Peran Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk desa nelayan yang bertujuan mencetak manajer profesional bagi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) perlu disertai dengan sasaran nilai tambah yang konkrit untuk masyarakat pesisir. Tidak mudah bagi sarjana penggerak menjadi motor ekonomi, pengelolaan logistik, dan penguatan kelembagaan berbasis koperasi di wilayah pesisir. Karena Undang-Undang Pemberdayaan Nelayan masih menjadi macan ompong alias belum diterapkan dengan baik.
Diatas kertas tugas utama manajer di KNMP membantu para nelayan meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan laut. Selain itu mengelola rantai pasok dan pemenuhan gizi masyarakat berbasis sumber daya laut lokal. Di Provinsi Jawa Barat lokasi pembangunan KNMP tahap awal terletak di Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dan Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kompleksitas masalah nelayan yang terjerat kemiskinan struktural bisa kita lihat di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, jumlah nelayan di Jawa Barat mencapai 120.203 orang.Sebagian besar nelayan di Jawa Barat terkonsentrasi di wilayah pesisir utara (Pantura) dan beberapa wilayah selatan.Tiga kabupaten dengan jumlah nelayan terbesar adalah :Kabupaten Indramayu: 44.204 orang, Kabupaten Cirebon: 17.560 orang dan Kabupaten Garut: 11.769 orang.
Fakta menunjukkan bahwa masyarakat pesisir yang merupakan kantong kemiskinan semakin tidak berdaya mendapatkan tanah untuk rumah dan tempat usahanya. Desa-desa pesisir menjadi kantong kemiskinan di negeri ini. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di wilayah pesisir Indonesia pada tahun 2022 mencapai 17,74 juta jiwa. Sebanyak 3,9 juta jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem. Kemiskinan wilayah pesisir menyumbang 68 persen dari total angka kemiskinan di Indonesia.
Angka kemiskinan ekstrim yang menimpa masyarakat pesisir, utamanya yang berprofesi sebagai nelayan memerlukan program reforma agraria.
Kemiskinan ekstrim nelayan mesti diatasi lewat reforma agraria.Yakni penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah di wilayah pesisir. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contoh reforma agraria untuk nelayan telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah yang mempersiapkan 1.750 Ha lahan untuk nelayan terdampak pembangunan IKN. Untuk itu BBT relokasi sejumlah nelayan dari kampung nelayan Desa Jenebora, Penajam Paser Utara, yang terdampak pembangunan kawasan pendukung Ibu Kota Negara (IKN).Nelayan yang terdampak pembangunan ekosistem IKN mendapatkan hak relokasi secara gratis dan menempati lahan seluas 1.750 hektare tersebut selama 10 tahun.
Urgensi sinergi antara BBT dengan direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K). Sinergi difokuskan untuk pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut best practise menyatakan bahwa Konsep Ekosistem merupakan filosofi dasarnya. Konsep itu telah diadopsi luas oleh negara-negara anggota PBB, khususnya yang tergabung dalam Small Islands Development States (SIDS).
Terkait dengan hal diatas adalah UU RI No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sudah mengakomodasi konsep ekosistem). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah pusat dan daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karakteristik Nelayan
Berdasarkan karakteristik human system dalam tipologi fishery system terdapat beberapa karakteristik umum dari nelayan (fishers) yaitu bahwa pertama, nelayan berbeda menurut latar belakang sosial seperti tingkat umur, pendidikan, status sosial dan tingkat kohesivitas dalam komunitas mikro (antar nelayan dalam satu grup) atau dalam komunitas makro (nelayan dengan anggota masyarakat pesisir lainnya).
Kedua, dalam komunitas nelayan komersial, nelayan dapat bervariasi menurut occupational commitment-nya seperti nelayan penuh, nelayan sambilan utama dan nelayan sambilan, atau menurut occupational pluralism-nya seperti nelayan dengan spesialisasi tertentu, nelayan dengan sumber pendapatan beragam, dan lain sebagainya.
Ketiga, nelayan dapat bervariasi menurut motivasi dan perilaku di mana dalam hal ini terdiri dari dua kelompok yaitu nelayan dengan karakteristik profit-maximizers yaitu nelayan yang aktif menangkap ikan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan cenderung berperilaku seperti layaknya perusahaan, dan kelompok nelayan satisfiers atau nelayan yang aktif menangkap ikan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.
Tipologi nelayan seperti yang telah dijelaskan tersebut di atas dapat digunakan sebagai benchmark bagi penentuan pola-pola relokasi dengan skema reforma agraria oleh BBT terhadap nelayan antar wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Hal ini terkait dengan pertanyaan-pertanyaan seperti kelompok nelayan yang mana yang akan direlokasi, dan lain sebagainya. Lebih lanjut, informasi tentang dinamika sosial ekonomi masyarakat nelayan baik yang akan direlokasi maupun yang akan menjadi tujuan relokasi harus diketahui dengan baik untuk menghindari kemungkinan distorsi dari tujuan relokasi seperti potensi terjadinya konflik baik konflik vertikal maupun horizontal.
