DUGAAN tindak pemerasan oleh seseorang yang mengaku wartawan, yang terjadi di SDN Sukaraja 2, Sukabumi, mendapat perhatian serius dari organisasi profesi jurnalis.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi menegaskan bahwa nama dan identitas wartawan tidak boleh digunakan untuk menekan pihak lain, terlebih meminta keuntungan pribadi.
Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, mengatakan tindakan semacam itu tidak memiliki tempat dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, wartawan memang memiliki tugas mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, tetapi semuanya harus dijalankan dengan cara yang profesional dan beretika.
“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan,” ujar Apit, Selasa, 1 September 2026, sebagaimana dilaporkan koran-gala.id.
Kecaman juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi. Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam, mengatakan persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut etika jurnalistik apabila benar terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan.
“Kami mengutuk keras praktik pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran moral dan etika, tetapi juga tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Handi, sebagaimana pula dilaporkan koran-gala.id.
Masalah sederhana
Jika kita cermati, kasus di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi itu, sebenarnya sederhana. Seorang yang mengaku wartawan datang ke sekolah. Lalu, ada permintaan uang. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, terjadi keributan dan seorang guru disebut kehilangan telepon selulernya karena dirampas.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Pada 1 September 2026, polisi menyatakan orang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Organisasi profesi seperti IJTI, AJI dan PWI pun mengecam kejadian tersebut.
Wartawan tentu saja boleh bertanya dengan sangat kritis. Juga boleh melakukan investigasi. Wartawan boleh mendatangi sekolah, kantor pemerintah, perusahaan, rumah sakit atau lembaga mana pun untuk mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Wartawan boleh pula menemukan kesalahan, membongkar dugaan penyimpangan dan meminta penjelasan dari pihak yang dituding. Dan itulah salah satu fungsi pers dalam demokrasi.
Akan tetapi, mencari informasi tentu berbeda dengan mencari uang. Ketika informasi dipakai sebagai senjata untuk menekan seseorang agar memberikan uang, persoalannya menjadi berubah. Apalagi jika dibarengi dengan tekanan dan ancaman pemberitaan negatif, kemarahan, intimidasi atau tindakan fisik.
Membuat tidak nyaman
Wartawan yang melakiukan investigasi memang kadang membuat narasumber tidak nyaman. Liputan investigasi bahkan bisa membuat pejabat, pengusaha atau pengelola lembaga merasa terganggu. Tetapi, ketidaknyamanan karena pertanyaan berbeda dong dengan ketakutan karena ancaman.
Justru karena itu, masyarakat tidak perlu takut kepada wartawan. Masyarakat perlu takut kepada fakta yang salah. Pengelola sekolah perlu menjawab jika memang ada penyimpangan. Pejabat harus bersedia dikritik jika menggunakan uang publik secara keliru. Pengusaha harus siap diperiksa jika kegiatannya berdampak pada masyarakat. Tetapi, semua itu harus berlangsung melalui mekanisme jurnalistik berupa observasi, dokumen, konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan publikasi.
Kode Etik Jurnalistik sebenarnya sudah memberikan pagar yang cukup terang. Salah satu pasal menyatakan wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dewan Pers menjelaskan bahwa penyalahgunaan profesi mencakup tindakan mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat menjalankan tugas.
Jadi, problemnya bukan wartawan tidak boleh memperoleh uang. Wartawan tentu saja berhak mendapatkan gaji, honor atau penghasilan dari pekerjaan profesionalnya. Masalahnya muncul ketika posisi sebagai wartawan malah digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari orang yang sedang menjadi objek liputan atau dijadikan narasumber.
Fungsi yang sah
Profesi wartawan memiliki apa yang dalam ilmu sosial disebut sebagai legitimate authority, yakni otoritas yang diterima karena masyarakat menganggap profesi tersebut mempunyai fungsi yang sah.
Dibanding polisi, wartawan tidak memiliki senjata. Juga tidak memiliki kewenangan menyita barang. Pun tidak memiliki kewenangan menghukum seseorang. Walau begitu, sebuah kartu pers, nama media, dan kemungkinan sebuah berita yang ditayangkannya dapat menimbulkan tekanan sosial yang besar. Itulah modal yang tidak terlihat.
Pengelola sekolah yang didatangi wartawan mungkin berpikir, kalau wartawan membuat berita miring tentang sekolah mereka, kepala sekolah bisa dipanggil atasan. Guru-guru bisa diperiksa. Nama sekolah bisa tercoreng. Orangtua murid bisa bertanya. Karena itu, bahkan sebelum sebuah berita terbit, bayangan tentang berita itu sendiri sudah bisa menjadi alat tekanan.
Inilah yang membuat penyalahgunaan profesi wartawan berbahaya. Ini bukan karena wartawan memiliki kekuasaan formal, melainkan karena ia memiliki kekuasaan simbolik. Dan kekuasaan simbolik sering bekerja justru ketika korban percaya bahwa pelaku mempunyai kekuasaan yang tidak bisa mereka lawan.
Ironinya, kekuasaan seperti itu merupakan hasil kerja ribuan wartawan yang selama puluhan tahun membangun reputasi pers. Wartawan yang bekerja benar ikut membangun kepercayaan publik. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya kemudian menikmati modal kepercayaan tersebut demi kepentingan pribadinya.
