Eks Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dalam sebuah kegiatan Pramuka. (Sumber: Humas Pemkot Bandung)

Beranda

Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Tambah Coreng Hitam di Wajah Kota Bandung

Jumat 13 Jun 2025, 16:44 WIB

AYOBANDUNG.ID - Belum habis ingatan publik pada deretan kasus korupsi dalam proyek Bandung Smart City, kini satu noda baru kembali menetes di wajah Kota Kembang. Kali ini datang dari dunia pemuda dan olahraga, tempat seharusnya semangat, integritas, dan stamina moral dijaga. Tapi, kegaduhan yang menyeret Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, malah memperkuat dugaan bahwa korupsi sudah menjadi cabang olahraga resmi di kota ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Line up empat tersangka dugaan korupsi ini berisi nama-nama pejabat beken, Kepala Dispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin. Ini bukan gerakan Pramuka, ini gerakan rombongan.

Hasil penyidikan Kejaksaan, pokok perkaranya bermula dari pengajuan proposal dana hibah di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Total nilai dana yang diduga bermasalah: Rp6,5 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan, pelatihan, serta operasional Kwarcab Pramuka Bandung.

Tapi penyidik mencurigai bahwa ada pengeluaran dalam bentuk biaya representatif dan honorarium staf, yang sebetulnya tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota terkait standarisasi harga barang dan jasa. Lebih lanjut, sebagian dari dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan disertai laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Juni 2025.

Pada tahun 2020, Edy Marwoto yang saat itu menjabat Kadispora diduga meloloskan anggaran representatif tersebut, sekaligus menyusun pertanggungjawaban dana yang dinilai tidak sesuai kenyataan. Kejaksaan menduga negara dirugikan hingga 20% dari total dana hibah, atau sekitar Rp1,3 miliar. Jumlah yang cukup untuk membiayai pelatihan Pramuka se-Kota Bandung.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka ini menambah coreng hitam di muka bapak-bapak pejabat. Dua hari sebelumnya, mnantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna baru saja dituntutu hukuman penjara enam setengah tahun di Pengadilan Tipikor Bandung. Ema tersandung kasus dugaan korupsi Bandung Smart City yang sudah membuat mantan wali kota Yana Mulyana mendekam di balik terali besi.

Ema Sumarn didakwa menerima gratifikasi ratusan juta rupiah, sebagian lewat sopir pribadi. Ia juga memberi suap ke anggota dewan sebagai “ucapan terima kasih” atas pengesahan tambahan anggaran.

Ema disebut jaksa ikut mengatur tambahan anggaran demi proyek-proyek yang bisa dibagikan ke anggota DPRD. Anggota dewan yang harusnya menyuarakan aspirasi rakyat, malah sibuk main proyek sambil menunggu jatah pokir (pokok pikiran), yang lebih mirip pokok rekening.

Empat anggota DPRD disebut menerima uang total Rp1 miliar. Uangnya disalurkan bukan lewat kantor resmi, tapi kadang lewat sopir pribadi, kadang lewat sekretaris. Karena seperti mafia, jaringan uang haram di kota ini juga paham pentingnya distribusi aman. Jaksa bilang Ema Sumarna juga menyimpan uang Rp322 juta di rumahnya.

Eks Wali Kota Bandung saat divonis bersalah atas kasus korupsi Bandung Smart City. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, tampil sebagai bintang utama. Ia ditangkap KPK dalam OTT bersama delapan orang lainnya, dari pejabat Dishub sampai pengusaha rekanan pada April 2023. Proyek yang harusnya meningkatkan keamanan kota lewat kamera, malah dijadikan jalan pintas untuk memperkaya diri.

Duit dan fasilitas hasil korupsi itu sempat dinikmati Yana dengan tamasya ke Thailand pada Januari 2023. Plangnya, dia membeli sepatu Louis Vuitton yang kemudian disita sebagai barang bukti. Sandi penyerahan duit suap kepada Yana disebut sebagai “nganter musang king”. Entah karena wanginya atau karena bentuknya yang berduri.

Pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal bepergian ke Thailand. Biayanya disebut berasal dari PT SMA. KPK mengungkap mereka tak hanya menikmati fasilitas perjalanan, tapi juga menerima uang saku. Yana disebut menggunakan uang itu untuk membeli sepatu Louis Vuitton. Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Pada Desember 2023, Yana divonis empat tahun penjara, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut lima tahun.

Deretan kasus korupsi yang meneyeret para pejabat ini bikin Bandung seperti serial Netflix. Begitu satu pejabat ditangkap, muncul teaser episode berikutnya. Bedanya, ini bukan fiksi. Ini nyata. Setiap tahun, Bandung merilis "season" baru. Pemeran utamanya gonta-ganti, tapi alurnya membosankan, tapi tetap bisa bikin penontonnya mengusap dada dan geleng-geleng kepala.

Tags:
BandungPramukakorupsi

Redaksi, Gilang Fathu Romadhan

Reporter

Redaksi

Editor