Ayo Netizen

Mendefinisikan Ulang Nation Branding: Ketika Identitas Bangsa Tak Lagi Ditentukan dari Atas

Oleh: Ingrid Kusumaangraeni, S.Ds.
logo HUT ke-81 RI. (Sumber: Istimewa)

Selama bertahun-tahun, identitas visual kenegaraan di Indonesia lahir melalui proses yang nyaris tidak pernah melibatkan publik. Logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya, lebih sering dipersepsikan sebagai hasil keputusan birokrasi yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Publik menerima, menggunakan, lalu melupakan. Hubungan yang terbangun bersifat satu arah—negara mendefinisikan identitas, masyarakat mengikutinya.

Namun, menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, terjadi perubahan yang layak dicatat sebagai tonggak baru dalam komunikasi publik pemerintah. Untuk pertama kalinya, masyarakat diberi kesempatan memilih logo resmi HUT RI melalui mekanisme polling terbuka. Sebanyak 68.569 suara dari berbagai daerah di Indonesia hingga diaspora di luar negeri turut menentukan identitas visual yang kelak mewakili bangsa selama satu tahun ke depan.

Peristiwa ini tampak sederhana: memilih sebuah logo. Padahal, di baliknya tersimpan perubahan paradigma yang jauh lebih mendasar. Negara tidak lagi sekadar menjadi produsen simbol, tetapi mulai berbagi ruang dengan masyarakat sebagai pemilik sah identitas nasional. Logo tidak lagi diposisikan sebagai instruksi visual, melainkan hasil kesepakatan kolektif.

Dalam perspektif Hubungan Masyarakat (Humas), langkah tersebut mencerminkan pergeseran dari komunikasi satu arah menuju komunikasi yang lebih partisipatif. Masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai audiens pasif yang hanya menerima informasi, melainkan sebagai pemangku kepentingan yang memiliki hak untuk ikut menentukan bagaimana bangsanya direpresentasikan.

Perubahan ini menjadi semakin relevan di era digital. Di tengah derasnya arus informasi, legitimasi sebuah kebijakan komunikasi tidak lagi hanya bergantung pada kualitas pesan, tetapi juga pada keterlibatan publik dalam proses pembentukannya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin kuat pula rasa memiliki terhadap hasil akhirnya.

Pandangan ini sejalan dengan konsep Competitive Identity yang diperkenalkan oleh Simon Anholt. Menurutnya, reputasi sebuah negara tidak dapat dibangun melalui pencitraan semata. Sebuah bangsa memperoleh reputasi yang kuat ketika identitas yang ditampilkan benar-benar selaras dengan karakter, nilai, dan aspirasi masyarakatnya. Dengan kata lain, nation branding bukan sekadar urusan desain, slogan, atau kampanye komunikasi, melainkan refleksi dari siapa bangsa itu sesungguhnya.

Dalam konteks tersebut, pelibatan masyarakat dalam pemilihan logo HUT ke-81 RI merupakan investasi reputasi. Logo pemenang karya desainer Fajar Novario bertajuk Kolektif, Sinergi, Bertumbuh memperoleh 44,73 persen suara. Angka tersebut lebih dari sekadar hasil kompetisi desain. Ia menjadi bentuk legitimasi publik terhadap simbol negara yang nantinya akan hadir di berbagai ruang komunikasi, mulai dari dokumen resmi, media sosial pemerintah, hingga perayaan nasional.

Dari sisi manajemen reputasi, proses yang melibatkan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) juga memperlihatkan kematangan tata kelola komunikasi pemerintah. Transparansi sejak tahap awal secara tidak langsung menjadi mekanisme mitigasi risiko reputasi. Semakin banyak masyarakat yang terlibat mengamati proses pemilihan, semakin kecil peluang munculnya persoalan seperti tuduhan plagiarisme atau sengketa hak cipta yang dapat merusak kredibilitas negara.

Pelajaran penting dapat diambil dari pengalaman penyelenggaraan Olimpiade Tokyo yang sempat membatalkan logo resminya akibat polemik dugaan plagiarisme. Proses yang tertutup kala itu justru membuka ruang krisis reputasi yang luas. Sebaliknya, keterbukaan dalam pemilihan logo HUT RI memungkinkan publik menjalankan fungsi sebagai crowdsourced auditors—pengawas kolektif yang ikut memastikan orisinalitas sekaligus akuntabilitas proses.

Meski demikian, pekerjaan terbesar pemerintah sesungguhnya baru dimulai setelah logo ditetapkan. Tantangan utama bukan lagi menghasilkan simbol yang menarik, melainkan memastikan bahwa simbol tersebut memiliki makna yang hidup dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" tentu membawa harapan besar. Namun, simbol akan kehilangan daya apabila tidak diikuti oleh kebijakan yang benar-benar mencerminkan nilai tersebut. Di sinilah letak perbedaan antara citra (image) dan reputasi (reputation). Citra dapat dibangun melalui desain, slogan, atau kampanye komunikasi. Sebaliknya, reputasi lahir dari konsistensi antara pesan yang disampaikan dengan pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, logo HUT ke-81 RI tidak boleh berhenti sebagai karya visual yang estetis. Ia harus menjadi pengingat bahwa komunikasi publik pemerintah bukan lagi soal menyampaikan pesan, melainkan membangun kepercayaan melalui partisipasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan.

Lebih jauh lagi, langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi praktik nation branding Indonesia di masa mendatang. Pelibatan publik tidak harus berhenti pada pemilihan logo. Semangat yang sama dapat diterapkan dalam berbagai bentuk komunikasi strategis negara, mulai dari penyusunan kampanye nasional, promosi pariwisata, diplomasi budaya, hingga pembangunan identitas Indonesia di ruang digital global.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah bangsa tidak hanya terletak pada simbol yang ditampilkannya, tetapi pada proses bagaimana simbol itu dilahirkan. Ketika masyarakat ikut menentukan wajah visual bangsanya sendiri, identitas nasional tidak lagi menjadi produk birokrasi yang jauh dari rakyat. Ia menjelma menjadi representasi aspirasi kolektif—sebuah identitas yang lahir dari partisipasi, memperoleh legitimasi, dan pada akhirnya memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang demokratis, inklusif, dan semakin matang dalam membangun reputasi di mata dunia. (*)

Reporter Ingrid Kusumaangraeni, S.Ds.
Editor Aris Abdulsalam