Penerapan sistem pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good government and clean government) merupakan kunci keberhasilan pemerintah, yang pastinya akan berdampak positif bagi masyarakat (baik langsung maupun tidak langsung).
Apakah harapan masyarakat ini bisa terealisasi dengan baik? Tentunya sangat bergantung pada pemangku kepentingan dan kebijakan publik. Sangat bergantung kepada stakeholder dan stock holder.
Clean Government dan Good Government penting bagi Pemkot Bandung, karena ini berarti indikator pencapaian program pembangunan daerah bisa terukur secara transparan. Pentingnya akses yang melibatkan masyarakat untuk menjadi stabilisator pengawasan dan partisipasi dari sistem yang digunakan.
Clean Government berarti pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berwibawa — di mana kekuasaan tidak disalahgunakan, dan sumber daya publik dikelola secara efisien serta bisa dipertanggungjawabkan.
Saat publik mencurigai birokrasi — karena kasus korupsi, nepotisme, inefisiensi, atau ketidakjelasan anggaran — kepercayaan terhadap pemerintah menurun. Clean Government dapat menjadi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan itu, sekaligus memastikan layanan publik lebih baik, adil, dan efektif.
Clean Government bukan sekadar slogan — ia butuh komitmen, struktur, sistem, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Jika Pemkot Bandung ingin mengimplementasikan Clean Government secara serius, maka setidaknya harus berdasar pada prinsip-prinsip berikut:
- Transparansi (Transparency) — keterbukaan informasi publik: anggaran, perencanaan, kinerja, pengadaan barang/jasa, dan kebijakan.
- Akuntabilitas (Accountability) — pejabat publik bertanggung jawab atas keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Ada mekanisme evaluasi, perhitungan, dan pertanggungjawaban.
- Supremasi Hukum / Rule of Law — segala tindakan pemerintahan berdasarkan hukum; penegakan hukum dan regulasi secara adil tanpa diskriminasi.
- Partisipasi & Keterlibatan Publik (Participation & Inclusivity) — masyarakat diberi ruang untuk ikut memberikan masukan, memantau, mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.
- Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency & Effectiveness) — pemanfaatan sumber daya (anggaran, SDM) secara optimal untuk hasil maksimal tanpa pemborosan.
- Integritas dan Profesionalisme — birokrasi dan pejabat publik harus berperilaku etis, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Dengan konsistensi menerapkan prinsip-prinsip ini, Clean Government tidak hanya menjadi jargon tapi bagian dari budaya pemerintahan.
Instrumen konkret yang bisa diterapkan Pemkot Bandung. Berikut sejumlah instrumen / mekanisme nyata yang dapat digunakan untuk mewujudkan Clean Government di tingkat Pemkot Bandung:
Sistem Informasi Publik & E-Government: memublikasikan rencana kerja, anggaran, realisasi, kontrak pengadaan, proyek, dan capaian kinerja secara daring — memudahkan masyarakat memantau, membuka ruang bagi pengawasan publik.
Pengadaan barang & jasa transparan dan terkontrol. Artinya, proses lelang/pengadaan dilakukan terbuka, kompetitif, dengan dokumentasi lengkap; seperti contoh sukses kabupaten yang menjadikan pengadaan sebagai instrumen integritas.
Audit dan Pengawasan Independen (internal & eksternal): memanfaatkan lembaga audit (baik internal inspektorat maupun eksternal seperti audit keuangan) untuk memeriksa penggunaan anggaran, kinerja program. Contoh: pemeriksaan lembaga audit eksternal sebagai bagian dari Clean Government.
Pelibatan dan partisipasi masyarakat & lembaga sipil adalah forum konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan, pengaduan publik, keterlibatan LSM/komunitas warga — agar kebijakan dan pelaksanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Standar Etika, Pedoman Perilaku & Reformasi Birokrasi: menerapkan kode etik, seleksi pejabat secara transparan (meritokrasi), pelatihan integritas, sanksi tegas terhadap penyimpangan — untuk membangun budaya anti-KKN.
Perencanaan & Anggaran yang Jelas, Terarah, dan Partisipatif: Anggaran daerah disusun dengan partisipasi publik, disesuaikan dengan kebutuhan nyata warga; perencanaan terukur & akuntabel.
Mekanisme Pelaporan, Whistleblowing & Perlindungan Pelapor: Agar pejabat atau pihak luar bisa melaporkan penyalahgunaan tanpa takut — mendeteksi dini korupsi, kolusi, nepotisme. (Meski studi formal di Indonesia terus dikembangkan, ini termasuk praktik penting).
Evaluasi Kinerja & Umpan Balik Secara Berkala: Audit kinerja, evaluasi berkala atas pelayanan publik dan program, serta publikasi hasilnya supaya masyarakat tahu progres dan bila ada kekurangan bisa ikut beri masukan.
Tahapan strategi penerapan di Pemkot Bandung, agar implementasi Clean Government efektif (terutama di saat krisis kepercayaan), Pemkot Bandung bisa mengambil langkah bertahap berikut:
1. Komitmen Politik & Kepemimpinan Terbuka: Pimpinan kota (wali kota, sekda, OPD) harus menyatakan komitmen terbuka terhadap Clean Government — sebagai visi dan arah kebijakan. Ini perlu disosialisasikan ke seluruh birokrasi. Membentuk tim reformasi birokrasi khusus yang bertugas mendesain dan mengawasi implementasi sistem.
2. Membangun Infrastruktur Digital & Transparansi Informasi: mengembangkan portal informasi publik yang mudah diakses warga — anggaran, rencana/kegiatan, update proyek, hasil audit, dll. Mengintegrasikan sistem e-government untuk layanan publik, pengadaan, pelaporan, pengaduan.
3. Membuka Ruang Partisipasi Publik & Pengawasan Masyarakat: selenggarakan forum konsultasi warga, musyawarah perencanaan pembangunan, dengarkan aspirasi masyarakat. Buka saluran pengaduan etis / whistleblowing, dengan prosedur pelaporan dan mekanisme perlindungan pelapor.
4. Penegakan Hukum & Sanksi atas Pelanggaran: Pastikan setiap penyimpangan (korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan anggaran) diusut dan diproses secara transparan. Tegakkan kode etik birokrasi, integritas pejabat, dan sistem promosi berdasarkan merit.
5. Audit & Evaluasi Berkala (Internal & Eksternal): Lakukan audit rutin keuangan dan kinerja, baik oleh internal maupun lembaga audit independen. Publikasikan hasil audit dan tindak lanjutnya — agar masyarakat tahu apakah ada perbaikan nyata.
6. Kapasitas Birokrasi & Pendidikan Integritas: Pelatihan reguler untuk aparatur: profesionalisme, etika, transparansi, layanan publik berorientasi warga. Rekrutmen berbasis merit — agar pejabat/petugas dipilih berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik.
7. Membangun Budaya Akuntabilitas & Pelayanan Publik Berbasis Nilai Publik
Libatkan masyarakat dalam desain kebijakan dan evaluasi program — agar orientasi pemerintahan betul-betul untuk publik, bukan elit.
Dorong mindset bahwa aparatur adalah pelayan warga — bukan penguasa.

Dampak yang Diharapkan & Tantangan:
1. Dampak Positif:
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Pemkot Bandung.
Pengurangan praktik korupsi/kolusi/nepotisme; penggunaan anggaran & sumber daya publik lebih efisien dan tepat sasaran.
Pelayanan publik lebih responsif, adil, dan berorientasi warga.
Masyarakat merasa dilibatkan — meningkatkan legitimasi kebijakan dan meningkatkan partisipasi.
2. Tantangan:
Resistensi dari dalam birokrasi — karena perubahan budaya, transparansi bisa dianggap mengancam “zona nyaman.”
Keterbatasan kapasitas SDM untuk menjalankan sistem baru (digitalisasi, audit, partisipasi, dsb).
Risiko politisasi — jika komitmen kepemimpinan tidak konsisten atau berganti, bisa mundur kembali.
Butuh waktu dan konsistensi — Clean Government bukan proyek jangka pendek.
Baca Juga: Apa Saja yang Sudah Dilakukan Farhan?
Untuk mengatasi krisis kepercayaan publik, Pemkot Bandung harus menjadikan Clean Government sebagai landasan tata kelola bukan sekadar jargon. Dengan kombinasi komitmen politik, sistem transparansi & akuntabilitas, partisipasi masyarakat, digitalisasi, dan penegakan etika serta hukum — Kota Bandung bisa membangun kembali legitimasi dan kepercayaan publik.
Dalam tulisan ini sebagai masukan buat Pemkot Bandung agar mempertimbangkan untuk membuat road-map reformasi birokrasi berbasis Clean Government — dengan target dan indikator keberhasilan jelas (misalnya: transparansi keuangan, partisipasi warga dalam perencanaan, waktu penyelesaian layanan, audit, dsb). (*)