Beranda

Bukan Sekadar Menangkap Begal, Mengembalikan Rasa Aman Warga Lebih Penting

Oleh: Rachmadi Rasyad, Gilang Fathu Romadhan, Restu Nugraha Sauqi
Polrestabes Bandung tangkap 19 orang pelaku kejahatan jalanan yang terjadi sejak 1 hingga 21 Juli 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)

AYOBANDUNG.ID - Suasana malam di Kota Bandung yang biasanya hangat dan hidup, belakangan ini justru diselimuti kecemasan mendalam. Maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan dalam beberapa waktu terakhir memaksa warga khususnya mereka yang terpaksa beraktivitas hingga larut malam dirundung rasa takut. Jalanan kota yang dahulu ramah kini terasa mencekam, memicu keraguan publik akan jaminan rasa aman di Ibu Kota Jawa Barat tersebut.

Kekhawatiran itu bukan sekadar persepsi. Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat telah mengungkap 24 kasus begal dan kejahatan jalanan sepanjang Juli 2026, sementara 19 kasus di antaranya sempat viral di media sosial.

Di Kota Bandung sendiri, perhatian publik turut tertuju pada kasus pembegalan di kawasan Arcamanik yang terjadi pada awal Juli dan mengakibatkan seorang anak mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif. Deretan peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa di balik pesona Bandung, rasa aman kini menjadi sesuatu yang kembali dipertanyakan.

Dari kota tetangga Bandung, yakni Kota Cimahi, polisi meringkus pelaku pembegalan disertai pembacokan terhadap sopir taksi online Lalamove di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku berinisial Abdul Faqih alias Pacul (27) ditangkap di kawasan Sawangan, Kota Depok, setelah sempat buron selama tiga hari.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Iman Sulaeman (48), seorang pengemudi Lalamove yang menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di Kampung Cintaasih, RT 001/RW 005, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kurang lebih dalam waktu tiga hari, tersangka berhasil diamankan di daerah Sawangan, Kota Depok. Tersangka tunggal berinisial AF (27) yang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban IS (48), seorang driver aplikasi Lalamove," kata Niko.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Restu Nugraha Sauqi)

Selain itu, di wilayah Kabupaten Bandung, 15 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Bojongsoang berhasil ditangkap oleh polisi.

"Jajaran Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, melalui keterangan yang diterima pada Senin (13/7).

Hendra mengatakan aksi begal yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Minggu (12/7) dini hari. Ketika itu, korban berinisial MSB yang sedang mengendarai motor tiba-tiba ditabrak oleh pelaku dari arah belakang hingga korban terjatuh.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp19 juta," ujar dia.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap 15 pelaku di sejumlah tempat beserta barang bukti motor yang dipakai pelaku saat beraksi dan sebilah senjata tajam.

Kasus-kasus di atas merupakan tiga dari sekian banyak kasus begal yang terjadi di Bandung Raya belakangan ini. Bukan tanpa alasan, warga yang kerap kali “terpaksa” keluar malam untuk bekerja menemui titik jenuhnya karena merasa ketakutan akan ancaman begal yang meresahkan.

Cerita Claudia: Pesan 3 Ojol Untuk Temani Pulang Larut Malam

Rasa takut terhadap maraknya aksi begal di Kota Bandung ternyata melahirkan berbagai cara untuk bertahan. Salah satunya dilakukan Claudia (21), seorang DJ, penyanyi, sekaligus kreator konten asal Bandung yang menjadi perbincangan di media sosial setelah memesan tiga ojek online (ojol) sekaligus saat hendak pulang bekerja pada dini hari.

Keputusan itu diambil bukan untuk mencari sensasi, melainkan karena kekhawatiran yang muncul setelah menerima kabar adanya dugaan aksi pembegalan di kawasan Jalan BKR, sesaat sebelum ia meninggalkan lokasi acara.

Malam itu, Claudia baru menyelesaikan penampilannya sebagai penyanyi. Teman-temannya masih bertahan untuk mengikuti nonton bareng final Piala Dunia yang diperkirakan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, karena masih memiliki pekerjaan keesokan harinya, ia memilih pulang lebih awal sekitar pukul 02.00 WIB.

"Jadi waktu itu aku baru selesai perform, pulang nyanyi. Teman-teman lanjut nobar, tapi aku memilih pulang karena besok masih ada kerjaan lagi," ujar Claudia saat ditemui di kantornya di Jalan Batik Halus, Rabu (22/7/2026).

Beberapa saat sebelum pulang, seorang teman mengabarkan telah terjadi aksi begal di kawasan Jalan BKR. Informasi itu membuat Claudia panik, terlebih baterai telepon genggamnya hampir habis. Ia pun memesan satu ojek online dari ponselnya, lalu meminta bantuan temannya untuk kembali memesan ojek melalui aplikasi yang sama hingga total terdapat tiga pengemudi yang datang.

