Menyelisihi hiruk-pikuk salam tiga jari, bangsa kita dibikin kompak geleng-geleng kepala, selagi lini masa di media sosial atau headline pemberitaan nasional mengabarkan kasus pembunuhan di Jawa Timur. Pelakunya seorang lelaki, sedangkan korbannya adalah istri siri dan anak tiri terduga pelaku. Kata siri kokon dari bahasa Arab, sirrun yang berarti ‘rahasia’ atau ‘tersembunyi’. Sementara itu, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat atau ketentuan agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Di tengah masyarakat kita, urusan nikah siri kerap diperdebatkan dengan nada yang agak klise. Sebagian orang masih saja berlindung di balik kalimat manis: "Yang penting sah di mata Allah, daripada kena fitnah zina." Kalimat ini seolah-olah menjadi jalan pintas paling ampuh untuk meresmikan hubungan tanpa perlu repot mengurus tumpukan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, jika kita mau sedikit jujur dan melihat realitas di lapangan, romantisisme "sah agama saja" ini kerap berubah menjadi mimpi buruk bagi ruang domestik keluarga Indonesia.
Menariknya, dua organisasi Islam di Indonesia—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memandang bahwa di era modern seperti sekarang, nikah siri yang sengaja menyembunyikan pernikahan dari pencatatan negara adalah praktik yang mendatangkan lebih banyak masalah ketimbang manfaat.
Mengenai metodologi penentuan awal bulan Syawal, Muhammadiyah dan NU memang punya gaya pendekatan yang khas masing-masing, akan tetapi dalam urusan nikah siri, muara kesimpulan mereka persis di titik yang sama menolak.
Majelis Tarjih Muhammadiyah memakai kacamata yang sangat progresif. Menurut mereka, kalau urusan pinjam-meminjam uang saja Al-Qur'an menyuruh kita mencatatnya dengan rapi, apalagi ikatan pernikahan yang merupakan mitsaqan ghalidza (perjanjian yang sangat kokoh). Muhammadiyah menggunakan kaidah sadd adz-zari'ah, menyumbat pintu keburukan. Nikah siri dinilai haram atau cacat secara kemaslahatan karena membuka keran ketidakadilan bagi perempuan dan anak.
Di sisi lain, para kiai NU melalui forum Bahtsul Masail juga bersuara senada. Secara hukum ibadah klasik (fikih murni), NU memang mengakui bahwa nikah yang memenuhi syarat-rukun itu membebaskan pasangan dari dosa zina. Namun demikian, NU tegas memberi catatan tebal bahwa nikah siri hukumnya haram secara sosial-hukum jika diniatkan untuk lari dari tanggung jawab atau merugikan pihak istri. Dalam konteks berbangsa, pencatatan nikah adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan hukum Islam), khususnya untuk melindungi garis keturunan (hifdzu an-nasl) dan melindungi hak atas harta (hifdzu al-mal).
Singkatnya, baik Muhammadiyah maupun NU sepakat bahwa nikah siri zaman now bukan lagi “solusi” syar'i, melainkan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan.
Argumen Muhammadiyah dan NU ini terasa begitu relevan jika kita membaca tumpukan data dan fakta sosial di sekitar kita. Ketika sebuah pernikahan tidak terdaftar di buku nikah resmi, dampaknya bukan sekadar tidak punya dokumen resmi negara, melainkan melumpuhkan perlindungan hukum di ranah domestik. Pertama, soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran. Data dari Komnas Perempuan dan berbagai lembaga bantuan hukum menunjukkan adanya pola yang memprihatinkan bahwa wanita yang menikah siri berada di posisi paling rentan saat menghadapi KDRT atau penelantaran ekonomi. Ketika suami tiba-tiba pergi begitu saja atau melakukan kekerasan, secara hukum negara, hubungan suami-istri itu dianggap tidak pernah ada. Tanpa akta nikah, sang istri tidak punya pijakan hukum yang kuat untuk menuntut nafkah lahir-batin, meminta pembagian harta bersama, atau memproses perceraian secara layak di Pengadilan Agama.

Kedua, nasib anak-anak yang tak berdosa. Ini adalah bagian paling tragis dari fenomena nikah siri. Anak yang lahir dari pernikahan siri sering kali kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya secara resmi. Akibatnya berantainya adalah mereka sulit masuk jalur bantuan sosial pemerintah, terhambat dalam urusan administrasi sekolah, hingga kehilangan hak waris secara hukum positif. Penelantaran ekonomi pasca-perceraian siri juga berujung pada terancamnya kesejahteraan anak yang berkontribusi pada tingginya angka stunting di daerah-daerah rentan.
Ketiga, tidak bisa dimungkiri, nikah siri kerap kali dijadikan tameng atau "pintu belakang" bagi pria yang ingin berpoligami tanpa persetujuan istri sah dan tanpa izin pengadilan. Bukannya membawa keberkahan, modus ini justru menciptakan eksploitasi relasi kuasa, di mana pihak perempuan kerap diikat dalam janji manis tanpa kepastian masa depan.
Dari riuh rendah pemberitaan di media sosial dan media pemberitaan, kita bisa melihat bahwa peringatan Muhammadiyah dan NU bukan sekadar teori di atas kertas atau sikap sok birokratis. Peringatan itu lahir dari kepedulian terhadap kemanusiaan. Menikah tentu sebuah ibadah yang mulia. Namun, dalam kehidupan bernegara seperti Indonesia, "sah secara ritual" saja tidak cukup. Sebuah pernikahan membutuhkan perlindungan, kepastian, dan rasa aman. Mengakhiri tradisi nikah siri adalah langkah nyata untuk memuliakan perempuan dan memastikan anak-anak kita tumbuh dengan hak-hak yang terjamin. Sebab, pernikahan yang sejati bukan cuma soal "mengesahkan yang haram", melainkan tentang bagaimana kita bertanggung jawab menjaga ikatan itu di hadapan Tuhan, hukum, dan masyarakat. (*)