Ayo Netizen

Semangkuk Cuanki Rp50 Ribu, Wali Kota Bandung Tak Mungkin Menunggui Setiap Mangkuk

Oleh: Djoko Subinarto
Ilustrasi cuanki Bandung. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: AI Gemini)

GETOK harga yang diduga dilakukan pedagang cuanki keliling di dekat Gasibu, Bandung, mendadak viral, baru-baru ini.  Sang pedagang mematok harga sebesar Rp50 ribu kepada pembeli.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak tinggal diam. Alasannya bisa mencoreng sektor pariwisata Bandung dan tentunya merugikan masyarakat yang ingin menikmati kuliner di Kota Kembang ini.

Merespons hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, langsung menyoroti etika berjualan yang dilakukan oleh oknum pedagang cuanki itu.

“Begini ini kan serba salah, ya. Saya juga harapkan teman-teman yang jualan itu menunjukkan sebuah cara berdagang yang baik,” ujarnya, seperti dikutip Tribun Jabar, Jumat (23/10/2026).

Farhan mengaku dilematis antara harus melakukan penertiban dan tetap memberikan ruang kepada mereka.

 “Karena nanti gini, ketika saya tertibkan, (pedagang) cuanki, pada ngeluh. Ketika cuanki diberi ruang dagang, getok harga,” sebutnya.

Duduk di warung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tentu saja tidak mungkin duduk di setiap warung cuanki, atau kukurilingan menemui setiap pedagang cuanki hanya untuk melakukan sidak harga semangkuk cuanki, dan lalu memastikan setiap pembeli membayar harga yang pantas. 

Kabayang, kalau itu harus dilakukan, pekerjaan sebagai wali kota bisa habis hanya untuk mengawasi orang jajan cuanki. Belum sempat mengurus jalan rusak, banjir, atau sampah, ia sudah harus berpindah dari satu gerobak ke gerobak lain, dari satu jongko ke jongko lainnya.

Kasus pedagang cuanki di Jalan Diponegoro, dekat Gasibu, yang viral karena menggetok harga Rp50 ribu per mangkuk, memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada urusan semangkuk makanan. 

Dalam hal ini, ada persoalan ihwal etika berdagang, perlindungan konsumen, dan kemampuan pemerintah kota dalam soal mengatur kegiatan ekonomi yang berlangsung setiap hari di ruang-ruang publik.

Masalah getok harga seperti cuanki yang viral ini sesungguhnya bukan monopoli Bandung. Di sejumlah daerah tujuan wisata, di luar Bandung, keluhan mengenai tarif parkir, harga makanan, ongkis transportasi, hingga jasa tertentu sesekali muncul ke permukaan. 

Bentuknya bisa berbeda-beda. Tetapi, ada satu persoalan yang berulang, yakni konsumen merasa tidak memperoleh informasi harga yang memadai sebelum menggunakan barang atau jasa. 

Meski demikian, harga mahal tidak otomatis berarti kecurangan. Yang perlu dicermati dan diperiksa adalah bagaimana harga itu ditetapkan, disampaikan, dan juga disepakati.

Wisatawan biasanya datang ke suatu tempat untuk menikmati suasana baru. Mereka mungkin tidak mengetahui secara persis berapa harga seporsi makanan di suatu tempat, berapa tarif parkir yang berlaku, atau berapa ongkos wajar untuk perjalanan pendek.

Ketidaktahuan itu sebenarnya bisa diatasi dengan informasi sederhana. Masalah bisa muncul manakala ketidaktahuan tersebut justru dianggap sebagai kesempatan untuk menarik profit lebih besar.

Berhak untung

Pedagang -- siapa pun itu -- tentu berhak mencari keuntungan. Tidak ada kewajiban bagi penjual cuanki, atau penjual lainnya, untuk menjual dagangannya semurah mungkin hanya karena pembelinya wisatawan. 

Harga bisa saja berbeda karena ukuran porsi, bahan baku, lokasi, biaya operasional, atau strategi usaha. Namun, pembeli juga berhak mengetahui harga sebelum memutuskan membeli. Keuntungan adalah bagian dari perdagangan. Tapi, kejutan harga yang tidak disepakati bukanlah sesuatu yang harus dianggap wajar.

Lalu, mengapa persoalan seperti ini sering pula menunut agar agar wali kota turun tangan? 

Barangkali karena pemerintah merupakan pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban ketika sebuah masalah menjadi viral di lingkungan kota. 

Dalam keadaan tertentu, respons cepat memang diperlukan. Tetapi, jika setiap masalah baru bergerak setelah videonya ramai dan heboh di media sosial, kita patut bertanya pula: bagaimana dengan masalah serupa yang dialami pembeli tetapi tidak pernah direkam siapa pun dan tidak menjadi viral?

Viralitas mempunyai kelemahan. Ia membuat satu kejadian terlihat besar, tetapi tidak selalu memperlihatkan keseluruhan masalah. Sebuah video dapat membantu mengungkap dugaan praktik yang merugikan konsumen, tetapi belum tentu menjelaskan seluruh kronologi transaksi. Sebaliknya, tidak adanya video bukan berarti tidak ada persoalan. 