"Aku sempat pesan ojek dari handphone aku, terus minta tolong teman juga pesenin ojek. Memang faktanya di satu aplikasi Gojek bisa pesan beberapa ojol," katanya. Malam itu ia menempuh perjalanan dari kawasan Gudang Selatan menuju Pajajaran.

Sebagai pekerja di dunia hiburan yang kerap pulang larut malam, Claudia mengaku sebelumnya tidak pernah merasa cemas berkendara sendirian di Kota Bandung. Namun, situasi berubah setelah maraknya informasi mengenai aksi begal. Apalagi, kabar yang diterimanya malam itu berasal dari teman yang dianggap memiliki informasi valid.

"Sebelumnya nggak pernah ada rasa khawatir. Tapi sekarang khawatirnya lumayan besar karena ada teman yang kasih informasi valid kalau ada yang dibegal. Apalagi daerah BKR ke Gudang Selatan kan dekat," ujarnya.

Pengalaman tersebut membuat Claudia mengimbau masyarakat, terutama perempuan yang masih harus beraktivitas hingga malam hari, agar lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan transportasi online atau pulang bersama teman apabila kondisi jalan dinilai sepi. Ia juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan solusi atas maraknya laporan aksi begal yang belakangan meresahkan warga.

Beda Suara Pemangku Kebijakan Lawan Begal

Menyikapi maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengadakan sayembara bagi warga yang berhasil menangkap begal, jambret, maling, hingga copet kemudian menyerahkannya ke polisi. Hadiahnya yaitu senilai Rp5 hingga Rp50 juta.

"Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," kata dia melalui keterangan di akun Instagram pribadinya sebagaimana dilihat pada Kamis (23/7).

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jawa Barat.

Dia juga mengajak masyarakat tidak ragu melawan pelaku begal apabila situasi mengharuskan. Namun, ia mengingatkan agar tindakan yang dilakukan harus tegas, terukur, dan tidak sampai menyebabkan pelaku tewas.

"Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya. Kepada masyarakat boleh dengan catatan tadi itu ya, juga tegas terukur, jangan sampai matilah bahasanya ya," kata dia, Selasa (21/7/2026).

Namun, hal tersebut tidak senada dengan arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika pelaku kejahatan jalanan tertangkap tangan. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan tugas dari aparat.

"Kalau Pemerintah Kota Bandung berprinsip, warga sipil di luar aparat tidak boleh melakukan penindakan, pencegahan. Sehingga ketika melakukan pencegahan, itu bekerja sama dengan Polsek, dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dengan Koramil," kata dia, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut Kapolda Jawa Barat telah memberikan pernyataan bahwa Kapolrestabes Bandung telah menunjukkan hasil terkait pengungkapan begal dan memberikan rasa aman kepada warga. Menurutnya, saat ini seluruh pihak mesti menjaga kondusivitas.

"Yang perlu kita jaga kan kondusivitas, bukan hanya dilihat dari angka statistiknya, tapi bagaimana caranya kita kembali memberikan rasa aman kepada warga," ucapnya.

Pengamat Hingga Menteri HAM Kritisi Kebijakan Berantas Begal di Jabar

Pengamat kebijakan publik Unpar, Kristian Widya Wicaksono, merespons bahwa pernyataan mengenai warga yang diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap begal perlu dipahami secara sangat terbatas. Dia mengatakan, hukum tidak memberi izin kepada warga untuk memukul, melukai, atau menghukum seseorang yang diduga melakukan pembegalan. Tindakan fisik sebagai pembelaan hanya dapat dibenarkan jika situasinya benar-benar diperlukan untuk menghentikan serangan atau ancaman yang sedang berlangsung.

Tindakan itu pun harus dilakukan secara seimbang dengan bahaya yang dihadapi. Ia menekankan agar tidak ada niatan sebagai bentuk pembalasan.

"Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melindungi tindakan pembelaan terhadap serangan seketika yang melawan hukum, tetapi penerapannya harus didasarkan pada bukti keadaan di tempat kejadian," kata dia.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap pelaku tidak lagi dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri jika ancaman telah berakhir. Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, pernyataan kepolisian yang mengizinkan korban untuk melakukan kekerasan terhadap pelaku tidak patut, terlebih tanpa penjelasan batas hukum yang tegas.

Pernyataan seperti itu, kata dia, berpotensi mendorong masyarakat untuk main hakim sendiri, meningkatkan kemungkinan salah sasaran, serta mengakibatkan kekerasan berlanjut terhadap orang yang sudah tidak lagi membahayakan.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menjelaskan bahwa warga dapat melindungi diri dan menolong korban, namun wajib menghentikan tindakan setelah ancaman terkendali. Setelah itu, pelaku harus diserahkan kepada polisi agar diproses secara hukum.

