AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.
Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.
Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.
Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.
“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.
Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.
Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.
Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.
Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.
Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.
“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.
“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.
Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.
“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.
“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.
“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.
Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.
Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.
Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.