Petani Teh Bakar Gubug dan Rusak Lahan Pertanian Ilegal di Kertamanah Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)

Beranda

Ratusan Hektare Kebun Teh Malabar Hilang: Benarkah Karena HGU Habis dan Lemahnya Pengawasan?

Kamis 04 Des 2025, 21:52 WIB

AYOBANDUNG.ID — Ratusan hektare perkebunan teh di PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dijarah oleh pihak tertentu dalam satu tahun terakhir.

Dalam beberapa bulan terakhir saja, tercatat dua insiden besar yang menghebohkan kawasan Perkebunan Teh Malabar. Kejadian pertama adalah penyerobotan lahan perkebunan oleh oknum warga, di mana dua hektare kebun teh di Blok Pahlawan dibabat habis pada April 2025 dan sempat memicu perhatian publik.

Meski telah dilaporkan, perusakan serupa kembali terjadi. Akhir November lalu, tiga titik lahan lainnya—dengan luas mencapai puluhan hektare—kembali digunduli oleh pihak lain.

Secara keseluruhan, dalam satu tahun terakhir, sekitar 150 hektare kebun teh telah hilang akibat penyerobotan dan pembabatan liar.

HGU yang Habis Diduga Menjadi Pemicu Penyerobotan

Habisnya Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Teh Malabar disebut menjadi salah satu alasan mengapa penyerobotan lahan marak terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Bisa dilakukan pengecekan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, sejauh pengetahuan Walhi, di Kabupaten Bandung terdapat ribuan hektare HGU PTPN yang telah habis," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin.

Menurut Walhi, kondisi ini memunculkan celah bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan status lahan yang melemah, terlebih ketika pengelola dinilai kurang sigap dalam melakukan pengawasan.

Wahyudin juga menyebut bahwa habisnya HGU mendorong PTPN melakukan alih kelola dengan pola kerja sama. Di tengah berkembangnya pariwisata Pangalengan, sebagian area kebun teh dikomersialkan sebagai objek wisata.

"HGU yang telah habis akhirnya dikerjasamakan dengan pihak lain agar PTPN tidak mendapat kerugian," katanya.

Padahal, lanjutnya, PTPN dapat mengajukan perpanjangan HGU atau mengembalikan lahan kepada negara, bukan membuka peluang alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.

Pariwisata dan Kerusakan Lingkungan

Perkebunan teh Malabar kini juga dimanfaatkan sebagai kawasan wisata, baik oleh korporasi besar maupun pengelola kecil yang membangun spot swafoto di tengah kebun. Akibatnya, sebagian areal kebun terus menyusut.

Situasi diperparah oleh penyerobotan yang berakhir pada alih fungsi lahan menjadi pertanian hortikultura. Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan lantaran tutupan lahan berkurang drastis dan meningkatkan risiko bencana.

"Pada musim hujan akan menimbulkan run off yang tinggi dan menggerus material tanah yang tidak menutup kemungkinan dapat memicu banjir bandang," terang Wahyudin.

Karena luas lahan yang hilang mencapai ratusan hektare, Walhi menduga PTPN melakukan pembiaran. Bahkan, ada dugaan PTPN turut membuka peluang bagi pemodal untuk mengubah kebun teh menjadi kebun sayuran.

"Dugaan kuat Walhi selama kurun waktu 20 tahun PTPN sendiri yang kerap menjadikan lahannya untuk dikerjasamakan kepada perusahaan atau individu yang memiliki modal kuat untuk usaha pertanian jenis sayuran," ujarnya.

PTPN sempat beralasan bahwa area yang harus diawasi sangat luas sehingga sulit dipantau. Patroli malam disebut dilakukan, namun para penyerobot sering beraksi secara sembunyi-sembunyi. Walhi menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena aktivitas pembabatan menggunakan alat berat yang suaranya semestinya mudah terdengar.

Bantahan PTPN

Manager Kebun Malabar PTPN I Regional II, Heru Supriadi, membantah dugaan Walhi. Ia mengakui adanya HGU yang telah habis, tetapi menegaskan bahwa proses perpanjangan sedang berjalan.

"Dalam proses pengajuan perpanjangan dan itu tidak serta-merta hak pengelolaan lahan lenyap. Apalagi masih ada aset BUMN di sana," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, penyerobotan lahan dengan alasan HGU habis tidak dapat dibenarkan kecuali lahan tersebut sudah diambil alih oleh negara.

Ia juga membantah bahwa banyak area kebun teh telah dikerjasamakan dengan pihak lain. Meski ada sejumlah objek wisata berdiri di lahan PTPN, ia mengklaim kawasan tersebut bukan kebun teh produktif.

"Itu lahan eks kebun kina, sudah lama kosong. Kerjasama yang dibangun juga sudah sesuai syarat dan ketentuan berlaku," katanya.

Proses Hukum

Penyerobotan lahan di Perkebunan Teh Malabar kini ditangani Polresta Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono memastikan penanganan hukum dilakukan secara menyeluruh.

"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa," katanya.

Ia menegaskan, proses hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, melainkan juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.

Menurutnya, perusakan kebun teh bukan aksi spontan, melainkan diduga didanai pihak tertentu.

"Kami akan mengejar siapa orang yang mendanai atau sebagai donatur yang memberikan uang kepada masyarakat untuk melakukan penebangan pohon-pohon teh itu," tegasnya.

Sejumlah nama telah dikantongi penyidik dan tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan. Diharapkan proses hukum ini segera rampung agar para pihak yang terlibat dapat diseret ke meja hijau.

Tags:
PangalenganKebuh Teh Malabar

Mildan Abdalloh

Reporter

Andres Fatubun

Editor