Ayo Netizen

Peran Penting Gedung Landraad dalam Sistem Peradilan Hindia Belanda

Oleh: Sani Damayanti Rabu 03 Jun 2026, 17:32 WIB
(Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Sani Damayanti)

Gedung Landraad merupakan bangunan peninggalan masa kolonial Hindia Belanda yang berperan penting dalam sejarah Indonesia, khususnya di Kabupaten Indramayu. Bangunan ini terletak di sebelah Alun-alun Kabupaten Indramayu dan diperkirakan berdiri pada tahun 1912, ketika Indonesia masih di bawah kekuasaan Belanda. Pada masa itu, gedung tersebut digunakan sebagai tempat pengadilan bagi masyarakat pribumi yang melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, masyarakat pribumi dibebani kewajiban untuk membayar pajak dan upeti kepada pemerintah kolonial. Pribumi yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut sering kali dijatuhkan hukuman melalui sistem peradilan yang berlaku. Keberadaan gedung ini tidak hanya menunjukkan fungsinya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga mencerminkan sistem hukum kolonial yang cenderung tidak berpihak kepada masyarakat pribumi.

Gedung ini berperan sebagai pusat kegiatan peradilan kolonial yang menangani berbagai perkara yang melibatkan masyarakat pribumi. Proses peradilan yang berlangsung di gedung ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan dominasi kekuasaan kolonial yang menempatkan masyarakat pribumi pada posisi yang tidak menguntungkan. Menurut Times Indonesia, gedung ini pernah menjadi saksi pelaksanaan hukuman berat terhadap masyarakat pribumi pada masa kolonial Belanda.

Dalam sistem tersebut, peradilan berada di bawah kendali pemerintah kolonialsehingga masyarakat pribumi memiliki keterbatasan dalam memperoleh keadilan. Keadaan ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem hukum yang berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indramayu.

(Sumber: Dokumen Pribadi | Foto: Sani Damayanti)

Seiring berjalannya waktu, Gedung Landraad Indramayu mengalami beberapa kali perubahan fungsi setelah masa kolonial berakhir. Setelah Indonesia merdeka, gedung ini tidak lagi digunakan sebagai gedung pengadilan, melainkan dialihfungsikan untuk kepentingan pemerintahan, seperti digunakan sebagai Gedung BP7 dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Indramayu. Sebagaimana dikutip dari TribunCirebon.com, Dedy S.Musashi menyatakan bahwa gedung tersebut juga pernah dimanfaatkan sebagai kantor Satpol PP.

Sekitar tahun 2000-an, bangunan ini sempat terbengkalai sehingga kondisinya tidak terawat, dengan dinding dan atap yang mengalami kerusakan parah. Hal ini membuat masyarakat khawatir akan hilangnya salah satu warisan sejarah kota. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2022, pemerintah daerah melakukan pemugaran guna menjaga kelestarian bangunan tersebut. Perubahan fungsi ini menunjukkan bahwa Gedung Landraad memiliki nilai historis sebagai saksi perjalanan sistem hukum dari masa kolonial hingga masa kemerdekaan.

Gedung Landraad Indramayu menjadi salah satu cagar budaya penting yang memiliki nilai sejarah tinggi dan perlu terus dilestarikan sebagai warisan masa lalu. Upaya pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberadaan bangunan bersejarah ini.

Selain sebagai peninggalan fisik, gedung ini juga memiliki nilai edukatif sebagai sumber pembelajaran sejarah bagi generasi muda, khususnya dalam memahami sistem hukum dan kehidupan sosial pada masa kolonial. Oleh karena itu, pelestarian Gedung Landraad tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, agar keberadaannya tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. (*)

Reporter Sani Damayanti
Editor Aris Abdulsalam