Pemberlakuan kebijakan social engineering berupa relokasi nelayan harus memperhatikan lokasi wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Sehingga relokasi nelayan dapat dilakukan dengan prinsip cost effectiveness. Sebagai contoh, kelebihan nelayan di WPP 1 (Selat Malaka) mungkin akan lebih tepat apabila dialihkan ke WPP terdekat yaitu WPP 2 (Laut Tiongkok Selatan) yang notabene masih relatif dekat dan secara sosial tidak terlalu berbeda. Selain itu, termasuk dalam strategi ini adalah kebijakan transformasi nelayan.
Kebijakan ini pada intinya bertujuan untuk memindahkan (transform) mata pencaharian nelayan baik secara vertikal misalnya dari nelayan menjadi pembudidaya ikan, pedagang perikanan atau pengolah ikan, jadi masih tetap dalam koridor sistem perikanan, atau dilakukan secara horizontal yaitu mengalihkan profesi nelayan menjadi kegiatan lain di luar sistem perikanan.
Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir merupakan isu utama pembangunan wilayah pesisir. Kondisi tersebut disebabkan karena belum jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir, pesatnya pertumbuhan penduduk, tidak sinkronnya pembangunan antar sektor, tidak serasinya hubungan antar perundang-undangan bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir, kurang terkendalinya pemberian izin-izin, implementasi otonomi daerah yang kurang serasi, dan ketidakberdayaan pemerintah/aparatur dalam kegiatan pengendalian.
Untuk mengatasi masalah diatas diperlukan upaya pengendalian yang sungguh-sungguh terintegrasi, berkesinambungan dengan tata kelola yang baik.
Tantangan dan rintangan bidang pengawasan dan pengendalian (wasdal) sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dijawab dengan strategi yang bisa mentransformasikan program dan kegiatan wasdal secara progresif.
Sehingga amanat pokok kegiatan wasdal yang mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan bisa terlaksana dengan baik. Apalagi, pada saat ini eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan intensitasnya sangat tinggi di seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Antara lain seperti minyak bumi dan gas, perikanan, ekowisata bahari, industri kelautan, bangunan kelautan, angkutan laut, serta jasa kelautan lainnya, termasuk eksploitasi harta karun/ barang berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT). Eksploitasi yang berlebih berdampak pada rusaknya lingkungan.
Aturan utama mengenai pemberdayaan nelayan di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2016. Payung hukum ini dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui berbagai program bantuan, sarana produksi, hingga asuransi jiwa.
Beberapa mandat utama dalam undang-undang ini meliputi:Penyediaan Sarana dan Prasarana: Pemerintah pusat dan daerah wajib merencanakan dan menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana usaha, seperti kapal, alat penangkapan ikan ramah lingkungan, benih, pupuk, hingga lahan garam.
Eksistensi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional seharusnya disertai dengan program nyata untuk memperbaiki kehidupan nelayan. Nelayan sangat butuh subsidi BBM dan pembangunan cold storage untuk penyimpanan ikan hasil tangkapan nelayan yang berkapasitas hingga 3.000 ton.
Industri perikanan nasional harus dikembangkan secara progresif dengan catatan pengembangan tersebut bisa mengangkat taraf hidup nelayan lokal dan tidak merusak lingkungan atau ekosistem laut.Selama sepuluh tahun terakhir jumlah nelayan tradisional semakin menciut dan usahanya semakin terdegradasi. Terjadi penurunan drastis jumlah nelayan tradisional. Sementara nelayan budidaya justru naik.
Kondisi itu terjadi akibat praktik illegal fishing dan pembangunan masyarakat pesisir yang selama ini salah sasaran. Subsidi BBM dan bantuan kapal untuk nelayan sering kali terjadi penyelewengan. Selama ini nelayan tradisional berusaha di laut tanpa perlindungan maksimal oleh negara. Kematian nelayan akibat kecelakaan kerja di laut karena cuaca ekstrem dan faktor kerusakan kapal dari tahun ke tahun selalu meningkat.

Kini negara jangan lagi membiarkan nelayan mempertaruhkan jiwanya begitu saja. Saatnya pemerintah membenahi secara serius terhadap kondisi 10.666 desa pesisir basis nelayan tradisional yang tersebar di 300 kabupaten/kota di tanah air. Undang Undang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam jangan menjadi pepesan kosong. Esensi dari UU tersebut memberikan hak yang lebih besar untuk mengelola wilayah perairan.
Juga memberi dukungan usaha bagi nelayan, pembudidaya dan petani petambak garam untuk mengakses, mengelola, dan mendapatkan manfaat dari sumber daya perairan. Aspek perlindungan nelayan sesuai dengan standar minimum perlindungan nelayan sesuai dengan regulasi internasional.
Implementasi UU Pemberdayaan Nelayan yang dijalankan dengan Peraturan Pemerintah (PP) diharapkan menambah insentif kepada nelayan kecil untuk memperbaiki alat tangkap dan peremajaan mesin kapal. Perlu merumuskan kembali jenis insentif dalam paket kebijakan optimasi subsidi perikanan. Yang diikuti dengan pengaturan kembali zona penangkapan ikan bagi nelayan lokal. (*)