AYOBANDUNG.ID — Setiap pagi, sebelum matahari benar-benar terbit, atap-atap rumah di Kampung Cisaladah, Desa Gunungmasigit, Kabupaten Bandung Barat, sudah lebih dulu diselimuti debu putih. Bukan kabut, melainkan partikel halus dari batu kapur yang beterbangan dari cerobong-cerobong pabrik penggilingan di sekitar permukiman.
Tak hanya debu putih halus, cakrawala kampung itu kerap diselimuti asap hitam pekat dari tungku raksasa pembakar hasil tambang batu gamping. Warga menyebut tungku tersebut sebagai lio, alat pembakaran batu berbahan bakar ban bekas, sampah, hingga batu bara.
Debu dan asap pekat itu bukan hanya mengaburkan pandangan, tapi juga perlahan-lahan menggerogoti kesehatan dan harapan hidup warga. Menghirup udara bersih kini terasa seperti kemewahan yang semakin langka.
“Bukan hanya di luar rumah, kalau angin sedang mengarah ke sini, debunya masuk ke dalam rumah juga,” kata Abah Iya, 86 tahun, warga yang rumahnya hanya berjarak 200 meter dari tungku lio dan pabrik penggilingan.
Ia menunjuk ke arah halaman rumahnya yang dipenuhi lapisan tipis debu putih. Bahkan dedaunan pohon mangga miliknya tampak pucat, seolah tak lagi mampu berfotosintesis dengan sempurna.
Aktivitas penggilingan batu kapur memang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga. Namun, di saat yang sama, aktivitas ini menjadi momok yang meracuni kehidupan mereka. Mesin-mesin besar menggiling batu tanpa henti, memproduksi suara bising dan menyemburkan debu halus ke udara.
“Kalau dari pabrik, dampaknya asap putih halus dari penggilingan. Nah, kalau dari lio, asapnya hitam karena pakai ban bekas,” jelas Iya.
Iya tinggal bersama empat anggota keluarga, terdiri dari dua anak dan dua cucu. Tinggal di kawasan pengolahan kalsium karbonat bubuk bukan lagi soal sehat atau sakit, melainkan soal bertahan hidup.

Di usia senjanya, Iya hanya bisa duduk di beranda rumah sambil sesekali mencabut rumput liar dan perdu, mengamati kepulan asap putih dari tungku pembakaran yang mengepul tak jauh dari halamannya. Batuknya tak kunjung reda. Namun untuk pindah dari desa ini—satu-satunya tempat yang ia kenal seumur hidup—bukan pilihan. Bukan karena tak ingin, tetapi karena tak mampu.
“Mau pindah ke mana? Rumah ini saja saya bangun dari sedikit demi sedikit uang hasil jual kebun dulu,” gumamnya lirih.
Iya tahu asap itu perlahan merenggut napasnya. Namun ia juga sadar, meminta pabrik ditutup sama saja mencabut mata pencaharian para tetangga, keponakan, hingga cucu-cucu tetangganya yang menggantungkan hidup dari debu kapur. Ia memilih diam, pasrah dalam pengap dan kepulan, terjebak dalam dilema yang tak berpihak padanya.
“Kata orang biar mengurangi dampaknya pakai masker dan rutin minum susu. Saya gak bisa tiap hari, paling banter seminggu sekali. Mudah-mudahan tetap sehat,” tandasnya.
Minim Penindakan
Berdasarkan penelusuran ayobandung.id, polusi debu dari penggilingan dan asap pekat dari aktivitas pembakaran batu kapur tersebar di empat desa, yakni Desa Padalarang, Gunungmasigit, Citatah, dan Cipatat. Dampak polusi dapat terlihat secara kasat mata dari jejak putih di daun tanaman, genting rumah, hingga lantai rumah-rumah yang berdekatan dengan pabrik.
Pelanggaran lingkungan oleh industri pengolahan batu kapur ini minim penindakan dari aparat berwenang. Pasalnya, pola kerja petugas masih merujuk pada cara lama, yakni menunggu laporan dari masyarakat. Tidak ada upaya inisiatif untuk turun langsung ke lapangan.
“Memang kita prioritaskan penindakan kalau ada pengaduan dari masyarakat. Ini karena petugas PPLH kami juga terbatas,” kata Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta.

DLH Bandung Barat menyebut, selain kendala jumlah personel dan minimnya laporan dari masyarakat, penindakan terhadap pencemaran udara industri pengolah batu kapur juga terhambat oleh status perizinan. DLH hanya dapat menindak industri yang sudah mengantongi izin.
“Di lapangan masih banyak yang tidak berizin. Jadi kami hanya bisa menindak dan membina pelaku usaha yang sudah punya izin. Di luar itu, bukan kewenangan kami,” papar Zamilia. “Kalau sudah punya izin, baik instalasi cerobong maupun tungku, kami akan bina agar sesuai standar. Kalau tidak punya izin, itu ranah Satpol PP,” tandasnya.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat–Padalarang mengklaim bahwa instalasi cerobong asap pabrik penggilingan batu kapur yang berada di bawah naungannya telah sesuai standar baku mutu lingkungan. Sebanyak 34 industri anggota HP2MT disebut telah memasang dust collector atau mesin penyaring debu pada cerobong.
“Kami pastikan industri besar di bawah kami sudah memasang dust collector, jadi debu disaring dulu sebelum keluar,” kata Koordinator HP2MT, Taofik E. Sutaram saat dikonfirmasi.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pengusaha kecil yang masih menggunakan tungku lio tetap menjadi sumber utama polusi udara. Namun demikian, pihak perhimpunan tambang telah menyurati para pemilik lio agar menghentikan penggunaan ban bekas atau karet, dan menggantinya dengan kayu agar tidak menimbulkan asap pekat.
“Kami sudah beri imbauan untuk tidak menggunakan ban dalam pembakaran. Sekarang sudah mulai berkurang, di pinggir jalan sudah tidak ada lagi. Alasan ban dipakai hanya untuk menyalakan tungku,” tandasnya.