"Kewajiban Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia," bebernya.

Senada dengan Kristian, Kepala Divisi Advokasi & Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M. Rafi Saiful Islam, mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru mengalihkan tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Alih-alih berfokus membentuk sistem yang dapat menekan serta mengatasi kejahatan begal, pemerintah malah mengeluarkan statement yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warganya," kata Rafi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan data Polrestabes Bandung, sepanjang 1 hingga 21 Juli 2026, sebanyak 19 pelaku dari 15 kasus kejahatan jalanan berhasil ditangkap. Ia menilai, angka tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan begal mesti ditangani dengan kebijakan yang menyentuh akar masalah.

Dalam sayembaranya, Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah uang tunai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku maling, copet, jambret, begal, maupun perampok dengan syarat pelaku diserahkan kepada polisi dalam keadaan hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut masyarakat diperbolehkan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan selama tidak menyebabkan kematian. LBH Bandung menilai kedua pernyataan tersebut berisiko menempatkan masyarakat dalam situasi yang membahayakan.

"Anjuran tersebut mengabaikan keselamatan warga yang melakukan penindakan mandiri karena berhadapan dengan begal tentunya sangatlah berbahaya, apalagi jika begal membawa senjata," tulis LBH Bandung.

Rafi berpendapat, warga yang berniat membantu justru berpotensi berhadapan dengan proses hukum apabila tindakan yang dilakukan berujung pada kematian pelaku atau melampaui batas pembelaan diri.

"Sehingga seharusnya pemerintah dan polisi tidak perlu mendorong upaya penindakan secara mandiri oleh masyarakat dalam pemberantasan kejahatan begal jika pemerintah mempertimbangkan alasan keamanan bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Dia menyampaikan, LBH Bandung menegaskan kewajiban negara melindungi warga telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan di bidang hukum, sosial, politik, hingga keamanan.

Tidak hanya itu, sayembara dan kebijakan lain terkait maraknya kasus begal di Jabar, khususnya di Bandung Raya, menuai sorotan tajam dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia terang-terangan melontarkan kritik atas sayembara yang digagas oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi tersebut.

Alih-alih mendukung, Pigai justru berharap sayembara itu sekadar lelucon semata. Pasalnya, jika benar-benar diterapkan, kebijakan itu dinilai sangat berbahaya dan melanggar etika.

"Kalau serius ya tidak boleh, itu bahaya. Saya berharap itu cuma guyonan, tidak serius. Tapi kalau sampai serius diusahakan, itu tidak boleh," tegas Pigai saat ditemui di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)

Kekhawatiran Menteri HAM ini bukan tanpa alasan. Menurut Pigai, menggerakkan warga sipil yang tidak memiliki keahlian aparat untuk menangkap penjahat jalanan berisiko tinggi. Ia khawatir sayembara ini malah menjadi dalih bagi warga untuk main hakim sendiri hingga memicu pertumpahan darah.

"Anda membayar untuk menangkap orang. Masalahnya, warga sipil ini terlatih atau tidak? Kalau tidak terlatih, ujung-ujungnya pasti memukul, kan? Nanti malah berdarah-darah. Apakah etis kita membayar orang untuk memukul orang lain di lapangan? Tentu tidak etis," cecar Pigai.

Di tengah derasnya perdebatan mengenai cara paling tepat memberantas begal, satu hal yang dirasakan warga tetap sama: rasa aman yang perlahan memudar. Bagi mereka yang setiap hari harus bekerja hingga larut malam, ancaman kejahatan jalanan bukan lagi sekadar berita di media sosial, melainkan kekhawatiran yang menyertai setiap perjalanan pulang.

Ada yang memilih mengubah rute, menunggu teman untuk pulang bersama, hingga seperti Claudia, memesan tiga pengemudi ojek online demi memastikan dirinya tiba di rumah dengan selamat.

Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, sementara pemerintah dan berbagai pihak menawarkan beragam pendekatan untuk mengatasinya. Namun, perbedaan pandangan mengenai pelibatan masyarakat dalam menghadapi pelaku begal menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku.

Yang dipertaruhkan adalah bagaimana negara tetap mampu menghadirkan rasa aman tanpa menggeser tanggung jawab penegakan hukum kepada warga sipil.

Bandung selama ini dikenal sebagai kota yang hidup hingga malam, tempat orang bekerja, belajar, berkarya, dan menikmati ruang-ruang publiknya. Ketika ketakutan mulai mengubah kebiasaan warga untuk beraktivitas setelah matahari terbenam, persoalan begal tidak lagi sekadar catatan kriminalitas, melainkan cerminan tentang kepercayaan masyarakat terhadap keamanan kotanya sendiri.

Reporter Rachmadi Rasyad, Gilang Fathu Romadhan, Restu Nugraha Sauqi
Editor Andres Fatubun