditemukan, baik dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026.

Akademisi FISIP Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan ini bukan sekadar kealpaan administratif, melainkan indikasi terputusnya mata rantai perencanaan tata kota antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan eksekusi di APBD.

"RPJMD itu bukan sekadar dokumen kampanye atau janji politik kepala daerah yang bisa diabaikan, melainkan kerangka resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Kristian, Rabu (12/8).

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 semestinya menjadi pedoman wajib penyusunan rencana kerja tahunan. Ketika target RTH tercantum di RPJMD tetapi tidak diterjemahkan menjadi rincian kegiatan, pagu anggaran, sumber pendanaan, dan indikator hasil yang jelas di APBD, maka itu tandanya rantai perencanaan sudah putus.

"Ukuran utamanya bukan sekadar mencari nama pos anggaran berjudul 'penambahan RTH'. Tapi, apakah target tahunan itu sudah diterjemahkan menjadi kegiatan konkret dengan lokasi, sasaran, jadwal, dan anggaran yang jelas?" ungkap dia.

Bukan Cuma Inkonsisten, tapi Soal Akuntabilitas

Kristian mengingatkan, pengabaian target RTH tanpa penjelasan transparan berpotensi bergeser menjadi persoalan akuntabilitas politik. Apalagi penyediaan RTH memiliki dasar hukum yang tegas.

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan minimal 30 persen wilayah kota berupa RTH. Aturan ini kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.

Porsi 30 persen itu terbagi dua. Pertama, RTH publik minimal 20 persen yang wajib disediakan dan dikelola langsung oleh pemerintah kota seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, dan pemakaman umum. Kedua, RTH privat minimal 10 persen yang disediakan sektor non-pemerintah, misalnya kebun rumah tinggal, area hijau di kompleks pertokoan, atau taman di kawasan industri dan perumahan yang wajib disediakan pengembang. Tujuannya menjaga keseimbangan ekosistem kota, mulai dari siklus resapan air, penurunan polusi udara, hingga penyediaan ruang sosial bagi warga.

Dengan dasar hukum sekuat itu, kata Kristian, Pemkot Bandung tidak bisa lagi berlindung di balik dalih program perawatan taman semata. Jika absennya anggaran ini dibiarkan berlarut, kepercayaan publik terhadap janji pemerintah dipertaruhkan.

"Pada tahap awal masyarakat mungkin hanya mempertanyakan kebijakan. Namun jika terus berulang hingga target menumpuk di akhir masa jabatan, ini akan menghantam kredibilitas dan integritas politik pemerintah itu sendiri," jelas dia.

Padahal, anggaran RTH sejatinya mencakup rangkaian komponen yang jelas dan bisa dirinci: mulai dari pengadaan dan sertifikasi lahan, perencanaan dan desain (termasuk kajian Amdal serta penyusunan Detail Engineering Design), pembangunan fisik seperti penanaman pohon dan pembuatan jalur pejalan kaki, hingga pemeliharaan rutin dan pengelolaan sumber daya manusia di lapangan. Absennya pos anggaran pengadaan lahan berarti seluruh rantai kegiatan itu kehilangan titik awal.

DPRD Ditantang Turun Tangan

Di tengah polemik ini, Kristian menyoroti peran krusial DPRD Kota Bandung. Menurutnya, para wakil rakyat tidak cukup hanya melontarkan teguran atau kritik bernada normatif.

"DPRD harus membedah target RPJMD ini di APBD. Cecar pemerintah dengan pertanyaan konkret: Berapa target penambahan RTH di awal 2026? Berapa luas lahan yang akan dibeli dan di mana lokasinya? Berapa perkiraan harganya? Bagaimana kontribusi pengembang (PSU)? Pertanyaan menohok semacam ini jauh lebih penting ketimbang sekadar kritik normatif," papar dia.

Kristian juga menegaskan bahwa penyelesaian polemik RTH kini tak hanya bergantung pada dinamika eksekutif dan legislatif, tetapi juga tekanan publik sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar. Masyarakat memiliki hak menagih janji Pemkot Bandung, mulai dari menuntut keterbukaan informasi, berpartisipasi dalam forum pembangunan, hingga melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas.

Bola kini ada di tangan Pemkot dan DPRD Bandung. Setelah kecolongan soal penebangan pohon ilegal, pertanyaannya kini: apakah target RTH 2026 akan benar-benar terealisasi, atau kembali menguap dalam tumpukan dokumen birokrasi?

Reporter Rachmadi Rasyad
Editor Andres Fatubun