Alhasil, pemerintah yang hanya bergerak mengikuti keriuhan media sosial berisiko sibuk memadamkan “kebakaran” yang terlihat, sementara “percikan api” di tempat lain dibiarkan.

Pernyataan Wali Kota Farhan tentang dilema penertiban juga layak diperhatikan. Ketika pedagang ditertibkan, bisa muncul keluhan karena mereka kehilangan ruang mencari nafkah. Ketika diberi ruang tetapi kemudian muncul dugaan praktik harga yang merugikan pembeli, pemerintah ujung-ujungnya kembali disorot. 

Dilema seperti itu nyata. Pedagang kecil membutuhkan penghidupan, sedangkan masyarakat membutuhkan perlindungan. Keduanya bukan kepentingan yang harus saling meniadakan.

Persoalannya bisa menjadi rumit jika pilihannya hanya dua: membiarkan pedagang berjualan tanpa pengawasan atau menertibkan mereka secara keras. Di antara keduanya terdapat banyak kemungkinan. Pemerintah dapat mengatur lokasi berjualan, menetapkan persyaratan yang relevan, mendorong pemasangan daftar harga, menyediakan saluran pengaduan, dan memeriksa laporan berdasarkan bukti-bukti. 

Penindakan tetap diperlukan jika memang ditemukan pelanggaran, tetapi tidak semua masalah harus diselesaikan dengan pengusiran.

Daftar harga, misalnya, terlihat sebagai perkara kecil. Padahal, informasi sederhana itu dapat mencegah perselisihan sebelum terjadi. Pembeli bisa memutuskan apakah akan melanjutkan transaksi, sedangkan penjual tidak perlu berdebat setelah makanan disajikan. 

Untuk pedagang keliling yang tidak mungkin memasang papan besar, informasi harga bisa disampaikan secara jelas sebelum pesanan dibuat. Prinsipnya sederhana, yakni jangan biarkan pembeli baru mengetahui kewajiban membayarnya ketika transaksi telanjur berlangsung.

Tentu saja, daftar harga saja tidak menyelesaikan semuanya. Tarif parkir, jasa transportasi, dan layanan lain memiliki karakter berbeda. Pemerintah perlu menentukan bentuk pengawasan yang sesuai dengan jenis usahanya. Pengaduan juga harus mudah disampaikan dan ditindaklanjuti. jadi, bukan sekadar diterima lalu menghilang dalam laci administrasi. 

Jika ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara proporsional. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, sanksi harus jelas. Jika ternyata persoalannya hanya perbedaan persepsi tentang harga, penyelesaiannya tentu berbeda.

Soal tanggung jawab juga tidak bisa dibebankan kepada pemerintah semata. Komunitas atau paguyuban pedagang mempunyai peran pula. Mereka dapat menyepakati standar keterbukaan harga, mengingatkan anggota yang merusak kepercayaan pembeli, dan membantu menyelesaikan keluhan sebelum masalah membesar. 

Solidaritas tidak harus berarti membela setiap tindakan anggota. Justru komunitas yang kuat semestinya mampu membedakan antara melindungi hak pedagang untuk mencari nafkah dan membiarkan perilaku yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Semarak, Santri, dan Harmoni

Pengalaman sederhana

Reputasi sebuah kota dibentuk oleh pengalaman yang sangat sederhana. Pemerintah bisa memasang iklan pariwisata, mempercantik taman, menyelenggarakan festival, dan mempromosikan kuliner lokal. Namun, pengunjung juga akan selalu mengingat bagaimana mereka diperlakukan ketika membeli makanan atau membayar parkir. 

Satu kejadian belum tentu merusak citra sebuah kota, tetapi pengalaman buruk yang berulang-ulang dapat membuat orang berpikir dua kali, bahkan seribu kali, sebelum kembali. Pedagang yang jujur pun akhirnya ikut menanggung akibat hanya gara-gara perilaku segelintir pelaku usaha.

Pemerintah kota tentu saja tidak harus hadir secara fisik di setiap transaksi. Pemerintah kota hanya harus memastikan bahwa ketika masalah terjadi, ada sistem yang bekerja tanpa perlu menunggu, misalnua, satu mangkuk cuanki menjadi viral sebagai tontonan nasional.

Sekali lagi, Wailkota Bandung tidak mungkin menunggui setiap mangkuk cuanki. Yang diperlukan adalah tata kelola yang membuat pedagang memahami batas-batas yang harus dijaga, pembeli memperoleh informasi yang layak, dan pelanggaran tidak dibiarkan hanya karena korbannya tidak sempat merekam video dan memviralkannya. 

Kita senantiasa berharap kegiatan ekonomi di Bandung tercinta dapat berjalan tanpa membuat warga dan wisatawan merasa harus selalu resah dan curiga. 

Orang datang ke Bandung untuk menikmati cuanki mestinya dengan rasa bahagia serta gembira, dan bukan untuk menguji seberapa kuat mentalnya ketika menerima tagihan pembayaran setelahnya. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam