Ayo Netizen

Kartu Mati, Pengobatan Terhenti

Oleh: nonny irayanti Kamis 12 Feb 2026, 16:22 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. (Sumber: Ayobandung.id)

Di ruang tunggu rumah sakit di Bandung, sakit tidak pernah menunggu urusan administrasi selesai. Sejak subuh, antrean pasien sudah terbentuk. Sebagian datang dari Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga wilayah Priangan Timur. Mereka membawa hasil pemeriksaan dan harapan sederhana: bisa menjalani pengobatan seperti biasa. Namun awal Februari lalu, sebagian warga justru dihadapkan pada kenyataan yang mengejutkan. Saat hendak berobat, kartu BPJS yang selama ini menjadi sandaran dinyatakan tidak aktif.

Pengobatan yang seharusnya berjalan rutin terancam berhenti. Bukan karena tenaga medis tidak tersedia atau obat tidak ada, melainkan karena status kepesertaan berubah dalam satu keputusan administratif. Di titik inilah persoalan menjadi serius. Ketika layanan kesehatan dapat terputus hanya karena perubahan data, muncul pertanyaan mendasar: apakah kesehatan masih dipandang sebagai hak rakyat, atau sekadar bagian dari sistem administrasi?

Secara nasional, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data bantuan sosial. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran. Namun di lapangan, dampaknya langsung dirasakan oleh kelompok paling rentan, terutama pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah. Bagi mereka, keterlambatan terapi bukan sekadar soal jadwal, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan.

Di Bandung dan sekitarnya, rumah sakit berada dalam posisi serba sulit. Pemerintah meminta pelayanan tetap berjalan, tetapi secara administrasi tidak ada pihak yang menjamin pembiayaan ketika status kepesertaan nonaktif. Rumah sakit tidak mungkin menanggung biaya tanpa kepastian pembayaran, sementara pasien tidak memiliki pilihan selain tetap berobat. Pada akhirnya, masyarakat miskin kembali menjadi pihak yang paling menanggung risiko dari kebijakan yang tidak sepenuhnya siap di lapangan.

Baca Juga: Komunikasi Keluarga dalam Mengatasi Bunuh Diri

Peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar kesalahan data. Layanan kesehatan hari ini berjalan sangat bergantung pada skema pembiayaan. Rumah sakit membutuhkan kepastian biaya, lembaga penjamin bekerja berdasarkan status kepesertaan, sementara kebutuhan pasien bersifat mendesak dan tidak bisa menunggu proses birokrasi. Ketika administrasi berubah, akses pelayanan ikut terhenti. Artinya, layanan kesehatan berjalan mengikuti alur pendanaan, bukan kebutuhan pasien.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Dalam sistem yang menempatkan layanan publik dalam kerangka efisiensi dan pembiayaan, kesehatan perlahan diperlakukan seperti komoditas. Pelayanan tersedia selama ada pihak yang membayar atau menjamin biaya. Ketika penjamin tidak ada, pelayanan menjadi bermasalah. Akibatnya, rakyat miskin berada pada posisi paling rentan karena keberlangsungan pengobatan mereka bergantung pada status bantuan yang sewaktu-waktu dapat berubah.

Model penjaminan kesehatan yang digunakan saat ini juga memperlihatkan pergeseran peran negara. Negara tidak hadir sebagai penyelenggara langsung yang menjamin layanan kesehatan rakyat, melainkan sebagai pengelola sistem jaminan berbasis iuran dengan mekanisme yang menyerupai asuransi sosial. Pelayanan berjalan selama status kepesertaan aktif. Ketika status tersebut hilang, akses pelayanan ikut terputus.

Dalam perspektif syariah, model penjaminan berbasis asuransi menjadi perdebatan karena mengandung ketidakpastian akad dan ketergantungan pada mekanisme risiko kolektif. Layanan kesehatan akhirnya bergantung pada keberlangsungan dana iuran, bukan pada kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Kesehatan tidak lagi berdiri sebagai hak yang melekat pada setiap warga, tetapi sebagai manfaat yang diperoleh selama syarat administrasi terpenuhi.

Islam menempatkan persoalan ini secara berbeda. Kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin negara. Negara bertanggung jawab memastikan setiap individu memperoleh layanan kesehatan tanpa membedakan kaya atau miskin, tanpa syarat kepesertaan, dan tanpa ketergantungan pada mekanisme asuransi. Negara bertindak sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pengelola sistem penjaminan.

Pembiayaan layanan kesehatan dalam Islam tidak bergantung pada iuran masyarakat, melainkan berasal dari baitulmal. Sumbernya mencakup pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, hasil pengelolaan aset publik, serta pemasukan negara lainnya seperti fai dan kharaj. Dengan mekanisme ini, pelayanan kesehatan tidak terikat pada status administratif individu, karena pembiayaan berasal dari pengelolaan kekayaan publik yang memang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.

Baca Juga: Tradisi ‘Nglabur’ Rumah saat Ramadan, Filosofi Bersih Diri dan Mencerahkan Suasana Hati

Konsep ini menempatkan kesehatan sebagai pelayanan negara yang bersifat langsung dan berkelanjutan. Negara tidak menunggu dana terkumpul dari peserta, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi terlebih dahulu. Dengan demikian, akses kesehatan tidak akan terputus hanya karena perubahan data atau status kepesertaan.

Kisruh penonaktifan PBI BPJS seharusnya menjadi pelajaran penting. Pemutakhiran data memang diperlukan, tetapi kebijakan tidak boleh memutus akses kesehatan secara tiba-tiba. Sebab di ruang tunggu rumah sakit, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan nyawa manusia.

Ketika pengobatan bisa berhenti karena administrasi, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya datanya, tetapi cara negara memandang kesehatan rakyatnya. (*)

Reporter nonny irayanti
Editor Aris Abdulsalam