Ayo Netizen

Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi: Transformasi Budaya adalah Kunci

Oleh: Joni Dawud Wiradisatra Selasa 14 Apr 2026, 13:32 WIB
Mata uang rupiah dan emas. (Sumber: Pexels | Foto: Robert Lens)

Mengakhiri 2025 dan mengawali 2026, berbagai persoalan korupsi kembali mencuat ke permukaan. Sebagai pembanding, kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2025 menunjukkan intensitas penanganan perkara korupsi yang tinggi. Sepanjang tahun tersebut, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 118 orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK memproses ratusan perkara tindak pidana korupsi serta berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp1,53 triliun.

Deretan kasus yang terungkap itu bahkan menimbulkan dugaan bahwa masih ada antrean panjang perkara serupa yang menunggu untuk dibuka ke hadapan publik. Fenomena ini seakan terus berulang dan berulang. Memang sangat ironis, di tengah gencarnya suara-suara lantang baik dari pemerintah maupun dari masyarakat yang menyuarakan pemberantasan korupsi. Praktik korupsi justru tetap tumbuh  “subur” di republik ini.  Dengan terus berlangsungnya korupsi, apakah ini mengindikasikan korupsi sebagai bagian dari kehidupan atau budaya  dalam kehidupan bangsa Indonesia?

Korupsi Sebuah Budaya Negatif

Budaya bisa diartikan sebagai pola sikap atau pola tindak yang berkembang di masyarakat, berlaku secara luas, dan berlangsung dalam waktu lama (sejak jaman dulu sampai sekarang) terjadi. Bahkan, masyarakat menganggap tindakan itu sesuatu yang biasa atau normal.  Ketika seseorang tidak melakukannya justru dianggap menyimpang. Dalam perspektif pemahaman demikian, budaya tidak selalu bermakna positif. Positif atau negatifnya suatu budaya sangat bergantung pada kriteria yang dianut masyarakat bersangkutan, baik yang bersandar pada norma dan nilai sosial yang berlaku, maupun pada tolok ukur lain, seperti dampaknya terhadap kesehatan, kerusakan sosial, atau konsekuensi lain yang ditimbulkannya.

Dengan berkembangnya masyarakat maka bisa jadi penilaian masyarakat akan mengalami perubahan. Karena itu, budaya masyarakat akan mengalami perubahan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat itu. Namun demikian perubahan budaya terkadang tidak selalu bergerak ke arah yang lebih baik, bisa jadi perubahan ke arah yang sebaliknya. Untuk itu perubahan budaya perlu dilakukan dengan direncanakan, Perubahan yang seperti itulah dimaknai Transformasi. Transformasi sebagai perubahan yang terencana dapat mengarah pada perkembangan ke arah positif. Tentu saja transformasi yang diharapkan dalam konteks budaya korupsi adalah perubahan budaya yang mendorong nilai-nilai positif, memperkuat keadilan sosial, dan memperbaiki kualitas kehidupan bersama.

Seperti kasus korupsi di Pemkab Bandung Barat, uang korupsi direkayasa jadi macam uang bersih melalui tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

Transformasi Budaya Korupsi Menuju Budaya Anti Korupsi

Dengan masifnya kasus dan praktik korupsi yang terjadi di sekitar kita, masyarakat kerap merasakannya sebagai bagian dari keseharian. Secara tidak langsung dan tanpa disadari, kita menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dalam kehidupan, bahkan dianggap normal. Dalam situasi demikian, tidak berlebihan jika muncul pandangan bahwa korupsi telah menjelma menjadi bagian dari budaya. Terlepas dari pandangan yang kontra bahwa korupsi itu bukan budaya tetapi penyakit. Faktanya, praktik tersebut hadir nyata dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana mentransformasi budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Transformasi ini merupakan tuntutan mendesak yang harus kita realisasikan, apabila bangsa ini ingin bergerak menuju negara yang maju, makmur, dan sejahtera. Untuk itu  transformasi menjadi budaya anti korupsi perlu dilakukan dengan sistematis dan terpadu. Artinya transformasi ini tidak boleh dibiarkan berjalan secara alamiah, melainkan harus dilakukan secara sengaja, disadari, dan direncanakan. Langkah-langkah yang ditempuh pun perlu dijalankan secara konsisten agar perubahan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa langkah strategis untuk melakukan transformasi budaya anti korupsi :