Masalah menjadi semakin serius karena kepercayaan publik terhadap berita sendiri sedang menghadapi tekanan. Digital News Report 2026 dari Reuters Institute mencatat tingkat kepercayaan terhadap berita secara keseluruhan di Indonesia turun dari 36 persen pada 2025 menjadi 32 persen pada 2026.
Pada saat yang sama, 64 persen responden Indonesia mengatakan mereka memperoleh berita melalui media sosial. Perubahan ini menunjukkan bahwa tantangan jurnalisme bukan hanya mempertahankan akses kepada publik, tetapi juga menjaga kepercayaan ketika semakin banyak orang menemukan berita melalui platform digital yang mempertemukan karya jurnalistik dengan berbagai jenis informasi lain.
Sudah barang tentu, penurunan tingkat kepercayaan dari 36 persen menjadi 32 persen itu bukan sekadar statistik. Ia juga memberi konteks. Artinya, dalam masyarakat yang kepercayaannya terhadap berita sudah tidak terlalu tinggi, satu perilaku buruk dapat memperkuat prasangka terhadap seluruh profesi wartawan. Orang kemudian mulai berkata, "Wartawan memang begitu semua." Padahal, tentu tidak demikain.
Menanggung akibat
Sudah barang tentu, wartawan profesional bisa ikut menanggung akibat dari tindakan segelintir orang yang menyalahgunakan profesi wartawan. Mereka yang setiap hari mengejar berita, menelepon narasumber, memeriksa dokumen, menunggu konfirmasi, dan kadang pulang tanpa hasil liputan, bisa ikut terkena getahnya. Masyarakat menjadi lebih curiga. Narasumber menjadi lebih defensif. Sekolah dan kantor pemerintahan mulai memandang wartawan sebagai ancaman.
Padahal, pers yang sehat justru membutuhkan masyarakat yang tidak takut kepada wartawan.
Wartawan profesional membutuhkan akses kepada narasumber. Adapun narasumber membutuhkan wartawan untuk menyampaikan informasi publik. Masyarakat membutuhkan keduanya. Hubungan itu dibangun bukan dengan ketakutan, tetapi dengan kepercayaan.
Karena itu, kasus di Sukaraja tidak boleh berakhir hanya dengan menghukum seorang tersangka apabila kelak terbukti memang bersalah. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi cara kerja dan relasi dalam dunia jurnalistik. Wartawan harus bekerja dengan standar profesional, narasumber harus merasa aman memberikan informasi, dan masyarakat harus memperoleh informasi tanpa dibarengi praktik intimidasi atau pemaksaan.
Media perlu lebih serius memastikan siapa yang benar-benar bekerja atas nama medianya. Organisasi profesi perlu terus memperkuat pendidikan etik. Sekolah, kantor pemerintah, dan masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap orang yang membawa kartu pers otomatis memiliki hak untuk mengintimidasi.
Jika ada dugaan tindak pidana, jalur yang benar adalah mengumpulkan bukti dan melapor kepada aparat. Untuk sengketa yang memang berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik, mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers juga tersedia.
Jangan sampai karena ada orang menyalahgunakan profesi wartawan, sekolah kemudian menutup pintu bagi semua wartawan. Jangan sampai juga pejabat merasa boleh menolak pertanyaan wartawan hanya karena pernah ada wartawan yang berbuat buruk. Dan jangan sampai masyarakat menganggap kritik media sebagai bentuk pemerasan.

Tidak terlalu nyaman
Sejatinya, fungsi pers memang membuat kekuasaan tidak terlalu nyaman. Wartawan yang baik kadang harus mengganggu kenyamanan kepala sekolah, bupati, polisi, pengusaha, menteri, bahkan, presiden. Tetapi, gangguan kenyamanan itu harus berasal dari pertanyaan dan fakta, bukan dari ancaman dan permintaan uang.
Ketika wartawan mulai datang dengan logika "beri saya uang atau saya beritakan", ia bukan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia sedang membajak fungsi kontrol sosial untuk kepentingan pribadi. Di sinilah jurnalisme mulai disusupi premanisme.
Kritik pers membutuhkan keberanian wartawan. Ia harus berani bertanya, mengungkap fakta, dan mengusik pihak yang mungkin tidak senang dengan pemberitaan. Sebaliknya, pemerasan justru membutuhkan ketakutan korban. Pelakunya memanfaatkan posisi dan nama profesi untuk menciptakan tekanan agar keinginannya dipenuhi. Keduanya mungkin sama-sama mengatasnamakan wartawan, tetapi secara moral berada di dua sisi yang berlawanan.
Wartawan profesional datang ke tempat liputan bukan untuk membawa tagihan uang, melainkan pertanyaan. Juga bukan untuk menebar ancaman, melainkan mencari fakta. Bukan pula untuk mengejar keuntungan pribadi, melainkan memastikan informasi yang menyangkut kepentingan publik sampai kepada masyarakat.
Di situlah garis tegas perbedaannya. Jurnalisme bekerja dengan melibatkan fakta dan keberanian, sedangkan pemerasan bekerja dengan melibatkan tekanan dan ketakutan. (*)