Deklarasi Masyarakat Pagerwangi Bersatu (MAPAS) di Punclut bukan sekadar peristiwa organisasi. Ia adalah kritik terbuka terhadap negara yang selama 27 tahun Reformasi belum juga menuntaskan persoalan paling mendasar: ketimpangan penguasaan tanah.
Di lereng yang menjadi bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) itu, warga telah puluhan tahun menggarap lahan ex-erfpacht verponding. Mereka menanam, merawat, dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut. Namun dalam logika pembangunan yang semakin dikuasai modal, keberadaan mereka kerap diposisikan sebagai penghalang, bukan sebagai subjek yang sah.
Inilah paradoks Reformasi: demokrasi prosedural tumbuh, tetapi struktur agraria nyaris tak berubah.
Reforma agraria selama ini lebih sering dipertontonkan sebagai agenda administratif—pembagian sertifikat, seremoni redistribusi, angka-angka capaian program. Padahal mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan spirit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menuntut jauh lebih radikal dari itu: penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang sejak era kolonial.
Tanpa keberanian membongkar ketimpangan struktural, reforma agraria akan berhenti sebagai kosmetik kebijakan.
Kasus Punclut memperlihatkan bagaimana relasi kuasa bekerja. Di satu sisi, warga penggarap dengan legitimasi sosial-historis; di sisi lain, klaim legal formal yang kerap dimiliki pihak berkantong tebal dan berjejaring kuat dengan kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, netralitas negara sering kali semu. Ketika negara lamban mengaudit klaim, lamban membuka dokumen historis, dan lamban menghadirkan mediasi substantif, yang terjadi sebenarnya adalah keberpihakan diam-diam pada yang kuat.
Lebih jauh lagi, konflik ini tidak berdiri di ruang hampa ekologis. Punclut adalah bagian vital dari sistem resapan air Bandung Raya. Alih fungsi lahan di kawasan sensitif seperti ini bukan sekadar soal investasi dan tata ruang; ia menyangkut risiko banjir, longsor, dan krisis air yang dampaknya ditanggung jutaan orang.
Ironisnya, yang sering dituduh merusak justru warga kecil. Sementara pembangunan skala besar dengan betonisasi masif kerap diberi legitimasi atas nama pertumbuhan ekonomi. Ini logika yang terbalik.
Pembentukan koperasi agraria oleh MAPAS menunjukkan bahwa warga tidak sekadar menuntut redistribusi lahan. Mereka berbicara tentang access reform—akses pada modal, pasar, dan penguatan kelembagaan ekonomi kolektif. Artinya, mereka memahami bahwa tanah tanpa daya dukung ekonomi hanya akan melahirkan kemiskinan baru. Namun sebaliknya, tanah yang dikelola secara kolektif dan berkelanjutan dapat menjadi model ekonomi alternatif yang tidak eksploitatif.
Negara seharusnya melihat inisiatif ini sebagai mitra, bukan ancaman.
Momentum 27 tahun Reformasi seharusnya menjadi cermin keras. Jika konflik agraria terus berulang dari desa ke desa, dari lereng ke pesisir, maka ada kegagalan struktural yang belum diselesaikan. Reforma politik tanpa reforma agraria hanya menghasilkan demokrasi yang rapuh—mudah dikooptasi oleh kepentingan modal dan oligarki lokal.
Baca Juga: Kumpulan Kata yang Mendadak Ramai Diucap Pas Ramadan
Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara berani menegakkan UUPA secara konsekuen? Apakah berani meninjau ulang klaim-klaim lahan yang sarat kepentingan? Atau justru terus membiarkan ketimpangan sebagai fondasi tak terlihat dari pertumbuhan ekonomi?
Punclut bukan hanya tentang tanah. Ia tentang arah pembangunan Bandung Raya dan tentang makna Reformasi itu sendiri. Jika tanah di kawasan resapan air lebih mudah berpindah tangan kepada yang kuat dibanding dipastikan keberlanjutannya bersama warga, maka yang kita saksikan bukan sekadar konflik agraria—melainkan krisis keberpihakan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak seremoni redistribusi yang pernah digelar. Ia akan mencatat apakah negara sungguh berdiri di sisi rakyat ketika ketimpangan diuji.
Punclut telah bertanya. Tinggal negara yang menjawab. (*)