Pertama: Pendidikan dan penanaman nilai semenjak dini; pendidikan di sini mencakup secara, menyeluruh tidak hanya Pengetahuan (kognitif) dan keterampilan (psikomotorik) tapi juga sampai pada ranah penerapan dengan kesadaran (afektif). Sering kali pendidikan kita hanya berada pada ranah kognitif dan psikomotorik sedangkan ranah afektif yang menuntut perubahan sikap perilaku, penerapan nilai dan norma kurang mendapatkan perhatian. Tidaklah mengherankan bila hasil pendidikan kita melahirkan figur-figur yang menghalalkan segala cara, menormalisasi kepalsuan, dan pada akhirnya terjerumus dalam praktik korupsi. Transformasi budaya antikorupsi semestinya dimulai dari dunia pendidikan. Proses penanaman nilai dan norma sejak dini menjadi langkah strategis dalam membangun karakter antikorupsi. Kurikulum pendidikan dan praktik penyelenggaraan pendidikan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan agar tidak hanya mencetak manusia cerdas dan terampil, tetapi juga manusia yang berintegritas.

Kedua: Kampanye publik, Penanaman nilai dan norma anti korupsi perlu dilakukan kepada masyarakat umum. Kampanye ini berfungsi untuk mensosialisasikan, pengingat dan juga sarana internalisasi nilai dan norma antikorupsi. Penetapan konsep  “the power of repetion” (kekuatan pengulangan dan pengulangan) perlu untuk dilakukan dalam mempengaruhi cara pandang dan pemahaman masyarakat terhadap antikorupsi ini. Kampanye antikorupsi dengan terus mengulang-ngulang pesan, tanpa lelah dan tanpa jenuh, hingga nilai tersebut benar-benar tertanam dalam kesadaran kolektif masyarakat.

Ketiga: Untuk penguatan pemberlakuan nilai dan norma baru yang dilakukan, diperlukan langkah terstruktur dengan dengan memformalisasikan/ melegalisasikan   sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut akan menjadi code of conduct (kode etik/perilaku) baru dan tentu saja dalam kebijakan tersebut tidak hanya mengatur dan menjelaskan nilai dan norma baru tapi juga mengatur bagaimana melaksanakannya dan  mengatur kebijakan itu ditegakkan. Penegakan kebijakan yang akan menciptakan tatanan baru tersebut membutuhkan pengawalan supaya tetap berada dalam koridor kebijakan yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan dilakukan tindakan koreksi dan ada sanksi yang membuat orang tidak melakukan dan mencoba melakukan keluar dari kebijakan tersebut.

Keempat:  Konsistensi dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Transformasi menuju budaya anti korupsi membutuhkan konsistensi dari berbagai pihak, terutama pimpinan apalagi di dalam masyarakat yang masih bercorak paternalistik karena pimpinan menjadi figur sentral dalam masyarakat. Di samping itu partisipasi aktif masyarakat dengan kesadaran akan nilai dan norma antikorupsi juga dibutuhkan untuk mewujudkan transformasi budaya anti korupsi.

Transformasi menuju budaya baru antikorupsi di Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil. Banyak contoh negara-negara di dunia yang pada awalnya memiliki budaya korupsi tapi lambat laun seiring dengan waktu mereka menjadi negara yang bersih dan berbudaya antikorupsi. Indonesia memiliki banyak potensi dan peluang untuk menumbuh kembangkan budaya anti korupsi tinggal bagaimana memanfaatkan dan menumbuh kembangkannya. (JDW)

Reporter Joni Dawud Wiradisatra
Editor Aris Abdulsalam